Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.011/2009
- Nomor
- 7/PMK.011/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
Atas impor tepung gandum (pos Tarif 1101.00.10.00), dikenakan tarif bea masuk sebesar 5% (lima perseratus).
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Paraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2009 MENTERl KEUANGAN ttd. SRl MULYANI NDRAWATI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)