Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan . www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 341 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ARIF BINTART Y NIP 19710912 1997 / r4fll www.jdih.kemenkeu.go.id NO
a.Nilai pagu pckcrjaan/pengadaan s.d. Rp200 juta
b.Nilai pagu peke1jaan/pengadaan di alas Rp200 ju la s.d. Rp500 ju la
c.Nilai pagu peke1jaan/pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp l miliar cl. Nilai pagu peke1jaan/pengadaan di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar
e.Nilai pagu pckerjaan/pcngadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar
f.Nilai pagu pekerjaan/pcngadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp!O miliar
g.Nilai pagu pcke1jaan/pengadaan di atas Rp!O miliar s. d. Rp25 miliar
h.Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di alas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar
i.Nilai pagu peke1jaan/pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar
j.Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rpl 00 miliar
k.Nilai pagu pckcrjaan/pcngadaan di atas RplOO miliar s.d. Rp25 0 miliar
l.Nilai pagu pckcrjaan/pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar
m.Nilai pagu pckerjaan/pengadaan di alas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar
n.Nilai pagu peke1jaan/pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun
o.Nilai pagu peke1jaan/pengadaan di atas Rpl triliun
6.HONORARIUM PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBPj 6.1 Pcjabat yang Bertugas Melakukan Pcmungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 ju ta
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp250 juta
c.Nilai pagu dana di atas Rp25 0 juta s.d. Rp500 juta
d.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar
r.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp I 0 miliar
h.Nilai pagu dana di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar
i.Nilai pagu cluna cli utas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar
j.Nilai pagu dam1 di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. RplOO miliar
l.Nilai pagu dana di alas Rp!OO miliar s.d. Rp250 miliar
m.Nilai pagu dana di alas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar
o.Nilai pagu dunu di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun 6.2 Bendahara Pener imaan
a.Nilai pagu dana s.d. RplOO jula
b.Nilai pagu dana di atas Rp 1 00 juta s.d. Rp250 ju ta
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta
d.Nilai pagu dana cli at as Rp500 juta s.d. Rp1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp 10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rpl O miliar s.d. Rp25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar
k.Nilai pa!,'1.l dana di atas Rp75 miliar s.d . RplOO miliar I. Nilai pagu dana di alas Rp!OO miliar s.d. Rp250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun
p.Nilai pah"-' dana di atas Rpl triliun 6.3 Pelugas Pcncrimaan PNBP atau Anggola
a.Nilai pagu dana s.d. Rpl 00 juta
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 ju ta s.d. Rp250 juta
c.Nilai pagu danu di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta
d.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp 1 miliar
e.Nilai pagu dana di alas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp !O miliar
h.Nilai pagu dana di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. RpJOO miliar
1.Nilai pagu clana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp250 miliar
m.Nilai pagu clana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 milim· s.d. Rp750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun
p.Nilai pagu dana di atas Rp l triliun
7.HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAi)
7.1 Unit Akuntansi Pengguna J\nggaran/Barang Tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPA/UAPB) yang ditetapkan atas Dasar Keputusan Menteri ;
a.Pengarah
b.Penanggung Jawab
c.Koordinator
d.Ketua/Wakil Ketua
e.Anggota/Petugas SATUAN
(6)3,790 -- - - -���-1:.Q - ·- ·. . 4 , 9 5 0 6 , 4 3 7 4 , 6 6 2 5,4 1 0 - �28()_() 7 , 2 60 8,090 9 , 1 20 969 -- - · - 4 ,6�_0 4, 1 63 1 ,220 2 ,076 5,232 7 , 5 6 1 7,300 9 ,450 1 4 ,388 1 0,934 5,700 7 , 820 6,880 - --- �}��2 1 0 ,500 4,94 1 3 ,420 8 ,349 1 4,800 6, 1 4 6 2 ,250 9 , 620 _ _ _ 4:-_].�() 6,590 2,063 1 ,700 6,590 __ . 1 , 630 3 , 1 2 0 4,220 5 ,470 Published f7) 1 , 1 4 0 ----�?2 0 1 ,9 5 0 2 , 6 1 0 1 ,860 2,306 __ _ ___!__.__�?-2 4 , 2 1 0 3 , 660 2 , 8 5 0 5 3 0 - - 1 ,87_2 1 ,838 550 1 ,040 1 , 1 3 0 3 , 598 2,620 3 , 5 9 0 6,056 5 , 598 2,075 3 , 5 00 2 , 8 1 0 -- - 2 , 670 5 , 5 0 0 2 , 2 0 3 1 ,520 3,979 4,4 1 8 2 , 2 3 6 8 8 0 3 , 030 __l_, 6 1_9_ 2 ,330 9 7 1 860 2,790 770 2 , 3 2 0 1 ,490 1 ,490 Business First 181 19) 3 , 270 3 , 7 9 0 ----- 6,27� -- ---��!_() 3 , 3 5 0 4 , 3 8 0 4 , 3 7 0 6 , 9 7 6 2 , 7 3 0 4,08 1 3 , 670 6 , 1 62 _ ___2.2 66Q ---- � !_�()_() 5,730 7 , 8 2 0 4 , 2 1 2 8 , 6 5 0 3 , 1 60 8 , 1 20 657 9 5 7 --�000 ___ l ...9-�2 3 ,424 4 , 1 63 730 1 ,3 7 6 1 , 7 1 2 2 , 076 3 , 1 00 4,900 4 ,784 8 , 1 64 3 , 0 2 0 6,330 4 , 8 5 0 9,450 1 0,890 1 4 , 6 5 1 1 0,734 1 1 ,347 3 , 539 5,700 5 , 3 4 6 8 , 6 1 2 3 , 7 9 0 7 , 2 9 0 ____3_, 500 __?,3 9.Q 7,800 1 2 , 500 2 , 676 4 , 5 3 0 3 , 9 3 5 6 , 3 7 5 4, 1 5 1 9 , 694 1 0, 1 92 1 4,800 5 , 5 1 2 6,820 1 , 1 50 1 ,8 1 0 5 , 8 8 0 9 ,5 2 0 ---��030 _ ___4:_.__43_() 3 , 1 4 0 6,420 1 ,703 3 , 1 2 1 1 ,2 9 0 1 , 620 4 , 1 30 7 , 7 1 4 _ __ __!_.._2 1 3 _ _ 1 ,4§2 2 , 600 3 , 000 2,730 3 , 8 2 1 2 ,730 5 , 5 1 9 L www.jdih.kemenkeu.go.id NO I l l 4 3 . 4 4 . 4 5 . 4 6 . 4 7 . 4 8 . 4 9 . 5 0 . 5 1 . S 2 . S 3 . S 4 . S S . S 6 . S 7 . S 8 . S 9 . 6 0 . 6 1 . 6 2 . 6 3 . 6 4 . 6 S . 6 6 . 6 7 . 6 8 . 6 9 . 7 0 . 7 1 . 7 2 . 7 3 . 74 . 7 S . 7 6 . 7 7 . 7 8 . 7 9 . 8 0 . 8 1 . 8 2 . 8 3 . 8 4 . 8 S . 8 6 . 8 7 . PERWAKILAN 12l Frankfurt Guangzhou Hamb urg H anoi Harare Havana Helsinki Ho Chi Minh .. H o.ngk?ng _ _ _ Houston Islamabad Istanbul Jeddah Jenewa Johor Bahru Kaboul Karachi Khartoum · · · · - Kiev Kopenhagen Kota Kinabalu · · - - · ·-- ---· - - - - · - .- - - - · -· --- - · -·· - · - - · -·-- · - - Kuala Lumpur Kuching _ _ _ _ _ · · · · ·- · · · · - ··-----· Kuwait Lima Lisabon London Los Angeles Madrid Manama Manila Maputo . . . .. · - · · · - -·- - - - Marseille Melbourne Mexico City M oskow Mumbay Muscat Nairobi New Delhi New York.· · - Noumea Osaka Oslo Ottawa - - -· ·-· - .. · · · · · · · -· SATUAN 13l Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali O!-a.n� Kali ... Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/Kali _ Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali OrGJ.ng/ Kali -- Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali ()ra11gJ.l�Gl.l� - Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali <?r'.il1�_K1'):li_ Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali q1�aJ1gj_Kal�- Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali - 2 7 - JAKARTA · PERWAKILAN Published · - - - - ·· 14l 3 ,340 990 4, 1 08 - - 880 3 , 0 1 0 3 , 500 2 , 53 0 S90 980------- - -- 2 ,0 1 0 1 ,340 l ,8 S 9 1 , 770 -- - ?! l �? 3 0 0 2 ,480 1 ,2 6 0 - - - __2 �400 2 , 9 73 2 ,060 4SO 3 6 0 5 3 0---- -- ··· ·- · 1 , 630 4,789 1 ,740 3 , 3 5 0 1 ,7 6 S 2 , 9 0 S 1 ,777 670 -- �_!.3_�} 2 , 1 00 1 ,3 S O 2 , 8 0 0 2 , 3 1 0 1 , 500 1 ,9 8 0 3 , 2 70 1 , SOO ---- _?!?.43 1 ,960 l ,2SO 3 , 2 3 9 2 , 1 00 Business (51 3 , 650 1 , 720 5,397 - _ l_,070 3 ,700 6 , 5 5 0 4 , 7 4 5 750 _ _ l__c4_!_Q 4,040 2 , 3 8 0 2 , 9 74 2 , 890 -- -�!.'!4_Q 49 1 2,930 2 ,470 -- - - 3_!606 3,498 3 , 6 3 S 684 S27 890--- - - -- - · - · · · 2 ,240 8 , 7 3 S 2 , 9 70 8 , 1 89 3 , 8 2 5 3 , 8 1 4 2,208 1 ,240 _ _ _ 3_?�'! 4,059 2 , 300 S , 1 60 4,890 2 , 500 2,4SO 4,000 2 , SOO _ _ _ _ _'!_J_?� 3 ,809 2 ,040 3 , 8 1 8 3,480 First 16) 7,390 2 , 600 7 , 8 1 3 1 ,240· · - · · 7 , 1 80 7 , 1 00 7 , 1 80 1 , 1 60 ____ _1_! ?_�_Q 8 , 5 3 0 3 ,070 4 , 1 1 4 4,460 --··· - · - --7,Q6_Q 609 3,32S 2 ,730 - - - - - S,?�Q 6,427 8 , 2 7 S 8 2 8 686 -- --�__Q_o 3 , 1 1 0 1 2 ,2 1 7 S,7 1 1 1 0 ,330 4,427 7,4 1 0 S , 2 5 8 1 ,620 - -- _ (5_!.§�� 7 ,300 3 , 1 62 8 , 5 3 8 6,500 3 , 500 4,750 S,492 3 , 500 - - -· - ·�!?_? _!_ 4 , 6 1 2 2 ,620 5,870 5 , 570 ldalam USS: PERWAKILAN - JAKARTA Published
(7)3 , 3 5 0 1 , 020 4 , 9 5 2 8 7 0---· · - - -·-·-- - - - - -· 2 , 9 5 0 3 , 5 0 0 2 , 6 1 0 660 890------ 1 ,970 1 ,3 9 0 1 ,842 1 , 630 -- --- �L!-2_Q 2 S O 2 , 2 4 S 1 , 1 9 0 --· �00 2 , 8 0 2 1 ,980 420 450 470--- - · - 1 , 7 1 0 4,87S 1 ,740 2,080 1 ,8 2 6 2 , 7 6 0 1 ,736 6SO --�388 2 , 69 0 1 , 3 S O 3 ,470 2,680 1 , SOO 2 , 060 3 , 1 30 1 , SOO 2,42S 1 ,2 S 9 1 , 1 9 0 3 , 3 2 0 2 , 6 3 0 Business First
(8)(9) 4 , 3 6 0 8 , 3 1 0 1 , 632 2 , 3 9 0 6 , 3 9 9 9 , 2 5 5 9 5 0 - - - ·---] !.�?.2.. -·------ -- 3 , 7 8 0 6 , 8 1 0 6 , 5 50 7 , 1 00 3,700 8, 1 00 840 1 , 0 1 0 --�_JOO _ 2 , 1 20 S , 1 90 2 , 3 1 0 3 , 3 9 0 2 , 2 7 0 ---- - �__,_?._�_9 49 1 2 , 600 1 ,9 2 0 2 ,770---- ----- 3 ,208 4 , 5 9 9 6 8 4 5 2 7 7 7 0· · - - ---- - 2 , 1 30 8 , 0 6 3 3 , 1 20 4,770 3 , 8 7 6 3 , 8 1 4 2 , l OS 1 ,200 4,972----- 4 , 0 S 9 2 , 6 1 1 6,460 4,900 2,SOO 3 , 1 1 0 4 , 1 90 2 , SOO 4,943 3 ,809 2 , 1 4 9 3 , 8 1 8 4 , 2 5 0 8 , 1 80 3 ,200 4 , l SO 4 , 1 60 _ _ _ _ ?!_Q!_ _D 7 1 S 3 , 1 66 2 , 7 3 0 4,090· ---- -- - -- -- - 6,409 6,720 948 686 - ---�-'�-?9 3 , 0 l S 1 2 , 8 2 8 5 , 9 4 1 7,030 4 , 8 1 4 8 , 0 8 0 S , 2 S 8 1 ,3 8 0 6 , 4 5 7- - -- - · --·- · 7 , 8 8 0 3 , 1 62 9 , 4 S 8 S , 6 S O 3 , SOO 4 , 5 3 0 S , 5 0 0 3 , SOO --�!_!_?_� 4 , 6 1 2 2 , S63 5 , 740 6 , 449 l www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 8 - (dalam USS' JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA NO PERWAKILAN SATUAN Published Business First Published Business First I l l 1 2 l 131 14) 1 51 (6) 171 181 19) 8 8 . Panama City Orang/ Kali 5 , 2 3 1 7,390 1 0 ,307 5 ,379 7,397 1 2 ,394 8 9 . Paramaribo Orang/ Kali 6,360 7,595 1 2 , 540 5 , 8 8 2 7 , 5 9 5 1 2 ,280 9 0 . Paris Orang/ Kali 2 , 1 53 3,290 7,4 1 2 2 , 1 29 4,070 7,4 1 2 9 1 . 9 2 . 9 3 . 9 4 . 9 5 . 9 6 . Penang _ . _ _ _ _ _ · · · - · · - - - · - - - - · - 0���1�M Kal i _ _ _ _ ___ ____ _ _ 4 _Ei 0 - ----� 1 } _ _ _ _ _ _ _?_�_"!: _____ _ _436_ _ _ _6_1_3 ------ �l_4: Perth Orang/ Kali 790 1 , 1 0 0 2 , 5 5 1 970 1 ,44 1 2 , 670 Phnom Penh Orang/ Kali 730 1 , 1 30 1 ,340 800 1 ,206 1 ,460 Port Moresby Orang/ Kali 1 , 500 2 , 4 1 7 2 ,927 1 ,493 2 , 6 1 7 3 , 040 Praha Orang/ Kali 4,200 8 ,400 1 6 ,997 6,049 1 2 ,767 1 3 , 602 Pretoria_ _ _ _ _ __ _ _ _ ___ _ _ ()r�ri�f K_ali_ _ .... _ _ _ _2 !?__?_9 _____ _ _4:2�2 0 ___ __?.!..?.�?. ··-· --�704 . 4 , 1 5 1 --� �Q_4 · 9 7 . Pyongyang 9 8 . Quito 9 9 . Rabat 1 00 . Riyadh 1 0 1 . Roma - . ·· · · · - · · · - · · · - - - - · - · · 1 02 . San Francisco 1 03 . Sana'a 1 04 . Santiago Orang/ Kali 1 , 660 2 , 2 2 0 4,040 1 , 500 2 , 0 5 0 4 , 600 Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali __ _ _ Orang/ Kali Orang/ Kali 6,064 2 ,830 1 , 580 6 , 5 3 0 3 , 520 2,450 1 3,420 6 , 2 8 5 2 ,870 5 , 040 2 , 9 1 0 1 , 5 3 0 6,440 3 , 680 2 ,070 1 4,240 5 , 690 2 ,990 2 , 500 - - · - - - 5 , 0()(} _ - · - Ei, 5_02 __ __225gg ___ _ __ .?_!_�.Q _______Ei!_�g_o 1 ,843 3 , 5 6 5 5,758 1 ,730 4,29 1 5 , 7 5 8 1 , 880 3 ,060 3 , 9 1 0 1 , 5 1 0 2 ,940 3 ,840 Orang/ Kali 4,830 6,800 7,070 3 , 5 2 0 5,050 6,980 1 0 5 . Sarajevo . _ . . · - - - - __ Oran�!(a!i_ _ _ _ __ _3! ?40 _ ----�2�()0 ______ 8,_60() _ _ _ E_QQ 5 ,703 __ _2_._�EiO 1 06 . Seoul Orang/ Kali 1 ,090 1 ,280 1 ,743 860 1 , 3 1 0 1 , 650 1 07 . Shanghai Orang/ Kali 1 , 1 9 6 1 ,744 2 , 0 1 7 1 , 0 1 0 1 ,945 2 , 3 8 0 1 08 . Singapura Orang/ Kali 3 2 2 534 647 3 5 0 534 647 1 09 . Sofia Orang/ Kali 1 ,930 3 ,340 6,2 1 0 1 ,2 5 0 3,450 5 ,978 o�a?g/I(a!i _ -- ----�Qg __ ___!.__,O�Q ___ l!...2-�0 ___ ____5o_o_ _ __l--'-,o_5_o_, ___�c2-.Q(} Orang/ Kali 2 , 840 4,405 6,970 2 ,360 4,405 6 , 2 5 6 1 1 0 . Songkh_la _ __ _ . . __ . __ _ _ _ 1 1 1 . Stockholm 1 1 2 . Suva Orang/ Kali 2 ,380 4,7 1 0 5,060 2 ,460 4,300 5,940 1 1 3 . Sydney Orang/ Kali 1 , 840 2 , 2 8 0 2 ,680 1 ,420 2 ,393 2 , 6 1 1 1 1 4. Tashkent Orang/ Kali 3 , 672 3,930 4,900 3 , 3 8 0 3 , 5 6 1 5 , 7 1 0 1 1 5 . Tawau Orang/ Kali 450 890 1 ,370 420 940 1 ,480 1 1 6 . Teheran Orang/ Kali 1 ,800 3 ,300 4,200 1 ,800 3 , 600 4,400 1 1 7 . Tokyo Orang/ Kali 1 ,070 1 , 570 2 , 1 40 1 , 1 90 2 , 1 40 2 , 520 1 1 8 . Toronto Orang/ Kali 1 ,970 3 , 390 7,270 1 ,990 3 ,420 7,740 1 1 9 . Tripoli _ _ _ - - - ----- - · ----- -- ----·-?Ta n g/��-!�- ____ 2-!..�� 0 _ ---�2-�(} _____ 5.:..., 6__6_0 _ 1___2....c,c....4_6_0 ___3....c'c....8_7_0 , ___4!..4:_"1:(} 1 20 . Tunis Orang/ Kali 3,098 4,200 4,890 3 ,098 5 ,0 1 8 5 , 670 1 2 1 . Vancouver 1 2 2 . Vanimo 1 2 3 . Vatican 1 24 . Vientiane 1 2 5 . Warsawa 1 2 6 . Washington 1 27 . Wellington 1 2 8 . Wina 1 29 . Windhoek 1 30 . Yangoon 1 3 1 . Zagreb Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali <?!:�.n�j_K_�li__ Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali 1 ,980 2,420 4,3 1 0 1 ,890 3,800 4, 1 90 1 ,904 2 , 1 9 2 2 , 654 1 ,904 2 , 1 92 2 , 654 1 ,890 4 ,749 5 ,978 1 ,890 3 ,8 1 9 4,480 900 1 ,2 50 1 ,380 920 1 ,057 1 , 600 3 ,409 4,200 4,800 3 , 1 1 0 4 , 042 4,9 1 5 2 ,436 6,090 9 ,020 2 , 3 1 0 6, 1 43 7,875 2 , 1 30 4,360 5,770 1 ,990 5 ,470 5,980 _ _ _ _ _ 3.!:1-_l_(} _ _ _ }!3.?9. __ ___ ?!?.?.Q ___2�,3_2_0 3 , 6 5 0 5 , 9 2 0 3 ,755 750 4,344 6 , 8 1 0 950 6,750 9,088 1 , 1 00 20,522 3 , 3 8 2 6 , 3 2 0 8 ,778 750 950 1 , 1 00 4,802 8 , 8 2 1 1 7,0 1 5 L www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 9 - 3 5 . SATUAN BIAYA OPERASIONAL KHUSUS KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI N O ( 1 ) 1 . 2 . 3 . 1 2 . 1 3 . 1 4 . 1 5 . 1 6 . 1 7 . 1 8 . 1 9 . 2 0 . 2 1 . PERWAKILAN RI
(2)AMERIKA UTARA DAN TENGAH New York (Konsulat Jenderal Republik Indonesia Ottawa New York (Perutusan Tetap Republik I ndonesia) H ouston Toronto Vancouver Mexico City AMERIKA SELATAN DAN KARIBIA Boenos Aires ldalam US$) SATUAN BE SARAN ·-- -- - - -
(3)OT OT OT OT OT OT OT --- - -- --
(4)OT 30,000 Paramaribo _ _ _ _ - - - - - -- --- - ---- -- - - - - - - -- -- _ ____ _ _QT__ ____ __________________l �!QQ() B razilia OT 3 0 , 000 C aracas OT 1 5 ,000 H avana OT 1 5 ,000 Bogota OT 3 0 , 000 Santiago de Chile OT 1 5 ,000 Lima Quito Panama EROPA TENGAH DAN TIMUR OT 1 5 ,000 OT 1 5 ,000 O T 1 5 ,000
a.Kepada Penanggungj awab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
b.Untuk membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi belanj a pegawai di lingkungan satuan kerj a, KPA dapat menunjuk PPAB P. Besaran honorarium PPAB P diberikan mengacu pada honorarium Staf Pengelola Keuangan sesuai dengan pagu belanj a pegawai yang dikelolanya. c . Ketentuan Jumlah Staf Pengelola Keuangan (S PK) diatur sebagai berikut: 1 ) Jumlah S PK yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPK, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPAB P. b) KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPAB P . 2) Jumlah Keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK. 3) Jumlah S PK untuk PPK yang digabungkan diatur sebagai berikut: a) jumlah S PK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan ; www.jdih.kemenkeu.go.id b) besaran honorarium S PK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola S PK; c) dalam hal penggabungan PPK dilaksanakan tahun anggaran sebelumnya, maka jumlah S PK paling banyak sejumlah SPK tahun sebelumnya; d . jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung j awab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 1 0% ( sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan e . dalam hal Bendahara Pengeluaran telah diberikan tunj angan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud . Catatan : Honorarium penanggung j awab pengelola keuangan dapat diberikan kepada pengelola kegiatan yang secara langsung mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) , dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerj a dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-K/ L) berkenaan . 2 . Honorarium Pe nanggung Jawab Pe ngelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Me ngelola Belanja Pegawai Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri / TNI yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan belanj a pegawai pada Kementerian Negara/ Lembaga/ satuan kerj a sesuai surat keputusan pej abat yang berwenang. 3 . Hono rarium Pe ngadaan Barang/ Jasa a . Honorarium Pej abat Pengadaan Barang/ Jasa Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai Pej abat Pengadaan Barang/ Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/j asa melalui penunjukkan langsung/ pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku . www.jdih.kemenkeu.go.id b . Honorarium Panitia Pengadaan Barang/ Jasa dan Kelompok Kerj a Unit Layanan Pengadaan (ULP) Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh PA/ KPA menj adi Panitia Pengadaan Barang/ Jasa atau Kelompok Kerj a U LP untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/j asa sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Catatan : D alam hal anggota kelompok kerj a ULP telah menerima tunj angan profesi, maka kepada anggota kelompok kerj a tersebut tidak diberikan honorarium dimaksud. c . Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal : 1 ) melakukan pen etapan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang/ konstruksi /j asa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; atau 2) menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan j asa konsultansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku . 4 . Honorarium Perangkat Unit Layanan Pe ngadaan (ULP) H onorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri / TNI yang berdasarkan surat keputusan pej abat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada ULP. Yang dimaksud dengan ULP adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. D alam hal ULP sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat ULP telah diberikan remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku , maka perangkat ULP tidak diberikan honorarium . 5 . Honorarium Pe nerima Hasil Pekerjaan Honorarium diberikan kepada panitia/ pej abat yang ditetapkan oleh PA/ KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerj aan . www.jdih.kemenkeu.go.id 6 . Honorarium Pe ngelola Pe nerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri / TNI yang diberi tugas oleh pej abat yang berwenang untuk mengelola PNB P fungsional dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Jumlah petugas penerima PNB P atau anggota paling banyak 5 (lima) orang;
b.Jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 1 0% (sepuluh persen) dari target pagu penerimaan PNB P fungsional ; dan c . Dalam hal bendahara penerimaan telah menenma tunj angan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud . 7 . Honorarium Pe ngelola Siste m Akuntansi Instansi ( SAi) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri / TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan , pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/ Lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual m aupun terkomputerisasi . SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntan si B arang Milik Negara (SABMN) . Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut: a . ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan b . ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang. Catatan : Kementerian Negara/ Lembaga . tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAL 8 . Honorarium Pe ngurus/ Pe nyimpan Barang Milik Negara Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri / TNI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang www.jdih.kemenkeu.go.id yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus / penyimpan b arang berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang. Jumlah pej abat/ pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku penguru s / penyimpan barang milik negara paling banyak 4 (empat) orang p ada tingkat Pengguna Barang dan 2 (dua) orang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang. 9 . Honorarium Kelebihan Jam Pere kayasaan Honorarium atas kelebihan j am kerj a yang diberikan kepada fungsional perekayasa yang diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pej abat yang berwenang melakukan perekayasaan , paling banyak 4 (empat) j am sehari , dengan tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. 1 0 . Honorarium Pe nunjang Pe nelitian/ Perekayasaan Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunj ang kegiatan penelitian / perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti / perekayasa sebagai pembantu peneliti / perekayasa, koordinator peneliti / perekayasa, sekretariat peneliti / perekayasa, pengolah data, petugas survei, pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pej abat yang berwenang. D alam hal pembantu peneliti / perekayasa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil , maka peneliti / perekayasa dimaksud tidak diberikan uang lem bur dan uang makan lem bur. Catatan : 1 . Dalam hal penelitian / perekayasaan dilakukan bersama- sama dengan Pegawai Negeri Sipil (non fungsional peneliti / perekayasa) , kepada Pegawai Negeri Sipil (non fungsional peneliti / perekayasa) atas penugasan penelitian yang dilakukan di luar j am kerj a normal diberikan honorarium paling tinggi sebesar 8 5% (delapan puluh lima persen) dari honorarium kelebihan j am perekayasaan untuk perekayasa pertama serta tidak diberikan uang lembur dan uang makan lem bur. 2 . Khusus honorarium pembantu lapangan , dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini , maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut . www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 5 - 3 . Honorarium penunJ ang penelitian / perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas . 1 1 . Honorarium Narasumber/ Pe mbahas/ Mo de rator/ Pe mbawa Acara/ Panitia 1 1 . 1 Honorarium Narasumber / Pembahas Honorarium yang diberikan kepada Pej abat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri / TNI yang memberikan informasi / pengetahuan dalam kegiatan Seminar/ Rapat Koordinasi / Sosialisasi / Diseminasi / Bim bingan Teknis / Workshop / Rapat Kerj a/ Sarasehan / Simposium / Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sej enis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri , tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan . Catatan : 1 . Satuan J am yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber/ pembahas adalah 6 0 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual . 2 . Honorarium narasumber/ pembahas dapat diberikan dengan ketentuan :
