MENTl;AI KEUANGAN REPUBLII< l"JQONESIA 01 PERTANIAN DAN PERBURUAN 011 PERTANIAN TANAMAN PANGAN, TANAMAN PERKEBUNAN, DAN HORTIKU LTURA 0111 PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN PERKEBUNAN 01111 Pertanian Padi Kelompok 'ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penqolahan lahan, penyemaian, penanaman, perneliharaan, pemanenan dan pasca panen padi sawah dan padi ladang sampai dengan dihasilkan produk gabah kerinq basah (GKB}. Budidaya ikan' di sawah (mina padi} digolongkan dalarn kegiatan perikanan. 01112 Pertanian palawija Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari keg_iatan · pengolahan lahan, penanaman, pernenharaan, pemanenan dan · pasca panen biji-bijian, seperti: jagung, sorgum/cantel, gandum, wijen, biji bunqa matahari; · kacanqkacanqan, seperti: kacang tanah, kedelai, kacanq hijau, dan kacang polong; dan urnbl- umbian, baik umbi batang. seperti: talas, irut dan ganyong; maupun 'urnbi akar, seperti: ubi kayu, ubi jalar, dan gembili. Kacang rnerah 'dan kacang panjang dimasukkan dalam kelompok 01122. 01113 Perkebunan tebu dan tanarnarrpemanis lainnya Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan ·tebu .dan tanaman pemanis lainnya, seperti: bit, stevia, dan sorgum rnanis. 01114 Perkebunan tembakau . - Kelompok ini rnencakup usaha perkebunan rnulal dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemel_iharaan, dan pemanenan tanaman tembakau. Termasuk pula pengolahan daun tembakau yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. 01115 Perkebunan karet dan penghasil getah lainnya Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan penqolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti; getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. 01116 Perkebunan tanaman bahan baku tekstil dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, ·penanaman, pemeliharaan, darr pemanenan tanaman bahan baku tekstil, seperti: kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave. abaca dan kenaf. 01117 Perkebunan tanaman obat/bahan farmasi Kelompok inl mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanarnan, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obaU bahan farmasi (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis) seperti: kina, jahe, adas, kapulaga, kunyit, temulawak, temugiring, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, jarak. I. KATEGORI USAHA PERTANIAN TERMASUK PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEHUTANAN · RINCIAN KATEGORI USAHA'TERTENTU MENTl;RI KEUANGAN REPUBLII( INDONESIA .. LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 4 3 /PMK.03/2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 . DITANGGUNG ·. PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATAGORI USAHA TERTENTU • 2 .. 01 PEKTANIAN UAN PERBUKUAN ' 011 PERTANIAN TANAMAN PANGAN, TANAMAN PERKEBUNAN, DAN HORTIKU LTURA 0111 PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN PERKEBUNAN 01118 Perkebunan tanaman minyak atsiri Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti: sereh wangi, nilam, menthol, cendana, kenanga, ilang-ilang. 01119 Perkebunan Tanaman lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,. pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman perkebunan lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok mana pun. Termasuk tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah, dan tanaman pakan ternak (rumput gajah, murbel). Tanaman perkebunan teh, kakao, dan kopi dimasukkan dalam kelompok 01135. Tanaman perkebunan burnbu-bumbuan dimasukkan dalam kelcimpok01137-01139. 0112 PERTANIAN HORTIKULTURASAYURAN DAN .BUNGA-BUNGAAN 01121 Pertanian hortikultura sayuran yang dipanen sekali Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dart keqiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen sayuran yang dipanen sekali, seperti: bawang merah, bawang putih, kentang, kubis, petsai/sawi, wortel dan lobak. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. 01122 Pertanlan hortikultura sayuran yang dipanen lebih dari sekali Kelompok ini mencakup usaha ·pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan; pemanenan, dan pasca panen sayuran yang dipanen lebih dari .sekali, seperti: kacang panjang, 'kacanq merah, cabe, tomat, terong, buncis, ketimun, labu slam, bayam, kangkung, dan jamur -. 01123 Pertariian hortikultura bu_nga-bungaan Kelompok ini mencakup budidaya tanaman hias yang khusus dipanen bunganya, termasuk pasca panen, seperti: anggrek, mawar, melati, dan sedap malam. 01124 Pertanian tanaman hias lainnya Kelompok inr mencakup budidaya tanaman hias yang di panen selain bunganya, seperti bonsai, suplir, kupinq gajah, dan palem. - 01125 Pembibitan dan pembenihan hortikultura sayuran dan bunga-bungaan Kelompok ini rnencakup usaha pembibitan dan pembenihan hortikultura sayuran dan bunga-bungaan, mencakup bibit bunga, bibit buah-buahan, dan bibit sayur- sayuran; cangkokan/stek, umbi, akar umbi, dan lainnya. 0113 PERTANIAN BUAH-BUAHAN, PERKEBUNANKELAPA, PERKEBUNAN KELAPA SAWIT, PERKEBUNAN TANAMAN UNTUK MINUMAN PERKEBUNAN JAMBU METE, DAN TANAMAN. UNTUK REMPAH 01131 Pertanian buah-buahan musiman Kelompok .. mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatannu penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca paneri buah-buahan musiman seperti: rambutan, jeruk, durian, duku, semangka, dan mangga. 01132 Pertanian buah-buahan sepanjang tahun Kelompok .. mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatanmt penylapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen bermacam-macam buah-buahan sepanjang tahun seperti: pepaya, pisang, dan nenas. MENTl;RI l<EUANGAN . REPUBLIK l~QONESIA 01 PERTANIAN DAN PERBURUAN 011 PERTANIAN TANAMAN PANGAN, TANAMAN PERKEBUNAN, DAN HORTIKU. LTURA . . . 0113 PERTANIAN BUAH-BUAHAN, PERKEBUNANKELAPA, PERKEBUNAN KELAPA SAWIT, PERKEBUNANTANAMAN UNTUK MINUMAN PERKEBUNAN JAMBU METE, DAN TANAMAN UNTUK REMPAH 01133 Perkebunan kelapa Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari keqiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan kelapa. 01134 Perkebunan kelapa sawit Kelornpok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitah, penanaman, perneliharaan, pernanenan kelapa sawit. 01135 Perkebunan tanarnan untuk bahan minuman Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanarnan untuk bahan.minurnan, seperti: tanaman kopi, teh, dan coklat. 01136 Perkebunanjambu mete Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan penqolahan lahan, penyemaian, pernbibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jambu mete. 01137 Perkebunan lada Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahanlahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan lada. 01138 Perkebunan cengkeh Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan cenqkeh. 01139 Perkebunan tanarnan rempah lainnya Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari keqiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti: panili, kayu rnanis, dan pala. 012 PETERNAKAN 01z1 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK 01211 Pembibitan dan budidaya sapi potong Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkanternak bibit sapi potong, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong. 01212 Pembibitan dan budidaya sapi perah Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang rnenyelsnqqarakan budidaya sapi perah untuk menghasilkan susu. 01213 Pembibitan dan budidaya kerbau potong Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah, dan .peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau {termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan, dan kerbau potong. 01214 Pembibitan dan budidaya kerbau perah Kelornpok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk rnenghasilkanternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah, dan peternakan y_ang menyelenggarakan budidaya kerbau perah . untuk menghasilkan susu. MENTl;RI l<EUANGAN . REPUBLII( lf\!QONESIA 01225 Pembibitan dan budidaya burung puyuh Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang· menyelenqqarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkanternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi. 01224 Pembibitan dan budidaya itik Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik, untuk menghasilkan ternak bibit itik dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik untuk menghasilkan itik potong, telur konsumsi, dan lainnya. 01223 Pembibitan dan budidaya ayam buras Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras, untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam . buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi, dan lainnya. 01222 Pembibitan dan budidaya ayam ras Kelompok int mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan"ayarn ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging, telur konsumsi; dan lainnya. 01221 Pembibitan.dan budidaya b~bi Kelornpok ini mencakup usaha peternakan yang rnenyelenqqarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan terriak bibit babi, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babl potong. 01218 Pembibitan dan budidaya domba Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit dornba, inani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya_ domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkandomba potong dan untuk diambil bulunya. 01217 Pembibitan dan budidaya kambing perah Kelompok irii mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing perah, untuk. menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah untuk menghasilkan susu. 01216 Pembibitan dan budidaya kambing potong Kelompok inl mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk kegiatan p_enggemukan) untuk menghasilkan kambing potong. 0121!? Pembibitan dan budidaya kuda Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu, dan kuda tarik. · 0122 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK LAINNYA 0121 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK 012 PETERNAKAN 01 PERTANIAN DAN PERBURUAN MENTl;RI l<EUANGAN REPUBLIK lf\!QONESIA 01 PERTANIAN DAN PERBURUAN 012 PETERNAKAN 0122 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK LAINNYA 01226 Pembibitan dan budidaya burung merpati Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau. telur tetas, dan peternakan Y,ang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya. 01227 Pembibitan dan budidaya burung onta Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pernbibitan burung onta, untuk menghasilkan ternak bibit burung onta dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung onta konsumsi untuk menghasilkan burung onta potong, telur dan atau lainnya. 01228 Pembibitan dan budidaya aneka ternak lainnya Kelompok ini mencakup usaha peternakan y~rng menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk .menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi 01229 Pembibitan dan budidaya ternak unggas lainnya . Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak unggas lainnya seperti: kalkun, entok; angsa· dan burung walet, untuk rnenqhasilkan bibit dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu, dan telur. 013 KOMBINASI PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN DENG.A.N.PETERNAKAN (MIXED FARMING) 0130 KOMBINASI PERTANIAN ATAU PERKEBUNANDENGAN PETERNAKAN (MIXED FARMING) .. 01300 Kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan (mixed farming) Kelompok ini mencakup usaha pertanian atau perkebunan yang dikomblnasikan dengan usaha peternakan dalam satu unit kegiatan carnpuran. Rasia Spesialisasi kombinasi kegiatan _ini adalah · kurang dari 66 persen untuk salah satu kegiatannya.. Pertanian campuran, perkebunan campuran, dan peternakan campuran dimasukkan dalam kelompok yang sesuai dengan kegiatan utamanya. 014 JASA PERTANIAN, PERKEBUNAN·, DAN PETERNAKAN 0140 JASA PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN PETERNAKAN 01401 Jasa pengolahan lahan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak denqan .tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering. 01402 Jasa pernupukan, penanaman bibit/benih, dan pengendalian jasad pengganggu Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih, dan pengendalian hama penyakit dan tan a man pengganggu tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. 01403 Jasa pemanenan dan pasca panen Kelornpok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, dan usaha pasca panen meliputi usaha sortasi, pengupasan, pengeringan dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. MENTl;RI l<EUANGAN REPUBUK l~QONESJA 02014 Pengusahaan hutan sonokeltnq . Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling. 02013 Pengusahaan hutan mahoni Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman mahoni. 02012 Pengusahaan hutan pinus Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pernanenan hasil, penqolahan, dan pemasaran jenis tanaman pinus. oio11 Pengusahaan hutan jati Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman jati. 02.01 PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN 020 KEH UT ANAN 01502 Penangkapan satwa liar Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, penelitian untuk pelestarian satwa liar, baik satwa laut seperti walrus, seals, dan satwa liar darat. 01501 Perburuan/penangkapan satwa liar Kelompok ini rnencakup usaha perburuan/penangkapan satwa liar dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk usaha pengawetan dan penyamakan kulir dari furskin, reptil, dan kulit unggas hasil perburuan dan penangkapan. · 02 KEHUTANAN 0150 PERBURUAN/PENANGKAPAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR 01408 Jasa pelayanan peternakan lainnya. Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pelayanan peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sepertl; pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput dan penggembalaan ternak. 01407 Jasa penetasan telur Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. 01406 Jasa pemacekan ternak Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang perriacekan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. 01405 Jasa pelayanan kesehatan ternak Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Pelayanan kesehatan hewan dari jenis hewan bukan ternak dimasukkan dalam golongan 852. 01404 Usaha jasa pertanian lainnya Kelompok ini mencakup usaha pertanian yang belum termasuk dalam golongan jasa . pertanian di atas, seperti: penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatomya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas .dasar balas jasa (fee) atau kontrak, Penyewaan khusus alat pertanian saja tanpa operatornya dimasukkan. dalam subgolongan Persewaan Mesin Pertanian dan Per'alatannya (7121). 0140 JASA PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN PETERNAKAN 015 PERBURUAN/PENANGKAPAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR 014 JASA PERTANIAN, PERKEBUNAN, QAN PETE~NAKAN 01 PERT ANIAN DAN PERBURUAN MENTl;Rl l<EUANGAN REPUBLIK l"!QONESIA I' MENTl;RI l(EUANGAN REPUBUI< ltl!/?ONESIA ··- 02 KEHUTANAN 020 KEHUTANAN 0201 PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN 02015 Pengusahaan hutan albasia/jeunjing Kelompok ini mencakup usaha persernaian, penanarnan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman albasia. 02016 Pengusahaan hutan cendana Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman cendana. 02017 Pengusahaan hutan akasia Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan,dan pemasaran jenis tanaman akasia .. 02018 Pengusahaan hutan ekaliptus Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenanhasll, pengolahan,dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus. 02019 Pengusahaan hutan lainnya Kelompok ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang. belum termasuk dalam kelompok 02011 s.d. 02018. 0202 PENGUSAHAAN HUTAN ALAM 02020 Pengusahaan hutan alam Kelompok ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan. pemanenan kayu dengan batas diameter, penqolahan, pemasaran, penanaman · kembali serta pemeliharaan tanaman dan jenis-jenis alami, seperti: meranti, kruing, pulai, ramin, · kayu besi, kayu hitam, ulln, dan sebagainya.. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri. 0203 PENGUSAHAAN HASIL HUTAN SELAIN KAYU 02031 Pengusahaan rotan Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pernunqutan hasil, pengolahan dan pemasaranjenis tanaman rotan. 02032 Pengusahaan getah pinus Kelompok inl mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan- hasil, - pengolahan dan pemasaran getah pinus. 02033 Pengusahaan daun kayu putih Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan.pemasaran daun kayu putih. 02034 Pengusahaan kokon/kepompong ulat sutera Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pernunqutan hasil, pengolahan dan pernasaran kokon/kepompong ulat sutera.. 02035 Pengusahaan damar Kelompok ini · mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar. 02039 Penqqunaan hasil hutan selain kayu lainnya Kelompok ini -rnencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil hutan· selain kayu la innya, seperti pengusahaan hutan bambu. ~- . 02 KEHUTANAN . 020 KEHUTANAN 0204 JASA KEHUTANAN 02041 Jasa kehutanan bidang inventarisasi dan tataguna lahan . Kelompok ini mencakup usaha dalam ranqka penyiapan data dasar pengefolaan hutan, seperti survei pendahuluan dan survei ulang dalam rangka penilaian potensi, pengukuran dan penataan batas hutan dan penafsiran potret udara. 02042 Jasa kehutanan bidang perlindungan hutan dan pelestarian alam Kelcimpok ini mencakup_ usaha dalam rangka menunjang kegiatan perlindungan dan pelestarian alam, seperti: jasa ANDAUPIL (Pemantauan lnformasi Lingkungan), UKL ~Usaha Ke Iola Lingkungan), UPL (Usaha Pemantauan Lingkungan)." 02043 Jasa kehutanan bidang reboisasi dan rehabilitasi Kefompok ini mencakup usaha dalam rangka reboisasi dan rehabilita~i lahan baik di dalam maupun kawasan hutan. 