1.Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
2.Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
3.Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
4.Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5.Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
6.Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
7.Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
8.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang www.jdih.kemenkeu.go.id mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
9.Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
10.Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
11.Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
12.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
13.Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
14.Jasa Kena Pajak adalahjasayang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
15.Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
16.Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. www.jdih.kemenkeu.go.id
17.Instansi Pemerintah aclalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah claerah, clan instansi pemerintah clesa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan clan tanggung jawab penggunaan anggaran.
18.Perclagangan Melalui Sistem Elektronik aclalah perclagangan yang transaksinya clilakukan melalui serangkaian perangkat clan proseclur elektronik.
19.Penyelenggara Perclagangan Melalui Sistem Elektronik aclalah pelaku usaha penyeclia sarana komunikasi elektronik yang cligunakan untuk transaksi perclagangan.
20.Marketplace Pengaclaan Barang clan/atau Jasa Pemerintah yang selanjutnya clisebut clengan Marketplace Pengaclaan aclalah Penyelenggara Perclagangan Melalui Sistem Elektronik yang memiliki sarana Perclagangan Melalui Sistem Elektronik yang cligunakan sebagai waclah bagi rekanan untuk memberikan penawaran barang clan/ ataujasa kepacla Instansi Pemerintah.
21.Ritel Daring Pengaclaan Barang clan/ atau Jasa Pemerintah yang selanjutnya clisebut Ritel Daring Pengaclaan aclalah Penyelenggara Perclagangan Melalui Sistem Elektronik yang memiliki sarana Perclagangan Melalui Sistem Elektronik yang cligunakan sencliri untuk memberikan penawaran barang clan/ atau jasa kepacla Instansi Pemerintah.
22.Sistem Informasi Pengaclaan Pemerintah yang selanjutnya clisebut Sistem Informasi Pengaclaan aclalah sistem informasi yang cligunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pengaclaan barang clan/ atau jasa Instansi Pemerintah melalui Penyelenggara Perclagangan Melalui Sistem Elektronik.
23.Pihak Lain aclalah Marketplace Pengaclaan atau Ritel Daring Pengaclaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengaclaan, yang telah clitetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan clan merumuskan kebijakan pengaclaan barang clan/ atau jasa pemerintah atau yang telah clitetapkan oleh pejabat Instansi www.jdih.kemenkeu.go.id Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan/ atau jasa.
24.Rekanan adalah Pengusaha yang menyediakan barang dan/ atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan.
25.Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
26.Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/ atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/ atau impor Barang Kena Pajak.
27.Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
28.Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah surat pemberitahuan masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/ atau penyetoran sendiri atas beberapajenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
29.Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain adalah surat pemberitahuan masa bagi pemungut pajak pertambahan nilai formulir 1107 PUT yang digunakan oleh Pihak Lain sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk melaporkan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah I// www.jdih.kemenkeu.go.id dan penyetoran atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
30.Pembayaran Langsung adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
31.Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Instansi Pemerintah atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
32.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.