a.narasumber/ pembahas berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara; dan / atau b . narasumber / pembahas berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanj ang pe serta yang menj adi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/ masyarakat . 1 1 . 2 Honorarium Moderator Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri / TNI yang ditunjuk oleh pej abat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/ Rap at Koordinasi / Sosialisasi / Diseminasi / Bimbingan Teknis / Workshop/ Rapat Kerj a / Sarasehan / Simposium / Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sej enis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri , tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan . www.jdih.kemenkeu.go.id Catatan : Honorarium Moderator dapat diberikan dengan ketentuan : 1 . moderator berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara; dan / atau 2 . moderator berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanj ang peserta yang menj adi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/ masyarakat . 1 1 . 3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri / TNI yang ditunjuk oleh pej abat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/ Rapat Koordinasi / So sialisasi / Diseminasi / Bimbingan Teknis / Workshop/ Rapat Kerj a/ Sarasehan / Simpo sium / Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sej enis yang dihadiri oleh Menteri / Pej abat Setingkat dengan peserta kegiatan minimal 3 0 0 (tiga ratus) orang dan sepanJ ang dihadiri lintas unit eselon I / Kementerian Negara/ Lembaga lainnya/ masyarakat . 1 1 . 4 Honorarium Panitia H onorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/ TNI yang diberi tugas oleh pej abat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rap at Koordinasi / So sialisasi / Diseminasi / Bim bingan Teknis / Workshop/ Rapat Kerj a/ Sarasehan / Simposium / Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sej enis sepanj ang peserta yang menj adi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit e selon I penyelenggara/ Kementerian Negara/ Lembaga lainnya/ masyarakat . Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rap at Koordinasi / So sialisasi / Diseminasi / Bimbingan Teknis / Workshop/ Rapat Kerj a/ Sarasehan / Simpo sium / Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sej enis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non Pegawai Aparatur Sipil Negara harus dilakukan secara selektif www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 7 - dengan mempertimbangkan urgensi , dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 1 0% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas . Dalam hal jumlah peserta kurang dari 4 0 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. 1 2 . Honorarium Pe mbe ri Keterangan Ahli/ Saksi Ahli dan Beracara a . Honorarium Pemberi Keterangan Ahli / Saksi Ahli H onorarium diberikan kepada Pej abat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri / TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi / keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan / atau persidangan di pengadilan . D alam hal instansi yang mengundang/ memanggil pemberi keterangan ahli / saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instan:si pengirim pemberi keterangan ahli/ saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
b.H onorarium Beracara H onorarium diberikan kepada Pej abat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri / TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanj ang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaj i dan tunj angan kinerj a. 1 3 . Honorarium Pe nyele nggaraan Kegiatan Pe ndidikan Pada Lingkup Pe ndidikan Tinggi H onorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan / tugas khusus tertentu , penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi . Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id
a.Sumber pembiayaan satuan biaya Kegiatan Pendidikan pada Perguruan Tinggi berasal dari PNB P.
b.Besaran satuan biaya dimaksud harus ditetapkan oleh Menteri / Pimpinan Lembaga/ Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai kemampuan keuangan perguruan tinggi bersangkutan . c . Terhadap satuan biaya honorarium dosen / pegawai yang diberi tugas tambahan / tugas khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada pain 1 3 . 1 , j abatan dimaksud harus telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerj a oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku . d . Terhadap satuan biaya honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada pain 1 3 . 2 , berlaku untuk penugasan yang melampaui perhitungan Behan Kerj a Da sen (B KD) yang menj adi tugas waj ib dosen tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku . e . Terhadap satuan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada pain 1 3 . 3 , berlaku bagi do sen dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan atau non do sen .
f.Penerapan satuan biaya dimaksud tidak diperkenankan adanya duplikasi dengan pembayaran gaj i dan tunj angan kinerj a sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku . g . Penerapan satuan biaya Kegiatan Pendidikan pada Perguruan Tinggi haru s tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang undangan , efisien , ekonomis , efektif, transparan dan bertanggung j awab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan . 1 4 . Honorarium Pe nyuluh N o n Pegawai Negeri Sipil H onorarium diberikan sebagai pengganti upah kerj a kepada Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pej abat yang berwenang. D alam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini , satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan : L www.jdih.kemenkeu.go.id a . Lulusan S LTA diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat . b . Sarj ana Muda/ DI / DII / DIII diberikan setinggi-tingginya 1 1 4% ( seratus empat belas persen) dari UMP setempat. c . S arj ana diberikan setinggi-tingginya 1 2 4% (seratus dua puluh empat persen) dari UMP setempat. d . Master (82) diberikan setinggi-tingginya 1 3 3% (seratus tiga puluh tiga persen) dari UMP setempat . 1 5 . Satuan Biaya Ope rasional Pe nyuluh Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunj ungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada Undang Undang Nomor 1 6 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian , Perikanan , dan Kehutanan . 1 6 . Honorarium Rohaniwan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pej ab at yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah j ab atan . 1 7 . Hono rarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Se kretariat Tim Pelaksana Kegiatan 1 7 . 1 H onorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden / Menteri / Pej abat Setingkat Menteri / Pej abat Eselon I / KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu . Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut :
a.mempunyai keluaran ( output) j elas dan terukur; b . bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I / Kementerian Negara/ Lembaga/ Instansi Pemerintah lainnya; c . bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan ; www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 0 - d . merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pej abat negara/ pegawai Aparatur Sipil Negara di samping tugas pokoknya sehari-hari ; dan e . dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien . Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APB N maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri / Pej abat Setingkat Menteri . 1 7 . 2 H onorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan H onorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunj ang kegiatan tim pelaksana kegiatan . Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan . Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunJ ang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Pre siden / Menteri . Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut: a . paling banyak 1 0 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden ; atau b . paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri / Pej abat Setingkat Menteri . Catatan : 1 . Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/ Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menj adi tugas dan fungsi suatu unit organisasi . 2 . Kementerian Negara/ Lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan , dengan ketentuan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 1 -
a.Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/ Lembaga. Pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pej abat Negara, Pej abat Eselon I , Pej abat Eselon II , Pej abat Eselon III , Pej abat Eselon IV, pelaksana, dan pej abat fungsional pada tim dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: No 1 . 2 . Jabatan Pej a bat Negara, Eselon I , dan Eselon II Pej abat Eselon III I 2 3 Klasifikasi II III 3 4 4 5 3 . Pej abat Eselon IV, pelaksana, dan pej abat fungsional 5 6 7 Keterangan : Penj elasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut : Klasifikasi I Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menenma tunj angan kinerj a sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tunj angan kinerj a dengan tunj angan kinerj a pada kelas j abatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp40 . 0 00 . 000 (empat puluh juta rupiah) . Klasifikasi II Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menenma tunj angan kinerj a sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tunj angan kinerj a · dengan tunj angan kinerj a pada kelas j abatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp2 5 . 00 0 . 000 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari www.jdih.kemenkeu.go.id Klasifikasi III Rp4 0 . 000 . 000 (empat puluh juta rupiah) . Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menerima tunj angan kinerj a sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tunj angan kinerj a dengan tunj angan kinerj a pada kelas j abatan tertinggi kurang dari Rp2 5 . 0 0 0 . 000 (dua puluh lima j uta rupiah) atau belum tunj angan kinerja. menenma b . Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/ Lembaga. 1 ) Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/ Lembaga yang ditetapkan oleh Pej abat Eselon I atau KPA. Pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pej abat Negara, Pej abat Eselon I , Pej abat Eselon II , Pej abat Eselon III , Pej abat Eselon IV, pelaksana, dan pej abat fungsional pada tim dimaksud mengacu pada butir 2 . a. di atas . 2) Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/ Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden , Menteri / Pimpinan Lembaga atau pej abat yang diberikan kewenangan oleh Menteri / Pimpinan Lembaga. Penetapan tim oleh pej abat yang diberikan kewenangan oleh Menteri / Pimpinan Lembaga dilaksanakan setelah pembentukan tim tersebut mendapat persetuj uan Menteri / Pimpinan Lembaga. Pemberian honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh Presiden , Menteri / Pimpinan Lembaga atau pej abat yang diberikan kewenangan oleh Menteri / Pimpinan Lembaga dikecualikan dari ketentuan butir 2 . a. di atas . www.jdih.kemenkeu.go.id 1 8 . Honorarium Tim Pe nyusunan Jurnal/ Buletin / Majalah/ Pengelola Website 1 8 . 1 H onorarium Tim Penyusunan Jurnal H onorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri / TNI yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan jurnal berdasarkan surat keputusan pej abat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum , pelaksana dan yang sej enis , dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri . D alam hal diperlukan , untuk jurnal internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp l . 5 0 0 . 0 0 0 , 0 0 (satu juta lima ratus ribu rupiah) . 1 8 . 2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin / Maj alah Honorarium tim penyusunan buletin / maj alah dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri / TNI yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan buletin / maj alah , berdasarkan surat keputusan pej abat yang berwenang. Maj alah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan j urnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau maj alah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu . 1 8 . 3 H onorarium Tim Pengelola Website H onorarium tim pengelola website dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri /TNI yang diberi tugas untuk mengelola website, berdasarkan surat keputusan pej ab at yang berwenang. Website yang dimaksud disini adalah yang dikelola oleh unit eselon I/ setara. D alam hal website yang dikelola oleh unit vertikal setingkat eselon II di daerah maka kepada pengelola website tersebut dapat diberikan honorarium tim pengelola website. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 9 . Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/ Multilateral), Workshop/ Seminar/Sosialisasi/Sarasehan Berskala lnternasional 1 9 . 1 Honorarium Penyelenggara Konferensi Tingkat Menteri, Regional/ Multilateral) Sidang/Konferensi Internasional, Senior Official Meeting (Bilateral/ Honorarium penyelenggara sidang/konferensi internasional, konferensi tingkat menteri, senwr official meeting (bilateral/regional/multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/ pesertanya pejabat setingkat menteri atau senwr official berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang. 1 9 . 2 Honorarium Penyelenggara Workshop/ Seminar/Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional Honorarium penyelenggara workshop/ seminar/sosialisasi/ sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan workshop/ seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang. 2 0 . Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi Honorarium Penyelenggaraan Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar, menengah, dan tinggi. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor. Pemberian honorarium penyusun naskah ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru/dosen diberikan atas kelebihan beban kerja guru/dosen dalam penyusunan naskah ujian, penguJ1an atau pemeriksaan hasil ujian yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, honorarium pemeriksaan hasil ujian tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 5 - latihan dan UJian lokal. Sementara untuk tingkat pendidikan tinggi, honorarium pemeriksaan hasil ujian dapat diberikan untuk ujian masuk penerimaan mahasiswa baru, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir baik untuk ujian yang bersifat tertulis maupun praktik. 2 1 . Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 2 1 . 1 Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara;
b.berasal dari dalam organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta diklat yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/masyarakat; dan
c.khusus untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI, honorarium tersebut digunakan untuk kegiatan pengajaran diklat yang materi diklatnya diampu oleh Pejabat Eselon II ke atas/setara. 2 1 . 2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara sepanjang kebutuhan penga.Jar tidak terpenuhi dari satuan kerja penyelenggara. 2 1 . 3 Honorarium Pengajar yang berasal dari satuan kerja penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 6 - kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan yang berlaku. 2 1 . 4 Honorarium Penyusunan Modul Diklat Honorarium penyusunan Modul Diklat dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan diklat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.Bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan beban kerja wajib widyaiswara sesuai ketentuan yang berlaku.
b.Satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul diklat baru atau penyempurnaan modul diklat lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul diklat paling sedikit 2 0% (dua puluh persen) . 2 1 . 5 Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Diklat Honorarium dapat diberikan kepada panitia penyelenggara diklat yang melaksanakan fungsi tata usaha diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunJang penyelenggaraan diklat berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya; dan
c.jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 1 0% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, maka jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. Catatan: Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan diklat adalah 4 5 (empat puluh lima) menit. Afv/ l www.jdih.kemenkeu.go.id 2 2 . Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Aparatur Sipil Negara Satuan biaya uang makan Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
23.Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
a.Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
b.Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari. 2 4. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
a.Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
b.Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari. ! www.jdih.kemenkeu.go.id
25.Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor di luar jam kerja pada hari kerja. Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.dihadiri peserta dari eselon II lainnya/eselon I lainnya/Kementerian Negara/ Lembaga lainnya/Instansi Pemerintah/masyarakat; dan
b.dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja. Catatan: 1 . Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat. 2 . Terhadap peserta rapat tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. . 3 . Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor sepanjang kriteria pemberian uang transpor terpenuhi.
26.Satuan Biaya Uang Saku Pemeriksa Dalam Lokasi Perkantoran Yang Sama Satuan biaya uang saku pemeriksa dalam lokasi perkantoran yang sama merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kompensasi kepada aparat fungsional pemeriksa (auditor) berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan internal dalam lokasi perkantoran yang sama dan dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam. Terhadap aparat fungsional pemeriksa (auditor) tersebut tidak diberikan uang makan, uang lembur dan uang makan lembur.
27.Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negen merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil ( www.jdih.kemenkeu.go.id Negara yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang. Satuan biaya ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, dan biaya angkutan barang dari tempat asal sampai dengan tujuan.
28.Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidika:n Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/ Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . BBPA digunakan untuk membiayai biaya pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pasca sarjana. 2 . Diberikan untuk anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/ Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang bersekolah pada pendidikan formal rnulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pasca sarjana. 3 . Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara akreditasi-lokasi perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tempat orang tuanya bertugas) .
4.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dikecualikan bagi:
a.anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/ Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pada negara yang termasuk dalam perwakilan rawan dan/atau berbahaya; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 0 -
b.anak-anak dari Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis/Atase Pertahanan yang dimutasikan antar perwakilan (cross posting). 5 . Perwakilan Republik Indonesia yang termasuk dalam daerah rawan dan/atau berbahaya dan Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/ Atase Teknis/Atase Pertahanan yang dimutasikan antar perwakilan (cross posting) sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. 6 . Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 7 . Penggunaan Satuan Biaya BBPA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. 8 . Pemberian BBPA dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
29.Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Honorarium yang diberikan hanya kepada non pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja. Catatan: 1 . dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut. 2 . untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 1 5% (lima belas persen) dari satuan biaya, be�aran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
b.dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran/premi jaminan sosial, maka alokasi honorarium dimaksud dapat ditambahkan iuran/premi jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. L www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 1 - 3 . dalam satu tahun anggaran, dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan. 30 . Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Uang representasi hanya diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri) , pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota. 3 1 . Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan. Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan. Contoh: Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya. www.jdih.kemenkeu.go.id 32 . Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah.
33.Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor 3 3 . l Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang sekurang kurangnya melibatkan peserta dari eselon I lainnya/masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
a.Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat Menteri/setingkat Menteri;
b.Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon I/eselon II adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon I/eselon II/yang disetarakan;
c.Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon III adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon III/yang disetarakan. Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
a.Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
b.Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 3 -
c.Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Catatan: 1 . Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
a.Untuk pejabat eselon II ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang.
b.Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. 2 . Satuan biaya paket fullboard m1 digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana dimaksud pada butir 1 . a) dapat diberikan sebesar 1 ,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini. 3 . Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara intensif harus menggunakan satuan biaya ini.
4.Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/KPA agar selektif dalam melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara. 3 3 . 2 Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian kegiatan fullboard di luar kota, kegiatan fullboard dan kegiatanfullday/ halfday di dalam kota kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor. Catatan: Kepada panitia (karena faktor transportasi dan/atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 4 - berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. 34 . Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu kali jalan (one way). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau sebaliknya. Catatan: Untuk biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1 . besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh KPA/PPK; 2 . penetapan besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan negara.