02049 Jasa kehutanan lainnya Kelompok ini mencakup usaha jasa <:Ii bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok 02041 s.d. 02043. 0205 USAHA KEHUTANAN LAINNYA 02051 Usaha pemungutan kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. · 02052 Usaha pemungutan selain kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil selain kayu yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutanselain kayu. 02059 Usaha kehutanan lainnya Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok mana pun. MENTl;RI l<EUANGAN REPUBUI< l~QONESIA 05 PERIKANAN 050 PERI KANAN 0501 PENANGKAPAN BIOTA DI LAUT 05011 Penangkapan ikan di laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatanpenangkapan ikan tuna/cakalang (seperti: penangkapan ikan big eye tuna, yellow fin tuna, albacore, dan cakalang), ikan hiu/cucut (seperti: hlu macan, hiu gergaji, dan cucut botol), ikan tenggiri, bawal, layang, lemusu, kakap ·merah, dan ikan hias laut (seperti: sekar taji layar rurik, buntel pasir, dan ikan kalong) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula penangkapan binatang laut lainnya, seperti: teripang, dan ubur-ubur. 05012 Penangkapan crustacea laut . Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penangkapan jenis udang (seperti: udang windu, udang putih, udanq dogol), lobster, dan crustacea taut lainnya (seperti: kepiting dan rajungan) di laut, muara · sunqai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. 05013 Penangkapan rilollusca laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan jenis kerang mutiara, cumi- cumi, satang, gurita, dan mollusca laut lainnya (seperti: remis, simping, kerang darah, kerang hijau, dan tiram) di taut, muara sungai, laguna, dan terripat lain yang dipengaruhi pasang surut. 05014 Penangkapan/pengambilantanaman taut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan pengambilan tanaman air, seperti rumput laut dan tanaman hias di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. 05015 Penangkapan pengambilanbenih biota laut Kelompok ini mencakup usaha/keplatan penangkapan pengambilan benih ikan, benih udang, dan benih biota laut lainnya (seperti: benih macam-macarn kerang, benih kepiting, dan benih rumput laut) di taut, muara sungai,. laquna, dan ternpat lain yang dipengaruhi pasang surut 0502 BUDIDA YA BIOTA DI LAUT - 05021 Budidaya biota laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya/pembesaran ikan, udang, kerang mutiara, kerang darah, kerang hijau, teripang, dan binatang laut lainnya (seperti: penyu, kima raksasa, dan keong laut) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. 05022 Pembenihan biota laut Kelompok ini mencakup usaha pembenihan ikan laut, udanq, dan biota Jaut lainnya (seperti: kerang mutiara, kerang hijau, penyu, dan kepiting). 0503 PENANGKAPAN BIOTA DI PERAIRAN UMUM 05031 Penangkapan ikan di perairan umum Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan ikan air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, dan lele), dan ikan hias (seperti: ikan ulang, uli dan pelangi) di danau, sungai, waduk, dan rawa. 05032 Penangkapan crustacea, mollusca, dan biota lainnya di perairan umum Kelompok ini mencakup usaha/kegiatanpenangkapan crustacea air tawar (seperti: udang galah dan udang grago), mollusca (seperti: siput dan remis), kalak, dan biota air tawar lainnya (seperti: bulus, belut, dan sidat) di danau, sungai, waduk, dan rawa. II. KATEGORI USAHA PERIKANAN MENTl;RI l(EUANGAN REPUBLII( lf\!QONESIA 05 PERI KANAN 050 PERIKANAN 0504 BUDIDAYA BIOTA.AIR TAWAR DAN AIR PAYAU 05041 Budidaya biota air tawar Kelompok ini mencakup usaha/kegiatanbudidaya/pembesaran ikan air tawar, udanq, katak, dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti: buaya, labi-labi,dan kura-kura) di air tawar. 05042 Budidaya biota air .payau Kelompok ihi mencakup usaha/kegiatan budidaya pembesaran ikan air payau (seperti: bandeng, dan kakap putih), udang windu, udang putih, dan biota air payau lainnya (seperti: kepiting, ketam, telapak kuda, dan rumput. taut) di air payau (tambak) 05043 Pembenihati biota air tawar Kelompok inl mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air tawar (seperti: ikan mas, lele, gurame, dan nila merah), ikan hlas (seperti: ikan botia, uli, mas, arwana, dan man fish) dan biota air tawar lainnya (seperti: udang galah, katak dan buaya) . 05044 Pembenihan biota air payau Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air payau (seperti: ikan bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, dan biota lainnya (seperti: kepiting dan rumput laut) di air payau. . . 0505 JASA PERIKANAN 05051 Jasa sarana produksi per.ikananlaut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara la.ngsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan, dan sarana budidaya biota laut yang dilakukan atas · da_sar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung, dan sebagainya. 05052 Jasa produksi perikanan laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan ikan, dan budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) a_tau kontrak, seperti: jasa penebaran benih, jasa pemberian - pakan dan sebagainya. · · · 05053 Jasa pasca panen perikanan laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan ikan, dan budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, dan sebagainya. 05054 Jasa sarana produksi perikanan darat Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara lc!ngsung berhubungan dengan· usaha penyiapan sarana penangkapan dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pengolahan. lahan, dan sebagainya. 05055 Jasa produksi perikanan darat Kelompok ini mencakup · usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dehgan usaha penangkapan , dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa penebaran benih, jasa pengendalianjasad pengganggu, jasa pemantauan, dan sebagainya. 05056 Jasa pasca panen perikanan darat Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pemanenan, jasa perslapan lelang1 jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya. MENTl;RI KEUANGAN REPUBLII< INDONESIA.. 15 INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN 151 PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING, IKAN, BUAH-BUAHAN, SAYURAN, MINYAK, DAN LEMAK 1511 PEMOTONGANHEWAN DAN PENGAWETANDAGING 15111 lndustri pemotongan hewan Kelompok ini mencakup usaha pemotongan hewan, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti: pementangan kulit, penjemuran tulang, penyortiran bulu, dan pembersihan Lemak. ·Pemotongan yang dilakukan oeh pedagang dimasukkan dalam golongan 512, 522, 532. Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 012 (peternakan). 15112 lndustri pengolahan dan pengawetan daging Kelompok ini mencakup usaha pengofahan dan pengawetan daging denqan cara penqalenqan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pernanlsan, dan sebagainya. Termasuk juga pembuatan sosis dag_ing, kaldu, dan pasta daging. 1512 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA 15121 I ndustri pengalengan ikan dan biota perairan lainnya Kefompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pengalengan, seperti: tkan sardencis dalam kaleng, udang dalam kaleng, dan kerang dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya rnelakukan pengolahan (tanpa melakukan kegiatan · penangkapan) termasuk dalarn kelompok inl, 15122 lndustri penggaramanI pengeringan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan penqawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui.proses penggaraman/pengeringan, seperti: ikan tembang asin, ikan teri asin, udang asirr dan cumi-cumi asin. Keqiatan penggaraman/pengeringanikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).. 15123 lndustri pengasapan ikan dan biota perairan lainnya - Kelompok ini rnencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya mefalui proses pengas,apanseperti: ikan bandeng asap, dan julung-julung asap. Kegiatan pengasapan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan)
15124.lndustri pembekuan lkan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti: ikan bandenq.beku, tkan tuna, cakalang beku, udang beku, kakap beku, dan paha kodak beku; Kegiaatan pembekuan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkaran/budidayadimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan). l<egiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mernpertahankankesegaran ikan tersebut. 15125 lndustri pemindangan ikan dan biota perairan fainnya .. Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan, seperti: pindang bandeng, dan pindang tongkof. Kegiatan pemindangan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).
111.KATEGORI USAHA INDUSTRI PENGOLAHAN MENTER! l<EUANGAN !1EPUBl11< lf\!f?ONES/A 15 INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN 151 PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING, IKAN, BUAH-BUAHAN, SAYURAN, MINYAK, DAN LEMAK 1512 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA 15126 lndustri pengolahan dan pengawetanlainnya untuk ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 15121 s.d. 15125, seperti: tepung ikan, kecap ikan, tepung udang, tepung kerang dan peda peragian. Kegiatan pengolahandan pengawetan lainnya untuk ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalarn golongan 050 (Perikanan). 1513 INDUSTRI PENGOLAHAN, PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN· 15131 lndustri pengalengan buah-buahandan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti: nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, dan wortel dalarn kaleng. Yang. dimaksud pengalengan di slni merupakan proses pengawetandan bukan hanya pengemasan. 15132 lndustri pengasinan I pemanisan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan/pemanisan, baik dalam bentuk · Kemasan ataupun tidak, seperti: asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala, dan manisan mangga. 15133 lridustri pelumatan buah-buahandan'sayuran Kelompok ini mencakup. usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupuri tidak, seperti: selai mangga, jelly murbai, sauce tomat, cabe giling, dan sauce sel_ada. 15134 lndustri pengeringan buah-buahandan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti: kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering, dan jamur kering. · 15135 lndustri pengolahan dan.pengawetan lainnya untuk buah-buahan dan sayuran - Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain. yang terliput dalam kelompok 1~131 s.d. 15134 seperti: bubuk sari buah-bualian, air/sari pekat buah-buahan,dan air/sari pekat sayuran. 1514 INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK DARI NABATI.DAN HEWAN 15141 lndustri minyak kasar (minyak makan) dari nabati dan hewani Kelompok ini rnencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari · nabati maupun hewani menjadi minyak kasar (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain, seperfi. minyak kasar kelapa sawit (crude palm oil) dan minyak kasar kelapa. Meskipun produk tersebut rnasih memerlukan pengolahan lebih Ianjut, kadangkala produk terse but dapat digunakan sebagai bahan makanan. Termasuk juga industri hasil lemak dari nabati maupun hewani yang dapat dfgunakan sebagai bahan makanan, seperti: minyak bunga matahari, minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subqolonqan 2423 (lndustri Farmasi dan Jamu). Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 012, 013, 014, dan 015. 15142 lndustri margarine Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati. MENTl;RI l<EUANGAN REPUBLII< l~QONESIA 15 INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN 151 PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING, IKAN, BUAH-BUAHAN, SAYURAN, MINYAK, DAN LEMAK 1514 INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK DARI NABATI DAN HEWAN 15143 lndustri minyak goreng dari minyak kelapa Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan ·penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar kelapa menjadi minyak goreng. · 15144 lndustri minyak goreng dari minyak kelapa sawit Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar kelapa sawit menjadi minyak goreng. 15145 lndustri minyak goreng lainnya dari nabati dan hewani Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya yang belum terliput pada kelompok 5143 dan 15144, seperti: minyak bekatul, minyak goreng babi, dan rnmyak goreng unggas. 15149 lndustri minyak makan dan lemak lainnya dari nabati dan hewani Kelompok in.i mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak makan dan lemak, yang belum terliput pada kelompok 15141 s.d. 15145 seperti: shorterning (minyak roti). · 152 INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DARI SUSU 1521 INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DAR.I SUSU 15211 lndustri susu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan susu bubuk, susu kental, susu cair, susu asam, dan susu kelapa, termasuk usaha penqawetannya, seperti: pasteurisasi dan sterilisasi' susu. Kegiatan pasteurisasi susu yang tidak dapat dipisahkan dari usah 15212 lndustri makanan dari susu Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan makanan yang bahan utamanya dari susu, seperti; mentega, keju, makanan bayi, dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dirnasukkan dalam kelompok 15213. . 15213 lndustri es krim Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan datam kelompok 15492. 153 INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG, DAN MAKANAN TERNAK 15;31 INDUSTRI PENGGILINGAN,PENGUPASANDAN PEMBERSIHAN PADIPADIAN, BIJI- BIJIAN, DAN KACf.NG-KACANGAN,T!=RMASUKPEMBUATAN K(?PRA 15311 lndustri penggilingan padi dan penyosohan beras Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan berass yang terpisah denqan usaha penggilingan padi. Kegiatan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). · · 15312 lndustri penggilingan dan pembersihanpadi-padian lainnya Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya, seperti: jagung, gandum, dan sorghum. Kegiatan penggilingan dan pernbersihan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortlkultura). MENTl;RI l<EUANGAN REPUl3LII< l"!QONESIA 15322 lndustri berbagai macam tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacangkacangan, umbl-urnblan, dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari padi-padlan, biji-bljian, kacang-kacangan, umbi-umbian, buah palm dan sejenlsnya melalui proses penggllingan, seperti: tepung beras, tepung jagung, tepung sorghum, tepung kacang hijau, tepung kacang kedelal, tepung gaplek, dan.tepung kelapa. 15321 lndustri tepung terigu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu. 15318 lndustri kopra Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan kopra yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, danHortikultura). · 15317 lndustri pengupasan dan pernbersihan umbi-umbian (termasuk rizoma) Kelempek ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian termasuk rizorna, yang terpisah dari usaha pertaniannya seperti: ubi kayu, ubi jalar, kentang, taras, irut,. jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga. Kegiatan tersebut mencakup pula usaha memotong/mengiris umbi-umbian menjadi bentuk tertentu yang siap untuk dijual. Begitu pula, kegiatan pembuatan gaplek termasuk. dalam kelompok ini. Kegiatan pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). · · 15316 lndustri pengupasan dan pembersihan kacanq-kacanqan Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pernbersihan kacang-kacangan yang terpisah dari usaha · pertaniannya seperti: kacang tanah, kacang hijau, kacang kedele dan kacanq merah. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam gelengan 011 (Pertanian Tanaman · Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). 15315 lndustri pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kepi dan cokelat (cacao) Kelompok ini mencakup usaha penqupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan cokelat yang terpisah dari usaha pertaniannya, .sepettl: buah pala, lada, biji mete, kemiri dan panili. Kegiatan penqupasan dan pembersihan bijibijian selain kopi dan cekelat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalarn golongan 011 (Pertanian Tariaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). 15314 lndustri pengupasan, pembersihan dan pengeringan cokelat (cacao) Kelempok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan cokelat yang terpisah darf usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan cokelat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golengan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). 15313 lndustri pengupasan dan· pembersihan kepis Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kopi yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kopi yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam · golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan 1-:lertikultura). Pembuatan bubuk kopi dimasukkan dalam kelompok 15491. 1532 INDUSTRI TEPUNG DAN PAT! 1531 INDUSTRI PENGGILINGAN, PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN PADIPADIAN, BIJI- BIJIAN, DAN KACANG-KACANGAN, TERMASUK PEMBUATAN KOPRA 153 INDUSTRI PENGGIUNGAN PADI-PADIAN, TEPUNG, DAN MAKANAN TERNAK 15 INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN MENTl;RI l<EUANGAN REPUBLII< lf'!QONESIA 15 INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN 153 INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG, DAN MAKANAN TERNAK 1532 INDUSTRI TEPUNG DAN PATI 15323 lndustri pati ubi kayu Kelompok ini rnencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti: tepung tapioka. 15324 lndustri berbagai macam pati palma Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti: pati sagu dan pati aren. 15329 lndustri pati lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 15341 s.d. 15324, seperti: pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati jagung (maizena), pati irut, dan pati biji mangga. 