Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.011/2012
- Nomor
- 23/PMK.011/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/23~PMK.011~2012Per.HTM (1 of 8) [3/6/2012 9:02:14 AM] PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam rangka penerbitan Keputusan Menteri Keuangan pemberian BM DTP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima dan memeriksa permohonan BM DTP dan Rencana Impor Barang atau Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Industri, yang diajukan oleh perusahaan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 156 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/23~PMK.011~2012Per.HTM (7 of 8) [3/6/2012 9:02:14 AM] PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB Lampiran................... http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/23~PMK.011~2012Per.HTM (8 of 8) [3/6/2012 9:02:14 AM]
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)