35.Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan. r- www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 5 -
36.Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/ meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
37.Satuan Biaya Sewa Kendaraan
a.Sewa Kendaraan Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) , roda 6 (enam)/bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus - menerus). Satuan biaya ini diperuntukan bagi: 1 ) Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau 2 ) Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
b.Satuan Biaya Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/atau Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 6 - kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya) , oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. Catatan: 1 . Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektifitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/operasional kantor. 2 . Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan dapat diperuntukan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi. 3 . Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku. 38 . Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Bagi satuan ke1ja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia. Dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi. www.jdih.kemenkeu.go.id
39.Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas Satuan biaya pengadaan pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit yang meliputi:
a.Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter Satuan biaya pakaian dinas dokter diperuntukan bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 1 (satu) potong jas per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
b.Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat Satuan biaya pakaian dinas perawat diperuntukan bagi perawat yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel pakaian per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
c.Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai Satuan biaya pakaian dinas pegawai diperuntukan bagi pegawai dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut: 1 ) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian dinas pegawai; dan 2 ) dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian dinas pegawai, biaya pakaian dinas pegawai dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
d.Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna Satuan biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna diperuntukan bagi mahasiswa/taruna pada pendidikan kedinasan di bawah Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id 1) harus ad.a ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna; dan 2 ) dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna, biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna dapat dialokasikan setelah memiliki IJ m prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
e.Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Satuan biaya pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukan bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPA, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun.
f.Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam Satuan biaya pakaian kerja satpam diperuntukan bagi satpam, sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya) dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum __ -- -.............. u.b. ' _ Kepala Bagian ,;J?lJ.� "Kementerian /1 < -----· -------...::�('-/:'I�.. a.r u .,, UM \ l · � ;, ARIF BINTA TO Lkli;f)N(JJ;6-;'l NIP 19710912 l 99rG3�fi,A� :�y MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 / PMK.02/ 2016 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2017 STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2017 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI
1.SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI IBUKOTA PROVINS! KE KOTA/ KABUPATEN DALAM PROVINS! YANG SAMA NO IBUKOTA PROVINS! ACEH 1 Banda Aceh 2 Banda Aceh 3 Banda Aceh 4 Banda Aceh 5 Banda Aceh 6 Banda Aceh 7 Banda Aceh 8 Banda Aceh 9 Banda Aceh 10 Banda Aceh 11 Banda Aceh 12 Banda Aceh 13 B anda Aceh 1 4 Banda Aceh 15 Banda Aceh 16 B anda Aceh 1 7 Banda Aceh 18 B anda Aceh 19 Banda Aceh . . . . 2 0 Banda Aceh SUMATERA UTARA 21 Medan 2 2 Medan 2 3 Medan 2 4 Medan • 25 Medan · · · ·· · . . . .. ... 2 6 Medan 27 Medan 2 8 Medan 29 Medan 3 0 Medan 31 Medan 32 Medan 3 3 Medan 34 Medan KOTA/ KABUPATEN TUJUAN Kab . Aceh Barat Kab . Aceh Barat Daya Kab. Aceh Besar Kab . Ac eh J aya Kab . Aceh Selatan Kab. Aceh Singkil Kab . Aceh Tamiang Kab . Aceh Tengah Kab. Ac eh Tenggara Kab . Aceh Timur Kab . Aceh Utara Kab . Bener Meriah Kab . Bireuen Kab . Gayo Lues Kab. Nagan Raya Kab. Pidie Kab. Pidie Jaya Kota Langsa Kota Lhokseumawe . . . . .. . -· . (dalam rupiah) BESARAN 275 . 0 0 0 298.000 183 . 00 0 2 3 8.000 3 2 5.000 4 2 0 . 000 315 . 0 0 0 293 . 0 0 0 460.000 2 89 . 000·--· ···--·--------------·-·-·-- .. . . 270 . 0 0 0 278.0 0 0 2 2 0.000 3 7 0 . 000 275 . 000 1 90 . 00 0 2 0 5.000 3 01 . 000 240 . 0 00- - . ·-· · ·- ·-· ---·- --· ···--··· ··-- --- ·-- . Kota Subulussalam Kab. Asahan Kab. Batubara Kab . Dairi Kab. Deli Serdang Ka]J. Hum�ang Ha��n���a1?: _ __ -·--·-- Kab. Karo Kab . Labuhan Batu Kab . Labuhan Batu Selatan Kab . Labuhan Batu Utara Kab. Lan.gkat Kab. Mandailing Kab. Mandailing Natal Kab . Padang Lawas . . . · · · · · ·· ··-·-------·- Kab. Padang Lawas Utara 400 . 0 0 0 259.000 2 2 5.0 0 0 2 70.000 1 8 6 . 0 0 0 300.000.. ·-------·--·----· ... 200.000 2 87.0 0 0 3 6 0 . 0 0 0 3 0 0.000 1 8 6.000-·------·-···-·-····------... - 4 2 0.000 4 2 0 . 0 0 0 4 2 0.0 0 0 4 2 0.000 j www.jdih.kemenkeu.go.id NO 35 36 37 -·-· 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 ... . (dalam rupiah) IBUKOTA PROVINS! KOTA/KABUPATEN TUJUAN BESARAN Medan Kab. Pakpak Bharat 300.000 Medan Kab. Samosir 330.000 Iv!edan·· ················ ·····-··· ··-·------·-··- K _8-:.l:?.:_§� .!:..��_g-����_g�------ --·•-----2_0_0_.o__o_o Medan Kab. Simalungun 264.000 Medan Kab. Tapanuli Selatan 328.000 Medan Kab. Tapanuli Tengah 345.000 Med8:n_··--·-··------··--··-· l_(_(;l��-J::.(;lp_�f!Uli_ Ut�ra_________________3_ 3__0__. _0 _00 Medan Kab. Toba Samosir 300.000 Medan Kota Binjai 180.000 Medan Kota Pematang Siantar 225.000 Medan Kota Sibolga 345.000 Medari. ... .. ______ ··--··----·-·-·-· 1<;�!8:.T�.1?-i��g_J?��L-----------·-·--- -----�85 :2.QQ Medan Kota Tebing Tinggi 203.000 RI A U·· ·--· .. . ·•··· ... ····-·-·--·-·------ ----·------- ··------ ---- ·-----· 380.000 315.000 200.000 48 Pekanbaru Kab. Indragiri Hilir 49 Pekanbaru Kab. Indragiri Hulu 50 Pekanbaru Kab. Kampar Pekanbaru Kab. Kuantan Singingi -··· .. -· ---------··-·----·--------·-·-- - -----·-··-----------------·------ ------- - Pekanbaru Kab. Pelalawan Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru Kab. Rokan Hilir Kab. R okan Hulu Kab. Siak ------ 300.000 --225�000 350.000 322.000 350.000 400.000Pekanbaru Kota Dumai ···--· ... -· -- ----· -- ---- ·-·----------------·---------------- -----···· --·-- ·---------·- -------------------· ------·----- 51 52 53 54 55 56 KEPULAUAN RIAU 57 Tanjung Pinang Kab. Bintan 185.000 · ·-· · 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 J AM BI Jambi Kab. Batanghari 175.000 Jambi Kab. Bungo 270.000 Jambi Kab. Kerinci 325.ooo Jambi ·-··· ··-··-···---·· ··--·-···--·- :K�b�-Merangin ·--- - --- -- ·-·- - ·-- -- -- 260.00 6 Jambi Kab. Muaro Jambi 170.000 Jambi Kab. Sarolangun 241.000 Jambi _______ . ·-·- ·--·--·---- _ ��12.:_'f8-:_nj�.!1g Ji'lbung_�(;lrat 225.000 Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur 190.000 Jambi Kab. Tebo 250.000 Jambi Kota Sungai Penuh 308.000 SUMATERA BARAT ··•········ ··•· · ·-· . .• · ··-····. ············-·-·--·-- --------------------- --------·-·· 68 Padang 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78-- --- 79 80 81-- ·- ·- .. 82 . ·-· Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang :P..i:i.9:ang Padang Padang . f>_(;lda!lg_ Padang Kab. Agam Kab. Dharmasraya Kab. Lima Puluh Kota Kab. Padang Pariaman Kab. Pasaman Kab. Pasaman Barat Kab. Pesisir Selatan Kab. Sijunjung Kab. Solok Kab. Solok Selatan Kab. Tanah Datar 225.000 250.000 225.000 205.000 250.000 250.000 205.000 225.000 210.000 250.000 220.000 ··-······-·--·-----···-·----···-·· ·· ·----······ ·- -···· ···------·--·--- -------- 215.000Kota Bukit Tinggi Kota Padang Panjang Kota Pariaman ------ -------- -------------- ··----------· -- . --- -----------------------· Kota Pavakumbuh 210.000 200.000 225.000 www.jdih.kemenkeu.go.id NO IBUKOTA PROVINSI 83 Padang 84 Padang - 7 1 - KOTA/KABUPATEN TUJUAN Kota Sawahlunto Kota Solok (dalam rupiah) BESARAN 215.000 210.000 - · · · - --- ... · ···-···-··---····- · ---· ······· ·--· --- ··---- --·--··------·----------------···-------·---·---- ------------ SUMATER A SELATAN 85 Palembang Kab. Banyuasin 203.000 86 Palembang Kab. Empat Lawang 315.000 ___ 87 __ f'a}�II11:>8:_r1E_ __________ ______ __________K�]:)_._1=C1��!_____________ 250.000 88 Palembang Kab. Muara Enim 235.000 89 Palembang Kab. Musi Banyuasin 235.000 90 Palembang Kab. Musi R awas 320.000 91 Palembang Kab. Musi Rawas U tara 325.000 _ _ ___ _ 92 __ _ Palembang_ _______ __ _ _ __________ ��-b: _ 9_g��- !�!!.:_______________ _______2_0__5_ ._o___o __o 93 Palembang Kab. Ogan Komering Ulu 248.000 94 Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Selatan 250.000 95 P� lemban � ___ __ _ __ _ _ _ _ _ _ _ ________ _ K i;t�:___Q� a :1! K ()_ me ��n���1:1_1:.iJ.E:�£__ _ 245.00_(> 96 Palembang Kab. Pali 97 Palembang Kota Lubuk Linggau 98 Palembang Kota Pagar Alam 265.000 290.000 280.000 99 Palemb l:l_ n � _ _ __ __ _ _ ___ ____ __ _ __ _ IS?.��J)_�'.3:�1l_!l1_1:1_1_��---_____________ _____ ______2_0�_9_0.Q LAMPUNG 100 Bandar Lampung Kab. Lampung Barat _ 1 O_l _ _ B(;l!ldar _ L(;lrn_F_�l!g____________K�l:>_:__�afI!p�_p_g__ ��lati:l_n_______ 102 Bandar Lampung Kab. Lampung Tengah 103 Bandar Lampung Kab. Lampung Timur 104 Bandar Lampung Kab. Lampung Utara · 105 Bandar Lampung Kab. Mesuji 106 Bandar Lampi.mg Kab. Pesawaran 107 Bandar Lampung Kab. Pesisir Barat 108 Bandar Lampung Kab. Pringsewu 109 Bandar Lampung Kab. Tanggamus _ 110 �(;l!J.dar_L.-?:ll1P�!!_g ________ ____ �8.:_l?:_'.1:\1�1:l_!!_g__!?��(;lng_ ______________ _ 111 Bandar Lampung Kab. Tulang Bawang Barat 112 Bandar Lampung Kab. Way Kanan 113 Bandar Lampung Kota Metro 270.000 234.000 246.000 246.000 252.000 276.000 216.000 200.000 222.000 240.000 252.000 267.000 270.000 234.000 . .. . .. ·--- -·· . . -- -· . . . - ···- · -·-------·--·-------···-·-··----· -- ----------------------------1------------- BENGKULU 114 Bengkulu 115 Bengkulu 116 Bengkulu 117 Bengkulu 118 Bengkulu 119 Bengkulu Kab. Bengkulu Selatan Kab. Bengkulu Tengah Kab. Bengkulu U tara Kab. Kaur Kab. Kepahiang Kab. Lebong 275.000 185.000 250.000 308.000 238.000 300.000 _ _l_�Q__ ��- n �I<.11l:u_ _ __ _ _____________________K:_l:l:b__:__M _l!_ ko��o __ __________ , ______3 _3_8_.o__ o_ o 121 Bengkulu 122 Bengkulu Kab. Rejang Lebong Kab. Seluma 250.000 225.000 BANGKA BELITUNG..... ··-- ____ ..____ ___ ___ _. ____ ··--····----------- ------- -----------·-··-------------·------------ 123 Pangkalpinang 250.000 124 125 126 Pangkalpinang Kab. Bangka Barat 275.000 Pangkalpinang Kab. Bangka Selatan 275.000 �;:i.1:i.� kal p inan �·-·-·----------------- l(i;t1?_� __13a 1�g_��_!e�-g_�J:i____________________2_ 5__0_._o_o_o BANTEN 127 Serang 128 Serang Kab. Lebak Kab. Pandeglang 190.000 175.000 L www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 2 - (dalam rupiah) NO IBUKOTA PROVINSI KOTA/KABUPATEN TUJUAN BESARAN 129 Serang Kab. Tangerang 180.000 130 131 132 133 134 135 136 137 Serang Kota Cilegon 170.000-- ·-· · · -·· . . . . . - - - -- - · ·- ··------ - --- - - ---- ---·--·--· ·-------- ·------------------·---------··------·- --------------- Serang Serang Kota Tangerang 215.000 Kota Tangerang Selatan 230.000 JAWA BARAT Bandung Kab. Bandung Bandung Kab. Bandung Barat Bandung Kab. Ciamis Bandung Kab. Cianjur B�ndung _ __ ____ ___________________ K:�b:__ Qar:_1:1t____ _ __________ ____ _ 183.000 183.000 245.000 215.000 243.000-·- . . · - 138 139 140 141 142 143 144 -- 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 · ·- - - ·· - -· 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 .. . · - · - - · ·-- - 166 167 168 169 - - · 170 171 172 173 ---- 174 175 176 ·-·--- Bandung Kab. Indramayu 275.000 Bandung Bandung .. Bandung Bandung Kab. Karawang 248.000 _ - - - · - - - . ____ __ __ _ Kal:J_. _ _ Ku n.:�f1_gEl__n _____ __ _ _ ___ _ _ ___ _______ ___________27�QQ9 Kab. Majalengka 235.000 Kab. Pangadaran 283.000 Bandung Kab. Purwakarta 218.000 � a n.� u J:l_g__ __________ ___ _____ ___ K §J:l:J:___��1?3EL_______________________2 _0 _ 8 _.o __ o__o Bandung Bandung Bandung Kab. Sukabumi Kab. Sumedang Kab. Tasikmalaya 245.000 230.000 245.000 Ba J:ld l111�----- _ __ _ ________ _____ l(_C!� a __I3Et1:1l�_ r ____________ _ , _______2__83 _ ._0QQ Bandung Kota Bekasi 265.000 Bandung Kota Bogor 285.000 Bandung Kota Cimahi 168.000 Bandung Kota Cirebon 270.000 Bandung Kota Depok 275.000 Bandung Kota Sukabumi 226.000 JAWA TENGAH- · · - -· ·· ·- - . - -----------·------- --------------·--------------- ------------ Semarang Kab. Banjarnegara Semarang Kab. Banyumas Semarang Kab. Batang Semarang Kab. Blora Semarang Kab. Boyolali Semarang Kab. Brebes Semarang Kab. Cilacap Semarang Kab. Demak Semarang Kab. Grobogan Semarang Kab. Jepara ���f:lta.J:lg_____ _ __________ ����!:_§l!_l ga _l]Y�------- 260.000 257.000 240.000 270.000 240.000 263.000 280.000 230.000 235.000 240.000 250.000 Semarang Kab. Kebumen 260.000 Semarang Kab. Kendal 230.000 Semarang Kab. Klaten 250.000 Sem _�n:mg_ _ _ . . _ _ _ _ _ ___ _ __ _ _ Kab. _ K 1?-c:ll1_ s __________________ _ _ ___ 235.000 Semarang Kab. Magelang 240.000 Semarang Kab. Pati 240.000 Semarang Kab. Pekalongan 245.000 Semarang Kab. Pemalang 250.000-· ··-·· · · . --· ·-- ---·---· -· ---- - -- - - ----·-· ---· -----· - -·-·- -- · · ·------------ -----·--- ------------- Semarang Kab. Purbalingga 270.000 Semarang Kab. Purworejo 250.000 ��1? ar Etf1_g ________________ ��E_:_13-�i:nban __ g �___________ 1 ______2 _ 5_ 0 _ ._ o__oo 177 Semarang Kab. Semarang 230.000 Lwww.jdih.kemenkeu.go.id NO 178 179 180 181 182 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193 194 195· - . . 196 IBUKOTA PROVINSI KOTA/KABUPATEN TUJUAN Semarang Kab. Sragen Semarang Kab. Sukoharjo Semarang Kab. Tegal Semarang Kab. Temanggung Semarang Kab. Wonogiri Semarang Kab. Wonosobo Semarang Kota Magelang Semarang Kota Pekalongan Semarang Kota Salatiga Semarang Kota Surakarta Semarang Kota Tegal D.I. YOGYAKARTA Yogyakarta Kab. Bantul Yogyakarta Kab. Gunung Kidul Yogyakarta Kab. Kulonprogo Yogyakarta Kab. Sleman JAWA TIMUR Surabaya Kab. Bangkalan Surabaya Kab. Banyuwangi Surabaya __ _______ _ __ _ __ ___ __ ____ K_8:_�:__�_on�Q\_:\'Q_S_<?_________ _ Surabaya Kab. Gresik 197 Surabaya Kab. Jember 198 Surabaya Kab. Jombang 199 Surabaya Kab. Lamongan 200 Surabaya Kab. Lumajang 201 Surabaya Kab. Magetan 202 Surabaya Kab. Nganjuk 203 Surabaya Kab. Ngawi 204 Surabaya Kab. Pacitan 205 Surabaya Kab. Pamekasan 206 Surabaya Kab. Pasuruan 207 Surabaya Kab. Ponorogo _ _ 208 Sur?-baya ________ ---- ---· ... _____ . . l(_c:i:12..__?a.rI"l.P_Cl:1:1:g_________________ 209 Surabaya Kab. Sidoarjo 210 Surabaya Kab. Situbondo 211 Surabaya Kab. Sumenep 212 Surabaya Kab. Trenggalek
