Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.04/2009
- Nomor
- 68/PMK.04/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Besaran Jaminan Dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Besaran jaminan dalam rangka pembayaran secara berkala adalah sebesar 1,5 (satu setengah) kali rata-rata setiap bulan dari jumlah nilai cukai atas pengeluaran barang kena cukai dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sejak pengajuan permohonan pembayaran secara berkala.
Besaran jaminan dalam rangka penundaan adalah :
BAB IV
Jangka waktu berlakunya jaminan dalam rangka pembayaran secara berkala adalah selama jangka waktu pembayaran secara berkala.
Jangka waktu berlakunya jaminan dalam rangka penundaan adalah :
BAB V
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)