a.Dalam hal berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama terdapat pengurangan Sanksi · Administrasi, kolom "Dikurangkan (Pertama)" diisi dengan jumlah pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama.
b.Dalam hal Wajib Paj ak telah melakukan pembayaran sebagian atas Surat Tagihan Paj ak, kolom "Dikurangkan / Dihapuskan (Kedua)" diisi dengan jumlah S anksi Administrasi dalam STP dikurangkan dengan jumlah Sanksi Administrasi yang telah dibayar oleh Wajib Pajak dan j umlah pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama, sedangkan kolom "Menj adi" diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi yang telah dibayar oleh Wajib Paj ak . Contoh : Jumlah Sanksi Administrasi dalam STP sebesar Rp100 .000 .000 (seratus juta rupiah) . Atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi dengan keputusan mengurangkan sanksi administrasi sebesar Rp20 .000 .000 (dua puluh juta rupiah) sehingga jumlah Sanksi Administrasi dalam STP menj adi sebesar Rp80 .000 .000 (delapan puluh juta rupiah) . Wajib Paj ak telah melunasi Utang Paj ak serta telah melakukan pembayaran atas STP sebesar Rp 1 0 . 000 .000 (sepuluh juta rupiah) . Berdasarkan kronologi tersebut, pada tabel tercantum sebagai berikut : Sanksi Dikurangkan Dikurangkan Administrasi / Dihapuskan Menjadi dalam STP (Pertama) (Kedua) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 100 .000 .000 20 .000 .000 70 .000 .000 10 .000 .000
c.Dalam hal Wajib Paj ak belum melakukan pembayaran atas Surat Tagihan Paj ak, kolom "Dikurangkan / Dihapuskan (Kedua)" diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Paj ak dikurangkan dengan jumlah pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama, sedangkan kolom "Menj adi" diisi dengan angka 0 (nol) . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (3 1 ) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) Keterangan : Contoh : MENTEHI I<EUANGAN I�EPUBLIK INDONESIA - 1 5 - Jumlah Sanksi Administrasi dalam STP sebesar Rp 1 00.000.000 (seratus juta rupiah). Atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi dengan keputusan mengurangkan sanksi administrasi sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sehingga jumlah Sanksi Administrasi dalam STP menj adi sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) . Berdasarkan kronologi tersebut , pada tabel tercantum sebagai berikut : Sanksi Dikurangkan Dikurangkan Administrasi / Dihapuskan Menj adi dalam STP (Pertama) (Kedua) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 00.000.000 20.000.000 80.000.000 0 Surat Keputusan dibuatj dicetak dalam 4 (em pat) rangkap , dengan peruntukan sebagai berikut : lembar ke- 1 : untuk Wajib Pajak; lembar ke-2: untuk Kepala KPP penerbit Surat Tagihan Paj ak; lembar ke-3 : untuk unit kantor penerbit surat keputusan; lembar ke-4 : untuk Direktur Jenderal Paj ak. Diisi dengan nama kota tempat surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan j abatan pej abat yang menandatangani surat keputusan. Contoh : Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pej abat yang menandatangani surat keputusan. * ) : Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai. Dalam hal Wajib Paj ak telah melakukan pembayaran atas sebagian Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak , diisi dengan pilihan Pengurangan atau Mengurangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! f\EUANGAN REF'UBLII< INDONESIA C.3. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN Menimbang Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- .............. ............ (1) TENTANG PENGURANGAN / PENGHAPUSAN*) SANKS! ADMINI STRASI ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK SECARA JABATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
a.bahwa berdasarkan datajinformasijusulan*) dari . ..... . .... .. .... (2) nomor . . .... . . ... .. . (3) tanggal .. . . . . ..... . (4) yang diterima ....................(5) tanggal ........... . .. . (6), diusulkan penghapusan sanksi administrasi secara j abatan atas Surat Tagihan Paj ak nomor .. . . .. ........ . ... (7) tanggal ..... . .. .. .... ... (8);