213.Surabaya_ . ·-- ·-- · · - - _ ··· ·-------- Ka,_b..___Tuba�------------- ____ ______ . 214 Surabaya Kab. Tulungagung 215 Surabaya Kota Batu 216.. Surabaya__ . · ··---- ... ··--·--· ·--·---- l(:g ta __13!i�E_t!__________________ 217 Surabaya Kota Bojonegoro 218 Surabaya Kota Kediri 219 Surabaya Kota Madiun 220 Surabaya Kota Malang _ 221 Sl}r:<:lbayct __ _ __ _ -· - ·-·------ ·-----·-- _ KQ!?-_rvigJok�.!:!Q_______ . ____ . 222 Surabaya Kota Probolinggo B AL I 223 Denpasar ___ ___ ·---- ____ _______ ---· __ l\:§l:l:l_.)3a_c!1l_1:1E_ __ _ _____________ _ 224 Denpasar Kab. Bangli 225 Denpasar Kab. Buleleng 226 Denpasar Kab. Gianyar 227 Denpasar Kab. Jembrana (dalam rupiah) BESARAN 250.000 250.000 260.000 240.000 250.000 250.000 240.000 245.000 235.000 245.000 260.000 225.000 210.000 210.000 201.000 225.000 285.000 255.000 225.000 261.000 235.000 225.000 261.000 253.000 245.000 253.000 285.000 243.000 228.000 255.000 235.000 240.000 255.000 255.000 245.000 245.000 245.000 242.000 255.000 225.000 235.000 245.000 228.000 225.000 228.000 188.000 225.000 265.000 225.000 270.000 www.jdih.kemenkeu.go.id NO IBUKOTA PROVINSI 228 Denpasar 229 Denpasar KOTA/KABUPATEN TUJUAN Kab. Karangasem Kab. Tabanan (dalam rupiah) B ESARAN 263.000 225 .000 · · - - - · -- · · · ·· · · - - -- - - --· · · - - · · - - - · - · - · - ·--- · -- - --···--·-·----- · · · · - - - - · - - - - ----- -- - - -- - ------·- ----·----------·· NUSA TENGGARA BARAT Mataram Kab. Lombok Barat Mataram Kab. Lombok Tengah 200.000 210 .000 240.000 230 231 232 Mataram Kab. Lombok Timur. . -- - ·· - · ---··-·-----·-· --- · -··· . . - · · ·-- · · - - - - --- - - - - -- · --·-- - ----·----·-------- NUSA TENGGARA TIMUR 233 Kupang 234 Kupang 235 Kupang 236 Kupang Kab. Belu Kab. Kupang Kab. Timor Tengah Selatan Kab. Timor Tengah Utara 325 .000 175.000 218.000 275 .000 KALIMANTAN BARAT· · - - - - · ·-- . -··-- · - · - · - · · ----- ··------------------ ··----------- - - - 237 238 239 240 241 242 243 244 245 246 247 248 Pontianak Kab. Bengkayang Pontianak Kab. Kapuas Hulu Pontianak Kab. Kayong Utara Pontianak _ . . _ ___ _ . - - · - - - - - - · _ _ _ __ K�b:_ K.�!c:i-Pa11g__ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ ___ __ _ Pontianak Pontianak Kab. Landak Kab. Melawi Pontianak Kab. Mempawah Pontianak Kab. Sambas Po_11tia£1�k._______ _ _ _ ___________ _ _ K�1J:.. $��g_g�l'.l_ _____ _______ Pontianak Kab. Sekadau Pontianak Pontianak Kab. Sintang Kota Singkawang 270.000 550.000 550.000 550.000·--------- 270.000
430.000 230.000 300.000 303.000 343.000 392.000 257 .000 ... · ·· · - . - · · - · . . . --- - ·-· - ·--- - - - -- - - --· - ----· · ---·----·· ---- ---------------------··1------------ 249 250 251 - ·· · - - · - - 252 253 254 255 .· - - · - · 256 257 258 259 260 261 262 263 264· ·- · 265 266 267 268 269 270 271 272 KALIMANTAN TENGAH Palangkaraya Kab. Barito Selatan 290.000 Palangkaraya Kab. Barito Timur 333.000 Palan �� ar '.'\Y_ a _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ K c:t�:_ _ Bar �!_'?_Y!_ a �a._ _ _ _ _ _ _ _ - - - - · - -- - - - ------ ----�� 5 . _()_Q!? Palangkaraya Kab. Gunung Mas Palangkaraya Kab. Kapuas Palangkaraya Kab. Katingan 300.000 275 .000 250.000 Pala ?� k 13.:_�X�----- ------- ���_:__TS����::._ in � i _i:_ _!3_ arat ______ __________ 4 _ 2 _ 5 _ . o_oo Palangkaraya Kab. Kotawaringin Timur 300.000 Palangkaraya Kab. Lamandau 525.000 Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Kab. Murung Raya Kab. Pulau Pisau Kab. Seruyan Kab. Sukamara
448.000 250.000 328.000 525.000 . . · -- - · · - - - - - - · · ·-· - · - · · ·- - - · - - - - · - - - - - - · - -- · - -- - - - - - - · -----------·----- ---- ---- --- -- --- - KALIMANTAN SELATAN Banjarmasin Kab. Balangan 230.000 Banjarmasin Kab. Banjar 170.000 B§lnj�!.!T1�_1:;i_!1_ __ ______ ___ IS_�_l?.: J?�!�!'?.__!_(uala___ 200. 000 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Selatan 200.000 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Tengah 212 .000 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Utara 218. 000 Banjarmasin Kab. Tabalong 234. 000 Bl:l.njartl1a�in _ ___ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ K!;lb._ Ta11�1!-. I3��l?\l_ __ _ _ _ _________ _____ 309.:.999 Banjarmasin Kab. TanahLaut 200. 000 Banjarmasin Kab. Tapin 189 .000 Banjarmasin Kota Banjarbaru 225.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 5 - (dalam rupiah) N O IBUKOTA PROVINS! KOTA/KABUPATEN TUJUAN BESARAN KALIMANTAN TIMUR 273 Samarinda Kab. Kutai Barat 1.500.000 _ _ _2_7:'!:... s_a.!!1�1:i_�1.c:!a · · · - - - - - · · - . ______ __ _ _ ... ���:._K\11:.?:L�?-.!:.!.�!!--����-------- 500. ooo 275 Samarinda Kab. Kutai Timur 1.350 . 000 276 Samarinda Kab. Paser 1. 650.000 277 Samarinda Kab. Penajam Paser Utara 650 .000 278 _ __ S�marir.id� ·-·· ----------·· -·--·- Ko_!§l_J?�li_�.P�.Cl:l]._ __ ______ ______ 5 __ 50.000 279 Samarinda Kota Bontang 600 . 000 SULAWESI 280 Mana do UTARA 150.000 150.000 Kab. Bolaang Mongondow 250.000 281 Mana do.. . _ _ _ _ _ - · · __ . ... _K§lb:_ B���a_r:ig MQ.J:.lg�P.:99-w_§ela.!�Q__ _ _____ L"�:Q.9.9 Kab. Bolaang Mongondow Timur 250.000282 Manado 283 Manado 284 Mana do 285 Manado 286 Manado 287 Manado 288 Mana do Kab. Bolaang Mongondow Utara 300.000 Kab. Minahasa 180.000- - - · -· · · - · - · - - - - · · · - - --------·------------ Kab. Minahasa Selatan 180.000 Kab. Minahasa Tenggara 200.000 Kab. Minahasa Utara 175.000 Kab. Minahasa Utara 175.000 289 Manado. . ,._. . . -- -- - · - ·· · _ . .... _ _ _ - - ·- · .. Ko_!�_ _K()_1:..8:!1:.12.!?.�g�--------------· __ _ __250_:'2_QQ Kota Tomohon 170. 000 .. 290 Manado GORONTALO 291 Gorontalo 292 Gorontalo 293 Gorontalo 294 295 296 297 29 8 SULAWESI BARAT Mamuju Mamuju Mamuju Mamuju Ma01uju - - - - ·· - · -· · -- - -----·-- - - ·-- · SULAWESI SELATAN Kab. Boalemo Kab. Gorontalo Kab. Pahuwato Kab. Majene Kab. Mamasa 413.000 190.000 675.000 240.000 359 . 000 200.000 270 .000 260.000 Kab. Mamuju Tengah Kab. Mamuju utara Kab. Polewali Mandar- · ·- - ·- - - - - - -- - - - - - - - ----- - - ·•------ - - - - - - · · -· 299 Makassar Kab. Bantaeng 235.000 300 Makassar Kab. Barru 210.000 301 Makassar Kab. Bone 240 .000 302 Makassar Kab. Bulukumba 240.000 303 Makassar Kab. Enrekang 250.000 304 Makassar Kab. Gowa 175.000 305 l\i1��as�§l_1= _ _ _ _ _ __ _ __ ___ __ _ ______ _�_9-_l>:_��I?:�P9-_!!_t_o 230.000 306 Makassar Kab. Luwu 350.000 307 Makassar Kab. Luwu Timur 375.000 308 Makassar Kab. Luwu Utara 365.000 309 Makassar Kab. Maras 170.000 310 Makassar Kab. Pinrang 230.000 311 Makassar Kab. Sidenreng Rappang 230.000 312 Makassar Kab. Sinjai 235. 000 __ _3 1. 3_ . I\1a.�13:s��T. . . . . . · · · - - ·------ - - ----- ·- �§l�·-�().P..P<".�_g_____________ _235.000 314 Makassar Kab. Takalar 190.000 315 Makassar Kab. Tanatoraja 350 .000 316 Makassar Kab. Toraja Utara 350.000 317 Makassar Kab. Wajo 230.000 .... :3 1._8 __ fy[�Jc<:13:s�_a_r__ - · - - - · · - - · · · - - · - - - - - -- -- · !<_()t�.?-���---- -·--·------- ________350.Q_Q_Q 319 Makassar Kota Pare-Pare 225 .000 www.jdih.kemenkeu.go.id (dalam rupiah) NO IBUKOTA PROVINS! KOTA/KABUPATEN TUJUAN BESARAN SULAWESI TENGAH 320 Palu Kab. Buol 472.000 321 Palu Kab. Luwuk 387.000. - · · - ·· - -- - -- - - - - · · - - · - - - -· - · · - · - -· · · - - · · - - · · ------------ ---· - --- -------- - - - --· · · ·· - ·· 322 Palu Kab. Morowali 380 .000 323 Palu Kab. Morowali Utara 350.000 324 Palu Kab. Parigi Moutong 250.000 325 Palu Kab. Poso 280.000- · · . . · · · · · - . . ---------------------- --·--- - - . · · - ·· -· --- ----- -------- --1--------- 326 Palu Kab. Sigi 219.000 327 Palu Kab. Tojouna-Una 340.000 328 Palu Kab. Toli-Toli 412.000 SULAWESI TENGGARA· · · - · --- . . . . . -·- · · - -· - - - - · · - - - -- - - --·---- ·----- -- - ---- ---- -- · ·- ·-- -- - - -- - -------- - -- - - · - ·-··· · · - Kendari Kab. Bombana 355.000 . . 329 330 331 332 333 334 335 336 337 338 339 340 341 342 343 344 345 Kendari Kab. Kolaka 370.000 Kendari Kab. Kolaka Timur 300.000. - · - · - . . . . . - - ------- - - · ---- --·- - ·- · -· -------- . . ·- -· . - · ·- · · -- - --- ---------------··· ------------ Kendari Kab. Kolaka Utara 425.000 Kendari Kab. Konawe 300.000 Kendari Kab. Konawe Selatan 305.000 Kendari Kab. Konawe Utara 300.000 - . . . . . .. . - · - - - · ·- · · · · · .. . . . . - - -- · · · - - ·· - - ·· - · - --- - - · - - -------- - - -- - - · · - - - - - ----- -- - -------- --- - - MALUKU UTARA Sofifi Sofifi Sofifi Sofifi P A P U A Jayapura Jayapura Jayapura PAPUA BARAT Kab. Halmahera Barat Kab. Halmahera Tengah Kab. Halmahera Timur Kab. Halmahera Utara Kab. Jayapura Kab. Sarmi Kab. Merauke 850.000 1.000.000 1.250.000 900.000 504.000 2 . 650.000 1.134.000 Manokwari Kab. Teluk Bintuni 900.000 . . · - - - - - - - .. - - - --·---- - · - - -- ----- - ··--·----- -- ----- · · · - - -- - ---------- ----- - - - - - - - Manokwari Kab. Manokwari Selatan 750.000 Manokwari Kab. Pegunungan Arfak 2.650.000 www.jdih.kemenkeu.go.id 2 . SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARI DKI JAKARTA KE KOTA/ KABUPATEN SEKITAR N O 1 2 3 4 5 6 7 8 9 ·- - IBUKOTA PROVINS! Jakarta Jakarta- · -·· - · Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta - - . . . . . . . --· - - - · -- - -- ·· -· ·- · --- (dalam rupiah) KOTA/ KABUPATEN TUJUAN BESARAN Kota Bekasi 2 8 4 . 000 �§lb':Jp�t�:n.- B_��(;l�i _ ______ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _2 8 4 . 0 0 0 Kabupaten Bogor 300 . 0 0 0 Kota Bogor 3 0 0 . 0 0 0 Kota Depok 2 7 5 . 0 0 0 - Kota Tangerang 2 8 6.000 Kota Tangerang Selatan 2 8 6 . 00 0 Kabupaten Tangerang 310 . 0 0 0 Kepulauan Seribu 42 8 . 000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 8 - NO URAIAN SATUAN BE SARAN ( 1 ) (2) (3) (4) 3 . SATUAN BIAYA TRANSPOR KEGIATAN DALAM KABUPATEN / KOTA PERGI PULANG {PP) O ran g/ Kali Rp l 50. 000
4.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR
4.1 lnvent aris Kant or Pegawai/Tahun Rp80.000 4.2 Persona.I Compt<te1/ Notebook Unit/Tahun Rp730 .000 4.3 Pri1 tter Unit/Tahun Rp690 .000 4.4 A C Split Unit/ Tahun Rp6 1 0 . 000 4 . 5 Genser lcbih kecil dari 50 KVA Unit/Tahun Rp7. l 9 0 . 000 4 . 6 Gensel 75 KVA Unit/Tahun Rp8 . 640.000 4 . 7 Genset 1 00 KVA Unit/Tahun Rp l 0 . 1 5 0 . 000 4 . 8 Ge1tset 1 2 5 KVA Unit/Tahun Rp l 0 . 780.000 4 . 'i Genset 1 50 KVA Unit/Tahun Rp 1 3 . 2 60 . 000
4.1 0 Genset 1 75 KVA Un it/Tahun Rp l 4 . 8 1 0 . 000
4.1 1 Genset 200 KVJ\ Unit/Tahun R p l 5 . 850.000 4 . 1 2 Genset 2 5 0 KVA Unit/Tahun Rp l 6. 790 . 000
4.1 3 Genset 2 7 5 KVA Unit/ Tahun Rp l 7 . 760.000 4 . 1 4 Gensel 300 KVA Unit/Tahun Rp2 0 . 9 60.000 4 . 1 5 Gensel 3 5 0 KVA Unit/Tahun Rp2 2 . 960.000 4 . 1 6 Gensel 450 KV J\ Unit/Tahun Rp2 5 . 620.000 4 . 1 7 Gensel 500 KVA Unit/Tahun Rp3 1 .770.000 5 . SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN 5 . 1 Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau Sebaliknya a . Bahasa Inggris Halaman Jadi Rp 1 52 . 000 b . Bahasa Jcpang Halaman Jadi Rp238. 000 c . Bahasa Mandarin Halaman Jadi Rp238. 000 cl . Bahasa Bdanda Halaman Jadi Rp238. 000 e . Bahasa Prancis Halaman Jadi Rp l 76. 000
f.Bahasa J ern1an Halaman Jacli Rp l 7 6 . 000
g.Bahasa Asing Lai n nya Halaman Jadi Rp23 8 . 000 5 . 2 Dari Bahasa Indonesia kc Bahasa D aerah / Bahasa LokaI atau Sebaliknya Halaman J adi Rp l 2 0 . 000
6.SATUAN BIAYA BANTUAN BEASISWA PROGRAM GELAR/NON GELAR DALAM NEGERI 6 . 1 Program D ip loma I, Ill, dan D iploma IV / Strata 1 a . B iaya H iclup clan B i aya O perasional - D i ploma I dan D i p l o m a 1 1 1 OT R p 1 6 . 070.000 - D iplom a IV clan Strata 1 OT R p l 7 . 0 1 0 .000 b . Uang Buku dan ,Referensi - D iploma I OT Rp l . 330.000 - D i p loma I l l O T Rp l . 59 0 . 000 - D i plo ma IV da n Strata I OT Rp I . 850. 000 6 . 2 Program S trata 2 / SP- 1 clan S t rata 3 / SP- 2
a.Biaya Hiclup dan Biaya Operasional - Strata 2 cl a n Spesialis 1 OT Rp2 0 . 690. 000 - Strata 3 dan Spesialis 2 OT Rp2 l .320 .000 b . U a n g B u k u dan Referen s i - S t rata 2 cl a n Spesialis I OT Rp2. 1 20 . 000 - Strata 3 dan Spcsialis 2 OT Rp2 . 3 8 0 . 000
7.SATUAN BIAYA SEWA MESIN FOTOKOPI 7 . 1 Mesin Fotokopi Analog Unit/ Bulan Rp3 . 800.000 7.2 M e s i n Fotokopi Diyital Un it/ Bu lan Rp5.000.000 8 . H ONORARARIUM NARASUMBER/ PEMBAHAS PAKAR/PRAKTISl/ PROFESIONAL 8 . 1 Kegiatan Di Dalam N egeri OJ Rp L 700. 000 8 . 2 Kegiatan D i Luar Negeri
a.Nara s u m b e r Kelas A OH $330
b.N arasu mber Kelas B O H $275 c . Narasu mber Kelas C O H $220 Lwww.jdih.kemenkeu.go.id 9 . SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN 9 . 1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana N O ( 1 ) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 1 1 1 2 1 3 1 4 1 5 1 6 1 7 1 8 1 9 2 0 2 1 2 2 2 3 2 4 PRO VIN SI
24.KALIMANTAN UTARA Orang/ Kali 9 4 . 000 2 5 . SULAWESI UTARA Orang/ Kali 1 3 8 . 000
26.GORONTALO Orang/ Kali 2 0 0 . 000
27.SlJLf\\YESI_�f\�T__ _ ___ __ ___ _ _ _ _ _ _ ___ _ ___ _ _ _ __ _ _ _Q� a p. g/ ��J i _ _ __ 272 . oqg_ 2 8 . SULAWESI SELATAN Orang/ Kali 1 4 5 . 00 0 2 9 . SULAWESI TENGAH Orang/ Kali 9 4 . 000
30.SULAWESI TENGGARA Orang/ Kali 1 58 . 000 3 1 . MALUKU Orang/ Kali 240 . 000 3 2 . MALUKU UTARA Orang/ Kali 1 88 . 000 } 3 _: I_J_j\ i:_ _l!_ !\___ __ _ _ _ _____ _ _ _ _ __ _ ___ __ _ _ _ __ _ _ _ _ _ QE?-_l]_g / K _�g_____ _43 1 . OOQ__ 3 4 . PAPUA BARAT Orang/ Kali 1 8 2 . 000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 6 - 18 . SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG ( PP) (dalam rupiah) KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI ( 1 ) 12) 13) (4) 15) 1 . JAKARTA AMBON 1 3 . 2 8 5 . 000 7 . 0 8 1 . 000
2.JAKARTA BALIKPAPAN 7 . 4 1 2 . 000 3 . 79 7 . 000
3.JAKARTA BANDA ACEH 7 . 5 1 9 . 000 4 . 492 . 000
4.JAKARTA BANDAR LAMPUNG 2 . 40 7 . 000 1 . 583 . 000
5.JAKARTA _ _ _ _ _ _ __ __ _ _ _ _ _ _ _ _ I_3f\N�f\8-Iv1A§_IN__ _ __ _ ________ _5_. ��.:.()_QQ__2 . 9 9 5 . 000 6 . JAKARTA BATAM 4 . 8 6 7 . 0 00 2 . 8 8 8 . 000 7 . JAKARTA BENGKULU 4 . 3 64 . 000 2 . 62 1 . 000
8.JAKARTA BIAK 1 4 . 0 6 5 . 000 7 . 5 1 9 . 000
9.JAKARTA DENPASAR 5 . 3 0 5 . 0 00 3 . 2 6 2 . 000 1 0 . JAKARTA GORONTALO 7 . 2 3 1 . 000 4 . 8 2 4 . 000- - - - - -- . . · · · - -· · - ------·- . · - - - - -- - -- - -- ------ - - - - - - ----- - - - -- -- - - - - - · - - - - - - - - - - -- - ---- - - --- -- 1 1 . JAKARTA JAMB! 4 . 0 6 5 . 000 2 . 4 6 0 . 000 1 2 . JAKARTA JAYAPURA 1 4 . 5 6 8 . 000 8 . 1 93 . 00 0 1 3 . JAKARTA YOGYAKARTA 4 . 1 07 . 000 2 . 2 6 8 . 000 1 4 . JAKARTA _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ J(�NPARL ___________ _ _ . _ _ _ __ _ _ _J.: §§_1-3.:QQ_()__ 4 . 1 8 2 . 000 1 5 . JAKARTA KUPANG 9 . 4 1 3 . 0 0 0 5 . 08 1 . 000 1 6 . JAKARTA MAKASSAR 7 . 444.000 3 . 8 2 9 . 000 1 7 . JAKARTA MALANG 4 . 5 9 9 . 0 0 0 2 . 69 5 . 000 1 8 . JAKARTA MAMUJU 7 . 2 9 5 . 0 00 4 . 8 6 7 . 000 1 9 . JAKARTA MANA,PQ .. . . . . _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ -19: �'.? 4 . QQ_O_ ---- ---�J_92 , Q_Q_Q_ 2 0 . JAKARTA MANOKWARI 1 6 . 2 2 6 . 000 1 0 . 8 2 4 . 000 2 1 . JAKARTA MATARAM 5 . 3 1 6 . 000 3 . 2 3 0 . 00 0 2 2 . JAKARTA MEDAN 7 . 2 52 . 000 3 . 80 8 . 000
23.JAKARTA PADANG 5 . 5 3 0 . 000 2 . 9 5 2 . 000 2 4 . JAKARTA PALANGKARAYA 4 . 9 8 4 . 000 2 . 9 8 4 . 000 2 5 . JAKARTA PALEMBANG 3 . 8 6 1 . 000 2 . 2 6 8 . 000
26.JAKARTA PALU 9 . 34 8 . 000 5 . 1 1 3 . 000
27.JAKARTA PANGKAL PINANG 3 . 4 1 2 . 000 2 . 1 3 9 . 000 2 8 . JAKARTA PEKANBARU 5 . 5 83 . 000 3 . 0 1 6 . 000
29.JAKARTA PONTIANAK 4 . 3 5 3 . 0 00 2 . 7 8 1 . 000
30.JAKARTA SEMARANG 3 . 8 6 1 . 000 2 . 1 82 . 00 0 3 1 . JAKARTA SOLO 3 . 8 6 1 . 0 0 0 2 . 34 2 . 0 0 0 3 2 . JAKARTA SURABAYA 5 . 4 6 6 . 0 0 0 2 . 674 . 0 0 0 3 3 . JAKARTA TERNATE 1 0 . 0 0 1 . 000 6 . 664 . 00 0 3 4 . JAKARTA TIMIKA 1 3 . 8 3 0 . 000 7 . 4 8 7 . 000 3 5 . AMBON DENPASAR 8 . 0 5 4 . 000 4 . 47 1 . 000
36.AMBON JAYAPURA 7 . 43 4 . 000 4 . 1 6 1 . 0 0 0 3 7 . AMBON KENDARI 4 . 8 2 4 . 000 2 . 8 5 6 . 000 3 8 . AMBON . - - - -- -- ----- - - -,MAKA S - S - AR ---- ---- - ---- -- ----- 6--:02 - 2 - -:000--- -- 3 - . 4 5 5�()66
39.AMBON MANOKWARI 5 . 1 77 . 000 3 . 02 7 . 000 4 0 . AMBON PALU 6 . 1 40 . 000 3 . 5 0 8 . 000 4 1 . AMBON SORONG 3 . 63 7 . 000 2 . 2 5 7 . 000 42 :__ _ AMBON _ _ _ _ _ _ __ _ __ _ _ -- �lJM�_A'QL ____ _ _ _ -- -- - - - --- -�&9l:QQ_Q_ __ _ __4 . 84_�_Q_Q_O_ _
43.AMBON TERNATE 4 . 022 . 000 2 . 449 . 000 4 4 . BALIKPAPAN BANDA ACEH 1 2 . 73 9 . 000 6 . 74 9 . 000
