Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.07/2009
- Nomor
- 52/PMK.07/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan tidak mencukupi kebutuhan penyaluran dalam Tahun Anggaran berjalan, maka pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 dapat dilakukan revisi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2009 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)