Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.02/2015
- Nomor
- 36/PMK.02/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah; www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan MENTERI KEUANGAN : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2 013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 013 Nomor 103, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 542 3) ; MEMUTUSKAN: : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: CARA DAN BAGI
Pengalokasian dana Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam APBN danjatau APBn-Perubahan dilakukan dengan memperhitungkan kuantum penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan besaran Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) .
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) , kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat diberikan margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan terhadap beras yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang sudah disalurkan maupun persediaan yang masih berada di Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Tagihan pembayaran Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah diajukan oleh Direksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada KPA dengan melampirkan dokumen rekapitulasi pembelian beras yang ditandatangani oleh Direksi dan surat pernyataan Kepala Divisi Regional seluruh Indonesia atas persediaan beras yang dikuasai.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Instruksi Presiden (Inpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)