45.BALIKPAPAN BATAM 1 0 . 3 5 4 . 0 00 5 . 3 0 5 . 000 4 6 . BALIKPAPAN DENPASAR 1 0 .739 . 000 5 . 64 8 . 000
47.BALIKPAPA i'( - - - - - --- - -'JAYAPlfRA_____ _ __ ___ ·-------19�071-:0oo . 1 0 . 08 6 . 000
48.BALIKPAPAN YOGYAKARTA 9 . 669 . 000 4 . 749 . 000 4 9 . BALIKPAPAN MAKASSAR 1 2 . 6 64 . 000 6 . 1 5 0 . 000
50.BALIKPAPAN MANADO 1 5 . 702 . 000 7 . 2 9 5 . 000 5 1 ._ .. Bf.PI<:R!\PA�- ---------- - __Iv1�Qh_l'L_ _ _ _ __ _ _ _ __ _ _ _ ___ ____!]_:_<!:93_:_QQQ_ 6 . 1 40 . 000 52 . BALIKPAPAN PADANG 1 0 . 942 . 000 5 . 3 6 9 . 0 00 5 3 . BALIKPAPAN PALEMBANG 9 . 44 5 . 000 4 . 749 . 000 5 4 . BALIKPAPAN PEKANBARU 1 0 . 99 6 . 000 5 . 42 3 . 000 5 5 . BALIKPAPAN SEMARANG 9 . 44 5 . 000 4 . 674 . 0 0 0 5 6 . BALIKPAPAN __ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ __§QI_.:Q _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ __ _ _ _ __ _ _ _ _____ __ ___ _9. :'4_4�:..QQQ_ _____'!_&J 3 . 00Q_ _ 5 7 . BALIKPAPAN SURABAYA 1 0 . 8 8 9 . 000 5 . 1 1 3 . 000
58.BALIKPAPAN TIMIKA 1 8 . 40 8 . 000 9 . 445 . 0 00
59.BANDA ACEH DENPASAR 1 0 . 8 3 5 . 000 6 . 2 79 . 000 6 0 . BANDA ACEH JAYAPURA 1 9 . 1 67 . 000 1 0 . 7 1 7 . 000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 7 - (dalam rupiah) KOTA SATUAN BIAYA TIKET NOt--��������...-��������-+-������"""'T"������--1 BISNIS EKONOMITUJUANASAL ( 1 ) (2) (3\ (4) (5) 6 1 . BANDA ACEH YOGYAKARTA 9 . 76 5 . 000 5 . 3 8 0 . 000 62 . BANDA ACEH MAKASSAR 1 2 . 76 0 . 000 6 . 7 8 1 . 0 0 0 6 3 . BANDA ACEH MANADO 1 5 . 79 8 . 000 7 . 9 2 6 . 00 0 6 4 . BANDA ACEH . .. . - - · _ _ PON'f�Al'i!\!L .. _ _ _ _ _ _ _ _ __ __ _ _ _ _ 9:99Q:9QO --·- --·----�_??_4Q :.Q9.Q_ 6 5 . BANDA ACEH SEMARANG 9 . 53 0 . 000 5 . 3 0 5 . 000 6 6 . BANDA ACEH SOLO 9 . 53 0 . 000 5 . 444 . 0 0 0 6 7 . BANDA ACEH SURABAYA 1 0 . 9 8 5 . 000 5 . 74 4 . 000
68.BANDA ACEH TIMIKA 1 8 . 504 . 0 0 0 1 0 . 07 6 . 00 0 69 . BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN 8 . 1 2 9 . 000 4 . 1 2 9 . 0 0 0 7 0 . BANDAR LAMPUNG BANDA ACEH 8 . 2 2 5 . 000 4 . 76 0 . 000 7 1 . BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN 6 . 1 93 . 000 3 . 4 1 2 . 000 72 . BANDAR LAMPUNG BATAM 5 . 8 4 0 . 000 3 . 3 1 6 . 000
73.BANDAR LAMPUNG BIAK 1 4 . 1 1 9 . 000 7 . 4 8 7 . 000
74.BANDAR LAMPUNG·· - . DENPASAR ·-·· - - · ---- -·- - - - ----- - - 6 �2"3"6�066- ----3:-647�066 7 5 . BANDAR LAMPUNG JAYAPURA 1 4 . 5 6 8 . 000 8 . 09 7 . 000 7 6 . BANDAR LAMPUNG YOGYAKARTA 5 . 1 5 5 . 000 2 . 76 0 . 000 7 7 . BANDAR LAMPUNG _ _ . KENDAR.I. _ _ ·- - _ _ . . . . _ _ _ _ _ _ _ _ _ ?.}�4_._Q Q Q. ___ __ ___ _ _ _·:L.'!8 2.:-9-99 . 7 8 . BANDAR LAMPUNG MAKASSAR 8 . 1 6 1 . 000 4 . 1 6 1 . 0 0 0 79 . BANDAR LAMPUNG MALANG 5 . 5 9 4 . 0 0 0 3 . 1 34 . 0 00
80.BANDAR LAMPUNG MANADO 1 1 . 1 9 9 . 000 5 . 3 0 5 . 000 8 1 . BANDAR LAMPUNG MATARAM 6 . 2 46. 000 3 . 62 6 . 00 0 8 2 . BANDAR l,;\MPlJNG _M�J?:'\N° __ _ · - - -- - - - - · _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ J:.27-2..:QQQ_ ____ _4..:l_5 0j)OO
83.BANDAR LAMPUNG PADANG 6 . 43 9 . 000 3 . 3 8 0 .. 000 8 4 . BANDAR LAMPUNG PALANGKARAYA 5 . 94 7 . 000 3 . 40 1 . 000
85.BANDAR LAMPUNG PALEMBANG 4 . 9 3 1 . 000 2 . 7 6 0 . 000
86.BANDAR LAMPUNG PEKANBARU 6 . 482 .000 3 . 43 3 . 0 0 0 8 7 . _ BANDAR LAMf>l,J_N_Q_ ____ _ }'()l'ff!Al'ii\_K____ ----� 3 8�Q_Q_Q_ 3 . 2 2 0 . 000
88.BANDAR LAMPUNG SEMARANG 4 . 9 3 1 . 0 00 2 . 68 5 . 00 0 8 9 . BANDAR LAMPUNG SOLO 4 . 9 3 1 . 0 0 0 2 . 8 2 4 . 0 0 0 9 0 . BANDAR LAMPUNG SURABAYA 6 . 3 8 6 . 0 0 0 3 . 1 23 . 000 9 1 . BANDAR LAM!:'l!l'iQ .. .. _ _ _ _TIMIKf'.:_ ___ ___ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ ___1�:2 Q�Q.QQ_ 7 . 4 5 5 . 000
92.BANDUNG BATAM 6 . 2 89 . 000 3 . 5 8 3 . 00 0 9 3 . BANDUNG DENPASAR 5 . 62 6 . 000 3 . 2 52 . 000 9 4 . BANDUNG JAKARTA 2 . 064 . 000 1 . 47 6 . 000 9 5 . BANDUNG JAMBI 5 . 00 6 . 000 2 . 9 4 1 . 000 9 6 . BANDUNG __ _ _ _ _ _ -----· ___):'Q_QYJ\KARTA . . _ _ _ __3 . 3 69..:_QQ_Q 2 . 1 2 9 . 000
97.BANDUNG PADANG 6 . 1 2 9 . 000 3 . 508 . 00 0 9 8 . BANDUNG PALEMBANG 4 . 3 8 5 . 000 2 . 63 1 . 00 0 9 9 . BANDUNG PANGKAL PINANG 4 . 5 9 9 . 000 2 . 73 8 . 000 1 00 . BANDUNG PEKANBARU 6 . 52 5 . 0 00 3 . 70 1 . 000 1 0 1 . __ _ BANDUNG __ __ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ __S�_M_A,�l'{Q_____ _____·------�:92 ?. 0 0Q_ . 1 . 9 5 7 . 000 1 02 . BANDUNG SOLO 3 . 647. 000 2 . 2 6 8 . 000 1 0 3 . BANDUNG SURABAYA 4 . 824.000 2 . 8 5 6 . 000 1 04 . BANDUNG TANJUNG PANDAN 4 . 439 . 000 2 . 663 . 000 1 05 . BANJARMASIN BANDA ACEH 1 0 . 7 92 . 000 6 . 022 . 0 0 0 1 06 . BANJARMASIN BATAM 8 . 40 7 . 000 4 . 5 7 8 . 0 0 0 1 0 7 . BANJARMASIN BIAK 1 6 . 68 6 . 000 8 . 749 . 000 1 0 8 . BANJARMASIN DENPASAR 8 . 792 . 000 4 . 9 2 0 . 00 0 J Q9_'. __ )3A_NJARM�§I�--------·-- _ _-!f>.Y!\P!J_B.A_____ _ _ 1 7 . 1 3 5 . 000 _____9 . 3 5 9 . 0 0 0_ 1 1 0 . BANJARMASIN YOGYAKARTA 7 . 72 3 . 000 4 . 02 2 . 00 0 1 1 1 . BANJARMASIN MEDAN 1 0 . 54 6 . 000 5 . 4 1 2 . 0 0 0 1 1 2 . BANJARMASIN PADANG 9 . 0 0 6 . 000 4 . 642 . 00 0 1 1 3 . BANJARMASIN PALEMBANG 7 . 4 9 8 . 000 4 . 02 2 . 000 1 1 4 . .. _BANJAR.MASil':l_ _ _ - · · ·· ·- __ P�KA!'H3ARl,!_ __ __ _ _ _ _ _ _ _ ___ _ _ ___ _ _2:9_4_2_. 0QQ_ _______.±:_6 9 6 . 0Q_Q_ 1 1 5 . BANJARMASIN SEMARANG 7 . 4 9 8 . 0 0 0 3 . 9 5 8 . 000 1 1 6 . BANJARMASIN SOLO 7 . 4 9 8 . 000 4 . 09 7 . 000 1 1 7 . BANJARMASIN SURABAYA 8 . 942 . 000 4 . 3 8 5 . 0 0 0 1 1 8 . BANJARMASIN TIMIKA 1 6 .472 .000 8 . 7 1 7 . 000 1 1 9 . _BATAM _ _ · · ·-- - - - - - - -- - - - - - - _I?A_l'iQ!\._!\g_�_l:!__ _ _ _ _ _ _ _ __ _ __ J Q,_4�_2_:.QQQ_ 5 . 93 6 . 00 0 1 2 0 . BATAM DENPASAR 8 . 45 0 . 000 4 . 8 2 4 . 0 0 0 1 2 1 . BATAM JAYAPURA 1 6 . 782 . 000 9 . 263 . 00 0 1 2 2 . BATAM YOGYAKARTA 7 . 370 . 000 3 . 9 3 6 . 00 0 1 2 3 . BATAM - - · · · -- - - · · · .... . _ _ _ _ _ MAI\A_§§f.._R._ _ _____ _ _ __ _ _ _ _ _ __1.Q:3 7�.:.QQQ_ ____ 5 . 33 7 . 0 0Q_ 1 24 . BATAM MANADO 1 3 . 4 1 3 . 000 6 . 4 8 2 . 00 0 www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 8 - (dalam rupiah) KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI 1 1 ) l2) (3) (4) (5) 1 2 5 . BATAM MEDAN 1 0 . 1 9 3 . 000 5 . 3 1 6 . 000 1 2 6 . BATAM PADANG 8 . 653 . 000 4 . 546 . 0 0 0 1 2 7 . BATAM PALEMBANG 7 . 1 45 . 0 00 3 . 93 6 . 0 00 1 2 8 . BATAM _ _ ... - · - PEKA�E3J\Rl) __ ._ _ _ _ __ ____ _ __ _ _ _?]91:9QQ_ . 4 . 599 . 000 1 2 9 . BATAM PONTIANAK 7 . 594. 000 4 . 3 9 6 . 0 0 0 1 3 0 . BATAM SEMARANG 7 . 1 4 5 . 0 00 3 . 8 6 1 . 000 1 3 1 . BATAM SOLO 7 . 1 4 5 . 0 00 4 . 00 0 . 000 1 3 2 . BATAM SURABAYA 8 . 600 . 000 4 . 3 00 . 000 1 3 3 . BATAM TIMIKA 1 6 . 1 1 9 . 000 8 . 62 1 . 000 1 3 4 . BENGKULU PALEMBANG 2 . 89 9 . 000 1 . 8 9 3 . 00 0 1 3 5 . BIAK BALIKPAPAN 1 8 . 62 2 . 0 00 9 . 47 7 . 000 1 3 6 . BIAK BANDA ACEH 1 8 . 7 1 8 . 000 1 0 . 1 0 8 . 000 1 3 7 . BIAK BATAM 1 6 . 3 3 3 . 000 8 . 6 6 4 . 0 0 0 1 3 8 . BIAK - . . . - - -- DENPASAR_ _ ____ ---- - -----16-�729�000· ·----8�9 95.6"6() 1 39 . BIAK JAYAPURA 3 . 6 1 5 . 000 2 . 32 1 . 00 0 1 40 . BIAK YOGYAKARTA 1 5 . 648 . 0 00 8 . 1 0 8 . 000 1 4 1 . BIAK _ _ __ MAN!\QQ __ - - --- - · · · _ _ _ _ _ ___ _ . __ p. 734, 00Q ----�5 3 .QQQ_ 1 42 . BIAK MEDAN 1 8 . 472 .000 9 . 49 8 . 000
143.BIAK PADANG 1 6 . 9 3 2 . 000 8 . 72 8 . 000 1 44 . BIAK PALEMBANG 1 5 .424. 000 8 . 1 08 . 00 0 1 4 5 . BIAK PEKANBARU 1 6 . 9 8 5 . 000 8 . 78 1 . 000 1 46 . BIAK PONTIANAK 1 5 . 873 . 000 8 . 5 6 8 . 000· - · - .. . ·· · - · - ·· - ·· - - · · · · · -- · · - · · - -· - - - - - - - . . - . . - -··-·- ---------·-- - ------ - ------------- 1 4 7 . BIAK SURABAYA 1 2 . 782 .000 7 . 0 8 1 . 0 0 0 1 4 8 . BIAK TIMIKA 5 . 8 0 8 . 000 3 . 444 . 000 1 49 . DENPASAR JAYAPURA 1 1 . 68 0 . 0 00 6 . 8 45 . 000 1 50 . DENPASAR KUPANG 5 . 09 1 . 000 2 . 9 5 2 . 000 1 5 1 . DENPASAR MAKASSAR 4 . 1 82 . 00 0 2 . 63 1 . 000- · - - - - -· - · · - · · -- - - - - - . - ---- - ---------- ·-- - - · · - - - - -·-· · - · - - - - - - - -- - - ·-------- - - --- - -- · 1 52 . DENPASAR MANADO 7 . 8 5 1 .000 4 . 2 7 8 . 0 0 0 1 53 . DENPASAR MATARAM 1 . 84 0 . 000 1 . 3 9 0 . 000 1 54 . DENPASAR MEDAN 1 0 . 58 9 . 000 5 . 6 5 8 . 000 1 5 5 . I DENPASA� _ . . · · - · · · ·· · · . .. ..PADANG __ - -- - ----------- - · - - - - - - -- -- -?..:9.42..:QQ_Q__ . 4 . � 8 8_:_Q_QQ_ 1 5 6 . DENPASAR PALANGKARAYA 8 . 5 5 7 . 000 4 . 9 0 9 . 0 0 0 1 5 7 . DENPASAR PALEMBANG 7 . 54 1 . 000 4 . 2 7 8 . 000 1 5 8 . DENPASAR PEKANBARU 9 . 092 . 0 0 0 4 . 942 . 000 1 59 . DENPASAR PONTIANAK 7 . 9 9 0 . 000 4 . 7 3 8 . 0 0 0 1 60 . _ _ _ DENf'A�,e.g__ ___ __ _____ _ _TJfyII�-------- _ _ ____ l.Q_J4 0 . 0 0_Q_ __ _ _ __2_: 1 22..:QQQ _ 1 6 1 . JAMBI BALIKPAPAN 7 . 73 3 . 0 0 0 4 . 4 0 7 . 0 0 0 1 62 . JAMBI BANJARMASIN 7 . 69 0 . 000 4 . 1 93 . 00 0 1 63 . JAMB! DENPASAR 7 . 7 3 3 . 0 00 4 . 439 . 000 1 64 . JAMB! YOGYAKARTA 6 . 6 5 3 . 0 00 3 . 5 5 1 . 0 0 0 1 65 . JAMBI _ _ __ _ ...... · · · - - - · · - - - ·· · KUPAN(} _ _ _ ____ _ _ ___ _ __ ____ _ _!_L�3i:OOQ_ _. __ __hQl_�QOO. 1 66 . JAMB! MAKASSAR 9 . 65 9 . 000 4 . 9 5 2 . 000 1 67 . JAMB! MALANG 7 . 09 1 .000 3 . 9 2 5 . 00 0 1 68 . JAMB! MANADO 1 2 .707 . 000 6 . 09 7 . 000 1 69 . JAMB! PALANGKARAYA 7 . 444.000 4 . 1 93 . 000 1 70 . JAMB! PONTIANAK 6 . 8 78 . 000 4 . 0 1 1 . 0 0 0 1 7 1 . JAMB! SEMARANG 6 . 42 8 . 000 3 . 4 7 6 . 000 1 72 . JAMB! SOLO 6 . 428 . 000 3 . 6 1 5 . 000 1 73 . JAMB! __ _ _ __ _ _ _ _ __ �U_Rj\B�.Y_�- -- - - - - - ·----- · -·· __ ______1_:§§�:.9QQ_3 . 9 1 5 . 000 1 74 . JAYAPURA YOGYAKARTA 1 3 . 2 74 . 000 7 . 69 0 . 000 1 7 5 . JAYAPURA MANADO 2 2 . 1 09 . 000 1 1 . 2 6 3 . 000 1 7 6 . JAYAPURA MEDAN 1 8 . 9 3 2 . 000 1 0 . 09 7 . 000 1 77 . JAYAPURA PADANG 1 7 . 3 8 1 . 0 0 0 9 . 3 2 7 . 0 0 0 1 7 8 . JAYAPURA _PAL�MBANG _ _ _ _ __ _ ___ --·· _ _ _ _ _ _ J:5:.�?'l..:9Q() __ _ _ _ jU_ll.:_Q_Q_Q_ 1 7 9 . JAYAPURA PEKANBARU 1 7 . 4 3 5 . 000 9 . 3 8 0 . 000 1 80 . JAYAPURA PONTIANAK 1 6 . 3 2 2 . 000 9 . 1 77 . 000 1 8 1 . JAYAPURA TIMIKA 3 . 6 1 5 . 0 00 2 . 2 89 . 000 1 82 . YOGYAKARTA DENPASAR 3 . 8 6 1 . 0 0 0 2 . 4 8 1 . 000 1 83 . _' (O G'{�KJ\RTA______ _ _ Mb-J5:A!?.§.AF____ _ _6 . 5 2 5 . 0 0 0 3 . 89 3 . 000 1 84 . YOGYAKARTA MANADO 1 0 . 53 6 . 000 5 . 72 2 . 000 1 8 5 . YOGYAKARTA MEDAN 9 . 5 1 9 . 000 4 . 77 0 . 000 1 8 6 . YOGYAKARTA PADANG 7 . 9 6 9 . 000 4 . 000 . 0 0 0 1 87 . _ _ YOGYAKARTj\ _ _ _ _ _ __ __ _ ___ F'M='�l\1�!\N.Q. _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ §:.'!§Q:.9_00 . 3 . 3 8 0 . 000 1 8 8 . YOGYAKARTA PEKANBARU 8 . 02 2 . 000 4 . 0 5 4 . 000 www.jdih.kemenkeu.go.id (dalam rupiah) KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI I l l (2) (3) (4) (5) 1 89 . YOGYAKARTA PONTIANAK 6 . 9 1 0 . 000 3 . 84 0 . 0 0 0 1 9 0 . YOGYAKARTA TIMIKA 1 1 . 8 9 4 . 000 7 . 03 8 . 000 1 9 1 . KENDARI BANDA ACEH 1 2 . 9 5 3 . 000 7 . 1 02 . 000 1 9 2 . KENDARI BATAM 1 0 . 568 . 0 00 5 . 6 5 8 . 0 00 1 9 3 . KENDARI -· -- ------·--- - -- DENPASAR_ __ _ ___ _---- S. 4 5 5 . 000 3 . 27 3 . 000 1 94 . KENDARI YOGYAKARTA 8 . 1 2 9 . 000 4 . 7 0 6 . 000 1 9 5 . KENDARI PADANG 1 1 . 1 67 . 000 5 . 72 2 . 000 1 9 6 . KENDARI PALEMBANG 9 . 6 5 9 . 000 5 . 1 02 . 000 1 9 7 . KENDARI PEKANBARU 1 1 . 2 2 0 . 000 5 . 77 6 . 000 1 9 8 . KENDARI SEMARANG 9 . 6 5 9 . 000 5 . 02 7 . 000 1 99 . KENDARI SOLO 9 . 659 . 000 5 . 1 6 6 . 000
200.KENDARI SURABAYA 1 1 . 1 03 . 000 5 . 46 6 . 000 2 0 1 . .. . KENDARI _ - · - - - - - - - · - TIMIKA - - -· - - -- - - - - -- _ _ _ _ _ _ _ 1 § ._6_���QOQ_ ___ _____2 . 7��LQ9.Q . 2 0 2 . KUPANG JAYAPURA 1 4 . 3 8 6 . 000 8 . 1 08 . 000 2 0 3 . KUPANG YOGYAKARTA 7 . 348 . 000 4 . 1 82 . 000
204.KUPANG MAKASSAR 7 . 6 3 7 . 0 0 0 4 . 3 1 1 . 000
205.KUPANG MANADO 1 1 . 64 8 . 0 00 6 . 1 40 . 000 2 0 6 . - KUPANG - . .. -· ··· ·-- - - - - · · - SU RAB-P�-YA. -- - ------- - -- -- ----- -------6�749�600- --- -- -- 3 - -:-722 . 000 · 2 0 7 . MAKASSAR BIAK 8 . 49 3 . 000 4 . 9 3 1 . 000 2 0 8 . MAKASSAR JAYAPURA 1 0 . 1 93 . 000 5 . 7 8 7 . 000 2 0 9 . MAKASSAR KENDARI 2 . 663 . 000 1 . 78 6 . 000 2 1 0 . MAKASSAR _ _ .MAN ADO ·-- _ - - ·-- · _ . __ . . . _ _ _ _ _ _ . .�.:�'.2.7...:..9.0.Q_ ---- - - -�2Q9_ �Q_QQ _ 2 1 1 . MAKASSAR TIMIKA 1 1 . 72 3 . 0 00 6 . 5 6 7 . 000 2 1 2 . MALANG BALIKPAPAN 1 0 . 1 0 8 . 0 00 5 . 1 34 . 000 2 1 3 . MALANG BANDA ACEH 1 0 . 204. 000 5 . 76 5 . 000 2 1 4 . MALANG BANJARMASIN 8 . 1 6 1 . 000 4 . 4 0 7 . 0 0 0 2 1 5 . MALANQ _ __ _ _ _ _ _ . _ _ _ ___ _ __ BAT_AM__ ____ _ _ _ __ _ _ ___ _ _7 . 8 1 9_:.QQQ _ 4 . 3 1 1 . 000 2 1 6 . MALANG BIAK 1 6 . 0 8 7 . 000 8 . 482 . 000 2 1 7 . MALANG JAYAPURA 1 6 . 53 6 . 0 00 9 . 09 2 . 000 2 1 8 . MALANG KENDARI 1 0 . 3 2 2 . 0 00 5 . 48 7 . 000 2 1 9 . MALANG MAKASSAR 1 0 . 1 2 9 . 0 00 5 . 1 6 6 . 000 2 2 0 . . . MALANG - - -- -- -- -- - - - - - --MANADO·---·- -------· --··-
13.1 67�000 -- -�310)-60- 2 2 1 . MALANG MEDAN 9 . 9 5 8 . 000 5 . 1 4 5 . 000 2 2 2 . MALANG PADANG 8 . 4 1 8 . 000 4 . 3 8 5 . 000 2 2 3 . MALANG PALANGKARAYA 7 . 9 1 5 . 000 4 . 40 7 . 000
224.MALANG PALEMBANG 6 . 899 . 000 3 . 76 5 . 00 0 · · - - - - - - - - - -- - - ·-- -· - - - - --- - - - · - -- - - - -- - · - - - - - - - - ·- ------ -- - - ------ -- - · -- - . 2 2 5 . MALANG PEKANBARU 8 . 46 1 . 000 4 . 439 . 000
226.MALANG TIMIKA 1 5 . 8 73 . 000 8 . 46 1 . 000
227.MANADO MEDAN 1 5 . 5 52 . 000 7 . 3 1 6 . 000 2 2 8 . MANADO PADANG 1 4 . 0 1 2 .000 6 . 5 4 6 . 000 2 2 9 . MA�ADQ · - · · - - -- · -- · ____ _ _ _ __ pf.J.EM!?!\NQ__ ___ _ __ _ _ _ ____ _ _ _ _ __!±�Q_4_:.Q_QQ ----��__:9Q9_ 2 3 0 . MANADO PEKANBARU 1 4 . 0 5 5 . 000 6 . 59 9 . 000 2 3 1 . MANADO PONTIANAK 1 2 . 9 5 3 . 000 6 . 3 9 6 . 000
232.MANADO SEMARANG 1 2 : 5 0 4 . 0 0 0 5 . 8 5 1 . 000 2 3 3 . MANADO SOLO 1 2 . 504 . 000 5 . 99 0 . 000
234.MANADO SURABAYA 9 . 9 3 7 . 000 5 . 262 . 000 2 3 5 . MANADO TIMIKA 1 6 . 1 83 . 0 00 8 : 9 9 5 . 00 0 2 3 6 . MATARAM BALIKPAPAN 1 0 . 7 5 0 . 0 00 5 . 6 1 5 . 000
237.MATARAM BANDA ACEH 1 0 . 84 6 . 0 00 6 . 2 4 6 . 000- - - - . - - - -- ·· - ----- - --· - · . - -·-- - - - --- - - - - - - - - - --- --- - - ------- -------- -- -- - - -- - - -- - 2 3 8 . MATARAM BANJARMASIN 8 . 8 03 . 0 00 4 . 8 8 8 . 000
239.MATARAM BATAM 8 . 46 1 . 000 4 . 803 . 000
240.MATARAM BIAK 1 1 . 5 5 2 . 0 00 6 . 5 4 6 . 0 0 0 24 1 . MATARAM JAYAPURA 1 3 . 09 2 . 000 7 . 3 2 7 . 000 242 '. _ _ _IylATAR_Aiyl__ _ _ _ _ _ ___ _ _ _ _ yg_QYAMRT�-- ---- 4 . 4 1 7 . 000 2 . 78 1 . 000 2 4 3 . MATARAM MAKASSAR 4 . 7 1 7 . 000 2 . 9 09 . 000
244.MATARAM MANADO 8 . 7 1 7 . 000 4 . 7 3 8 . 000 2 4 5 . MATARAM MEDAN 1 0 . 60 0 . 000 5 . 63 7 . 000 2 4 6 . MATARAM PADANG 9 . 06 0 . 000 4 . 8 6 7 . 000 2 4 7 . _ MATARAM -- · - _ __ _ _ __ _ _ __ __ _ PA!:-�_fyi)?j\�Q______ ______ _ _JJi!?_LO _ QQ__ 4 . 2 4 6 . 000
248.MATARAM PEKANBARU 9 . 1 02 . 000 4 . 909 . 0 0 0 249 . MATARAM PONTIANAK 8 . 00 1 . 000 4 . 70 6 . 00 0 2 5 0 . MATARAM SURABAYA 3 . 82 9 . 000 2 . 3 2 1 . 000 2 5 1 . MEDAN . . _ _ _ · ·- _ _ __ _ BA.-NQJ\ AQ!j'.I-f_ _ _ _ __ _ _ _ _ __ _ _ _ _ __ _ _ _3__:_12.2�Q.Q_Q_ _ ____2_. ]3_3_.Q_Q_O_ 2 5 2 . MEDAN MAKASSAR 1 2 . 5 1 4 . 000 6 . 1 72 . 000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 00 - (dalam rupiah) KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI ( 1 ) (2) (3) (4) (5) 2 5 3 . MEDAN PONTIANAK 9 . 733 . 000 5 . 23 0 . 000 2 54 . MEDAN SEMARANG 9 . 284. 000 4 . 6 9 6 . 0 0 0 2 5 5 . MEDAN SOLO 9 . 284. 000 4 . 8 3 5 . 000 2 5 6 . MEDAN _ . ··-· · ·· _ _ _ _ _ _ _ _ _ ___ _ _ __ S.U..&\.��Y!L_ __ __ ___ _ _ _ ___ _ j._Q_:_?_�-2.:_QQ_Q_ --- --��1 3�.:_99.Q_ 2 5 7 . MEDAN TIMIKA 1 8 . 2 58 . 000 9 . 4 5 5 . 000
258.PADANG MAKASSAR 1 0 . 974 . 000 5 . 40 2 . 000 2 5 9 . PADANG PONTIANAK 8 . 1 9 3 . 000 4 . 460 . 000
260.PADANG SEMARANG 7 . 744.000 3 . 9 2 5 . 000 2 6 1 . PADANG SOLO 7 . 744.000 4 . 0 6 5 . 0 0 0 2 62 . PADANG SURABAYA 9 . 1 99 . 000 4 . 3 64 . 000
263.PADANG TIMIKA 1 6 . 7 1 8 . 000 8 . 68 5 . 000
