Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 527 ~alinan sesuai dengan aslinya · _ Kepala Biro Umum ministrasi Kementerian YAH(}\ 4Jl3-199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA PELAYANAN JASA HUKUM YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JENIS SATUAN TARIF PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK (Rupiah) PELAYANAN JASA HUKUM A. BADANHUKUM
1.Pendaftaran Pendirian Perseroan Per Permohonan 50.000,00 Perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil
2.Pendaftaran Peru bahan Perseroan Per Permohonan 50.000,00 Perorangan yang Memenuhi Kriteria U saha Mikro dan Kecil
3.Perbaikan Data Perseroan Per Permohonan 50.000,00 Perorangan yang Memenuhi Kriteria U saha Mikro dan Kecil
4.Pendaftaran Pembubaran Perseroan Per Permohonan 50.000,00 Perorangan yang Memenuhi Kriteria U saha Mikro dan Kecil
5.Unduh Data Informasi Perseroan Per Permohonan 50.000,00 Perorangan yang Memenuhi Kriteria U saha Mikro dan Kecil
6.Pemblokiran Data Perseroan Per Permohonan 1.000.000,00 Perorangan yang Memenuhi Kriteria U saha Mikro dan Kecil
7.Buka Blokir Data Perseroan Per Permohonan 500.000,00 Perorangan yang Memenuhi Kriteria U saha Mikro dan Kecil B. NOTARIAT
1.Pendaftaran Pelatihan Peningkatan Per Orang 500.000,00 Kualitas Jab a tan Notaris
2.Permohonan Konduite Notaris
a.Konduite Majelis Pengawas Per Permohonan 1.000.000,00 Pusat Notaris www.jdih.kemenkeu.go.id JENIS SATUAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (Rupiah)
b.Konduite Majelis Pengawas Per Permohonan 750.000,00 Wilayah C. Konduite Majelis Pengawas Per Permohonan 250.000,00 Daerah
3.Permohonan Izin Cu ti Notaris
a.Majelis Pengawas Pusat Notaris, Per Permohonan 1.000.000,00 izin cuti Notaris di atas 1 (satu) tahun
b.Majelis Pengawas Wilayah, izin Per Permohonan 750.000,00 cuti Notaris 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun C. Majelis Pengawas Daerah, izin Per Permohonan 250.000,00 cuti Notaris sampai dengan 6 (enam) bulan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum ministrasi Kementerian AH CM 13 199703 1 001 SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id