1533 INDUSTRI MAKANAN TERNAK 15331 lndustri ransum pakan ternal</ikan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbaqai . macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. Pengolahan ransom pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya . yang tidak .dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau perikanannya dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) dan] 050 (Perikanan). 15332 lndustri konsentrat pakan ternak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan· ternak, unggas, dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas, dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan). 154 INDUSTRI MAKANAN LAINNYA 1541 INDUSTRI ROT! DAN SEJENISNYA - 15410 lndustri roti dan sejenisnya Kelornpok ini mencakup usaha pembuatan segala macam roti, kue kering, dan sejenisnya. 1542 INDUSTRI GULA DAN PENGOLAHAN GULA 15421 lndustri gula pasir Kelompok ini rnencakup usaha · pernbuatan gula yang berbentuk kristal (paslrj.bahan utam~nya dari tebu, bit ataupun lainnya .. 15422 lndustri gula merah Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa, dan sejenisnya). Kegiatan pembuatan gula merah yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanlan Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura) atau 013 (kombinasi Pertanian atau Perkebunan deng-an Peterriakan). 15423 lndustri gula lainnya Kelompok ini · mencakup usaha pembuatan gula yang belum terliput dalam kelompok 15421 dan 15422, seperti: glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan gula stevia. 15424 lndustri sirop Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop. Kegiatan pembuatan slrop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 15421 atau 15422. MENTf;RI l<EUANGAN REPUBUI< l~QONESIA 15 INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN 154 INDUSTRI MAKANAN LAINNYA 1542 INDUSTRI GULA DAN PENGOLAHAN GULA 15429 lndustri penqolahan gula lainnya selain sirop Kelompok ini mencakup-usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu atau tepung gula. 1543 INDUSTRI COKLA T DAN KEM BANG GULA 15431 lndustri bubuk coklat Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji coklat menjadi bubuk coklat. Pengolahan biji coklat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dlmasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). 15432 lndustri makanan dari coklat dan kembang gula Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahari utamanya dari coklat, termasuk pembuatan segala macam kembang gula. 1544 INDUSTRI MAKARONI, MIE, SPAGHETI, BIHUN, SO'UN DAN SEJENISNYA 15440 lndustri makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenishya Kelompok ini mencakup usaha pembuataan makaroni, mie, spaqheti, bihun, dan sejenisnya, baik dalam bentuk basahmaupun keririg. 1549 INDUSTRI MAKANAN LAINNYAYANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN 15491 lndustri pengolahan teh dan kopi Kelompok ini mencakup .' usaha pengolahan daun teh ·menjadi teh, serta penggorengan, penggilingan, ·dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan. Usaha pengolahan teh yang tidak dapat dipisahkan dari usaha/kegiatan perkebunan dimasukkan dalam golongan 011 ·(Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). Penggilingan kopi · bubuk di ternpat pedagang kopi dimasukkan dalam golongan 521(Perdagangar:i Eceran Berbagai Macam Barang di Dalam Bangunan). - 15492 lndustri es Kelompok ini mencakup usaha pembuatan es batu/es balok dan es curah, dan pembuatan macam-macam es yang bahan utarnanya bukan dari susu, seperti: es lilin, es mambo· dan es puter. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam golongan 241. 15493· lndustri kecap Kelompok. ini rnencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacang lainnya, termasuk pembuatan tauco (baik dari kedele/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan dimasukkan dalam kelompok 15129. 15494 lndustri tempe Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedele/kacangkacangan lainnya termasuk juga pembuatan tahu, kembang tahu danoncom (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya). Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedele/kacang-kacangan lainnya, seperti: tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 15499. MENTl;Fll l<EUANGAN - 17 • 15 INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN 154 INDUSTRI MAKANAN LAINNYA 1549 INDUSTRI MAKANAN LAINNYA.YANGTIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN 15495 lndustri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya selain kecap dan tempe Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacangkacangan lainnya selain kecap dan tempe, seperti: keripik/peyek dari kacangkacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacanq sukro, kacang bogor, kacang atom, mete, dan enting-enting. 15496 lndustri kerupuk dan sejenisnya Kelompok irii mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, seperti: kerupuk udanq, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit. Kegiatan/usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang-kacangan dimasukkan dalam kelompok 15493. Peyek terl, peyek udang, dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 15499. 15497 lndustrri bumbu masak dan penyedap masakan · Kelompok ini mencakup usaha.pembuatan burnbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum,· baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti burnbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk para, 15498 lndustri kue-kue basah Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan sejenis kue yang. relatif tidak tahan lama, seperti: wajik, lemper, kue lapis, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodo!). 15499 lndustri makanan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok in~ mencakup usaha pembuatan petis dan terasi atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagianbagiannya, . pembuatan macam-macam makanan yang belurn tercakup dalam ·golongan manapun, seperti: peyek teri, garam dapur, telur asin, kue brem, tempe bonqkrek, santan pekat, kecap kelapa, nata de coco (sari kelapa), dicicated coconut, krim kelapa, gist, bak}ng powder, essence, dan cuka makan. 155 INDUSTRI MINUMAN 1551 INDUSTRl MINUMAN KERAS 15510 lndustri minuman keras Kelompok ini mencakupp industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilling, rectifying dan blending, fidak. termasuk residu sulphite dari pabrik pulp, seperti: whisky, brandy, rum dan pencampuran minuman keras (kecuali anggur dan malt). lndustri alkohol murni dimasukkan dalam. subgolongan 2411. Usaha pembotolan saja, tan pa melakukan usaha pengolahan minuman dirnasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau). 1552 INDUSTRI ANGGUR DAN SEJENISNYA 15520 lndustri anggur dan sejenisnya Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lainnya, atau nabati lainnya, seperti: beras, sayuran, daun, batang, dan akar (kecuali malt). Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau). MENTl;RI l<EUANGAN REPUBLII< l~QONESIA 15 INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN 155 INDUSTRI MINUMAN 1553 INDUSTRI MALT DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG MALT 15530 lndustri malt dan minurnan yang mengandung malt Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan) dan minuman keras dari malt, seperti: bir, ale, porter, stout, temulawak dan legen. Usaha pembotolan saja .tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dirhasukkan dalam subgolongan 5122 dan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau). 1554 INDUSTRI MINUMAN RINGAN (SOFT DRINK) 15540 Industrl minuman ringan (soft drink) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minuman yang tidak mengandunq alkohol, seperti: limun, air soda, krim soda, markisa, air anggur, beras kencur, air tebu, dan air mineral dalam kemasan/air minum dalarn kemasan. 16 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU 160 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU 1600 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU 16001 lndustri pengeringandan pengolahan tembakau Kelompok ini · mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau. J<egiatan pengolahan daun tembakau yang tidak dapat dipisahkan tersendiri dari usaha· pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111 (PertanianTanaman Pangan dan Perkebunan). 16002 lndustri rokok kretek Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok yang mengandung cengkeh (bunga cenqkeh, daun cenqkeh, tangkai cengkeh, dan aroma cengkeh). Usaha . pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau). 16003 lndustri rokok putih Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung kornponen cengkeh. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok putih tan pa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau). 16004 lndustri rokok lainnya Kelornpok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain rokok kretek atau rokok putih, seperti: cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung. 16009 lndustri hasil lainnya dari tembakau, bumbu rokok dan klobot/kawung Kelompok ini·mencakup industri pengolahan tembakau .yang produksinya belum terliput dalam kelompok 16001 s.d. 16004, seperti: tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok serta kelengkapan rokok lainnya, seperti: kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter. MENTl;RI l(EUANGAN REPUBLIK 11\!J?ONESIA 17 INDUSTRI TEKSTIL 171 INDUSTRI PEMINTALAN, PERTENUNAN, PENGOLAHAN AKHIR TEKSTIL 1711 INDUSTRI PERSIAPAN DAN PEMINTALAN, PERTENUNAN TEKSTIL 17111 lndustri persiapan serat tekstil Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling, dan pencucian sert sutera,. degreased (penghilangan lemak), karbonisasi, termasuk proses carding atau combinq. 17112 lndustri pemintalan benangs Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. 17113 lndustri Pemintalan benang jahit Kelompok in_i mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. 17114 lndustri pertenunan (kecuali pertenunan karung qoni dan karung lainnya) Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan a fat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM}, alat tenun mesin (ATM), ataupun alat tenun lainnya. Usaha pertenunan karunq goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 17214 atau 17215 kecuali industri kaln tenun ikat. 17115 lndustri kain tenun ikat Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan kain tenun ikat. 1712 INDUSTRI PENYELESAIAN AKHIR (FINISHING) TEKSTIL 17121 lndustri penyempurnaan benang Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, 'dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit. 17122 lndustri penyempurnaan kain Kelompok ini mencakup usaha penqelantanqan, pencelupan, dan penyempurilaan lainnya untuk kain. Usaha penyempurnaan kain yang tidak dapat dipisahkan dengan keqiatan pertenunan dimasukan dalarn kelompok 17114. · 17123 lndustri pencetakan kain Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga pencetakan kain motif batik. 17124 lndustri batik Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun komblnasi antara cap dan tufis. 172 INDUSTRI BARANG JAQI TEKSTIL DAN PERMADANI 1721 JNDUSTRI BARANG JADI TEKSTJL, KECUALI UNTUK PAKAIAN JADI 17211 lndustri barang jadl tekstil, kecuafi untuk pakaian jadi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti: selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gordin, handuk, layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyela~nat·, selubung mobil, dan selimut Listrik. 17212 ln_dustri barang jadi tekstil, untuk keperluan kesehatan Kelompok ini mencal<up usaha pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan kesehatan, seperti: perban/kasa, pembalut wanita, kapas kesehatan dan pampers. 17213 lndustri tekstil jadi, untuk keperluan kosmetika Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang tekstil jadi untuk keperluan kosmetika, seperti kapas kosmetika. MENTl;Rf l<EUANGAN REPUBLII< l~QONESIA 17 INDUSTRI TEKSTIL 172 INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL DAN PERMADANI 1721 INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL, KECUALI UNTUK PAKAIAN JADI 17214 lndustri karung goni Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karurig goni. 17215 lndustri bagor dan karung lainnya Kelompok iJii mencakup usaha pembuatan karung bagor dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik dimasukkan dalam kelompok 25206. 1722 INDUSTRI PERMADANI (BABUT) 17220 lndustri perrnadani (babut) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan . permadani dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, balk serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven). tufting, braiding, flocking, dan needle punching. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik dimasukkan dalam kelompok 20294, 25191, atau 25205. Kain alas lantai dengan lapisan Permukaan keras dimasukkan dalam kelornpok 17299. 1723 INDUSTRI TALI-TEMALI 17231 lnoustrt tali Kelompok ini mencakup usaha· pembuatan macam-macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti: tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali plastik, dan tali nylon. 17232 lndustri barang-barang daritali Kelompok ini mencakup usaha pembuatan baranq-baranq dari tali, seperti: jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran. 1729 INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA 17291 lndustri yanqrnenqhasilkan kain pita (narrow fabric) . Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti: kain pita, kain label, valcro, badges, dan kain tulle. 17292 lndustri yang menghasilkankain keperluan industri Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan stik plastik atau karet dan selanjutnya diqunakan' untuk keperluan industri, seperti: kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas unt.uk melukis, dan kulit imitasi dari media tekstil. lndustri kulit imitasi dengan media· selain tekstil dimasukkan dalarn kelompok 1 ~113. 17293 lndustri bordir/sulaman Kelompok ini mencakup usaha bordir sulaman, bail< yang dikerjakan dengan tanqan maupun dengan mesin, seperti: kain sulanian, pakaian jadi/barang jadi sulaman, dan badge. 17294 lndustri non woven Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken. 17295 lndustri kain ban Kelompok inl mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti: kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester. 17299 lndustri tekstil yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok inl mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, sepertl: benang, karet, benang logam, dan pipa/selang kain, dan lainnya. MENTI;RI l<EUANGAN REPUBLIK l~QONESJA 17 INDUSTRI TEKSJIL 173 INDUSTRI PERAJUTAN 1730 INDUSTRI PERAJUTAN 17301 Industri kain rajut · Kelompok ini mencakup. usaha pembuatan kaih yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda. 17302 lndustri pakaian jadi rajutan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki. 17303 lndustri rajutan kaos kaki Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut atau pun renda. 17304 lridustri barang jadi rajutan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi raj utan, seperti: kaos lampu, deker, bando. 174 INDUSTRI KAPUK 1740 INDUSTRI KAPUK 17400 lndustri kapuk Kelornpok ini mencakup usaha · penqolahan kapuk yang bahan bakunya berasal dari pembelian atau berasal dari kebun sendiri dan dapat dlpisahkan dari usaha pertaniannya. Usaha pengolahan kapuk yang bahan bakunya hanya berasal dari kebun sendiri dan tidak dapat dipisahkan dari usaha pertar,iannya dimasukkan dalam golongan pokok. 18 INDUSTRI PAKAIAN JADI 181 INDUSTRI PAKAIAN JADI DARI TEKSTIL, KECUALI PAKAIAN JADI BERBl.JLU 1810 INDUSTRI PAKAI.AN_JADI DARI TEKSTIL, KECUALI PAKAIAN JADI BERBULU 18101 lndustri pakaian jadi dari tekstil - Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) tekstil dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti: kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari, dan pakaian olah raga. 18102 lndustri pakaian jadi lainnya dari tekstil Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi lainnya dari tekstil baik dari kain tenun maupun kain rajut yang belum tercakup dalam kelompok 18101, seperti: topi, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang; dan sapu tangan. 18103 lndustri pakaian jadi (garmen) dart kuut Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit.sehingga siap pakal, seperti: jaket, mantel, rompi, celana, dan rok. 18104 lndustri pakaian jadi lalnnya dari kulit Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi lainnya dari kulit yang belum tercakup dalam kelompok 18103, seperti: topi, sarung tanqan, ikat pinggang. MENTl;RI l<EUANGA~ REPUBUI( lf\!QONESIA 182 INDUSTRI PAKAIAN JADI/BARANG JADI DARI KULIT B.ERBULU DAN PENCELUPAN BULU 1820 INDUSTRI PAKAIAN JADI/BARANG JADI DARI KULIT BERBULU DAN PENCELUPAN BULU 18201 lndustri bulu tiruan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan, seperti: bulu kuda. 18202 lndustri pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau aksesoris Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti: mantel berbulu.s 18203 lndustri pencelupan bulu Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna pada bulu yang digunakan pada pakaian jadi tekstil. 19 INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT, DAN ALAS KAKI 191 INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT (TERMASUK KULIT BUATAN) 1911 INDUSTRI KULIT DAN KULIT BUATAN 19111 lndustri pengawetan kulit Kelompok ini mencakup usaha pengawetah kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya .. balk yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun . pengasaman (pikel), seperti; kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing) kulit reptile, (buaya, ular, biawak), kullt ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya. Kegiatan pengawetan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan/biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 012. (Peternakan) atau golongan 050 (Perikanan). 19112 lndustri penyamakan kulit Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (dornba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit - tersamak, seperti: wet.blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase, dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit larnlnasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois, dan lainnya. Kegiatan penyamakan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan/biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 01 (Peternakan) atau golongan 050 (Perikanan). 19113 lndustri kulit buatan imitasi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit buatan atau kulit imitasi baik dengan media selain tekstil maupun tanpa media yang dibuat dari bahan poly vynil chlorida (PVC), poly urethane (PU) dan atau dari bahan lainnya, seperti: kutlt buatan atau imitasi dalam bentuk lembaran. lndustri kulit buatan/imitasi dengan media tekstil dimasukkan dalam kelompok 17292. 1912 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN, KECUALI UNTUK ALAS KAKI 19121 . lndustri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi, seperti: kopor, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung tangan olahraga, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam, topi, ikat pinggang dan dasi. MENTl;RI l<EUANGAN REPUBLIK l~QONESIA 19 INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT, DAN ALAS KAKI 191 INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT (TERMASUK KULIT BUATAN) 1912 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN, KECUALI UNTUK ALAS.KAKI 19122 lndustri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik industri Kelompok ini rnencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/lndustri, seperti: klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja: kulit pompa, kulit ban mesin {belt), kulit apron, dan sisir kulit pada mesin (combing leather). 19123 lndustri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan Kelornpok ini mencakup usaha pernbuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan, seperti: ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan , brongsong mulut hewari, dan sepatu liewan. 19129 lndustri barang dari kulit.dan kulit buatan untuk keperluan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 19121 sampai dengan 19123, seperti: jok, dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu). 192 INDUSTRI ALAS KAKI 1920 INDUSTRI ALAS KAKI 19201 lndustri alas kaki untuk keperluan sehari-harl Kelompok ini mencakup usaha pernbuatarr alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti : sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom, dan selop. Termasuk juqa usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti: atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan, dan aksesoris. 19202 lndustri sepatu olahraga Kelompok int mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan - kulit buatan, karet, dan kanvas, seperti: sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging, dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari sepatu olahraga tersebut, rneliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan, dan aksesoris. 19203 lndustri sepatu teknik lapangan/keperluan industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet, dan plastik, seperti: sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas. 19209 lndustri alas kaki lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki dari kulit, kulit buatan, karet, kanvas dan plastik yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya. Termasuk usaha pembuatan bagianbagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/keperluan industri, seperti: sepatu dari gedebog (batang pisanq), dan eceng gondok. MENTl;RI l(EUANGAN ~EPUBLIK l~QONESIA - -·-- ···- -· 20 INDUSTR! KAYU, BARANG-BARANG DARI KAYU (TIDAK TERMASUK FURNITUR), DAN BARANG-BARANG ANYAMAN DARI ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA 201 INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA 2010 INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA .. 20101 lndustri penggergajian kayu Kelompok ini mencakup usaha penggergajian kayu gelondongan menjadi balok, kaso (rusuk), reng, papan, dan sebagainya. 20102 lndustri pengawetan kayu Kelompok ini mencakup usaha·pengawetan barang-barang setengah jadi maupun barang jadi yang terbuat dari kayu. 20103 Industri penqawetan rotan, bambu, dan sejenisnya Kelornpok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya, 20104 lndustri pengolahan rotan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, rotan hati, dan rotan kulit, 202 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI KAYU, DAN BARANG-BARANG ANYAMAN DARI ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA 2021 INDUSTRI VENEER, KAYU LAPIS, DAN SEJENISNYA 20211 lndustri kayu lapis Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti: kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk jug·a kayu lapls konstruksi, seperti: kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air, dansejenisnya. 20212 lndustri kayu lapis_laminasi, termasuk decorative plywood Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti: teak wood, rose wood, polyester plywood, dan sejenisnya. 20213 lndustri panel kayu lalnnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti: block board, particle board, chip board, lam in board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF), dan sejenisnya. 20214 lndustri veneer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer), dan sejenisnya. · 2022 INDUSTRI KOMPONEN BAHAN BANGUNAN 20220 lndustri moulding dan kornponenbahan bangunan Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bahan bangunan, seperti: dowels, moulding, kusen, lis, daun pintu/jendela, bangunan prefabrikasi, lantai, langit-langit, atap, kerei, tangga dari kayu dan pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya. 2023 . INDUSTRI PETI KEMAS DARI KAYU 20230 lndustri peti kemas dari kayu kecuali peti mati Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam peti kotak dari kayu untuk pengemasan. MENTl;AI l<EUANGAl'J REPUBLII( l~l?ONESIA 20 INDUSTRI KAYU, BARANG-BARANG DARI KAYU (TIDAK TERMASUK FURNITUR), DAN BARANG-BARANG ANYAMAN DARI ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA 202 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI KAYU, DAN BARANG-BARANG ANYAMAN DARI ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA 2029 INDUSTRI ANYAM-ANYAMAN, KERAJINAN, UKIRAN DARI KAYU, DAN INDUSTRI BARANG LAIN DARI KAYU 20291 lndustri anyam-anyamandari rotan dan bambu Kelompok ini· mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik(gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu. 20292 lndustri anyam-anyaman dari tanaman selain rotan dan bambu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya dari pandan, rriendong, serat, rumput, dan sejenisnya. · 20293 lndustri kerajinan uklr-ukiran dari kayu kecuali furniture Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti: relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura, dan kap lampu. . . 20294 lndustri alat-alat dapur dari kayu, rotan dan bambu Kelompok ini mencakup usaha pembliatan alat-alat dapur yang bahan utamanya kayu, bambu dan rotan, seperti: rak piring, rak bumbu masak, parutan, alu, lesung, cobek, dan sejenisnya. 20299 lndustri barang dari kayu, rotan, gabus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus yang belum tercakup sebelumnya. Baranq-baranqdari kayu misalnya: alat tenun, terompah, peti mati, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris, dan papan tulis. Terrnasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, alat serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya: gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung, dan lainnya. 21 INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA 210 INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA 2101 INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP), KERTAS, DAN KARTON/PAPER BOARD 21011 lndustri bubur kertas (pulp) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya, dan atau kertas bekas. 21012 lndustri kertas budaya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran, dan kettas; tulis cetak: 21013 lndustri kertas berharga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper,. security paper, watermark paper, meterai dan sejenisnya. 21014 lndustri kertas khusus · Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti: cardiopan, kertas litmus, metalit paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti: coating, glazing, gumming, dan lamin~ting serta pembuatan kertas l<arbon dan stensil dimasukkan dalam subgolongan 2109. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam subgolongan 2429. Pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) .dimasukkan dalam qolonqan 269. MENTl;RI l<EUANGA~ REPUBLII< l~QONESIA 21 INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA 210 INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA 2101 INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP), KERTAS, DAN KARTON/PAPER BOARD 21015 lndustri kertas lndustri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board, dan lain-lain}, kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas · paying, kraft paper), board (post card karthotex, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex). 21016 lndustri kertas tissue Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas rumah tangga (towelling stock, napkins stock, facial tissue, toilet tissue, lens tissue), kertas kapas, kertas siga ret, dan cork tipping paper. 2101"9 lndustri kertas lain nya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas· selain kelompok 21011 sampai 21016, seperti kertas magnetik. 2102 INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON 21020 lndustri kemasan dan kotak dari kertas dan karton Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang-barang lainnya. 2109 INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN KARTON YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPATLAIN 21090 lndustri barang dari kertas dan karton yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, sep_erti: coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan slap dijual ke konsumen. Termasukjuga pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang - tidak dicetak, seperti: amplop, sapu tangan, tissue pembersih, kertas toilet, dinner ware dari kertas dan .sejenisnya. Pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 22110. 22 INDUSTRI PENERBITAN, PERCETAKAN, REPRODUKSI MEDIA REKAMAN 221 INDUSTRI PENERBITAN 2211 PENERBITAN BUKU, BROSUR, BUKU MUSIK DAN PUBLIKASI LAINNYA 22110 Penerbitan buku, brosur, buku tnusik dan publikasi lainnya Kelornpok ini mencakup usaha penerbitan buku, buku pelajaran, atlas/peta, brosur, pamflet, buku musik, dan publikasi lainnya. 2212 PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL, DAN MAJALAH 22120 Penerbitan surat kabar, jurnal, dan majalah Kelompok ini mencakup usaha penerbitan surat kabar, jurnal, majalah um um dan teknis, komik, dan sebagainya. 2213 PENERBITAN DALAM MEDIA REKAMAN 22130 Penerbitan dalam media rekaman Kelompok ini mencakup usaha perekaman suara di piringan hitam, pita kaset, compact disc (CD) dan sejenisnya. Penerbitan rekaman film dan video termasuk subgolongan 9211 (Produksi dan Distribusi Film serta Video). Penerbitan piranti lunak komputer termasuk subgolongan 7220 (Jasa Konsultasl Piranti Lunak). MENTl;RI l<EUANGAN REPUBLIK l~QONESIA 22 INDUSTRI PENERBITAN, PERCETAKAN, REPRODUKSI MEDIA REKAMAN 221 INDUSTRI PENERBITAN 2214 INDUSTRI PENERBITAN KHUSUS 22140 lndustri penerbitan khusus Kelompok ini rnencakup lndustri penerbitan Perangko, Materai, Uang Kertas, Blangko Cek, Giro, Surat Andil, Obligasi Surat Saham, Surat Berharga Lainnya, Paspor, Tiket Pesawat Terbang, dan terbitan khusus lainnya. 2219 INDUSTRI PENERBITAN LAINNYA 22190 lndustri penerbitan lainnya · Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pas, formulir, poster, reproduksi, pencetakan lukisan, dan barangbarang cetakan · lainnya. lndustri ini termasuk pula rekaman mikro film. . . . . 222 INDUSTRI PERCETAKAN DAN KEGIATAN YANG BERKAITAN DENGAN PENCETAKAN (TERMASUK FOTOKOPI) 2221 INDUSTRIPERCETAKAN 22210 lndustri percetakan Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan jasa percetakan surat kabar, majalah, jurnal, buku, pamflet, peta/atlas, poster dan lainnya. Termasuk pula kegiatan fotokopi, atau thermocopy, dan mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Pencetakan label kertas atau karton termasuk subgolongan 2109. 2222 INDUSTRI JASA PENUNJANG PERCETAKAN 22220 lndustri jasa penunjang_ percetakan Kelompok ini mencakup usaha penjilidan buku. Produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku. Produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain. 223 REPRODUKSI MEDIA REKAMAN, FILM, DAN VIDEO 2230 REPRODUKSI MEDIA REKAMAN, FILM, DAN VIDEO 22301 Reproduksi media rekaman Kelompok ini mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang) suara (audio), dan komputer dari master copies, rekaman ulang floppy, hard disc, dan compact disc. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 25207. lndustri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 22130. 22302 Reproduksi film dan video Kelompok ini mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang) gambar film dan video. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam subgolongan 9211(Produksi dan Distribusi Film serta Video). MENTl;RI l(EUANGAN ~EPUBUK lf\!QONESIA 23 INDUSTRI BATUBARA, PENGILANGAN MINYAK BUMI DAN PENGOLAHAN GAS BUMI, BARANG- BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI, DAN BAHAN BAKAR NUKLIR 231 INDUSTRI BARANG-BARANGDARI BATU BARA 2310 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU BARA 23100 lndustri barang-barangdari batu bara Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara yang bahannya dibeli, terrnasukjuga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan subgolongan 4020 (Produksi, Transmisi dan Distribusi Gas). Usaha pembuatan gas dan kokas·yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam subgolongan 2710. Pembuatan briket dan pengepakan batubara yang tergabung dengan kegiatan pertambangan dimasukkan dalam subqolonqan 1010 (Pertambangan Ba,tubaradan Penggalian Gambut). . . 232 INDUSTRI PENGILANGAN MINYAK BUMI, PENGOLAHANGAS BUMI, DAN INDUSTRI BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI 2320 INDUSTRI PENGILANGAN MINYAK BUMI, PENGOLAHAN GAS BUMI, DAN INDUSTRI BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI 23201 lndustri pemurnian dan pengilangan minyak bumi Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang tnenghasilkan Gas atau LPG, Naphtha, Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar, Residu, Solvent, Pelarut, Wax, Lubricant, dan Aspal. 23202 lndustri pemurnian dan pengolahangas bumi Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengolahan gas bumi menjadi Liquified Natural Gas (LNG) dan Liquified Petroleum Gas (LPG). 23203 lndustri barang-barangdari hasil kilang minyak bumi Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan jilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. 23204 lndustri pembuatan minyak pelumas Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rnlnyak pelumas yang menghasilkan lubricant pelumas. 23205 lndustri pengolahan kembali minyak pelumas bekas Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas. 233 PENGOLAHAN BAHAN BAKAR NUKLIR (NUCLEAR FUEL) 2330 PENGOLAHAN BAHAN BAKAR NUKLIR (NUCLEAR FUEL) 23306 Pengolahan bahan bakar nuklir (nuclear fuel) Kelompok ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium a lam dan persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium dan persenyawaannya,atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan tersebut. MENTl;RI KEUANGAN REPUBLII( lf'!QONESIA 24 INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA · • 241 INOUSTRI BAHAN KIMIA INDUSTRI 2411 INDUSTRI KIMIA DASAR, KECUALI PUPUK 24111 lndustri kimia dasar anorganik khlor dan alkali Kelompok ini mencakup usaha industri kimla dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti: soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida, dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logarn alkali, seperti: lithium, natrium, dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. lndustri pembuatan garam dapur dimasukkan dalam kelompok 15499. 24112 lndustri kimia dasar anorganik gas industri Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti: zat asarn, zat lemas, zat asam arang, amoniak, dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas-gas mulia, seperti: helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya. 24113 lndustrl kimia dasar anorganik pigment . Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti: meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk atuminium, ochre, dan pigment dengan dasar titanium. 24114 lndustri kimia dasar anorganik yang tidak . diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti: fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya. Termasuk juga industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigment. 24115 lndustri kimia dasar organik, yang bersumber dari hasil pertanian Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik" yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alkohbl, furfucal, sarbilol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Pembuatan arang kayu di hutan dimasukkan dalarn kelompok 02020(Peng.usahaan Hutan Alam). 24116 lndustri kimia dasar orqanik, bahan baku zat warna dan pigmen, zat warna dan - pigmen · Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigmen dengan hasil antara siklisnya, seperti: hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warn a untuk makanan/obat-obatan 24117 lndustri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas bumi dan batu bara Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar orgailik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti: ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahancoaltar. 