DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.02/2021

Nomor
67/PMK.02/2021
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpan j angan Perlind ungan Merek In ternasional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut dalam mata uang Swiss Franc (CHF) sesuai kesepakatan Protokol Madrid. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual wajib disetor ke Kas Negara. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual, yang telah dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…