Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2019
- Nomor
- 36/PMK.010/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping terhadap barang impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan Vietnam yang telah berakhir masa berlakunya; www.jdih.kemenkeu.go.id
Terhadap barang impor berupa:
Negara asal dan nama perusahaan yang mengekspor dan / atau memproduksi barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id Be saran Bea Masuk Negara Anti No. Asal Eksportir / Eksportir Dumping Produsen Barang dalam Persentase (%) Tidak Dikenakan A.J. Plast Public Bea Masuk
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)