b.bahwa · atas datajinformasijsurat usulan*) sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian yang menunj ukkan bahwa bahwa terdapat sisa S anksi Administrasi yang belum dibayar oleh Waj ib Paj ak dalam Surat Tagihan Paj ak nomor . . .. . . .. .. .... .. .. (9) tanggal ........... .. ...... (10), dan Wajib Paj ak telah melunasi Utang Pajak dalam ...... ...... .... . . . (11) sebesar Rp . ... .. . ..... .. . . . .. . . . (12) tanggal . . . .. ....... .... . ... .... . .... (13) pada bank ............................. (14) dengan NTPN .. . .... .... ... . .. . ..... . ... (15);
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Paj ak Secara Jabatan;
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewaj iban Perpaj akan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan · Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009;
4........................................; (16) www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAhl REPUBLII< INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN/ PENGHAPUSAN*) SANKSI ADMINI STRASI ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK KARENA JABATAN. PERTAMA KEDUA MengurangkanjMenghapus*) jumlah sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak nomor .................. (17) tanggal ............ .. . ( 18) atas Wajib Pajak: Nama NPWP Alamat ... . ....... .... ........ .... ( 1 9) ........................... (20) ... ........................ (2 1 ) dengan perincian sebagai berikut: (22) Sanksi Administrasi Dikurangkan / dalam STP Dihapuskan Menjadi (Rp) (Rp) (Rp) Permohonan Pertama Kedua Jabatan Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2 . ................. . 3 . .. . . .......... . .. .
4.(23) Ditetapkan di ................... (24) pada tanggal .................... (2 5)
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (26) NIP .................................. (27) www.jdih.kemenkeu.go.id MENT E R ! KEUANGAN - 1 8 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGHAPUSAN SANKS! ADMINI STRASI SECARA JABATAN Nomor ( 1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7), (9), ( 1 7) Nomor (8), ( 1 0) , ( 1 8) Nomor ( 1 1 ) Nomor ( 1 2) Nomor ( 13) Nomor ( 1 4) Nomor ( 1 5) Nomor ( 16) Nomor ( 1 9) Nomor (20) Diisi dengan nomor keputusan. Diisi dengan nama Wajib Paj ak atau unit pengusul penghapusan sanksi administrasi secara j abatan. Diisi dengan nomor surat atau nota din as us ulan pernberitahuan penghapusan sanksi administrasi secara j abatan. Diisi dengan tanggal sur at atau nota din as us ulan pemberitahuan penghapusan sanksi administrasi secara j abatan. Diisi dengan nama unit kerj a yang menerima surat atau nota dinas usulan pemberitahuan penghapusan sanksi administrasi secara j abatan. Diisi dengan tanggal surat atau nota dinas usulan pemberitahuan penghapusan sanksi administrasi secara j abatan diterima di Kantor Pelayanan Paj ak. Diisi dengan nomor Surat Tagihan Pajak yang akan dilakukan penghapusan sanksi administrasi secara j abatan. Diisi dengan tanggal Sur at Tagihan Paj ak yang akan dilakukan penghapusan sanksi administrasi secara j abatan. Diisi dengan salah satu j enis produk hukum Utang Pajak yang telah dibayar oleh Waj ib Paj ak, yaitu : Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar TambahanjSurat Keputusan PembetulanjSurat Keputusan KeberatanjPutusan BandingjPutusan Peninj auan Kembali yang menyebabkan jumlah paj ak yang masih harus dibayar bertambah dan pada saat j atuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar. Diisi dengan jumlah Utang Paj ak yang telah dibayar oleh Waj ib Paj ak. Diisi dengan tanggal pembayaran Utang Paj ak oleh Waj ib Pajak. Diisi dengan nama bank tempat pembayaran Utang Pajak oleh Waj ib Paj ak. Diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran utang paj ak oleh Wajib Pajak. Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pej abat di Lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak yang berlaku. Diisi dengan nama Waj ib Pajak Diisi dengan Nomor Pokok Waj ib Pajak Waj ib Paj ak. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (2 1 ) Nomor (22) MENTER! I<EUANGAN - 1 9 - Diisi dengan alamat Wajib Paj ak . Diisi dengan perhitungan sesuai kronologi penerbitan Surat Keputusan Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi .
