Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.08/2014
- Nomor
- 45/PMK.08/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengadaan pembiayaan yang bersumber dari KSA, mulai dari persiapan seleksi sampai dengan penandatanganan perjanjian pinjaman.
BAB III
Dalam rangka membantu panitia seleksi untuk melakukan seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal:
BAB IV
Calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Seleksi calon KSA dilakukan melalui mekanisme pinjaman tunggal, yaitu satu pinjaman dimaksudkan untuk membiayai satu kegiatan.
Direktur Jenderal dapat menetapkan pinjaman paket, yaitu satu pinjaman dimaksudkan untuk membiayai beberapa kegiatan, yang ditentukan berdasarkan SKPBJ yang disampaikan oleh K/L, Pemda, atau BUMN, dengan memperhatikan:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)