Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2014
- Nomor
- 36/PMK.07/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan masing-masing urusan keistimewaan berdasarkan alokasi Dana Keistimewaan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Tata cara penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2014 MENTERI KEUANGAN MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)