a.Dalam hal berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama terdapat pengurangan S anksi Administrasi, kolom "Dikurangkan (Pertama)" diisi dengan jumlah pengurangan S anksi Administrasi berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama.
b.Dalam hal berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan S anksi Administrasi yang kedua terdapat pengurangan Sanksi Administrasi, kolom "Dikurangkan (Kedua)" diisi dengan j umlah pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan . Sanksi Administrasi yang kedua.
c.Dalam hal Wajib Paj ak telah melakukan pembayaran sebagian atas Surat Tagihan Paj ak, kolom "Dikurangkan / Dihapuskan (Jabatan)" diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi dalam STP dikurangkan dengan jumlah Sanksi Administrasi yang telah dibayar oleh Wajib Paj ak dan jumlah pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama serta pengurangan Sanksi Administrasi yang kedua, sedangkan kolom "Menj adi" diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi yang telah dibayar oleh Wajib Pajak . Contoh: Jumlah Sanksi Administrasi dalam STP sebesar Rp 1 0.000.000 (sepuluh juta rupiah) . Atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan S anksi Administrasi dengan keputusan mengurangkan sanksi administrasi sebesar Rp2 .000.000 (dua juta rupiah), dan atas permohonari pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi dengan keputusan mengurangkan sanksi administrasi sebe sar Rp3.000 .000 (tiga juta rupiah) sehingga jumlah Sanksi Administrasi dalam STP menj adi sebesar RpS . OO O . OOO (lima juta rupiah) . Wajib Paj ak telah melunasi Utang Paj ak serta telah melakukan pembayaran atas STP sebesar Rp l . OO O . OOO (satu juta rupiah) . Berdasarkan kronologi tersebut, pada tabel tercantum sebagai berikut : Sanksi Dikurangkan / Dihapuskan (Rp) Administrasi Permohonan Menj adi dalam STP Jabatan (Rp) (Rp) Pertama Kedua 1 0 .000.000 2 .000 .000 3 .000 .000 4.000 .000 1.000 .000 www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) M E N T E R ! K E LJAN GAN R E P LJ B L i f< I N D O N E S IA
d.Dalam hal Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas Surat Tagihan Pajak, kolom "Dikurangkan / Dihapuskan (Jabatan)" diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Pajak dikurangkan dengan jumlah pengurangan Sanksi Administrasi yang pertama, sedangkan kolom "Menjadi" diisi dengan angka 0 (nol). Contoh : Jumlah Sanksi Administrasi dalam STP sebesar · Rp l O. OOO. O OO (sepuluh juta rupiah). Atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi dengan keputusan mengurangkan sanksi administrasi sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), dan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi dengan keputusan mengurangkan sanksi administrasi sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) sehingga jumlah Sanksi Administrasi dalam STP menj adi sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Wajib Pajak telah melunasi Utang Pajak tetapi belum melakukan pembayaran atas STP. Berdasarkan kronologi tersebut, pada tabel tercantum sebagai berikut : S anksi Dikurangkan / Dihapuskan (Rp) Administrasi Permohonan Menjadi dalam STP Jabatan (Rp) (Rp) Pertama Kedua 1 0.000 .000 2.000 . 000 3.000.000 5 .000.000 0 Surat Keputusan dibuat/ dicetak dalam 4 (em pat) rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut : lembar ke- 1 : untuk Wajib Pajak; lembar ke-2 : untuk Kepala KPP penerbit Surat Tagihan Pajak; lembar ke-3 : untuk unit kantor penerbit surat keputusan; lembar ke-4 : untuk Direktur Jenderal Pajak. Diisi dengan nama kota tempat surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Contoh : Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (2 7) MENTERI KEUANGAN - 2 1 - Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pej abat yang menandatangani surat keputusan . Keterangan : * ) Diisi dengan salah satu pilihan yang se suai . Dalam hal Waj ib Paj ak telah melakukan pembayaran atas sebagian Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Paj ak, pilihan Pengurangan / Penghapusan dan Mengurangkan / Menghapuskan diisi dengan pilihan Pengurangan dan Mengurangkan . M ENTER! KEUAN GAN REPUBLIK INDONE SIA , ttd . BAMBANG P. S . BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id