Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.011/2011
- Nomor
- 231/PMK.011/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2011; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/231~PMK.011~2011Per.HTM (3 of 6) [3/6/2012 9:23:37 AM] PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/231~PMK.011~2011Per.HTM (4 of 6) [3/6/2012 9:23:37 AM] PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB Laporan dan pertanggungjawaban atas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah.
Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran Pajak-pajak dan Pungutan-pungutan lain.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/231~PMK.011~2011Per.HTM (5 of 6) [3/6/2012 9:23:37 AM] PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 892 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/231~PMK.011~2011Per.HTM (6 of 6) [3/6/2012 9:23:37 AM]
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang