DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.010/2020

Nomor
56/PMK.010/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap barang impor berupa produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…