264.PALANGKARAYA BANDA ACEH 1 0 . 546. 000 6 . 022 . 000 2 6 5 . PALANGKARAYA ___ _ _ _ _ _ BATA1VI _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _____ __ _ _ _ _ _ _ _ §_J �_!.:.QQQ_ ------�J_§_i)_QQ 2 6 6 . PALANGKARAYA YOGYAKARTA 7 . 477. 000 4 . 022 . 000
267.PALANGKARAYA MATARAM 8 . 5 5 7 . 000 4 . 8 8 8 . 000
268.PALANGKARAYA MEDAN 1 0 . 3 00 . 000 5 . 4 1 2 .000 2 69 . PALANGI0RAY__/\ __ _ __ _ _ __. . f1f.:[)Af.'IQ_ __ _____ _ _ _ _ , ___ ._ _____ _ _? : 72.Q:QQ_Q _ _ _ _1. 642 . 0 0_2__ 2 7 0 . PALANGKARAYA PALEMBANG 7 . 2 52 . 000 4 . 022 . 000 2 7 1 . PALANGKARAYA PEKANBARU 8 . 803 . 000 4 . 69 6 . 000 272 . PALANGKARAYA SEMARANG 7 . 2 52 . 000 3 . 947. 000
273.PALANGKARAYA SOLO 7 . 252 . 000 4 . 08 6 . 000
274.PALANGKARJ\\'.,'\... - - - -· -· · · - _ E3l!RA?AY..i\_ _ _ _ _ ____ _ _ _ _ ____ __ _ _ _ ____ ? :.���:.QQQ_ _ _____4_:38_�_:_Q_QQ__ 2 7 5 . PALEMBANG BALIKPAPAN 9 . 894. 000 5 . 2 2 0 . 000
276.PALEMBANG MAKASSAR 9 . 4 6 6 . 000 4 . 78 1 . 000 2 7 7 . PALEMBANG PONTIANAK 6 . 6 8 5 . 000 3 . 84 0 . 000
278.PALEMBANG SEMARANG 6 . 2 3 6 . 000 3 . 3 0 5 . 000 -� 79 . _ __P.f\_LEMBA�Q__ _ _ _ _ _ _ _ _ _§Q!,-Q__ _ _ _6 . 2 3 6 . 000 3 . 444 . 000_
280.PALEMBANG SURABAYA 7 . 69 0 . 000 3 . 744 . 000 2 8 1 . PALEMBANG TIMIKA 1 5 . 2 1 0 . 000 8 . 07 6 . 00 0 2 8 2 . PALU MAKASSAR 4 . 2 6 8 . 000 2 . 578 . 000 2 8 3 :_ __ PALU _ - -- - - - - · -- - - - - ---- - --- __PQS_Q _ _ _ ___ __ _ _____ _ _ ___ __ _l_.9_5_7_.Q_Q_Q_1 . 423 . 000
284.PALU SORONG 6 . 878. 000 3 . 8 8 3 . 000
285.PALU SURABAYA 6 . 8 78. 000 3 . 883 . 000
286.PALU TOLI-TOLI 2 . 94 1 . 000 1 . 9 1 5 . 000
287.PANGKAL PINANG BALIKPAPAN 9 . 03 8 . 000 4 . 63 1 . 000
288._ PANGKAJ_,_PINA�Q_ _ _ __ _ __I3A_N.JAR!vf_A§ff'J_ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _'(:Q9_LQQ_Q__ __ _ _ 3 . 9 1_5 . 0_QQ__ 2 8 9 . PANGKAL PINANG BATAM 6 . 73 9 . 000 3 . 8 1 8 . 000
290.PANGKAL PINANG YOGYAKARTA 6 . 0 6 5 . 000 3 . 262 . 000 2 9 1 . PANGKAL PINANG MAKASSAR 9 . 060. 000 4 . 6 63 . 000 2 9 2 . PANGKAL PINANG MANADO 1 2 . 097. 000 5 . 808 . 000 2 9 3 . Pf\N_QKA.I: J'.I�f\N_Q _ __ _ _M�Q��----------------- _______JL§§ §. OQ_Q_ 4 . 6 5 3 . 000
294.PANGKAL PINANG PADANG 7 . 33 7 . 000 3 . 8 8 3 . 000
295.PANGKAL PINANG PALEMBANG 5 . 82 9 . 000 3 . 262 . 000
296.PANGKAL PINANG PEKANBARU 7 . 3 9 1 .000 3 .9 3 6 . 000
297.PANGKAL PINANG PONTIANAK 6 . 2 79 . 000 3 . 73 3 . 000 2 9 8 . PANGKAL PINANG SEMARANG 5 . 82 9 . 000 3 . 1 87 . 000 2 9 9 . PANGKAL PINANG SOLO 5 . 829 . 000 3 . 32 6 . 000 3 0 0 . PANGKAL PINANG SURABAYA 7 . 2 8 4 . 000 3 . 62 6 . 000 3 0 1 . PEKANBA�l} _ _ - - - - - -- · _ _ _ PQN'J'!A_Nf\1<.______ _ ___ _____ 8 . 2'1_:'L_QQ9 4 . 5 1 4 . 000 302 . PEKANBARU SEMARANG 7 . 7 9 7 . 000 3 . 97 9 . 000
303.PEKANBARU SOLO 7 . 79 7 . 000 4 . 1 1 8 . 000 3 0 4 . PEKANBARU SURABAYA 9 . 24 1 . 000 4 . 407.000
305.PEKANBARU TIMIKA 1 6 .77 1 . 000 8 . 73 9 . 000 306 . . . PONTIA�A!L_________ _ __lVI!H�i\_S. §_AR____ . _ _ _ _____ 9 . 9�QQQ_5 . 24 1 .000 3 0 7 . PONTIANAK SEMARANG 6 . 68 5 . 000 3 . 7 6 5 . 0 0 0 3 0 8 . PONTIANAK SOLO 6 . 6 8 5 . 000 3 . 904.000 3 0 9 . PONTIANAK SURABAYA 8 . 1 40 . 000 4 . 204. 000 3 1 0 . PONTIANAK TIMIKA 1 5 . 6 59 . 000 8 . 5 3 5 . 000 3 1 1 . SEMARANG . _ _ _ _ _ __ ___ _ _ _ _ _MAJ9.\§§1\8 _______._ __ __ _ _ __ _ _ _2.:.16 6 . 0Q_Q_ ____4 . 70 6_:_Q_Q_Q _ 3 1 2 . SOLO MAKASSAR 9 . 466 . 000 4 . 84 5 . 000 3 1 3 . SURABAYA DENPASAR 3 . 1 9 8 . 000 1 . 979 . 000 3 1 4 . SURABAYA JAYAPURA 1 2 . 67 5 . 000 7 . 2 3 1 .000 3 1 5 . ... . SURJ\BAY.A _ _ _ _ __ ___ .. _ _ _ _MA�§_ §_AR_______ _ _ _____ _ _ ___ _____ 5 . 9�6 . 0QQ_ 3 . 43 3 .000 3 1 6 . SURABAYA TIMIKA 1 1 . 2 9 5 .000 6 . 589 . 000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 0 1 - 1 9 . SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PERGI PULANG (PP) N O 1 1 ) 1 . 2 . 3 . · - - ··· ·- 4 . 5 . 6 . 7 . 8 . 9 . - - KOTA
(3)1 0, 000 1 0 , 3 1 8 1 0 ,000 BESARAN BISNIS
(4)6 , 000 6 , 404 6, 000 (dalam US$) EKONOMI
(5)4 , 500 5 , 564 4 , 500 · ·-- · ·Bratisl�':_;;:\-_ _ _ ___ _ - · -- - - - - - - - - - - --- - · - --- · - - · --____ _ _?!_l_��- ----- -��_ 2_3-1-----3-'-,_8_4?_ . - 4 7 . 4 8 . 4 9 . 5 0 . 5 1 . 52 . 53 . Bucharest 8 , 839 4,982 4, 1 1 3 Kiev Moscow Pra g ue _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ Sofia Warsawa Budapest AFRIKA BARAT 1 0 , 8 6 0 6,029 5 , 1 93 9 , 537 7,206 5 , 1 43 _ _ __ .. _ _ __ _ __ _ . ... ... ------ �J,�_1 8 - ____ __!}__�.?_i�_ ·-6 , 748 7 , 473 6 , 346 3 , 6 1 2 1 0 , 777 5 , 0 5 2 3 , 44 7 8 , 839 5 , 979 2, 1 87 5 4 . Dakkar 1 2 , 900 1 0 ,28 1 9 , 848 7 , 848 8 , 5 5 5 6 , 8 1 85 5 . Abuja 5 6 . 5 7 . 5 8 . 5 9 . 6 0 . AFRIKA TIMUR Addis Ababa 7 , 700 5 , 808 5 , 552 Nairobi 8 , 732 7 , 9 6 6 6 , 0 8 1 Antananariye _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ ___ _ _ _ _ ______ _ 1-_12?_�_ - - -----�1-Q_Q_Q_ ________ 8 ��-��- Dar Es Salaam 8 ,947 6 , 599 5 , 73 3 Harare 1 1 , 1 1 8 1 0 , 600 5 , 747 AFRIKA SELATAN 6 1 . Windhoek 1 8 ,24 1 1 7, 1 82 1 2 , 943 1 1 , 2 5 5 1 2 , 943 1 1 , 774 9 , 703 9 , 802 8 , 524 9 , 802 7 , 5 1 0 8 , 429 7 , 2 1 6 6 , 2 7 5 7 , 2 1 6 62 . Cape Town 6 3 . Johannes burg 6 4 . Maputo 6 5 . Pretoria 6 6 . 67 . 6 8 . 69 . 7 0 . 7 1 . AFRIKA UTARA Algiers 9 , 53 6 6 , 593 5 , 7 1 0 Cairo _ _ .. _. _ _ _ _ ... . _ _ _ _ - ----- - -- - - - - - - --· - - - -----------· - __ ____ §!_�??_ ------��- 2 2 __ -------�'±��- Khartoum 5 , 904 4 , 507 3 , 9 1 5 Rabbat 8 , 9 1 0 7 , 72 1 5 , 6 6 5 Tripoli 6 , 5 5 1 5 , 706 4,975 · · · - · · Tunisia_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ -- - - - - ��iL?._ _ _ ____ _ 5 , 0 1 8 3 , _?_lJ . . . 72 . 73 . 74. 7 5 . 7 6 . 7 7 . 7 8 . 79 . 8 0 . 8 1 . ·- ·· - - · - -- · - 8 2 . 8 3 . 8 4 . 8 5 . ASIA BARAT Manama 6 , 573 6 , 1 54 4 , 8 2 7 Baghdad 5 ,433 4 , 1 4 8 3 , 54 5 Amman 7 , 5 6 1 6,43 1 3 , 54 5 Kuwait 6 , 77 1 4,273 3 , 1 1 0 Beirut 7 , 703 4,490 3 , 730 Doha _ _ . . __ ___ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ ____ __ __ - - - - - - - - -- -��!� __ _ _ _ _ _ _ _ }&�-2_ 2 , 7±5_ Damascus 8 , 684 5 , 3 9 0 3 , 3 2 5 Ankara 9 , 449 6 , 643 3 , 58 1 Abu Dhabi 5 , 2 8 3 4 , 9 7 6 2 , 727 Sanaa _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ . . __ . ._ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ ____ _ _ _ _ _ . ---------�2-�9.?. ----------��� -- - -�679__ Jeddah 6 , 446 3,785 3 , 3 2 1 Muscat 6,469 5 , 1 5 6 3 , 727 Riyadh 5 , 3 5 9 3 , 5 1 0 3 , 000 Istanbul 1 1 , 0 6 1 4 , 4 3 5 2 , 467 www.jdih.kemenkeu.go.id N O ( ll 8 6 . 8 7 . 8 8 . 8 9 . Dubai ASIA TENGAH Tashkent Astana Suva ASIA TIMUR Beijing KOTA
(2)9 0 . 9 1 . 9 2 . 9 3 . 94. 9 5 . 9 6 . 9 7 . Hongkon g _ _ _ _ _ . _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ Osaka Tokyo Pyongyang Seoul Shanghai Guangzhou ASIA SELATAN 9 8 . Kaboul 9 9 . Teheran 1 00 . Colombo 1 0 1 . Dhaka 1 02 . Islamabad 1 03 . Karachi 1 04 . New Delhi 1 0 5 . Mumbai 1 06 . 1 07 . 1 08 . 1 09 . 1 1 0 . 1 1 1 . ASIA TENGGARA Bandar Seri Bagawan Bangkok Davao City Hanoi Ho Chi Minh Johor Bahru - 1 03 - ldalam US$) BESARAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI
(3)14) 4 , 2 0 7 4 , 2 0 7 1 3 , 6 1 7 8 , 4 5 3 1 3 , 6 6 1 1 2 , 08 9 - ----- - ---- -�!.'.2�4 . ----- __ _ __ _ ___ '±_,_�'!-__'±_ 2 , 59 5 2 , 1 40 - ---- ---- ---� !. 028 _ - - - - - - - -�2_?.�}_ . 3 , 2 04 2 , 68 6 3 , 734 2 , 675 4 , 040 2 , 2 2 0 3 , 2 3 3 2 , 9 6 6 3 , 1 2 2 2 , 749 3 , 1 2 2 2 , 749 6,307 5,800 3 , 1 1 9 3 , 063 5,482 4 , 2 2 6 3 , 500 3 , 063 3 , 9 0 5 4 , 600 2 , 562 2 , 4 1 7 3 , 3 3 3 3 , 633 2 , 500 2 , 4 1 7
(5)1 , 920 7,343 8,962 4 , 2 4_4_ 1 , 623 1 , 2 5?_ 1 , 864 1 , 8 3 5 1 , 6 60 1 , 737 1 , 304 1 , 304 3 , 2 0 8 3 , 2 00 1 , 628 1 , 092 2 , 5 0 1 2 , 3 2 1 1 , 500 1 , 092 1 , 62 8 1 , 1 47 9 1 9 2 , 344 1 , 1 55 823 2,757 2 , 5 5 8 1 , 64 1 1 , 833 1 , 833 1 , 6 5 6 1 , 677 1 , 503 1 , 2 3 5 1 , 1 9 5 9 1 1 5 2 5 1 1 2_: _ K()ta Kinab<t!u_ _ _ _ __ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ ___ _ - - -- - - -- �,���-- __ _ __ _ _ __ 1 , 4 �Z_ _____ _ __ 694 1 1 3 . Kuala Lumpur 1 , 1 5 8 659 5 8 5 1 1 4 . Manila 2 , 453 1 , 6 1 4 1 , 1 50 1 1 5 . Penang 9 1 8 7 6 6 545 1 1 6 . Phnom Penh ____ _ ___ 2_!.2_(_)�_ ---- 1 , 9 8 1 1 , 62 7 1 1 7 . 1 1 8 . 1 1 9 . 1 2 0 . 1 2 1 . 1 2 2 . 1 2 3 . 1 2 4 . 1 2 5 . 1 2 6 . 1 2 7 . 1 2 8 . 1 2 9 . 1 3 0 . 1 3 1 . - - · ·· · · - . . . .. -------- - - - - - - - - - - - · ·- - - · - - - - · - Singapore 99 1 673 403 Vientiane 2 , 274 2 , 0 2 5 1 , 420 Yangon 1 , 468 1 , 2 1 2 1 , 053 Tawau _ _ _ _ _ - - - · _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ __ _ _ ),_ 8 J_4: _ _ ______ _____h_427 -------��'+- Songkhla 2 , 344 1 , 1 5 5 8 2 3 ASIA PASIFIK Canberra 6 , 3 04 6,304 2 , 500 Darwin 6 , 689 4,900 3 , 964 Melbourne 4 , 8 8 6 3 , 8 1 4 2 , 8 5 8 Noumea 6 , 940 5 , 9 1 7 1 ,9 1 6 Perth 5 , 7 7 1 1 , 80 1 1 , 5 2 5 Port Moresby_ _ __ . _ _ _ _ __ _ . . _ _ _ _ _ _ _ _ ____ _ _ _ _ _ -�1�-�- _ _ _ _ ___l �Q2Q__ _____ __ld�§�5- Sydney 4 , 62 9 4 , 2 3 7 2 , 5 57 Vanimo 3 , 3 1 8 2 , 740 2 , 3 8 0 Wellington 1 1 , 750 9 , 83 0 4, 1 2 0 Baku _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ ___ 1 3 �_'.2?_'.f__ -- ------�L�-�6 2 , 2 8 J_ _ www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 04 -
(2)AMERIKA UTARA ATK (OT)
(3)Langganan Koran/ Majalah (Ekslempar/ Bulan)
(4)Lampu (Buah)
(5)Pengamanan Sendiri (OB)
(6)Kantong Diplomatik (kg) 171 1dalam US$l Jamuan (OH)
(8)1 . Chicago 1 , 297 38 1 8 2 , 574 96 9 1 2 . Houston _ l±_�Q. - - _ _ __ _3.� . __ _ _].� _____2 , 52 1 _ ______9_4_--- �?-· · - · - - . . - - · · ·- ·· - - - - - -· · ··-· - ·- - - - ---- -- - -- 1 , 2 9 5 38 1 8 3 , 488 9 6 9 1 9 6 3 . Los Angeles 4 . N e w York (Konsulat Jenderal 1 , 299 4 1 20 2 , 3 0 8 1 0 1 5 . 6 . 7 . 8 . 9 . 1 0 . 1 1 . 1 2 . 1 3 . 1 4 . 1 5 . 1 6 . 1 7 . 1 8 . . . New York (Pe1utusan Tetap Ottawa San Fransisco Toronto Vancouver Washington AMERIKA SELATAN Bogota Brazilia Boenos Aires Caracas Paramaribo Santiago de Chile Quito Lim a AMERIKA TENGAH 1 , 299 1 , 307 1 , 369 1 , 307 - 1 ! �07 1 , 333 1, 185 1 ,478 1 , 500 1, 175 1 , 1 7 0 1 , 1 72 1 , 00 1 _ _].!.Q�?. 40 42 40 42 42· · · -· ··- · ·· - - ---- · · - - 42 19 2 , 3 0 8 2 0 1 ,963 19 2 , 1 89 20 3 , 3 9 1 -- · · - ?g_ .. -- - - - ____ !2?.?� 1 8 2 , 9 7 8 1 0 1 1 06 1 0 1 1 0 6 1 0 6 9 6 1 00 9 6 1 00 1 00------ -·- -- --·-- ·- - · 9 9 93 3 8 1 8 1 , 1 50 9 6 9 1 4 7 2 2 2 , 1 9 5 1 65 1 8 8 40 1 5 2 , 200 1 50 200 56 27 2 ,403 1 42 1 34 33 1 6 1 , 1 50 85 80 37 1 8 1 , 777 9 5 90 3 2 15 1 , 1 50 81 77 - - _ _ _ __3 ?_ ___ _1_7- ___ __!d��- 1 -----8;o._9:_ - · - - 8 5__ 1 9 . M exico City 1 , 220 1 , 220 1 , 03 8 3 5 3 5 3 3 1 7 1 6 1 6 2 , 657 1 , 69 1 2 , 8 3 6 90 88 1 5 6 8 5 83 79 2 0 . H avana 2 1 . Panama City 2 2 . 2 3 . 24. 2 5 . 2 6 . 2 7 . 2 8 . 2 9 . 3 0 . 3 1 . 3 2 . 3 3 . EROPA BARAT Vienna 1 , 985 264 2 2 Brussel 1 , 94 7 2 5 9 22 �'.'.1-_!:Sejll�- - _ - -- --- ----- - _?..!..Q22 . ____ _?��- 23 2,022 269 23Paris B erlin B ern 1 ,9 1 0 254 2 2 2 , 509 334 33 1 ,9 1 0 254 2 2Bonn Hamburg _ _ Geneva Amsterdam Frankfurt Den Haag · -- - - - - --- - · - - -- - --- · · - - ·- · -- � !.?��.. - - ---�§_7_ - -- �-�- 2 , 509 334 2 8 EROPA UTARA 1 , 9 1 0 254 2 2 1 ,9 1 0 254 22 1 ,9 1 0 254 22 2 , 776 1 3 2 1 03 3 , 1 2 0 1 29 1 0 1 ______2 ,�3_7_3 1 34 1 0 5 3 , 076 1 34 1 0 5 2 , 799 1 2 7 9 9 5 , 3 68 1 66 1 3 0 2 , 690 127 9 9 _______ __22.!_:?__ ------�� ___ _lQQ. 2 , 776 1 66 1 30 2 , 69 0 1 27 99 2 , 799 1 2 7 9 9 2 , 690 1 27 99 3 4 . Copenhagen 2 , 1 1 5 2 8 1 2 4 3 , 34 1 2 3 2 1 1 0 3 5 . Helsinski 1 , 947 259 22 2 , 58 5 2 1 3 1 0 1 3 6 ._ _ _ Stockhoh�-- - - -- ·· -- -- - - - - -·- - · --- �!.�.!.Q. - - · - ·-- - --��4_ 3 7 . London 2 , 707 280 -- -- -�� ___ ___3�_2� _____2Q2_ ____9_ ?_ 2 5 3 , 749 250 2 5 9 3 8 . Oslo 2 , 340 3 1 1 2 6 3 , 9 7 8 2 5 6 1 2 1 39 . 4 0 . 4 1 . 42 . 43 . 44. 45.- ·· · · 4 6 . 4 7 . 4 8 . EROPA SELATAN Saraj evo Zagreb _ . Athens Lisabon M adrid 1 , 1 79 1 45 1 8 2 , 2 3 2 1 08 84 _ ).!.�.?.�. ·-·--··- - �.Q9 _ - -- -- �o_ - ---- -���?- ___ ___!12_ --··-�Q_ 1 , 220 1 58 20 2 , 776 1 1 8 9 1 1 , 220 1 6 1 2 0 2 , 7 3 2 1 2 1 9 3 1 , 270 1 6 5 2 1 2 , 7 3 2 1 23 9 5 Rome 1 ,450 200 45 2 , 500 1 50 1 2 5 Beog1:�ci _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ __ _ _ _ _1.c���- _ _____ .1?.'i'. . ---�Q- __ 1 ,?3� _ 1 1 8 90 Vatican 1 , 2 2 0 1 77 2 2 2 ,478 86 1 02 EROPA TIMUR Bratislava __ 1 _, 2 2Q - -· ____!_?_! _ -_1_?_- ·----� 1 ,_6_ �_ 8 _ ____ 1_1_0 _.____ 9 _9__ 1 , 220 1 50 1 9 1 , 867 96 8 6Bucharest www.jdih.kemenkeu.go.id NO I l l 4 9 . 5 0 . 5 1 . 5 2 . 5 3 . 5 4 . -- · - . . . . . - - - . . . 5 5 . 5 6 . 57. 5 8 . 5 9 . 60. 6 1 . 6 2 . 6 3 . 6 4 . 6 5 . 6 6 . 6 7 . 6 8 . 69 . 70. 7 1 . 7 2 . 7 3 . 7 4 . 7 5 .. . .· · - -- 76. 77. 78. 79. 8 0 . - - 8 1 . 8 2 . 8 3 . 8 4 . 8 5 . 8 6 . 8 7 . 88.· - · · - 8 9 . 9 0 . 9 1 . 9 2 . 9 3 . 9 4 . 9 5 . 9 6 . 9 7 . 9 8 . 99. K 0 T A 12\ Kiev Moscow Prague Sofia Warsaw Budapest .· · · · · · · ·- ·-- · ·· ····- · · ---. . - · . - · - ··· · . . . . . · ·- .-· · · - --·-- - - ···-----··· AFRIKA BARAT Dakkar Abuja AFRIKA TIMUR Addis Ababa N airobi Antananarive Dar Es Salaam Harare AFRIKA SELATAN Windhoek Cape Town Johai�nes!Jurg _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _· - - - - - · · · - - ·- - M aputo Pretoria AFRIKA UTARA Algie r s -·- · ·· · . . .- - - - - - -..- · - - - - - - - ------- -- - - Cairo Khartoum Rabbat Tripoli Tunisia- - - ASIA BARAT Manama Baghdad Amman - - . ·· · · · -· - · - · · ·- · · · - · - - - - - - · · · - . - - - - - - - - - · -- - - ---- -· -·-- -- - - Kuwait Beirut Doha D a1nascus Ankara · · ·-- ·. . . ·· · · - - - - · · - - - -- - - - -·- ·· - - · · - Abu Dhabi Sana'a Jeddah Muscat Riyadh Istanbul Dubai ASIA TENGAH Tashkent· - · · ·.· - - - · -- · · · - - · - .- - - -- - · - · ----· Astana Baku ASIA TIMUR Beijing .- - - Hongkong Osaka Tokyo Pyongyang Seoul . - · · · - · - ·- -- - - · - - · · · · - · · . . . · · ·· - - ·· - ·· · -- · · · - -· - · · - - --- - ·· ·- --- - - ·- · - ----· - - Shanghai Guangzhou ASIA SELATAN Kaboul ATK (OT)
(3)1 , 393 - ·1 !44� 1 ,220 1 ,220 1 ,445 3 ,244 --- ----- 1 ,220 1 ,2 5 1 2 , 029 2 , 1 00 2 , 029 1 ,962 2 , 096 2 , 1 4 1 2,452 -- -21?.�6 2 , 3 0 5 2 , 2 5 6 _ _ _}!��Q . 1 ,299 1 ,220 1 ,2 2 0 1 ,220 - __ __1_!_?_5)�_ 1 ,202 1 , 220 ___l_JJQ_ 1 , 1 70 1 ,220 1, 120 1 , 220 ____ lc_2_?Q 1 , 1 70 1 , 170 1 ,220 1 , 1 70 1 , 220 1 ,220 1 , 1 70 _ _l��Q_ _ 1 , 220 1 ,220 ·- 1 ,2�0 1 ,270 1 ,270 1 ,270 1 ,220 ___! !�/'9_ 1 ,2 2 0 1 , 220 1, 120 - 1 0 5 - Langganan Koran/ Majalah Lampu {Ekslempar/ {Buah) Bulan) (41 IS\ 1 69 22 247 25. . - ·· - · -·--··- - - - . - ----- - - - - ·· 148 1 9 1 4 8 1 9 1 74 1 9 292 20 -·---- -- - -- - --- -- 1 48 148 1 32 1 3 2 1 3 2 1 2 8 1 3 6 1 3 9 1 60 1 50- - - - ---- --- -- 1 49 1 50 1 40-- - -- -· - - - - --- - -- -- 1 57 1 5 1 1 3 8 1 3 2 1 3 0- - - - -- ------ - - 423 42 1 385- -- ----- - 363 399 385 38 1 399- · · · ---·· · · ·--· · - - - -- 408 372 376 394 376 399 408 38 1- -- 4 1 2 439 346- -- --- - ----·· . 346 379 379 365 3 6 1- · ·- -- - -- ----- 346 346 50 6 1 2 5 5 5 5 5 5 6 1 0- - · - - - · - - · 6 1 0 6--- -- - · 7 7 6 6 6--- - - - - 5 5 5-- - - 5 5 5 5 5--------· 5 5 5 6 7 5 5 5-- -- · 5 6 6- - -- -- -- 6 6 6 6 6· · · - - - - - - -- 6 6 6 Pengamanan Sendiri {OB)
