menetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Petunjuk Pelaksanaan Paksa Badan Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, 10/22/21, 9:20 AM PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN JAKSA AGUNG KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2009/53~PMK.06~2009Per.HTM 2/9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
5.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
6.Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada Debitur Yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham;
7.Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
8.Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-115/A/JA/01/1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP- 558/A/JA/12/2003;
9.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09.PR-07-10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; 10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara; 11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara; 12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008; 13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; MEMUTUSKAN: Menetapkan : DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAKSA BADAN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.