Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.04/2015
- Nomor
- 23/PMK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 466 1); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA . . .. '·': www.jdih.kemenkeu.go.id Distribusi.II MENTEHI I(ELJANGAN nEPU13LII< INDONESIA
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: .
BAB II
( 1) Untuk memperoleh penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain mengajukan permohonan kepada:
( 1) Keputusan mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean dicabut dalam hal :
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)