(6)1 ,979 _ _ _ _ _ ______2!4QQ_ 2,760 2 , 082 3 , 3 8 3 2 , 27 1 - ------ 2 , 34 1 2 , 2 9 5 2 ,070 2 , 694 1 ,967 1 , 690 1 , 773 2 , 5 3 0 2 , 530 -- ---- 2 , 22_0_ 1 ,985 5,000 - ---�_!�_ 1 , 658 1 ,449 1 , 557 2 , 1 5 1 - - - ___!_,_� �1- 1 , 278 4,300 928------ -- 1 ,469 1 , 574 1 , 5 1 5 1 , 575 --·- _ _--1.,_�4:_7_ 1 , 250 1 ,464 1 , 534 1 ,469 1 , 1 73 2, 547 1 ,250 --- 2 , 24:'!-_ _ 1 , 1 50 1 ,035 - - -- - - -- ���- 2 , 1 67 2 , 0 5 5 3 ,450 1 ,324 _ __ ____1224 2 , 2 3 3 2,233 . 1 ,945 dalam US$l Kantong Diplomatik Jamuan {kg) {OH) (7\ (8) 1 08 85 1 9 6 1 1 0- - - -- --- --- - - -- · ·· - --- - -- - - 9 5 8 5 95 85 9 5 85 1 03 93 ------------- 1 6 1 1 58 143 1 48 1 43 1 39 1 48 1 5 1 1 73 300 ·---·---- 1 63 300 1 39- --- - - -- 1 5 5 1 50 1 37 1 3 1 1 29 1 9 4 1 94 1 77- --- - -- - - 1 67 1 83 1 77 1 75 1 83--- ----- 1 87 1 7 1 1 73 1 8 1 1 73 1 83 1 8 7 2 . 244 1 . 1 5 0 1 . 035 47-- - - -------- 47 5 1 5 1 49 49-- --- - 47 47 65 5 5 55 40 40 35 40 35 42 50 46--- --- - ---- - 47 4 6 40--- - ---- 39 40 40 40 40-- - - 52 5 1 47-- -- - - - - 44 48 47 46 48·---- - - - 49 45 46 5 0 46 48 49 46 46 46 44--- - - ----·- ·· 45 48 48 47 4 6----- 44 44 89 www.jdih.kemenkeu.go.id NO I l l 1 00 . 1 0 1 . 1 0 2 . 1 0 3 . 1 04 . 1 0 5 . 1 06 . · - · · . ··- 1 07 . 1 08 . 1 09 . 1 1 0 . 1 1 1 . 1 1 2 . 1 1 3 . 1 1 4 . 1 1 5 . 1 1 6 . 1 1 7 . 1 1 8 . 1 1 9 . 1 2 0 . 1 2 1 . 1 2 2 . 1 2 3 . --·· - · -- · - ·· ·· · 1 24 . 1 2 5 . 1 2 6 . 1 27 .-·· · 1 2 8 . 1 2 9 . 1 3 0 . 1 3 1 . 1 3 2 . 1 33 .· ·- ·· 1 34 . K 0 T A
(2)Teh eran Colombo· · - - - - ·- - -· · · ···-· · - - - ---- · · · - --·- -- -- Dhaka Islamabad Karachi New Delhi Mumbai. . . - - . . . . . . - - · - · · · ·- - ··- .. ···- - - - - · - · - - - · · - · · · · - - . ASIA TENGGARA Bandar Seri Bagawan B angkok D avao City Hanoi H o Chi Minh Johor Bahru Kota Kinabalu Kuala Lumpur M anila Penang Phnom Penh Singapore Vientiane - --· - .· -· . - · --· - - · · - · · · · · - - - · Yangon Songkhla Kuching Tawau · · - · -- - - - ·- · - -- · . - - - - - - -- - · - - -------· · ··-· - ---· ASIA PASIFIK Canberra Darwin Melbourne N oumea - - · · · - - - - · - - Perth Port Moresbv Sydney Vanimo Wellington Suva · · · - - · --- -- - --- -- - ·- -·- - - - -· · · - . . - . . - . . - -----------· -··· - - - - - - Dilli - 1 0 6 - Langganan Koran/ ATK Majalah (OT) (Ekslempar/ Bulan) 13) 14) 1 , 640 62 _!.!.U:.9_ 44.. - - - - --- ----- 1 , 1 70 45 1 ,220 45 1 ,220 45 1 , 1 70 4 6 · _J- � ! JQ 46---·-· ----···-· 1 , 1 70 47 1 , 1 70 47 1 , 1 70 47 1 , 1 70 46 1 , 1 70 46 1, 1 70 37 1 , 1 70 37 1 , 2 1 0 3 8 1 , 1 70 47 1 , 170 37 1 , 1 70 3 9 1 , 1 70 49 - _ _ _ 1 ���<?. 47- - · - - - - --- - - - - .. ····- 1 ,220 46 1 , 1 70 47 1 , 1 70 37 1, 1 70 37 - -- · - - ----- - - - - - - · -- - - · · 1 , 250 60 1 , 220 52 1 , 220 52 _ _?_!_��Q_ - 56-· - · 1 ,220 1 . 220 1 ,220 1 , 220 1 , 220 __ __lLULl_ 1, 1 58 52 50 52 50 52 48----- -- - --- 49 dalam US$1 Pengamanan Kan tong Lampu Jamuan Sendiri Diplomatik (Buah) (OB) (kg) (OH)
(5)(6) (7) (8) 7 1 , 850 80 1 1 0 5 1 ,'.:!95 57 78--- - - --· - 5 1 , 553 58 79 5 2 , 1 4 1 58 79 5 1 , 54 6 58 79 5 2 , :329 59 8 1 5 -----��29 59 8 1-- - - - -- ----- ----- · 5 1 ,350 75 83 5 1 ,480 75 83 5 982 7 5 8 3 5 l , 1 79 73 8 1 5 1 , 265 65 8 1 4 9 7 1 6 0 66 4 2 , 089 60 66 4 1 , 263 62 68 5 1 , 052 75 83 4 1 , 1 7 8 60 66 4 2,035 62 69 5 2 , 9 1 7 78 87 5 ·--· - · - - · - -2 ,362 75 83 - --- -· - - · ·-·- ---- --'- ---·-- 5 98 1 74 82 5 1 ,480 75 83 4 1 ,22 1 60 66 4 1 , 22 1 60 66 --- -- - --·-----· -· 2 9 2 , 1 59 1 23 92 6 2, 568 1 23 9 2 6 2 , 568 1 2 3 92 6 3 , 248 1 33 67 - -- - ------ 6 2 , 568 1 2 3 9 2 6 l , b4 '.l 1 1 8 89 6 3 , 1 60 1 2 3 9 2 6 642 1 1 8 89 6 1 , 840 1 23 92 5 -- _____ .!_21_Q__ 1 1 4 86-·----- · · - --- -· 5 1 ,747 1 1 7 88 www.jdih.kemenkeu.go.id NO 1 1 ) 1 . 2 . 3 . -1 . 5 . 6 . - 1 07 - 2 0 . 2 Pemeliharaa n , Pengadaan Jnventari� Kantor, Pakaian Sopir/ Satpam, Sewa Ken d araan, dan Konsumsi Rapat K 0 T A 12) AMERIKA UTARA Chicago H o u s t o n Los Angeles N ew York Ottawa San Fransisco Pemeliharaan Pengadaan 1- K - e _ n _ d _ a _ r - aa _ n______.,____�Inventaris dlnas Gedung Halaman Kantor (Unit/ (m2 /Tahun) (m 2 I (OT) Tahunl Tahun) 13) (4) (5) 9 9 9
(6)695 68 1 695 clalam US$! Sewa Kendaraan Pakaian (hari) Sopir/ 1----...----.----l Konsumsi Satpam Rapat (Ste!) Sedan Bus Mobil (OK) Box 17) 327 320 3 2 6
(8)306 300 306
(9)408 400 408 I I U} 4 1 8 409 4 1 7 I I I ) 47 46 47 8 , 528 8 , 3 5 3 8 , 520 8 , 9 9 5 9 , 4 0 8 9 , 003 82 80 82 82 72 86 9 733 345 307 409 44 1 49 9 767 3 6 1 2 9 1 3 5 0 4 6 1 5 1 1 0 734 345 323 43 1 44 1 50- - ··-· --- - -. . - · - - · · · · - - - · - - · - - · 9>�o8 9 ---·--· 1r:,:( ---361 · ----291 350 46 1 - -- · - - - sf · - - - 7 . 8 . 9 . 1 0 . 1 1 . 1 2 . 1 3 . 1 4 . 1 5 . 1 6 . 1 7 . 1 8 . 1 9 . 2 0 . 2 1 . 2 2 . 2 3 . 2 4 . 2 S . 2 6 . 2 7 . 2 8 . 2 9 . 3 0 . 3 1 . 3 2 . 3 :l . 34. 35. 36. 37. :� 8 . 3 9 . 40. 4 1 . 4 2 . 4 3 . 4 4 . 4 5 . Toro n t o Vanco uver Washington AMERIKA SELATAN BOt;(J!U. _ _ _ _ _ _ _ _ _ ___ .. - - --- __ _ Brazilia Bocnos Aires Caracas Parumaril>o S'lnliago �e Ch�c__ _ __ _ _ _ _ _ _ _ . . Q u i t o Lima AMERIKA TENGAH M exico City H avana Pairnma Cit y EROPA BARAT Vienna Bru ssels M arseilles Paris· · - - . .. · - · · · - · - - - --- -··- . ----· · B erlin B e rn B o n n H a m b u rg Ge n eva Amst erdam Frankfurt Den Haag EROPA UTARA Copcn hugc1! _ - - -- · - · - . . -- -- _ . . _ Helsinki St ockholm London Os lo EROPA SELATAN 9 , 40 8 8 , 7 7 1 8 , 52 9 72 72 84 63 9 1 3 9 767 7 1 5 695 3 6 1 3 3 6 29 1 3 1 5 350 420 46 1 429 5 1 48 · - io;6:19 · - - .. _ __ _ _ 63 ----9 -- -- - -· -867 ---�3?. ___2� -----=3--'-5--'o·-1---4'-'1--==8 _ ____4_� 797 500 800 600 5 8 7 0 6 9 4 1 8 , 500 8 0 1 5 1 2 9 1 , 500 775 6 1 6 688 500 500 800 600 9 , 4 9 6 80 450 3 9 1 466 6 1 9 7 , 5 6 2 6 3 290 2 5 0 3 5 0 370 - --- - �,�4 1 _ _ _________6:3_ 9 324 2 6 1 3 5 0 4 1 3 46 276 - --- - 223 � � 353 -----39 · 7,2 1 0 7 , 9 1 3 8 , 0 0 1 7,8 2 5 7, 500 1 3 , 692 1 3 , 434 1 3 , 9 5 1 - -- -·· Jl..�? ! . 1 3 , 1 76 2 4 , 2 6 8 1 3 , 1 76 1 3 , 3 0 8 1 7,309 13, 1 76 1 3 , 1 76 1 3 , 1 76 63 63 72 72 72 9 9 9 9 588 645 652 638- · ----· - - .. . . . ··-· · ·-· · - - - - - . 9 609 303 307 300- - - - . 2 8 7 80 9 760 708 72 9 � 5 � 5 80 9 774 722 80 9 774 722- - ----- - - ------ - ------ . - 72 9 73 1 682 80 80 73 80 72 72 72 1 8 9 9 9 9 9 9 960 73 1 738 960 73 1 73 1 73 1 895 682 689 895 682 682 682 245 384 3 8 7 43 275 392 3 9 2 4 4 ----- �.?� _1__8�?- 383 _ _____ '.'_� 232 300 293 304 304 287 43 1 287 290 377 287 287 2 8 7 350 608 596 6 1 9 6 1 9 5 8 5 1 , 1 3 6 585 59 1 768 585 5 8 5 5 8 5 3 6 6 4 1 82 1 5 1 8 0 6 5 0 8 3 7 52 837 52------- 790 49 1 , 308 9 9 7 9 0 4 9 7 9 8 4 9 1 , 3 0 8 64 790 49 790 49 790 49 _ _ _ .. _.! 4 . � 9 7 - - · _ _ _ _ _ _ _8Q. ,_ ___ .2. __. . _ � 1 _<!_ 755 695 682 702 835 3 1 8 648 876 54 --293- --596 --8-06 ---:�a1 3 ,434 1 3 , 1 7 6 1 3 , 5 63 1 6 , 1 47 72 8 0 80 80 9 9 9 9 745 73 1 753 896 300 5 8 5 3 0 0 6 0 2 352 7 1 7 7 9 1 49 8 1 4 50 969 60 SaraJt!V.9.. - - - - - ---·----- - - -- ·- -- �!"�.<?? 72 9 6 1 6 302---72 ---- 9 --667 ---m 242 493 667 4 1---- ------- -- 262 533 7 2 1 70Zagreb 1 7 ,730 Athens 1 2 , 1 42 Lisbon 1 2 ,40 1 M u d rid 1 2 , 6 5 9 R o m e Bt;�gr�l0 - ·· . _ .. . .. . .. . . _ _ _ Vat ic an EROPA TIMUR 1 4 , 500 I_? , � 9. I_ 1 3 , 5 63 72 72 9 674 330 9 688 337 265 5 3 9 729 45 275 550 744 46 72 9 702 344 276 562 760 4 7 85 20 1 , 500 500 400 750 9 5 0 75 75 9 67 1 329 2 8 6 537 726 45 · · - - - ---- - · - - · · . · -·· ·-------· -----· -· -- - - - - -- - - ---- ---- !--- --- -·-- · 72 9 753 3 6 8 2 9 5 602 8 1 4 50
46.B ratislava 1 3 , I 7 6 9 73 1 287 585 79 1 4972 72 _ _ 4 7, _ _ _ Bu c ha res t _ _ _ . . . . _ _ _ __ _ _ _ 1 1 ,_4 9 6 Kiev 1 2 , 98 1 72 9 638 9 7 2 1 3 5 8 3 1 2 353 330 309 309 309 2 5 0 5 1 0 690 4:� --���.•--'---"--'�•-----=--=----=--- ---- - - 3 1 4 577 779 4 8 Moscow 1 4 , 000 72 Prague 1 1 , 367 72 Sofia 1 1 , 367 72 Warsaw 1 1 , 367 72 9 9 9 9 7 8 1 63 1 63 1 63 1 472 654 845 57 275 505 682 42 2 7 5 505 682 42 596 800 682 48 4 8 . 4 9 . 5 0 . 5 I . 5 2 . 5 3 . J3udttpc�� -- .. · ---- ----- - - --- - - - ----��,_4_12_� _ _ _ _ _ __?�- ______9- -- · -- 68�- 337__3_�.___59_6____7_4_4____4_!?_ AFRIKA BARAT 5 4 . Dakkar 5 5 . Abuja AFRIKA TIMUR 1 2 ,479 1 2 ,234 56. 5 7 . 5 8 . 5 9 . 60 . Addis Ab;>'?<> . _ __ ,__ _ _ - - - - - · -- · · - - - - · _ 1 1_, l �� N airobi Antananarive D ur Es Salaam 1 l ararc 1 3 , 7 56 1 1 , 1 33 1 0 , 766 I 1 , 500 72 72 72-- - - --- '68 63 72 63 9 9 9 353 349 204 200 2 7 5 2 7 5 3 1 5 2 5 9 2 7 5 - ------ 9· --- - - · 3 15 --2�<;2· - - 2 5 0 9 9 9 3 1 5 304 325 259 2 5 1 2 6 8 2 5 0 2 7 5 2 5 0 6 6 3 6 5 0 1 53 1 50 43 42 7 1 0 7 1 0 8 - - -- --- - ·- · . 663 663 8 7 1 0 686 733 7 1 0 6 8 6 733 8 8 8 www.jdih.kemenkeu.go.id NO 1 1 ) 6 1 . 6 2 . 6 3 . 6 4 . 6 5 . 6 6 . ·- · 6 7 . 6 8 . 6 9 . 7 0 . 7 1 . - -· - - 7 2 . 7 3 . 74 . 7 5 . 76. 7 7 . 7 8 . 7 9 . 8 0 . 8 1 . 8 2 . 83. 8 4 . 8 5 . 8 6 . 87 . 8 8 . 89 . 90 ._, , 9 1 . 9 2 . 9 3 . 9 4 . 9 5 . 9 6 . ·- · · · · · · - · · 97 . 9 8 . 9 9 . 1 00 . 1 0 1 . 1 02 . 1 03 . 1 04 . 1 0 5 . 1 06 . 1 07 . 1 0 8 . 1 09 . · -- ·- -· · 1 1 0. 1 1 2 . I J:3 . 1 1 3 . 1 1 4 . 1 1 5 . 1 1 6.. ... . - 1 1 7 . 1 1 8 . 1 1 9 . 1 2 0 . 1 2 1 . 1 2 2 .. . . - K 0 T A 12) AFRIKA SELATAN W i n d hoek Cape T.<>.'V!'. · · · - ·· · - - · - · - - - ·Johannesburg M a p u to Pretoria AFRIKA UTARA Algi�r,; · · -· - · - · -- - · · · -· · - -- · ··· -- -- -C airo Khar t o um R a b bat Tri pol i Tunisia ASIA BARAT M anama B aghdad Am 1nan Kuwai t Beirut D oha .. .... · - · - Da1nascu s An kara /\bu Dhabi Sana'a J edclah M uscat Riyad h Istanbul D ubai . . . . - ··- - · -· ·· · ASIA TENGAH ·-· . . - ----· · - - · · " · ·-··-·· - - - - - · · · · · · - - - · - · - ·· ·· · - ·· · Tashkent Ast ana Baku ASIA TIMUR Beijin� . . . . . . . . .. · ·· - - - · - · · · · - --- - ·- ·Hongkong O s aka Tokyo Pyongyang Seou l Sl�a�!��'�- ---. . - - - · -..---- G uangzhou ASIA SELATAN K abou l Tehenu1 C o l o m b o D haka I s lamabad Karachi N ew Delhi M u m bai . . - · . . - - · - - · · - -· · · · - ASIA TENGGARA Bandar Seri Bagawan Ban gkok Davao City 1-lan o i. . . - ·· - -· ·- - - --· --·-· -·- · --- · -- Ho Chi Minh J ohor Bahru Kota Kinab alu Kuala Lum p u r M an ila Pcnang Phnom Penh Singapore Vientiane Yangon Songkhla l<u c h i n g -···- · · ·· ·- · ·· - - -· - - · · ·-· - 1 0 8 - Pemeliharaan Kendaraan dinas (Unit/ Tahunl (:1) 1 1 , 74 5 · · · · - . . . 1: �45.7 · · - .. -- 1 2 , 380 1 2 , 6 5 0 1 2 , 3 8 0 1 0 , 7 66 1 2:o<ff 1 1 ,623 1 0 , 644 1 0 , 1 54 1 0, 4 1 8 · · · ·-- - - - - - --- 1 1 , 5 60 1 1 , 5 0 0 1 0 , 5 2 2 - 9 ,9 1 0 1 0,889 1 0 , 5 2 2 1 0 , 3 9 9 1 0, 8 8 9 I I , 1 33 J O , 1 54 1 0 , 2 77 - -i'o�;7'66 1 0 , 2 7 7 1 0 , 8 8 9 1 1 , 1 3 3 - - ··- - - ·· -· · ·- -1 0 , 3 99 1 1 , 2 5 6 1 1 , 990 .... -· -- 9 , 90,5 9,905 1 0 , 8 6 3 1 0 , 8 6 3 1 0 , 4 3 7 1 0, 3 3 1 _ _ _ _?,?.Q?. 9 , 9 05 9, 1 97 1 1 , 400 - - - ·8 , 1, :3� 8, 2 29 8 , 2 29 8 , 2 2 9 8 ,423 8,423 8 , 6 1 7 8 , 6 1 7 8 , 6 1 7 ----·- .8.!4_2 3 8 , 423 7 , 500 7 , 500 7 , 500 8 , 6 1 7 7 , 500 7 , 1 64 .. - --9�0o4 8 , 6 1 7 8 , 5 20 8 , 6 1 7 7 , 500 Gedung (m 2 / Tahun) 14) · · - -· ' "- - - -- 7 6 9 0 82 79 82 72 Halaman (m2/ Tahun) [5) 9 I I- - - -- -· · · - 1 1 J O 1 1 9 ·-- -- - - - - - -- --- -- 70 72 72 72 72 --· -- - .. 74 72 63
72.. . - · · · - 72 5 5 72 72 72 63 72 · ·- · ·- - - - · · - - · · · - ·72 72 72 72 · - -- -- - ·· · 63 63 63 72- - - - -· - · ·· - - 80 80 80 72 8 0 72------ · 72 5 5 9 7 6 3- · - - - - - - - · - - - 63 72 72 63 63 63 63 63 63-- -- -- - - ··-63 63 63 63 63 63 72·- - - - - ---- · - · 7 8 72 72 63 63 1 0 9 9 9 9 - --· ---·- 9 9 9 9 - - - ·· · · . 9 9 9 9 9 9 9 9 1 0 9 9 ----- 9 9 9 9 - · ·--- - - ··9 9 9 9 9 9 ---- - 9 9 1 2 9 ----· 9 · 9 9 9 9 9 9 9 9 -- - - -- 9 9 9 9 9 9 9 ·-- - - - - -- - 9 · 9 9 9 9 Tawau. .-. . . . -· - · · -· - . . -· - - - · · · - - - _____7);o,o 63 ---· -- · - · ·- - - . -9_ _ __ . . clalam US$\ Sewa Kendaraan Pengadaan Pakaian (hari) lnventaris Sopir/ Konsumsi Kantor Satpam Rapat Mobil (OK) (OT) (Ste!) Sedan Bus Box 16) 17) 18) (9) ( 1 0) 1 1 1 ) 3 3 2 2 7 3 475 350 844 8 608 3 1 3 343 3 5 0 85 7 1 2 - - - - -- - - - · · ---- -- · - · --- - - ·- - -- - --..--- -- · - · - · · 500 3 50 3 5 7 295 5 0 0 3 50 304 2 5 1 ---- - - · - ----- - 342 329 3 0 1 2 8 7 284 ----- -- 503 500 45 8 43 1- - - -- · · 47 4 458 4 5 3 474 484 442 447- -- · - - - · -469 447 474 484 - - - · - · - · - 45 3 49 0 5 2 2 37 1· -·- - - ---· · ·- - 37 1 407 407 39 1 3 8 7 37 1 --- - - - - · 37 1 3 2 1 400 2 84 - -· -- 2ai 2 87 2 87 2 94 294 3 0 1 3 0 1 3 0 1 294 -- --- - · - - 294 240 240 240 30 1 2 40 25 0 ..- - 31 ;1 30 1 2 9 7 3 0 1 240 240 ---- ·· - · 2 8 1 2 7 1 2 4 8 236 2 3 4 , , __ _ _ _ 404 40 1 3 6 7 :3 4 6" 380 367 3 6 3 380 3 89 3 54 3 5 9 376 4 4 8 3 80 3 8 9 - --·-- 363 393 4 1 9 39 7 · - -- -- - 397 436 436 4 1 9 4 1 4 3 9 7 3 97 1 49 1 80 1 3 2· • ··- 1 3 4 1 3 4 1 3 4 1 3 7 1 3 7 1 40 1 40 1 40 1 3 7 1 37 1 1 2 1 1 2 1 1 2 1 40 1 1 2 1 1 6 1 4 6 1 40 1 3 8 1 40 1 1 2 1 1 2 - · -- ·· - 3 1 6 2 5 7 788 1 1 3 23 274 806 9 3 1 6 2 67 788 I I 2 7 5 3 5 0 1 50 4 7· --- _____ , , 278 3 3 3 1 57 52 2 7 5 3 5 0 1 5 1 5 0 2 75 3 5 0 1 50 4 6 2 7 5 3 5 0 1 5 0 44 2 7 5 4 0 0 1 5 0 50 ··-- - - - -- - · ---- - --- - - --- 2 2 7 3 5 9 1 54 34 275 3 5 0 1 50 5 0 2 5 0 300 1 2 5 3 1 2 7 5 3 5 0 1 50 2 9. - -- - - - -- ·- · - - - - -- - ------·- ---- - 27 5 3 5 0 1 5 0 32 22 5 2 8 5 1 00 3 1 2 7 5 3 5 0 1 50 3 1 2 7 5 3 5 0 1 50 3 2 2 75 3 5 0 1 50 33 2 5 0 3 0 0 1 2 5 3 0 2 7 5 3 5 0 1 5 0 3 0-- - ----- -- - - 2 1 1 3 5 0 1 50 32 275 5 3 4 1 50 3 0 2 7 5 3 50 1 5 0 3 2 2 7 5 3 5 0 1 50 3 3 ·- ---·-- ------ - ----· 2 5 0 300 1 2 5 3 1 2 5 0 300 1 2 5 3 3 250 300 1 2 5 3 5 44 1 3 97 309 2 0 -- --·· --- -- - - · 44 1 400 309 2 0 484 436 3 3 9 22 4 8 4 43 6 3 3 9 2 2 4 6 5 4 1 9 3 2 6 2 1 460 4 1 4 3 2 2 2 1 44 1 3 97 ,__�2. . 2 0·---·- ----- - 44 1 3 97 309 2 0 5 7 5 8 8 5 2 , 7 6 7 2 8 7 1 0 1 , 1 00 2 , 5 63 3 5 509 783 - 2 ,44§_ 2 5 -- - - - - · - - - -- - - - · ---- - - ·· 5 1 5 7 9 2 2 , 4 7 5 2 5 5 1 5 792 2 ,47 5 2 5 5 1 5 792 2 , 4 7 5 2 5 527 8 1 1 2 , 534 25 527 8 1 I 2 , 534 25 539 829 2 , 592 26 5 3 9 8 2 9 2 , 592 2 6 5 3 9 829 2 , 592 2 6 5 2 7 -�- 2 , 534 2 5 ----- 5 2 7 8 1 1 2, 5 34 2 5 430 662 2 , 068 2 1 4 3 0 662 2 ,068 2 1 430 6 6 2 2 , 0 68 2 1 539 829 2 , 5 92 2 6 4 3 0 6 6 2 2 , 0 6 8 2 1 448 690 �� 2 2 - - - · - -- - ---- 563 8 67 2, 708 27 5 3 9 8 2 9 2,592 2 6 5 3 3 820 2 , 5 63 2 6 5 3 9 8 2 9 2 , 5 92 2 6 430 6 6 2 2 , 0 68 2 1 430 662 I - 2 , 068 2 1----· ---- - www.jdih.kemenkeu.go.id NO ( 1 ) 1 2 3 . 1 2 4 . 1 2 5 . 1 2 6 . 1 2 7 . 1 2 8 . 1 29 . 1 3 0 . 1 3 1 : 1 3 2 . 1 3 3 . K 0 T A (�) ASIA PASIFIK C a i 1 b erra Darwin M elbourne N o u m ea Perth . - - - · - · - -· - - - - - · Port Mo resby Syd ney Van i m o wdii,1iiol1 Suva Dilli --· · - - · - -· - · · · ·-· - - · · - - --- -- - 1 09 - Pemeliharaan Kendaraan dinas (Unit/ Tahun) Pl 9 , 5 8 5 . ·-·· -· 9 ,?85 · - - - - 9 , 5 8 5 1 0 , 3 5 9 9 , 5 8 5 9 , 2 0 0 9,585 9, 1 97 - 9�585. 8 , 907 9 , 1 0 1 Ge dung (m2/ Tahun)
a.Operasi pasukan adalah serangkaian tindakan pasukan dalam rangka pencegahan , penanggulangan , penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) , serta penanganan bencana yang diselenggarakan dalam kurun waktu , sasaran , cara bertindak, pelibatan kekuatan , dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi pasukan dalam bentuk satuan tugas (satgas) . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 4 - b . Latihan pra tugas operasi adalah pelatihan berupa teori dan praktek dalam rangka kesiapan sebelum pelaksanaan operasi pasukan . c . Dikma adalah pendidikan pertama dari peserta umum yang dididik untuk menj adi Anggota Polri / TNI . d . Diklat lainnya/ pra tugas operasi adalah pendidikan latihan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan Anggota Polri / TNI . e . Anggota yang sakit adalah Anggota Polri / TNI dan keluarganya yang dirawat/ sakit (pasien) .
f.Tahanan Anggota Polri / TNI adalah Anggota Polri / TNI yang ditahan karena melanggar disiplin . 9 . 3 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Pasien Rumah Sakit dan Penyandang Masalah Kesej ahteraan So sial (PMKS)
