Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.03/2008
- Nomor
- 24/PMK.03/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus; Mengingat :
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Dalam rangka pelaksanaan Penagihan Pajak, Menteri Keuangan menunjuk :
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam rangka Penagihan Pajak atas utang Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam :
Penyampaian Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dapat dilakukan :
Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Selain kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Surat Paksa juga dapat diterbitkan dalam hal :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)