Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.02/2012
- Nomor
- 45/PMK.02/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2011; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2011, dapat menggunakan Hasil Optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan.
Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011, dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
BAB II
Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 beserta Arsip Data Komputer (ADK) kepada Menteri Keuangan Cq Direktorat Jenderal Anggaran yang memuat: data pagu anggaran berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan realisasi anggaran menurut unit eselon I per program; dan penjelasan atas anggaran belanja yang tidak terserap. Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak mencantumkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sisa anggaran belanja tersebut dikategorikan sebagai sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Format laporan realisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.