a.Pengadaan Bahan Makanan Pasien Rumah Sakit adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada pasien rumah sakit pemerintah . b . Pengadaan Bah an Kesej ahteraan So sial Makanan bagi Penyandang Masalah (PMKS) dalam Panti So sial / Rumah Perlindungan So sial adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada Penyandang Masalah Kesej ahteraan Sosial (PMKS) yang mendapatkan pelayanan / perlindungan / rehabilitasi so sial di dalam Panti So sial / Rumah Perlindungan So sial . 9 . 4 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Keluarga Penj aga Menara Suar (PMS) , Petugas Pengamatan Laut, ABK Cadangan Pada Kapal Negara, AB K Aktif Pada Kapal Negara, dan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTI S)
a.Keluarga Penj aga Menara Suar (PMS) adalah keluarga petugas penj aga menara suar yang ikut serta mendampingi petugas penj aga menara suar di lokasi tempat bertugas . S atuan biaya pengadaan bahan makanan untuk keluarga penj aga menara suar diberikan kepada istri / suami dan anak (maksimal 2 anak) petugas penj aga menara suar . b . Petugas pengamatan laut adalah petugas yang melaksanakan survey hidrografi pada alur pelayaran serta melakukan evaluasi www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 5 - alur dan perlintasan serta memonitoring pelaksanaan Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran (SBNP) . c . AB K Cadangan Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasian yang siaga untuk ditempatkan pada kapal negara kenavigasian pada saat sandar dan bertolak serta bongkar muat.
d.AB K Aktif Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasian yang ditempatkan dan bekerj a di kapal negara kenavigasian pada po sisi tertentu pada saat berlayar . e . Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS) adalah petugas yang mengoperasikan peralatan di SROP dan VTI S . 9 . 5 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian , Petugas Pabrik Gas Aga Untuk Lampu Suar, Penj aga Menara Suar (PMS) , dan Kelompok Tenaga Kesehatan Kerj a Pelayaran
a.Petugas bengkel dan galangan kapal kenavigasian adalah petugas yang memperbaiki dan merawat sarana prasarana kenavigasian di bengkel navigasi dan memperbaiki serta merawat kapal negara kenavigasian di galangan navigasi . b . Petugas pabrik gas aga untuk lampu suar adalah petugas yang bekerj a di pabrik gas aga di Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) , gas aga digunakan sebagai bahan bakar bagi lampu-lampu menara suar. c . Penj aga Menara Suar (PMS) adalah petugas yang menj aga dan merawat menara suar agar dapat berfungsi dengan baik.
d.Kelompok tenaga kesehatan kerj a pelayaran adalah petugas kesehatan yang bertugas memeriksa kondisi kesehatan para awak kapal pada saat pengurusan sertifikasi kepelautan . 9 . 6 Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa/ Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer / Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan
a.mahasiswa/ siswa sipil (seperti mahasiswa pada Sekolah Tinggi Perikanan , Sekolah Tinggi Kesej ahteraan So sial , Akademi Migas) ; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 6 - b . mahasiswa/ siswa militer / semi militer (seperti mahasiswa Akademi TNI / Akpol, mahasiswa Penerbangan , mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri) . 9 . 7 Pengadaan Bahan Makanan Rescue Team Pengadaan B ahan Makanan Rescue Team adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada Rescue Team pada saat melaksanakan tugasnya (misal : penanganan bencana) . 1 0 . Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni S atuan biaya konsumsi tahanan / deteni merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan paket makanan tahanan / deteni, diberikan untuk tahanan / deteni yang antara lain berada pada rumah tahanan Kej aksaan , Kepolisian , Badan Narkotika Nasional (BNN) , Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manu sia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . 1 1 . Satuan Biaya Konsumsi Rapat Satuan biaya konsum si rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/ pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri / eselon I/ setara maupun untuk rapat biasa. Rapat koordinasi tingkat menteri / eselon I/ setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri / eselon I / pej abat yang setara. 1 2 . Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri S atuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunj ang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal , terdiri atas : alat tulis kantor (ATK) , barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar / berita/maj alah , dan air minum pegawai . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 7 - 1 3. Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru S atuan biaya penggantian inventaris lama dan / atau pembelian inventaris untuk pegawai baru merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penggantian inventaris lama dan / atau pembelian inventaris bagi pegawai baru . Penggantian inventaris lama digunakan untuk penggantian mej a dan kursi pegawai, pengalokasiannya maksimal 1 0% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai , sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan . 1 4 . Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas S atuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukkannya. S atuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar namun belum termasuk biaya penguru san Surat Tanda N om or Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku . Catatan : 1 . Yang dimaksud kendaraan operasional dalam lingkungan kantor adalah kendaraan yang digunakan hanya terbatas dalam lingkungan kantor. Contoh: Golf car/ sej enisnya yang digunakan untuk mengantar tamu kenegaraan .
2.Khusus untuk kendaraan dinas yang pengadaannya bersumber dari sewa, satuan biaya operasional tersebut hanya diperuntukkan untuk bah an bakar . 3 . Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi :
a.kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris ; dan / atau b . pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan / atau overhaul. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 8 - 1 5 . Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri S atuan biaya peineliharaan gedung/ bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung/ bangunan di dalam negeri dengan maksud menj aga/ mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) , tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung/ bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku . S atuan biaya pemeliharaan gedung/ bangunan dalam negeri dialokasikan untuk :
a.gedung/ bangunan milik negara; dan / atau b . gedung/ bangunan milik pihak lain yang disewa dan / atau di pinj am oleh pengguna barang dan dalam perj anj ian diatur tentang adanya kewaj iban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan . 1 6 . Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan S atuan biaya sewa gedung pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor antara lain rapat koordinasi , so sialisasi , seleksi / uj ian masuk pegawai, dan kegiatan lain sej enis . Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengar:i kapasitas lebih dari 3 0 0 (tiga ratus) orang, sudah termasuk sewa mej a, kursi, sound system, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya. 1 7 . Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri S atuan biaya taksi perj alanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya satu kali perj alanan taksi dari kantor tempat kedudukan menUJU bandara/pelabuhan / terminal / stasiun keberangkatan atau dari bandara/ pelabuhan / terminal / stasiun kedatangan menUJu tern pat tujuan di kota bandara/ pelabuhan / terminal / stasiun kedatangan dan sebaliknya. L www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 9 - Contoh penghitungan alokasi biaya taksi : Seorang pej abat/ pegawai negeri melakukan perj alanan dinas j abatan dari Jakarta ke Medan , maka alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.B erangkat 1 ) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara S oekarno-Hatta; dan 2 ) satuan biaya taksi dari Bandara Kualanamu (Sumut) k e tempat tujuan (hotel / penginapan / kantor) di Medan . b . Kembali 1 ) satuan biaya taksi dari hotel / penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumut) ; dan 2) satuan biaya taksi dari Bandara Soekarno- Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta) . 1 8 . Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) S atuan biaya tiket pesawat perj alanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tuj uan dalam perencanaan anggaran . Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran , satuan biaya tiket perj alanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost ( sesuai pengeluaran) . 1 9. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP) S atuan biaya tiket pesawat perj alanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri pergi pulang (PP) . Satuan biaya tiket termasuk biaya asuran si, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya. Perj alanan dinas luar negeri dengan lama perj alanan melebihi 8 (delapan) j am penerbangan (tidak termasuk waktu transit) , bagi pej abat Eselon III ke atas / fungsional yang setara dapat menggunakan kelas bisni s . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 0 - D alam pelaksanaan anggaran , satuan biaya tiket perj alanan dinas luar negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran) . 2 0 . Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri S atuan biaya penyelenggaraan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penyelenggaraan operasional perwakilan Republik Indonesia di luar negeri , berupa: 2 0 . 1 ATK, Langganan Koran / Maj alah , Lampu , Pengamanan Sendiri , Kantong Diplomatik, Jamuan
a.ATK merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan kebutuhan alat tulis (misal : kertas , ballpoint, dan amplop) yang alokasinya dikaitkan dengan j umlah pegawai . b . Langganan koran / maj alah merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan media cetak. c . Lampu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan penerangan di . dalam gedung dan halaman kantor perwakilan . d . Pengamanan sendiri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai tenaga kerj a yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengamanan di kantor perwakilan dan wisma.
e.Kantong diplomatik merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengiriman dokumen diplomatik.
f.Jamuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kegiatan j amuan tamu diplomatik yang dilaksanakan di luar kantor. 2 0 . 2 Pemeliharaan , Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir / Satpam , Sewa Kendaraan , dan Konsumsi Rapat
a.Pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi siap pakai sesuai dengan peruntukkannya, termasuk biaya bahan bakar. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 1 - Catatan : Untuk negara yang mempunyai 4 (empat) musim , satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya penggantian ban salj u . D alam hal terdapat peraturan dari negara setempat yang mewaj ibkan asuransi kendaraan , biaya asuransi kendaraan dapat dialokasikan sesuai kebutuhan riil dan dilengkapi dengan data dukung yang dapat dipertanggungj awabkan . b . Pemeliharaan gedung merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/ bangunan kantor / wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan maksud untuk menj aga/ mempertahankan gedung/ bangunan kantor / wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) . Satuan biaya pemeliharaan gedung/ bangunan kantor / wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dialokasikan untuk: 1) gedung/ bangunan milik negara; dan / atau 2 ) gedung/ bangunan milik pihak lain (selain pemerintah Republik Indonesia) yang disewa dan / atau di pinj am oleh pengguna barang dan dalam perj anj ian diatur tentang adanya kewaj iban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan . c . Pemeliharaan halaman merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin halaman gedung/ bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri . Catatan : Untuk perwakilan Republik Indonesia di negara yang mempunyai 4 (empat) mu sim dapat dialokasikan biaya pemeliharaan tambahan di luar gedung untuk fasilitas umum apabila ada ketentuan pemeliharaan dari negara yang bersangkutan se suai dengan kebutuhan riil dan dilengkapi oleh data dukung yang dapat dipertanggungj awabkan . d . Pengadaan inventaris kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan mej a dan kursi pegawai pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 2 - Pengalokasiannya maksimal 1 0% ( sepuluh persen) dari j umlah pegawai ( home stafjJ , sedangkan pembelian inventaris b agi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan . e . Pakaian sopir / satpam merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan pakaian dinas harian sopir / satpam pada perwakilan Republik Indonesia di luar negen .
f.S ewa kendaraan sedan , bus , dan mobil box merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya sewa kendaraan sedan , bus dengan kapasitas 32 (tiga puluh dua) penumpang selama 8 (delapan) j am , dan mobil box untuk kegiatan yang sifatnya insidentil dan dilakukan secara selektif serta efisien . Satuan biaya sewa tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar dan pengemudi . g . Konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya pengadaan konsumsi rapat biasa yang diselenggarakan di kantor, dimana di dalamnya sudah termasuk makan dan kudapan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 3 - Catatan Umum : 1 ) Kementerian Negara/ Lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut: a) pembatasan dan pengendalian biaya perj alanan dinas ; b) pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor; c) penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional; d) pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan ; dan e) lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri . 2 ) Untuk satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas , pemeliharaan sarana kantor, penggantian inventaris lama dan / atau pembelian inventaris untuk pegawai baru , pengadaan bahan makanan , konsum si rapat, pengadaan kendaraan operasional bus , sewa mesm fotokopi, sewa komputer perkantoran , sewa kendaraan dinas , pemeliharaan gedung/ bangunan dalam negeri , sewa kendaraan , pengadaan kendaraan operasional kantor dan / atau lapangan roda 2 (dua) , pengadaan operasional kantor dan / atau lapangan roda 4 (em pat) , dan pengadaan pakaian dinas , pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya m elebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menj adi sebagai berikut: No 1 . 2 . 3 . Provinsi Sumatera Utara Sumatera B arat Kepulauan Riau Kabupaten Toba Samosir Samo sir Nias Utara Labuhan Batu Selatan Kep . Mentawai Natuna Kep . Anam bas 1 32 % 1 4 1 % 1 4 1 % 1 43% 1 84% 1 3 3% 1 46% Toleransi dari Satuan biaya Provinsi Sumut dari Satuan biaya Provinsi Sum bar dari Satuan biaya Provinsi Kepulauan Riau www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 4 - 4 . Kalimantan Ketapang 1 50% dari Satuan Barat biaya Provin si Kalbar 5 . Kalimantan Kutai 1 3 8% dari Satuan Timur Kartanegara biaya Provinsi Kaltim 6 . Kalimantan Tana Tidung 1 9 0% dari Satuan Utara biaya Provinsi Kaltara 7 . Maluku Maluku 1 42% dari Satuan Tenggara biaya Provinsi Kep . Aru 1 44% Maluku Maluku 1 58% Tenggara Barat Buru Selatan 1 6 4% Tual 1 6 8% Maluku B arat 1 89% Daya 8 . Papua Tolikara 2 3 1 % dari Satuan Asmat 1 3 1 % biaya Dogiyai 1 3 8% Provinsi Papua Sarmi 1 44% Jayawij aya 1 47% Merauke 1 48% Nduga 1 89% Lanny Jaya 2 1 3% Peg . Bintang 2 2 8% Yalimo 2 3 0% Puncak Jaya 244% Intan Jaya 2 58% Puncak 2 7 1 % Membrano 2 3 7% Tengah 9 . Papua B arat May brat 1 53% dari Satuan Fak-Fak 1 5 1 % biaya Provinsi Raj a Ampat 1 47% Papua B arat Tambraw 1 7 5% www.jdih.kemenkeu.go.id Pengertian I stilah : a . O J b . O H c . O B d . OT e . O P
f.O K g . O R h . Oter 1 . OJP - 1 2 5 - Orang/Jam Orang/ H ari Orang / Bulan Orang/ Tahun Orang/ Paket Orang/ Kegiatan Orang/ Responden Orang/ Terbitan Orang/Jam Pelaj aran MENTERI KEUANGAN ttd . BAMBANG P.S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id