DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022

Nomor
60/PMK.03/2022
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk oleh Menteri. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri tersebut yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah memenuhi kriteria tertentu. Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu: sebesar 11% (sebelas persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12% (dua belas persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…