( 1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak.
(2)Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya yang memiliki keterangan atau bukti yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
(3)Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan:
a.permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan; atau
b.permintaan tertulis dari Menteri Keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang perbankan, untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan.
(4)Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id
(5)Permintaan tertulis dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak.
(6)Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui aplikasi secara elektronik.
(7)Penetapan aplikasi, prosedur pengajuan usulan melalui aplikasi secara elektronik, tata naskah dinas elektronik, dan kode khusus naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ) www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2161 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ementerian www.jdih.kemenkeu.go.id