Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.011/2014
- Nomor
- 258/PMK.011/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal; Mengingat : Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); 2014, No.2042 2 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KEUANGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.
Pelayanan pemberian fasilitas fiskal pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari:
Dalam rangka pelayanan pemberian fasilitas fiskal pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat yang ditugaskan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fasilitas fiskal di bidang penanaman modal, yaitu:
Atas keputusan pemberian fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan kepada Menteri Keuangan.
Penyesuaian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fasilitas fiskal di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, No.2042 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)