Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2012
- Nomor
- 25/PMK.05/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyedia barang dan/atau jasa yang melanjutkan sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa.
Kuasa PA bertanggungjawab secara formil maupun materiil atas penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/25~PMK.05~2012Per.HTM (5 of 6) [3/6/2012 9:00:25 AM] PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 179 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/25~PMK.05~2012Per.HTM (6 of 6) [3/6/2012 9:00:25 AM]
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)