Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2010
- Nomor
- 70/PMK.03/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.153 2
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.1535 dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Terhadap ekspor Jasa Kena Pajak baik sebagian atau seluruhnya yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dan Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.153 6 dicatat atau diakui sebagai penghasilan pada atau setelah tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.1537 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.153 8 PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN EKSPOR JASA KENA PAJAK EKSPOR BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD NO. KODE Diisi : - EJKP untuk ekspor Jasa Kena Pajak - EBKP untuk ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud NO. SERI Diisi : secara urut sesuai dengan tanggal kegiatan ekspor JKP / BKP Tidak Berwujud yang dilakukan Bagian A : EKSPORTIR JKP / BKP TIDAK BERWUJUD NPWP Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum pada kartu NPWP. NAMA WAJIB PAJAK Diisi sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu NPWP. ALAMAT, KELURAHAN / KECAMATAN, KOTA / KODE POS Diisi sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu NPWP. NOMOR TELEPON Diisi sesuai dengan nomor telepon tempat kedudukan Wajib Pajak. ALAMAT DI LUAR NEGERI, NEGARA / KOTA / KODE POS Diisi sesuai dengan alamat penerima jasa di negara tujuan ekspor JKP / BKP Tidak Berwujud yang tercantum pada kontrak / perjanjian dan/atau invoice. NOMOR TELEPON Diisi sesuai dengan nomor telepon penerima JKP / BKP Tidak Berwujud di negara tujuan ekspor jasa yang tercantum pada kontrak / perjanjian dan/atau invoice. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.1539 Bagian C : JENIS JKP / BKP TIDAK BERWUJUD YANG DIEKSPOR C.I EKSPOR JKP NAMA JKP Diisi sesuai dengan nama JKP yang diekspor dan tercantum pada kontrak / perjanjian dan/atau invoice. UNTUK JASA MAKLON: NO. PEB Diisi sesuai dengan nomor Pemberitahuan Ekspor Barang atas jenis barang yang melekat pada kegiatan ekspor JKP. NO. NPE Diisi sesuai dengan nomor Nota Pelayanan Ekspor atas jenis barang yang melekat pada kegiatan ekspor JKP. DESKRIPSI JASA Diisi dalam hal selain jasa maklon yang dipilih dan sesuai dengan keterangan jenis JKP yang diekspor dan jenis barang yang melekat pada kegiatan ekspor JKP tersebut. NILAI PENGGANTIAN Diisi sesuai dengan nilai penggantian atas JKP yang diekspor yang tercantum pada kontrak / perjanjian dan/atau invoice. TANGGAL KONTRAK / PERJANJIAN Diisi sesuai dengan tanggal dibuatnya kontrak / perjanjian atas ekspor JKP. NO. & TANGGAL INVOICE Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal invoice atas ekspor JKP yang dilakukan. C.II EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD NAMA BKP TIDAK BERWUJUD Diisi sesuai dengan nama BKP Tidak Berwujud yang diekspor dan tercantum pada kontrak / perjanjian dan/atau invoice. NILAI PENGGANTIAN Diisi sesuai dengan nilai penggantian atas BKP Tidak Berwujud yang diekspor yang tercantum pada kontrak / perjanjian dan/atau invoice. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.153 10 TANGGAL KONTRAK / PERJANJIAN Diisi sesuai dengan tanggal dibuatnya kontrak / perjanjian atas ekspor BKP Tidak Berwujud. NO. & TANGGAL INVOICE Diisi sesuai dengan nomor & tanggal invoice atas ekspor BKP Tidak Berwujud yang dilakukan. PERNYATAAN Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian Formulir Ekspor Jasa Kena Pajak / Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Apabila ternyata diisi dengan tidak benar dan atau tidak lengkap, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. TANGGAL PEMBERITAHUAN Tanggal diisi sesuai dengan tanggal invoice TANDA TANGAN Ditandatangani oleh pejabat pembuat dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang nama dan tandatangannya diberitahukan terlebih dahulu kepada kantor pelayanan pajak. MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)