Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014
- Nomor
- 229/PMK.03/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/229~PMK.03~2014Per.HTM 1 of 5 12/21/2015 12:51 PM
Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.