Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.03/2015
- Nomor
- 7/PMK.03/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);
BAB II
( 1 ) Pengajuan APA dapat dilakukan oleh:
.( 1 ) APA berlaku dan mengikat bagi:
Jangka waktu pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1 ) dapat diberikan:
BAB III
( 1 ) Tahapan pembentukan APA meliputi:
( 1) Dalam hal pengajuan APA dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3), Direktur Jenderal Pajak menyarripaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a yang terkait dengan permohonan APA.
( 1) Dalam hal berdasarkan hasil pembicaraan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa pembicaraan awal dapat ditindaklanjuti ke tahap pembahasan APA, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat undangan kepada Wajib Pajak untuk merigajukan permohonan APA.
( 1 ) Berdasarkan permohonan APA, Direktur Jenderal Pajak membentuk tim pembahas APA.
( 1 ) Terhadap hasil analisis dan evaluasi permohonan APA, tim pembahas APA menyampaikan usulan rekomendasi APA kepada Direktur Jenderal Pajak.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)