24118 lndustri kimla dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan-bahan"kimia khusus, seperti: bahan kimia khusus untuk minyak dan gas burnt, peilgolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya. 24119 lndustri kimia dasar organik yang tidak diklasifikasikari di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha lndustri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan lndustri Kimia Dasar Organik, seperti: plasticizer, bahan untuk bahan baku- pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet, termasuk pembuatan biogas. MENTl;RI l<EUANGAN REPUBLII< INDONESIA ,, f. 24 INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA 241 INDUSTRI BAHAN KIMIA INDUSTRI 2412 INDUSTRI PUPUK 24121 lndustri pupuk alami non sintetis hara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti: pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik) dan abu tanaman (pupuk alam organik) · 24122 lndustri pupuk buatan tunggal hara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti: urea, ZA, TSP, DSP, clan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas C02, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nttrat, dan lain- lain yang· berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah. 24123 lndustri pupuk buatan ,:najemukhara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti: Mono Amontum Fosfat (pupuk buatan majemuk nitroqen fosfat), Kalium Amcinium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium) Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen. 24124 lndustri pupuk buatan carnpuran hara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandunqan unsur hara makro primer minimal 10 persen. 24125 lndustri pupuk hara makro sekunder Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnia (Mg). 24126 lndustri pupuk hara mikro - Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Ternbaga, Mangan; Boron, dan Molybdenum. 24127 lndustri pupuk pelengkap Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal darl hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagal komsponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen). 24129 lndustri pupuk lainnya Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun. 2413 INDUSTRI P~ASTIK DA.N KARET BUATAN 24131 lndustri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan plastik, seperti: alkid, polfester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen,polipropilen, polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat, dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang-barang dari bahan baku terse but, seperti: barangbarang plastlk, film, den lembaran film yang belum poke terhadap slnar dimasukkan dalam subqotonqan 2429 dan 2520. 24132 lndustri karet buatan Kelompok lnl mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti: styrene bi.Jtadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber. MENTl;AI l(EUANGAN REPUBLII< l~QONESIA 24 INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIM.IA 242 INDUSTRI BARANG-BARANG KIMIA LAINNYA 2421 INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA DAN PEMBERANTAS HAMA TERMASUK ZAT PENGATURTUMBUH 24211 lndustri bahan baku pemberantas hama (bahan aktif) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti: buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate. 24212 lndustri pemberantashama (fonnulasi) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti:insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida, dan akarisida 24213 lndustri zat pengatur tumbuh Kelompok ini rnencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti: atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozlm. 24214 lndustri bahan amelioran (pembenah tanah) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan arnelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan arnelioran yang mengandung bahan organik. 2422 INDUSTRI CAT, PERNIS DAN LAK 24221 lndustri cat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rnacam-rnacam cat, seperti: cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi, dan enamel. Termasuk Juga tinta cetak dan cat untuk melukis. 24222 lndustri pernis Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis. 24223 lndustri lak Kelornpok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk juga pembuatan - dempul danplarnur, 2423 INDUSTRI FARMASI DAN JAMU 24231 lndustri bahan farmasi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti: vaksin dan 24232 lndustri farmasi Kelornpok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, tennasuk larutan parenteral·dan suspensi. 24233 lndustri simplisia (hahan jamu) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam simplisia (bahan [amu) yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral. 24234 lndustri jamu Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam jamu yang banannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pit, kapsul, bubuk dan bentuk cairan termasuk pembuatan minuman penyegar. MENTl;RI l<EUANGAN ~EPUBLIIC lt-.JQONESIA 24299 lndustri bahan kimia dan barang kimia lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti: gelatin. bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya, dan kertas fotografi. 24295 lndustri korek api Kelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam subgolongan
2690.lndustri korek api dari logam (lighter) dimasukkan dalam subgolongan 3699. 24294 lndustri minyak atsiri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti: minyakjahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putlh, minyak perrnen, minyak rempah-rempah, dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun. 24293 lndustri tinta Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti: tinta tulis dan tinta khusus. 24292 lndustri bahan peledak Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan barang peledak, seperti: mesiu, dinamit, detonator, kembanq api, petasan, mercuri fulminat, dan bahan pendorong roket. 24291 lndustri perekat'lern Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk kepertuan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti: starch, perekat dari tulang, cellulose es.ter dan ether. phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi. 24242 lndustri kosmetik Kefompok ini mencakup usaha pembuatari macam-macam kosmetik, seperti: tata rias muka, preparat wangi-wangian, preparat rambut, preparat kuku; preparat perawat kufit, preparat untuk kebersihan badan, preparat cukur dan kosmetik tradisional. lndustri bibit minyak wangi sintetis dan industri macammacam minyak atsiri rnasinq-rnasinq dirnasukkan dafam kelompok 24115 dan 24294. 24241 lndustri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga, termasuk pasta gigi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macarn, sabun dalam berbagai bentuk, seperti: padat, bubuk, cream atau cair, juga industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, termasuk pasta gigi. 2429 INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG KIMIA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPATLAIN 2424 INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA, KOSMETIK DAN SEJENISNYA 242 INDUSTRI BARANG-BARANG KIMIA LAINNYA 24 INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA MENTl;Rl l(EUANGAN ~EPUBUJ< l~QONESIA 24 INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA 243 INDUSTRI SERAT BUATAN. 2430 INDUSTRI SERAT BUATAN 24301 lndustri seraUbenang filamen buatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat buatan/benang filamen buatan, seperti pollarnld, polipropilen, akrilik, selulosa asetat, dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. 24302 lndustri serat stapel buatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan filamen tow dan atau serat stapel buatan, seperti poliamid, poliester, rayon viscose, akrilik, selulosa asetat, dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. 25 INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET, DAN BARANG. DAR! PLASTIK 251 INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET 2511 INDUSTRI BAN DAN VULKANISIR BAN 25111 lndustri ban luar dan ban dalam · Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan ban luar. dan 'ban dalam denqan bahan utamanya dari karet alam ataupun karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan anqkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban. 25112 lndustri vulkanisir ban · Kelompok ini inencakup usaha perbalkan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru, sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban. 2512 INDUSTRI KARET 25121 lndustri pengasapan karet . Kelornpok ini mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan - tujuan rnenqawetkari karet, seperti: Ribbed Smoked Sheet (RSS), dan · brown crepe dari penqasapan, 25122 lndustri remilling karet Kelompok ini· mencakup usaha pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lernbaran, seperti: sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput). 25123 lndustri karet rem ah (crumb rubber)' Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karat yan.g menghasilkan karet remah, termasuk karet span (busa). 2519 INDUSTRI BARANG-BARANG LAIN DARI KARET 25191 lndustri barang-barang dari karet untuk keperluan rumah tangga Keiompok ini mencakup usaha pengolahan karet, untuk keperluan rum ah tangga, seperti: karpet _karet, slang karet dan sarung tanqan karet. .. 25192 lndustri barang-barang dari karet untuk keperh..ian industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan industri, seperti: belt conveyor, fan belt, dock fender, engine mounting, lining dari karet. 25199 lndustri barang-barang dari karet yang belum termasuk 25191 dan 25192 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang lain dari karet untuk keperluan rum ah tangga dan keperluan industri, seperti: pembuatan barangbarang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet, antara lain: keset, tali timba, dan pot bunga. MENTl;RI l(EUANGAN HEPUBLII( l~QONESIA 25 INDUSTRI KARET, BARA~G DARI KARET, DAN BARANG Df\RI PLASTIK 252 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK 2520 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK 25201 lndustri pipa dan selang dari plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti: pipa PVC/PE/PP dan selang.plastik PVC/PE/PP. 25202 lndustri baranq plastik lembaran Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang plastik lernbaran, seperti: plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit imitasi, formika, kaca plastik, pita untuk media rekam dan plastik lernbaran lainnya. 25203 lndustri media rekam dari plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media rekam untuk suara, gambar maupun data, yang bahan utamanya dari plastik, seperti: pita kaset kosong, piringan hitam kosong, pita video kosong, film yang belum peka terhadap cahaya, pita untuk merekam data dan disk; diskette untuk merekam data. Usaha pembuatan film yang peka terhad_ap cahaya dimasukkan dalam kelompok 24299. Usaha rekarnan suara dengan media pita kaset, _piringan hitam dimasukkan dalam kelompok 22130 .. Sedangkan rekaman gambar film dan pita video dimasukkan dalam subqolonqan 9211 (Produksi dan Distribusi . Film serta Video). Usaha rekaman data dengan pita, . disk, diskette dan sejenisnya yang menqqunakan jasa komputer dimasukkan dalam subgolongan . 7290 (Kegiata~ lain yang berkaitan dengan komputer). 25204 lndustri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur) Kelompok ini mencakup_· usaha pembuatan .barang-barang perlengl<apan dan peralatan rumah tangga dari plastik,· seperti: tikar, karpet, ember, tangki, sikat gigi, vas, dan peralatan rumah tangga lainnya. · · 25205 lndustri kemasan dari plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti: kantong plastik, karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan rnakanan, dan kemasan lainnya dari plastik. - 25206 lndustri baranq-baranq dan peralatan teknik/industri dari plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-baran·g dan peralatan teknik; industri dari plastik, seperti; bagian-bagian mesin dari plastik, botolbotol, pipa-pipa dan lemari plastik .untuk keperluan teknik; industri. · 25209 lndustri barang-barang plastik lainnya Kelompok ini rnencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti: perabot . kantor/pendidikan, peralatan kesehatan/laboratorium, dan lain-lainnya dari · plastik. Termasuk jug a pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam subgolongan 3693. Pembuatan mainan anak- . anak dari plastik dimasukkan dalam subgolongan 3694. Pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam subgolongan 1912. 26 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM. 261 INDUSTRI GELAS DAN BARANG DARI GELAS 2611 INDUSTRIDARIKACA lndustri kaca lembaran . - ~ 26111 Kelompok lni mencskup usaha pembuatan rnaoam-rnacam kaca lernbaran, seperti: kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca berukir, dan kaca cermin. 26112 lndustri kaca pengaman Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti: kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasl, dan kaca pengaman lainnya. MENTl;RI l(EUANGAN REPUBLII( l~QONESIA 26209 lndustri barang-baranglainnya dari porselin Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari porselin yang belum tercakup daiam kelompok 26201 sampai dengan 26203. 26203 lndustrl alat laboratorium dan alat listrik/teknik dari porselin Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorlum, listrik dan teknik serta perlengkapan dari porselin seperti: lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator.isolatortegangan rendah, dan isolator tegangan tinggi. 26202 · lndustri bahan bangunan dari porselin Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bahan bangunan dari porselln seperti: kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin. 26201 lndustri perlenqkapanrumah tangga dari porselin Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapari rumah tangga dari porselin. seperti: piring, tatakan, cangkir, mangkok, teko, sendok, dan asbak. Termasuk juga usaha pembuatan barang pajangan dari porselin seperti: patung, tempat bunga, kotak rokok, dan guci. 2620 INDUSTRI BARANG-BARANGDARI PORSELIN 2612.9 lndustri barang-baranglainnya dari gelas Kelompok· ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari gelas yang 'belum tercakup dalam kelompok 26121 s.d. 26124 seperti: tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium. Termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari qelassepertl: bata, ubin, dan genteng. 26124 lndustri kemasan dar.i gelas Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang untuk kemasan dari gelas seperti: botol dan guci. 26123 lndustri barang gelas untuk keperluan sampul Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang gelas untuk keperluan sampul, seperti: tabung gambar televisi, katub etektronik, dan ta~~~m~. · 26122 lndustri alat-alat laboratorium,farmasi dan kesehatan dari gelas Kelompok ini mencakup usaha pembuatan.macam-rnacam alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas, seperti: botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sarong mikroskop, cuvet, dan dessicator. · 26121 lndustri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari gelas Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlenqkapan rumah tangga dari gelas, seperti: cangkir, piring, mangkok, teko, staples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan baranq-baranq pajangan dari gelas, seperti: patung, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan, dan semprong lampu tempel. 26119 lndustri kaca lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca yang belum termasuk kelompok 26111 dan 26112, seperti: tubes atau rods. 2612 INDUSTRl BARANG DARI GELAS 2611 INDUSTRf DARI KACA 262 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI PORSELIN 261 INDUSTRI GELAS DAN BARANG DARI GELAS 26 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM MENTl;RI l<EUANGAN REPUBLII< l~QONESIA -- ~-· .. ·---·- - . 26 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM 263 INDUSTRI PENGOLAHAN TANAH LIAT' 2631 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI TANAH LIAT/KERAMIK LAINNYA 26311 lndustri bata tahan api dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macarn bata api dan mortar tahan api, seperti: alumina, silica, dan basic. ' 26319 lndustri baranq-baranqtahan api dari tanah liat/keramik lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang tahan api, selain bata tahan api. 2632 INDUSTRI BARANG-BARANGDARI TANAH LIAT/KERAMIK, SELAIN BARANG TANAH LIAT TAHAN API 26321 lndustri barang-barangdari tanah liat iintuk keperluan rumah tangga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan, dan sejenisnya, seperti: piring, cangkir, mangkok, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret,· dan cetenqan. 26322 lndustri batu bata dari tanah liat Kelompok ini mencakup usaha · pernbuatan macam-macam batu bata seperti:bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres, dan bata lubang. Termasukjuga pembliatan semen merah dan kerikil tanah liat. 26323 lndustri genteng dari tanah liat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam genteng, seperti: genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng ·yang diglazur. 26324 lndustri bahan banqunan dari tanah liat · selain batu bata dan genteng Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat untak keperluan bahan bangunan selain batu bata dan genteng, seperti: kloset, saluran air, ubin, lubang angin, dan buis (cincin untuk sumur). 26329 lndustri barang lainnya dari tanah liat - Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lairinya dari tanah liat yang belum tercakup dalam kelompok·26321 sampai dengan 26324. 264 INDUSTRI SEMEN, KAPUR DAN GIPS-, SERTA BARANG-BARf'NG DARI SEMEN DAN KAPUR 2641 INDUSTRI SEMEN, KAPUR, DAN GIPS 26411 lndustri semen Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macarn semen, seperti: portland, natural, dan jenis semen lainnya. 26412 lndustri kapur Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macarn-macam kapur dari batu kapur, seperti: kapur tohor, kapur tembok,·dan kapur lepaan. 26413 lndustri gips .. Kelompok ini mencakup· usaha pembuatan qips, yang terbentuk dari calcined gipsum atau calsium sulphate. MENTl;RI l(EUANGAN REPUBUI< INDONESIA. . . 26 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM 264 INDUSTRI SEMEN, KAPUR DAN GIPS, SERTA BARANG-BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR 2642 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR 26421 lndustri barang-barangdari semen . Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, seperti: patung, pot kembang, kendi, teko, dan mangkok. 26422 lndustri barang-barang dari kapur Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rnacarn-rnacarn barang dari kapur, seperti: kapur tulis, kapur gambar, batako, dan dempul. 26423 lndustri barang-barangdari semen dan kapur untuk konstruksi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan.rnacam-macam barang dari semen dan atau kapur untuk keperluan konstruksi seperti: ubin, bata/dindinq, pipa beton, dan beton pratekan, beton siap pakai (ready mixed concrete), dan lainnya. 26429 lndustri barang-barang dari semen dan kapur lainnya Kelompok ini rnencakup usaha pembuatan macarn-rnacarn barang dari semen, dan atau kapur lainnya, yang belurn tercakup dalarn kelompok _26421 hingga
