Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019
- Nomor
- 24/PMK.010/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk H S~.ction dan I Section melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang telah berakhir masa berlakunya; www.jdih.kemenkeu.go.id
Terhadap impor produk berupa:
Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan untuk seluruh eksportir / eksportir produsen di Negara Republik Rakyat Tiongkok dengan besaran 11, 93% (sebelas koma sembilan puluh tiga persen).
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)