Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya · dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1613 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b.
c.PlL Kepala Bagian ministrasi Kementerian ;SOUIAU - YAI.-I <t-\ 13-199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 220 /PMK.03/2020 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG ATAS PENYERAHAN LPG TERTENTU YANG BAGIAN HARGANYA TIDAK DISUBSIDI
1.Contoh Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas Penyerahan LPG Tertentu yang Bagian Harganya Tidak Disubsidi pada Titik Serah Badan U saha: Pada tanggal 12 Desember 2020, PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu menyerahkan 15.000 tabung LPG Tertentu kepada PT ABC yang telah ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) sebagai Agen. Harga Jual Eceran yang berlaku pada tanggal penyerahan sebesar Rpl2.750,00 per tabung. Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:
a.Dasar Pengenaan Pajak = 15.000 x 100/ 110 x Rpl2.750,00 = Rpl 73.863.636,36
b.Pajak Pertambahan Nilai terutang = 10% x Rpl 73.863.636,36 = Rpl 7.386.363,00
2.Contoh Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas Penyerahan LPG Tertentu pada Titik Serah Agen: Pada tanggal 15 Desember 2020, PT ABC sebagaimana dimaksud pada contoh 1, menyerahkan 5.000 tabung LPG Tertentu kepada CV XYZ yang telah ditunjuk oleh PT ABC sebagai Pangkalan. Harga Jual Agen sebesar Rpl4.000,00 per tabung. Harga Jual Eceran yang berlaku sebesar Rp12.750,00 per tabung. Dalam hal PT ABC telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:
a.Dasar Pengenaan Pajak = 5.000 x 10/ 101 x (Rp14.000 - Rp12.750) = Rp618.811,88
b.Pajak Pertambahan Nilai terutang = 10% x Rp618.81 l,88 ' = Rp61.881,00 PPN terutang sebesar Rp61.881,00 sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran.
3.Contoh Penghitungan Pajak · Pertambahan Nilai Terutang atas Penyerahan LPG Tertentu pada Titik Serah Pangkalan: Pada tanggal 20 Desember 2020, CV XYZ sebagaimana dimaksud pada contoh 2, menyerahkan tabung LPG Tertentu secara eceran 1 tabung kepada konsumen akhir. Harga Jual Pangkalan sebesar Rp15.500,00 per tabung. Harga Jual Agen atas perolehan LPG Tertentu tersebut sebesar Rp 14.000,00. Dalam hal CV XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:
a.Dasar Pengenaan Pajak = 1 x 10/ 101 x (Rp15.500 - Rp14.000) = Rp148,51
b.Pajak Pertambahan Nilai terutang = 10% x Rp148,51 = Rp14,00 PPN terutang sebesar Rp14,00 sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ministrasi Kernen terian YAH <M 13 199703 1 001 SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id