26423.: 265 INDlJSTRI BARANG-BARANG DARI BATU
2650.INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU 26501 lndustri barang dari marmer dan granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti: daun meja,. ornanien, dan patung. 26502 lndustr] baranq dari marmer dan granit untuk keperluan bahan bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer . untuk keperluan bahan bangunan, seperti: ubin dan ba.k mandi. 26503 lndustri· barang dari batu untuk keperluan n.imah tangga dan pajangan Kelompok ini · mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu untuk keperluan rumah tangga dan pajangari, seperti: lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah-pecahan, abu batu, dan kubus mozaik. 26509 lndustri barang dari marmer, granit dan batu lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rnacarn-rnacarn barang darl batu marmer untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 26501 hingga 26503. 266 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI ASSES 2660 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI ASSES 26601 lndustri barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan seperti: asbes gelombang, asbes rata, pipa asbes bertekanan, dan asbes berlapis. 26602 lndustri barang dari asbes untuk keperluan industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan industri. 26609 lndustri barang-barang dari asbes lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 26601 dan 26602. ~ENTl;RI l<EUANGAN 26 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM 269 INDUSTRI BARANG~BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA 2690 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA 26900 lndustri baranq galian bukan logam lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macarn barang dari bahan galian lainnya yang. belum tercakup dalam golongan 261 s.d. 266, seperti: tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan kertas penggosok (abrasive paper), batu korek api (lighter flint), dan barang barang dari mika. 27 INDUSTRI LOGAM DASAR 27.1 INDUSTRI LOGAM DASAR BESI_DAN BAJA 2710 INOUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA . 27101 · lndustri besi dan baja dasar (iron and steel making) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti: pellet bijih besi, besi spans, besi kasar (pig iron) dan dalam bentuk baja kasar seperti: ingot baja, billet baja, baja bloom, dan baja slab. Termasuk uga pembuatan besi dan baja paduan. 27102 lndustri penggilingan baja (steel rolling) . Kelompok ini mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja · tulangan, baja profil, baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tid~k dilapisi dengan logam atau · non logam lainnya termasuk penggilinga,nbaja·scrap. 27103 lndustri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tube, pipa dan sambu'ngan pipa dari besi dan baja. 272 INDUSTRI LOGAM DASAR"BUKAN BESI .. 2720 INDUSTRI LOGAM DASAR.BUKAN BESI 27201 lndustri pembuatan logam dasar bukan best Kelompok ini. mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan, dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan powder) seperti: ingot kuningan. ingot aluminium, ·ingot perak, ingot emas, ingot seng, ingot ternbaqa, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, stab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, .batanq aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, pellet platina, paduan perunggu, paduan nikel, dan logam anti gesekan (bearing metal). 27202 · lndustri penggilingan logam bukan besi Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti: pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet. aluminium, strip Ualur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil, dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam. 27203 lndustri ekstrusi logam bukan besi Kelompok ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti: ekstrusi tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten. 27204 lndustri pipa dan sambungan pipa dari loqarn bukan besi dan baja Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tube, pipa, dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja. MENTl;RI l<EUANGAN ~EPUBUK 11\!QONESIA 27 INDUSTRI LOGAM DASAR 273 INDUSTRIPENGECORANLOGAM 2731 INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA 27310 lndustri penqecoran besi dan baja Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan penuangan logarn besi dan bala yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti: besi tuang, baja tuang, dan baja tuang paduannya. 2732 INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA 27320 lndustri pengecoran logam bukan besi dan baja Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pemaduan, dan penuangan loqarnloqarn bukan besi dalam bentuk dasar, seperti: tuangan ternbaqa dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya. 28 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, KECUALI MESIN DAN PERALATANNYA 281 INDUSTRI BARANG-BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, PEMBUATAN TANGKI, DAN GENERATOR UAP . . . 2811 INDUSTRI BARANG-BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN 28111 lndustri barang-barangdari logam bukan aluminium siap pasang untuk bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan banqunan siap pasanq dari logam bukan · aluminium, seperti: paqar besi, teralis, pintu/jendefa, lubang angin, tangga, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. lndustri pembuatan bahan konstruksi berat slap ·pasang dart baja, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 28113, sedangkan industri pembuatan ketel uap, bejana tekan, dan sejenisnya dimasukkan dafam kelompok 28120. 28112 fndustri barang-baranqdari logam aluminium siap pasang untuk bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari . logam aluminium,.seperti: kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap aluminium (awning), rolling door, krei aluminium, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. 28113 lndustri konstruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, banqunan hanggar, menara listrik tega~gan tinggi, pintu air, dan sejenisnya. 28119 lndustrl baranq-baranq dart logam siap pasang untuk konstruksi lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari loqarn siap pasang untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 28111 sampai dengan 28113. 2812 INDUSTRI TANGKI PENAMPUNGAN ZAT CAIR, DAN KONTAINER DARI LOGAM 28120 lndustri tangkl, penampunganzat car, dan kontainer dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembanqklt tenaga (utility boiler), bejana tekan (presure vessel), scrubber dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan seperti: autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai jenis atat penghasil uap gas lainnya. Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapan dari pesawat uap seperti: steam accumulatator,economizer, dan sejenisnya. MENTl;RI l<EUANGAN REPUBLII( INDONESIA .. 28 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, KECUALI MESIN DAN PERALATANNYA 289 INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA, DAN KEGIATAN JASA PEMBUATAN BARANG- BARANG DARI LOGAM 2891 INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, DAN PENGGULUNGAN LOGAM 28910 lndustri penempaan, pengepresan, dan penqqulunqan logam Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai barang jadi dan setengah jadi · dari logam baik baja, besi maupun logam bukan besi menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, pressan, dan atau logam gulungan. 2892 JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PEKERJAAN KHUSUS TERHADAP LOGAM DAN BARANG-BARANG DARI LOGAM 28920 Jasa industri untuk berbagai pekerjaan khusus terhadap logam dan baranq- . barang dari logam Kelompok ini mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pernotonqan, dan berbagai pekerjaan khusus terhadap loqam atau barang-barang dari log am. 2893 INDUSTRI ALAT-ALAT PERTANIAN, PERTUKANGAN; PEMOTONq, DAN PERALATAN LAINNYA 28931 lndustri alat pertanian dari logam . . . Kelompok ini mencakup usaha -pembuatan alat-alat pertanian dari logam, seperti: canqkul, sekop, bajak, garu, sabit, ani-ani, alat perontok padi, a lat· pemipil jagung, dan hand sprayer. 28932 lndustri alat pertukangan dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertukanqan dari logam, seperti: water pass. siku-siku, beliung, pahat, obeng, martil, seruUketam, gergaji, mata gergaji, mata bar dan sejenisnya, kampak, dan pisau pemotohg kaca. 28933 lndustri alat pemotong dan alat-alat lain yang digunakan dalam rumah tangga Kelompok· ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/golok, pisau cukur, silet, gunting, gunting rambut, gunting kuku, sendok, - garpu, dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. lndustri alat-alat dapur (misalnya periuk, panci, dandang, dan kompor) dirnasukkan dalarn kelornpok 28991 ·. 28939 lndustri peralatan lainnya dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan lainnya dart logam yang belum termasuk dalam kelompok 28931 hingga 28933, misalnya kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel, dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur, dan lainriya. 2899 INDUSTRI BARANG LOGAM YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN 28991 lndustri alat-alat dapur Kelompok ini mencakup usaha penibuatan alat-alat dapur baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti: periuk, dandang, ketel masak, panci, piring, mangkok, rantang, baskom, ember, baki, dan sejenisnya. 28992 lndustri peralatan kantor dari logam tidak terrnasuk fumitur Kelornpok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brandkas, filing cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam. 28993 lndustri paku, mur dan baut Kelompok ini mencakup usaha pembuatan paku, mur dan baut yang terbuat dari besi/baja, tembaga, alumunium, dan logam lainnya. MENTl;RI l<EUANGAN REPUBLII< INDONESIA .. 28' INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, KECUALI MESIN DAN PERALA1ANNYA 289 INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA,·DAN KEGIATAN JASA PEMBUATAN BARANG- BARANG DARI LOGAM 2899 INDUSTRI BARANG LOGAM YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI.TEMPAT LAIN. 28994 lndustri macarn-macamwadah dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti: kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, drum, jerrycan, dan sejenisnya. 28995 lndustri kawat logam dan barang-barangdari kawat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-rnacarn baranq dari kawat logam, .termasuk tali kawat logam, seperti: pagar kawat, kasa kawat, dan grill. lndustri kabel listrik dan komunikasi dimasukkan dalam kel 28996 fndustri pembuatan profil Kelompok lni mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti: H-Beam, I-Beam dan sejenisnya. 28997 lndustri lampu dari logam Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan rriacam-macam lampu yang bahan utamanya dari logam, seperti: lampu mercu suar, lampu tekan, dan lampu gantung termasuk komponennya. . 29 INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPANNYA 291 INDUSTRI MESIN-MESIN UMUM 2911 INDUSTRI MOTOR PENGGERA~ MULA (PRIME MOTOR) 29111 lndustri mesin uap, turbin dan kincir . Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan motor penggerak mula yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti: mesin uap, turbin gas, turbin uap, turbin air, kincir angin, dan kincir air. 29112 lndustri motor pembakaran dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti: motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam denqan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya. Motor pembakaran dalam untuk kendaraan bertnotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam kelompok
34300.Motor pernbakarandalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 35912, dan motor pembakaran dalam untuk Pesawat terbang masuk kelompok 35301. 29113 lndustri kornponendan suku cadang motor penggerak mula Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 29111 dan 29112), seperti: engine block, crank shaft, piston, klep, karburator cylinder head. 29114 Jasa penunjang industri motor penqqerak mula Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan perbaikan motor penggerak mula untuk kelompok 29111 dan 29112. . . 2912 INDUSTRI POMPA DAN KOMPRESOR 29120 lndustri pompa dan kompresor Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorlurn, pompa air, pompa udara, pompa hidrolik, katup dan keran air darl logam. Katup dart karet dlmasukkan ke subgolongan 2619. Karan darl porselen dimasukkan ke subgolongan 2691. MENTl;:AI l<EUANGAN REPUBLII< l~QONESIA 29193 lndustri mesin pendingin bukan untuk keperluan rumah tangga Kelompok ini mencakup pembuatan mesin .pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial, seperti: lemari pamer (display cases). mesin- mesin penjual (dispense cases), kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya. 29192 lndustri mesin timbangan Kelompok .ini mencakμp pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), alat penimbang yang menyatu 'denqan kalkulator untuk digunakan di rumah tangga, pertokoan dan perkantoran baik bergerak atau tidak, termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya. 29191 lndustri mesin untuk pembungkus, pembotolan,.dan pengalengan Kelompok ini mencakup pernbuatan mesin pembungkus, pembotolan. dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyeget,' dan pemberian label di botol, kaleng, dan kotak termasuk pula mesin untuk pengering dan pembersih botol min_uman dan sejenisnya. INDUSTRI MESIN-MESIN UMUM LAINNYA2919 29150 lndustri alat pengangkat dan alat pemindah . Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin pengangkat dan pemindah barang dan orang yang digunakan di pabrik-pabrik, gudang, pelabuhan, staslun, dan sebagai.nya, misalnya: derek, crane, conveyor, lift dan elevator, traktor yang digunakan di stasiun kereta api dan bagJan-bagiannya, termasuk juqa pembuatan komponen dan perlengkapannya. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang· digunakan di sektor pertanian dimasukkan di subgolongan·2921. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penqqunaan-dl bawah tanah dimasukkan dalam subgolongan 2924. INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN ALAT PEMINDAH2915 29142 · lndustri tungku, oven, ·dan alat pemanas sejenis yang menggunakan arus listrik Kelompok inl mencakup usaha pembuatan tungku; oven, dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya rnernerlukan. arus listrik, rnlsalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorilim termasuk incinerator. Alat pengatur panas untuk. makanan, minuman dan tembakau termasuk pula nonelectric oven untuk pembuat roti .dimasukkan ke subgotongan 2925, sedangkan alat penguku,r panas untuk pulp, kertas, dan bahan industri tainnya dimasukkan ke subgolongan 2929. · 29141 lndustri tungku dan atat pemanas sejenis yang tidak menggunakan arus listrik (bukan untuk keperluan rumah tangga.) Kelompok ini rnencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang, dan melelehkari bijih besi, logam, dan sejenisnya. Termasuk pula pembuatan mechanical stokers, mechanical grates, mechanicalash discharges, dan sejenisnya. 29130 lndustrt transniisi mekanik Kelompok inl mencakup usaha pembuatan bola dan bantalan paras (ball and roller bearings}, termasuk bola, bantalan guling, ring, dan bagian-bagian lain dari bearings. Termasuk pula pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, atara lain: cam shafts, paras engkol (crank shafts), engkol, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling, dan sebaqainya. 2914 INDUSTRI OVEN DAN TUNGKU 2913 INDUSTRI TRANSMISI MEKANIK 291 INDUSTRI MESIN-MESIN UMUM 29 INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPANNYA MENTl;RI l<EUANGA~ REPUBLII< lf'.!QONESIA 29 INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPANNYA 291 INDUSTRI MESIN-MESIN UMUM 2919 INDUSTRI MESIN-MESIN UMUM LAINNYA 29199 lndustn rnesln-rnesln umum lainnya Kelompok ini mencakup pembuatan mes in umum lainnya, seperti: fire sprinklers, mesin penyaring .dan pembersih cairan dan gas, unit penyulingan cairan dan lainnya, termasuk pembuatan komponen dan peralatannya. 