Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.06/2015
- Nomor
- 232/PMK.06/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia www.peraturan.go.id 2015, No.1915 Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam rangka pelaksanaan pengalihan investasi pemerintah dilakukan hal-hal sebagai berikut:
Pengalihan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengakibatkan:
BAB III
PT SMI melanjutkan ketentuan-ketentuan pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk Memberikan Pinjaman dengan Persyaratan Lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). www.peraturan.go.id 2015, No.1915
BAB IV
BAB V
PT SMI dapat menggunakan seluruh Kas dan/atau dana pembayaran kembali (repayment) atas Investasi Langsung untuk:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)