DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020

Nomor
70/PMK.05/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melaksanakan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN tersebut didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. Penempatan Uang Negara pada Bank Umum ditujukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Pemulihan ekonomi nasional melalui Penempatan Uang Negara melengkapi kebijakan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Dalam Peraturan Menteri ini diatur pula ketentuan mengenai penetapan bank umum, mekanisme penempatan (meliputi batas maksimal/limit penempatan, metode penempatan uang, setelmen penempatan, jangka waktu penempatan), penarikan penempatan uang negara, evaluasi berkala atas bank umum mitra, remunerasi penempatan uang negara pada bank umum mitra, koordinasi dengan bank indonesia, serta akuntansi dan pelaporan.

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…