292 INDUSTRI MESIN-MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS 2921 INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN, SERTA JASA PENUNJANG PEMELIHARAAN DAN PERBAIKANNYA 29211 lndustri mesin pertanian dan kehutanan . Kelompok ini mencakup usaha pembuatan. mesin-mesln untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanlan dan kehutanan misalnya traktor dan mes·in bajak; rnesln-mesin penanam, pemupuk, pemeliharaan tanaman dan pemanenari hasil-hasil (misalnya mesin penabur benih, mesin penugal, mesin penabur pupuk, mesin pemanen, mesin . penyemprot, mesin pemotong rumput dan mesin penuai); serta mesin-mesin untuk pengolahan awal hasil pertanian (misalnya mesin perontok, mesin pengupas, mesin penyosoh, dan mesin penggilingan gabah). Mesin pembersih dan pemllih/penyortlrtelur, buahbuahan . dan hasil perkebunan, mesin pemerah susu, dan mesin lainnya untuk keperluan tanaman panqan, peternakan, perkebunan, dan .kehutanan .. Termasuk rnesin pembuatan komponen dan perlengkapan/implement mesin- mesin pertanian. · · 29212 Jasa penunjang industri mesin pertanian dan kehutanan Kelompok ini rnencakup usaha perneliharaan dan perbaikan mesin-mesin pertanian yang tercakup dalam kelompok 29211. 2922 INDUSTRI MESIN/PERALATAN UNTUK,PENGOLAHAN/PENGERJ'AAN LOGAM, KAYU DAN MATERIAL LAINNYA 29221 lndustri mesin/peralatanurituk pengolahan/pengerjaan logam . Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti: mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin . gerinda, rnesln gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlenqkapan dan kornponennya, seperti: cuttinq tools, mould & dies, jig and fixture. 29222 Industri mesin/peralatanunfuk pengolahan/pengerjaan kayu Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan .kayu, bambu, rotan, gabus dan sejenisnya, seperti: berbagai mesin/peralatan, baik yang sederhana maupun modern, yang digunakan untuk pabrik sawmill, plywood, pabrik pengolahan rotan, dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya. 29223 lndustri mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan material selain logam dan kayu Kelompok ini mencakuppernbuatan mesin-mesin/petalatan untuk pengolahan dan pengerjaan material selain logam dan kayu, seperti: mesin/peralatan untuk pengolahan karet yang diperkeras (hardened rubber), plastik tebal (hard plastic), kaca, tulang, dan lainnya. 29224 lndustri mesin/peralatanuntuk pengelasan yang menggunakan arus listrik Kelompok ini mencakup pembuatan mesin/peratatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti: mesin las listrik AC maupun DC. Termasuk pula pembuatan mesin sejenis yang menggunakan laser, photon beam, gelombang ultrasonic, electron beam, dan magnetic pulse. MENTl;AI l<EUANGAN REPUBLII( l~QONESIA 29264 lndustri jarum mesin dan jarum rajut Kelompok ini mencakup pembuatan jarum mesin, dan jarum rajut, dan sejenisnya. 29263 lndustri mesin tekstil Kelompok ini mencakup usaha penibuatan mesin-mesin tekstil, seperti: mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintat, mesin persiapan pembuatan kain, mesin tenuil, mesin rajut, mesin pemeriksa kesalahan kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konveksi, dan sejemsnya. 29262 lndustri mesin jahit, mesin cuci, dan mesin pengering Kelompok ini mencakup pembuatan mesin [ahit, dan kepala mesin jahit, baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk keperluan niaga, termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, dan mesin-mesin untuk binatu dan dry cleaning (mesin cuci, mesin pengering, mesin penyeterika dll). Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga dimasukl<an dalam kelompok 29302. 29261 lndustri kabinet mesin jahit Kelompok ini mencakup pembuatan kabinet mesin jahit, baik dari kayu, plywood, maupun dari logam. 29250 lndustri mesin untuk penqolahan makanan, minuman dan tembakau Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan berbagai makanan, minuman, dan tembakau, seperti: mesin pengolah makanan dan susu, mesin penggilingan makanan dari tumbuhan · biji-bijian . (misalnya penggilingan padi, pembuatan tepung dan terigu), mesin pembuat minuman anggur dan juice buah, mesin pembuat roti dan mie, mesin pembuat rokok, dan berbagai mesin pengolahan makanan yang lain. 29240 lndustri mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambanqan, penggalian, dan koristruksi, seperti: alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor), mesin untuk menyaring, rnensortir, memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, traktor yang digunakan di kegiatan pertambangan dan konstruksl, bulldozer dan perlengkapannya, dan berbagai- mesin untuk kegiatan konstruksi. Termasuk pembuatan bagian/komponen dan perlengkapannya. Pembuatan traktor untuk pertanian dimasukkan datam subgolongan 2"921. · · 29230 lndustri mesin-mesin metalurgi Kelompok ini mencakup pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam . panas, seperti: converter, ingot moulds, dan mesin peleburan, Termasuk pula pembuatan mesin canal logam baik panas maupun dingin. 2926 INDUSTRI MESIN-MESIN TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, DAN BARANGBARANG DARI KULIT 2925 INDUSTRI MESIN UNTUK PENGOLAHAN_MAKANAN·, MINUMAN DAN TEM BAKAU 2924 INDUSTRI MESIN-MESIN UNTUK PERTAMBANGAN, PENGGALIAN DAN . KONSTRUKSI 2923 INDUSTRI MESIN-MESIN METALURGI 292 INDUSTRI MESIN-MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS 29 INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPANNYA MENTl;RI l<EUANGAN REPUBUI< l~QONESIA 29 INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPANNYA 292 INDUSTRI MESIN-MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS 2927 INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI 29270 lndustri senjata dan amunisi Kelompok ini mencakup pembuatan tank, dan kendaraan lap is baja, pembuatan senjata berat, pembuatan senjata rinqan baik untuk militer, polisl, maupun untuk berburu, senjata gas, dan amunisinya, termasuk pula pernbuatan born, granat, terpedo, ranjau, roket, dan sebagainya. 2929 INDUSTRI MESIN-MESIN KHUSUS LAINNYA 29291 lndustri mesin-mesin untuk percetakan Kelornpok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, misalnya mesin press sederhana, mesin press silinder, rnesin press putar, dan mesin cetak lainnya; juga mesin-mesin perlengkapan percetakan, mesin penjilid (termasuk mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral, dan mesin penomor halaman). 29292 lndustri mesin-mesin pabrik kertas Kelompok ini mencakup pembuatan rnesin-mesin untuk pengolahan pulp, kertas, dan karton, pembuatan mesin-mesin.pemotong kertas (seperti pembuat amplop, kantong kertas, dan sejenisnya), dan mesin-mesin lainnya. 29299 lndustri mesin-mesin industri khusus lainnya Kelompok ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti: mesin pembuat ubin, bata, pipa, mesin-mesin pengolahan karet dan plastik, mesin-mesin pengolahan kaca dan gelas, dan mesin-mesin khususlalnnya. 293 INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN 2930 INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI . TEMPAT LAIN 29301 lndustri kompor, dan alat-alat pemanas, dan alat pemanas ruangan, tanpa - menggunakan arus listrik Kelompok ini mencakup pernbuatan kornpor, alat pemanas, dan alat pemanas ruanqan tanpa menggunakan arus listrik, seperti: kornpor, pemanas air, penghangat makanan, dan sebagainya. 29302 lndustri peralatan rumah tangga dengan menggunakan arus listrik Kelompok ini mencakup pembuatan kompor (misalnya oven, microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus listrik, refrigerator, freezers, mesin cuci, mesin cuci piring, dan mesin pengering untuk rumah tangga, kipas angin, dan pemanas/pendingin ruangan. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering, dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaqa' dimasukkan dalam subgolongan 2926. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dlrnasukkan pada subgolongan 2926. . . 29309 lndustri alat-alat listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga Kelompok ini mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sarnpah listrik, peralatan · untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pembuka kaleng, pembuatjuice, dan sebagainya), peralatan perawatan rambut (sislr, sikat, dryer, dan sebagainya), dan peralatan listrik lainnya, seperti sikat gigi listrik, alat-alat cukur listr!k, pengasah pisau listrik, dan sebagainya. MENTl;Rl l<EUANGAN REPUBLII( INDONESIA ' .. 30 INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI., DAN PENGOLAHAN DATA 300 INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN. PENGOLAHAN DATA 3000 INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA 30001 lndustri mesin kantor dan akuntansi manual . Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti: mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, dan sejenisnya. Termasuk Pembuatan kornponen/suku cadang dan pemeliharaan/perbaikannya. 30002 lndustri mesin kantor dan akuntansi elektrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor, dan akuntansi elektrik, seperti: mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik, mesin stensil elektrik, dan sejenisnya. Termasuk usaha pernbuatan komponen suku cadang dan pemeliharaan/perbaikannya. 30003 lndustri mesin kantor, komputasi dan akuntansi elektronik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor, mesin komputasi dan akuntansi elektronik, seperti: mesin tik elektronik, berbagai mesin komputer, mesin hitung elektronik, cash register, dan sejenisnya. Usaha pembuatan subassembly dan komponen elektronika mesin komputasi dimasukkan dalam subgolongan 3210. Usaha pemeliharaan dan perbalkan mesin kantor, akutansi, dan pengolahan data dimasukkan dalam subgolongan 7250 (Perawatan dan Reparasi Mesin-Mesin Kantor, Akuntansi dan Komputer). Usaha pembuatan electronic games dimasukkan dalam subgolongan 3694. 30004 lndustri mesin fotocopy Kelompok ini mencai<up usaha pembuatan mesin fotocopy, mesin electronic· sheet, mesin lightdruk dengan sistem optik atau contact type, termasuk perlengkapan dari rnesin-rnesin tersebut. 31 INDUSTRI MESIN LISTRIK LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYA 311 INl:>USTRI MOTOR LISTRIK; GENERATOR, DAN TRANSFORMATOR 3110 INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, DAN T'RANSFORMATOR 31101 lndustri rnotorllstrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen bagiannya, seperti: motor AC, motor DC, stator, rotor, brush, dan commutator. 31102 lndustri mesin pembangkit listrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator dan komponen bagiannya seperti: generator arus bolak-balik, generator arus searah, generator set, stator, rotor, commutator, dan rotary converter. 31103 lndustri pengubah tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier) dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus, pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya, seperti: transformator distribusi, transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC , pengontrol tegangan, radiator, ring bike lite, dan commutator. Usaha pembuatan gener~tor kendaraan dan cranking motor dimasukkan dalam subgolongan 3190. MENT[;HI KEUANGAN ~EPUBLII< ltf?ONESIA 31 INDUSTRI MES~N LISTRIK LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYA 312 INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK 3120 INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK 31201 lndustri panel listrik dan swicth gear Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan switch gear serta komponen bagiannya, seperti: control panel otomatis, ligthing distribution board, pemutus aliran listrik, pemutus arus dan control desk, control panel dan pengaliran sakelar tertutup. 31702 · lndustri peralatan pengontrol arus listrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan: sekering, fitting, sakelar, stop kontak, KWH meter, dan sebagainya. 313 INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN TELEPON 3130 INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN TELEPON 31300 lndustri kabel listrik dan telepon Kelompok ini mencakup usaha pembuatan -rnacam-macarn kabel listrik dan kabel telepon yang dibalut dengan isolator, seperti: kabel komunikasi, kabel listrik jaringan tegangan rendah/menengah/tinggi, termasuk kabel serat optik. Usaha pembi.Jatan kawat/kabel log am tanpa dibalut dimasukkan dalam subgolongan 2720. 314 INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK DAN BATU BATERAI 3140 INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK DAN BATU BATERAI 31401 lndustri batu baterai kering (batu baterai primer) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam batu baterai primer, · seperti: sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai mercury. 31402 lndustri akurnulator listrik (batu baterai sekunder) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam akumulator listrik, aki dan komponennya seperti: aki dari 6V atau 12V dengan kekuatan 200 amper atau kurang, pelat aki, separator, pole, dan jepitan aki. 315 INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR DAN LAMPU PENERANGAN 3150 INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR DAN LAMPU PENERANGAN 31501 lndustri bola lampu pijar, larnpu penerangan terpusat dan lampu ultra violet Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu untuk peneranqan, seperti: bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs), dan penerangan untuk panggung (spot light). Termasuk juga penerangan pada alat-alat kedokteran. Usaha pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor dimasukkan pada subgolongan 3190. . . 31502 lndustri lampu tabung gas (lampu pembuang listrik) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas, seperti: lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium, dan lampu mercury. 31509 lndustri komponen lampu listrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam komponen lampu listrik, seperti: starter, ballast, filamen, dan reflektor. MENTl;RI l<EUANGAN ~EPUBLIK l~l?ONESIA 31 INDUSTRI MESIN LISTRIK LAINNYA DAN PERLENGKAPA~NYA 319 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK YANG TIDAK DIKL.ASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN 3190 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN 31900 lndustri peralatan listrik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini rnencakup pembuatan dinamo ·lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, lampu-lampu untuk motor dan mobil (lampu rem, lampu tanda berbelok, lampu interior, dan · sebagainya), alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara, dan berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak · termasuk kelompok manapun. Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya. 32 INDUSTRI RADIO, TELEVISI, DAN PERALATAN KOMUNIKASI, SERTA PERLENGKAPANNYA 321 INDUSTRI.TABUNG DAN KATUP ELEKTRONIK SERTA KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA 3210 INDUSTRI TABUNG DAN KATUP ELEKTRONIK SERTAKOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA 32100 lndustri tabung dan katup elektronik serta komponen elektronik lainnya Kelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier dan · receiver, diodes, transistor dan peralatan semi konduktor yang sejenis, in\egrated circuits, printed circuits, induktor, resistor, kapasitor, dan berbagai komponen elektronik lainnya. 322 INDUSTRI ALATTRANSMISI KOMUNIKASI 3220 INDUSTRI ALAT TRANSMISI KOMUNIKASI 32200 lndustri alat transmisi komunikasi Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti.: pemancar radio/televisi, alat-alat transmisi induk radio telefoni dan radio telegrafi, relay transmitters, radio telepon, peralatan facsimile, kamera televisi, telepon set, switching, dan berbagai alat transmisi lainnya. 323 INDUSTRI RADIO, TELEVISI, ALAT-ALAT REKAMAN SUARA DAN GAMBAR, DAN SEJENISNYA 3230 INDUSTRI RADIO, TELEVISI, ALAT-ALAT REKAMAl':f SUARA DAN GAMBAR, DAN SEJENISNYA . 32300 lndustri radio, televisl, alat-alat rekaman suara dan gambar, dan sejenisnya Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seperti: pesawat penerima televisi dan kombinasi, pesawat penerima radio dan kombinasi, tape recorder, video recorder, mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier, dan sebagainya. 33 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, ALAT-ALAT UKUR, PERALATAN NAVIGASI, PERALATAN OPTIK, JAM, DAN LONCENG 331 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, DAN PERALATAN UNTUK MENGUKUR, MEMERIKSA, MENGUJI, DAN BAGIAN LAINNYA KECUALI ALAT-ALAT OPTIK 3311 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, DAN PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC 33111 lndustri perabot untuk operasi, perawatan, dan kedokteran gigi Kelompok ini mencakup pembuatan perabot untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti: meja operasi, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi. 33112 lndustri peralatan sinar X, perlengkapan dan sejenisnya Kelompok · ini mencakup· usaha pembuatan peralatan yang didasarkan pada penggunaan radiasi: sinar X, Alpha, Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada manusia maupun hewan. Termasuk pula pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen, dan yang terkait, serta peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet. MENTl;RI KEUANGAN . . . 33 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN,ALAT-ALAT UKUR,PERALATAN NAVIGASI, PERALATAN OPTIK, JAM, DAN LONCENG 331 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN,DAN PERALATAN UNTUK MENGUKUR, MEMERIKSA, MENGUJI, DAN BAGIAN LAINNYA KECUALI ALAT-ALAT OPTIK 3311 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, DAN PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC 33113 lndustri peralatan kedokteran dan kedokteran gigi, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti: electrocardiograph, alat-alat bar g1gi, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope, dan lain-lain),jarum suntik, peralatan steriljsasi, peralatan pijat, ozone · therapy, oxygen therapy, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan orthopaedic (crutches, surgical belts and trussers, orthopaedic corsets and shoes, dan lain-lain). Termasuk usaha pembuatan gigi palsu, dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti: mata palsu, tengkorak palsu, dan bagian-bagian dalam tubuh palsu. 