Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.05/2010
- Nomor
- 3/PMK.05/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks26PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas bertujuan untuk:
BAB III
Bunga, jasa giro, dan/atau bagi hasil yang diperoleh dari hasil penempatan Uang Negara di Bank Umum disetorkan ke Kas Negara.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)