33119 lndustri peralatan kedokteran,dan perlengkapan orthopaedic lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan pertengkapan orthopaedic yang belum tercakup dalam kelompok 331°11 sampai 33113. 3312 INDUSTRI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK PENGUKURAN, PEMERIKSAAN, PENGUJJAN, NAVIGASI, DAN MAKSUD LAIN, KECUALI PERALATAN PENGAWASAN DALAM PROSES·1NDUSTRI 33121 lndustri peralatan pengukuran, pengatur dan pengujian manual Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian manual, balk yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti: pesawat ukur, mikroskop (kecuali mikroskop optis), thermometer, barometer, kornpas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, rneteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah. Termasuk juga perlengkapandari peralatan-peralatan tersebut. - 33122 lndustri perrqukuran,pengatur dan pengujian elektrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian elektrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan'ilrnu pengetahuan, seperti: meteran arus listrik. Termasuk iuga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut. 33123 lndustri pengukuran, pengatur dan pengujian elektronik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat laboratorium, alat-alat pengukur & pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, sepertl: pesawat pengatur elektronik otomatis, speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar, radio kontrol dan instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi, dan spectofotometer. Termasuk juga perlengkapan dari peralatanperalatan tersebut. 3313 INDUSTRI PERALATAN PEN"GUJIAN DALAM PROSES INDUSTRI 33130 lndustri peralatan pengujian dalam proses industri Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran dan kontrol dari barang-barang yang sedang diproses, baik alat ukur panas, tekanan, kekentalan, maupun alat ukur sifat-sifat barang. MENTl;RI l<EUANGAN ~EPUBLII( l"!QONESIA - SO- 33 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, ALAT-ALAT UKUR,.PERALATAN NAVIGASI, PERALATAN OPTIK, JAM, DAN LONCENG 332 INDUSTRI INSTRUMEN OPTIK DAN PERALATAN FOTOGRAFI 3320 INDUSTRI INSTRUMEN OPTIK DAN PERALATAN FOTOGRAFI 33201 lndustri kaca mata Kelompok ini rnencakup usaha pembuatan macam-macam kacamata berikut frame, seperti: kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari/cahaya, kacamata penyelam/pengelas. Termasuk juga pembuat lensa kacamata dan lensa kontak. 33202 lndustri teropong dan alal optic Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam teroponq dan alat optik serta bagian-bagiannya untuk ilmu pengetahuan dan percetakan seperti: teroponq monoculer, teropong astronomi, . elbow ·telescope, periskope, optik, spectroscope, spectograph, lensa berlapis, diasah, lensa prisma. 33203 lndustri kamera fotografi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera I fotografi,seperti: kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro film, kamera digital, kamera untuk still picture, dan kamera untuk penelitian udara. 33204 lndustri kamera cinematografi proyektor dan perlengkapannya Kelompok ini mencakup . usaha pembuatan macam-macam kamera cinematografi, proyektor, seperti: kamera cinematografi, proyektor cinematografi, · image proyektor, overhead proyektor, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, tempat film, dan lensa kamera zoom. 333 INDUSTRI JAM, LONCENG, DAN SEJENISNYA 3330 INDUSTRI JAM, LONCENG, DAN SEJENISNYA 33300 lndustri jam, lonceng, dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam jam seperti: arloji tangan, 9rloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker dan lonceng. - Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari jam/arloji, seperti: movement part, dial plate/hand, alarm for watch, instrumen panel clocks, crono meter, ·stop watch dan lain-lain. Usaha pernbuatan tali jam dari bahan selain logam dimasukkan dalam subgolongan 1912. 34 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR 341 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 3410 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 34100 lndustri kendaraan bermotor roda empat atau lebih Kelornpok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti: sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon. Termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti: rnobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulan, dan sejenisnya. · · 342 INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 3420 INDUSTRI KAROSERI KENDARMN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 34200 lndustri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil, seperti: bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, kendaraan bermotor untuk penqqunaan khusus: container, caravan, dan mobil tangki. Termasuk pernbuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya. MENTl;RI l<EUANGA~ REPUBLIK l~QONESIA 34 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR 343 INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 3430 INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 34300 lndustri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih .. Kelompok iai mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti: motor pembakaran dalam, shock absorber, leaf sporing, radiator, fuel tank, dan muffler. 35 INDUSTRI ALAT ANGKUTAN, SELAIN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATALJ. LEBIH 351 INDUSTRI PEMBUATAN DAN PERBAIKAN KAPAL DAN PERAHU 3511 INDUSTRI PEMBUATAN DAN PERBAIKAN KAPAL DAN PERAHU 35111 lndustri kapal/perahu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan macam-macam kapal dan perahu, yang terbuat dari baja, fibre glass, kayu, atau ferro cement, baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor. Termasuk juga industri kapal · layar untuk komersll, kapal perang, kapal untuk penelitian, sekoci dan alat-alat apung, seperti: dok apung, kran apung·, jembatan apung, dan perahu karet. 35112 lndustri peralatan dan perlengkqpan kapal Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi, baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, dan alat bongkar muat. 35113 lndustri perbaikan kapal Kelompok ini mencakup usaha perbaikan/pemeliharaan dan modifikasi lambung kapal, dan alat apung lainnya. 35114 lndustri pemotongan kapal (ship breaking) Kelompok ini mencakup usaha pemotonqan kapal dan alat apung lainnya untuk dimanfaatkan sebagal besi tua (scrap). 35115 lndustrl banqunan lepas' pantai - Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konstruksl lepas pantai, termasuk peralatan dan perlengkapannya,antara lain: living quarter, jacket, platform, dan marring buoy. Termasuk pula usaha pemeliharaan/perbaikan, dan modifikasi bangunan lepas pantai. 3512 INDUSTRI PEMBUATAN DAN PEMELIHARAAN PERAHU PESIAR, REKREASI DAN OLAHRAGA 35120 lndustri pembuatan dan pemeliharaan perahu pesiar, rekreasi dan olah raga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pemeliharaan perahu untuk santai dan olahraga, seperti: perahu layar (yacht), canoe, kayak, dan perahu dayung untuk olahraga. 352 INDUSTRI KER!=TAAPI, BAGIAN-BAGIAN DAN PERLENGKAPANNYA, SERTA PERBAIKAN KERETA API 3520 INDUSTRI KERETAAPI, BAGIAN-BAGIAN DAN PERLENGKAPANNYA, SERTA PERBAIKAN KERETAAPI 35201 lndustri kereta api, bagian-bagian dan perlengkapannya Kelompok inl mencakup usaha pembuatan atau perakitan lokomotif, baik diesel maupun listrik dari berbagai tipe. Termasuk juga gerbong atau wagon kereta listrik/diesel, dan bagian-agiannya serta perlengkapan kereta api. 35202 Jasa penunjang industrikereta api Kelompok ini mencakup usaha perbaikan dan perawatan kereta api. •• MENTl;RI l<EUANGAN 35 INDUSTRI ALAT ANGKUTAN, SELAIN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 353 INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PERBAIKAN PESAWAT TERBANG 3530 INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PERBAIKAN PESAWAT TERBANG 35301 lndustri pesawat terbang dan perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan, dan modifikasi pesawat terbang untuk penumpang atau barang, seperti: pesawat terbang bermesin jet, pesawat terbang propeller, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Termasuk juga pembuatan bagian-bagian khusus serta perlengkapan pesawat terbang, seperti: mesin pesawat terbang berikut suku cadanq, balingbaling·pesawat, alat pendaratan dan sejenisnya. 35302 l.ndustrijasa perbaikan dan perawatan pesawat terbang Kelompok ini mencakup usaha perbaikan/reparasi dan perawatan pesawat terbang. Termasuk juga perbaikan/peralatan komponen mes in peralatan navigasi dan sejenisnya dan peralatan pesawat terbang. 359 INDUSTRI ALAT ANGKUT LAINNYA 3591 INDUSTRI SEPEDA MOTOR DAN SEJENISNYA SERTA KOMPONEN DAN PERLENGKAPANNYA 35911 lndustri sepeda motor dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam sepeda motor dan sejenisnya, seperti: skuter, bemo, aside- cars, dan sejenisnya. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor. 35912 lndustri komponen dan perlengkapan sepeda motor dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku .cadang sepeda motor dan sejenisnya, seperti: motor pembakaran dalam, suspensi, dan knalpot. 3592 INDUSTRI SEPEDA DAN KENDARAAN ORANG CACAT - 35921 lndustri sepeda dan becak Kelompok ini mencakup usaha pernbuatarr dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, termasuk pula pembuatan kendaraan orang cacat baik bermotor maupun tidak. 35922 lndustri perlengkapan sepeda dan becak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan suku cadang/komponen sepeda dan becak, seperti: sadel, pedal, velg, rem, jari-jari, roda dan tire ventil. Usaha pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam subgolongan 2511. 3599 INDUSTRI ALAT ANGKUT YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN 35990 lndustri alat angkut yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup .usaha pembuatan alat angkut yang belum termasuk kelompok lainnya, seperti: troleey, gerobak, delman, lori, kereta dorong, wheel barrows, dan alat pengangkutan lainnya. MENTl;RI l<EUANGAN REPUBLII( l~QONESIA 36 INDUSTRI FURNITUR DAN INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA 361 INDUSTRI FURNITUR 3610 INDUSTRI FURNITUR 36101 lndustri furnitur dari kayu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rurnah tangga dan kantor, seperti: meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan, dan sejenisnya. 36102 lndustri furnitur dari rotan, dan atau bambu Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti: meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan, dan sejenisnya. · 36103 lndustri furnitur dari plastik Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti; meja, kursi, rak dan sejenisnya. 36104 lndustri furnitur dari logam Kelornpok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rur:nah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti; meja, rak, spring bed, dan sejenisnya. 36109 lndustri furnitur yang belum tercakup dalam kelompok 36101 hingga 3(?104 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan bukan barang imitasi, seperti: kasur, bantal dan guling dari kapok, dakron, dan sejenisnya. 369 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA 3691 iNDUSTRI BARANG PERHIASAN 36911 lndustri Permata Kelompok in! mencakup usaha pemotongan, pengasahan dan penghalusan batu berharga atau permata dan sejenisnya, seperti: berlian perhiasan, intan . perhiasan, batu aji, dan intan tiruan. 36912 lndustri barang perhiasan berharga untuk keperluan pribadi dan logam mulia Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti: cincin, kalung, gelang, giwang, brass, ikat pinggang, dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Pembuatan perlengkapan kesehatan (tambal gigi, dan benang bedah) dimasukkan pada subgolongan 2423. 36913 lndustri barang perhiasan berharga bukan untuk keperluan pribadi dari logam mulia Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti: peralatan makan dan minum, barang hiasan untuk rumah tangga, piala, medali dan noveltis, termasuk bagian dan pertenqkapannya pembuatan piring dari logam dasar dengan yang dilapisi logam mulia dimasukkan dalam golongan pokok 28. Pembuatan perhiasan imitasi dimasukkan dalam subgolongan 3699. MENTl;RI l<EUANGAN REPUBLIK l~QONESIA 36930 lndustri alat-alat olahraga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti: bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net ping pong, stik golf, stik hockey, meja Ding Dong, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik dan matras. Yang tidak dapat dimasukkan dalam kelompok di sini adalah usaha pembuatan perlengkapan parahu layar (masuk subgolongan 1721), pakaian olahraga (masuk subgolongan 1810), pakaian kuda (masuk subgolongan 1912), sepatu olahraga (masuk subgolongan 1920), senjata untuk olahraga (masuk subgolongan 2927), sepeda olahraga/kereta peluncur (masuk golongan pokok 34/35), kapal/sampan (masuk subgolongan 3512), meja billiard, perlengkapan bowling (masuk subgolongan 3694), cambuk dan pecut (masuk subgolongan 3699). 3693 INDUSTRI ALAT-ALATOLAHRAGA 36922 lndustri alat-alat musik non tradisional Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti: alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat _musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano, organ, pianika gamitan, · akordeon, dan garputala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan kornponen yang sejenisnya dimasukkan dalam subgolongan
3230.Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam subgolongan ·3694. 36921 lndustri alat-alat musik tradisional Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional, seperti: kecapi, seruling bambu, angklung,- calung, kulintang, gong, . gambang, gendang, terompet tradisional,-rebab, dan tifa. 3692 INDUSTRI ALAT-ALAT MUSIK 36915 lndustri barang perhiasan bukan untuk keperluan pribadi dari bukan logam mulia Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan dari logam tidak mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti: tempat cerutu, tempat sirih, piala, medali, dan vas bunga. Termasuk pembuatan koin baik · · yang legal sebagai alat tukar maupun tidak. Pembuatan kotak jam dan perhiasan jam dimasukkan dalam subgolongan 3330. 36914 lndustri barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium dari logam mulia Kel6mpok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk keperluan teknis dan atau laboratorium dari logam mulia, seperti: spatula, crucibles, cuples, platinum grill. yang digunakan sebagai katalisator, dan electro- platinqanodes. 3691 INDUSTRI BARANG PERHIASAN 369 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA 36 INDUSTRI FURNITUR DAN INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA MENTl;RJ l(EUANGAN REPUBLII< l~QONESIA 3694 INDUSTRI A.LAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK 36941 lndustri alat permainan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat/perlengkapan seperti: fun fair, meja billiard, meja kasino, meja baling, dan perlengkapannya, video games dan alat-alat permainan lainnya. 36942 lndustri mainan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti: boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya, kelereng, bekel, halma, mainan jenis kendaraan, mainan berupa senjata, toys set, dan mainan edukatif. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam subqolonqan 3592. 3699 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN 36991 lndustri alat-alat tulis dan gambar., termasuk perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti: pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena boll point, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas qarnbar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset, dan crayon. Terrnasuk pembuatan cat air dan cat minyak. 36992 lndustri pita mesin tulis/gambar Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam pita mesin tulis/gambar, seperti: pita mesin tik, pita film, pita pencetak komputer, dan pita mesin tulis lainnya. 36993 lndustrl kerajinan yang tidak diKlasttikaslkan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh- tumbuhan dan hewan, seperti: kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, dan barang-barang lukisan. 36999 lndustri pengolahan gain yang tidak diklasifikasikan di tern pat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti: papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala rnacarn payung, pipa rokok, lencana, stempel, tongkat, kap lampu, .. jarum jahit, bordir, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, dan usaha lain yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi. Pembuatan sumbu lampu . dimasukkan dalam subgolongan 1729 . 37 DAUR ULANG 371 DAUR ULANG BARANG-BARANG LOGAM . 3710 DAUR ULANG BARANG-BARANG LOGAM 37100 Daur ulang barang-barang logam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang-barang bekas dari logarn, dan sisa-slsa barang logam menjadi barang setengah jadi. Pembuatan barangbarang logam baru yang menggunakan bahan baku baranq-baranq loqam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai dari golongan pokok 37. 372 DAUR ULANG BARANG-BARANG BUKAN LOGAM 3720 DAUR ULANG BARANG-BARANG BUKAN LOGAM 37200 Daur ulang barang-barang bukan logam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang-barang bekas dari bukan logam, dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi barang setengah jadl. Pembuatan barang-barang bukan logam yang baru dari barang-barang bekas bukan logam dan slsa-slsa barang bukan logam dimasukkan dalam kelornpok industri yang sesuai. \ . ~ .............. ~ \ MBNTERIKEUANOAN Sallnan sesnei ' '°'""'~ I ..j ~~·',Y ~ - 55 - . ttd. K.epala Biron ~ - 1: .b1J~ 'l , SRJMULYANIINDRAWATI Kepala~- ~jT.U.~ I : : r I', *. : /1~ . / Anto~ i ·· ..........~. ;:,,.. ' .NIPO ~O~T J~ MENTl;RI l<EUANGAN REPUBLII< INDONESIA . . . LAMPI RAN PERATU RAN MENTERI KEUANGAN NOMOA /PMK.03/2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU