Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2017
- Nomor
- 81/PMK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Pengurangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Paj ak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Paj ak Paj ak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar; : 1 . Undang-Undang Nompr 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan www.jdih.kemenkeu.go.id M enetapkan Undang-Undang Nomor 1 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpaj akan Menj adi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999) ; 2 . Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 1 9 8 5 tentang Paj ak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33 1 2) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 1 994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 1 9 85 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) ; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENG URAN GAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Undang-Undang Pajak Bumi clan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang Undang Nomor 1 2 Tahun 1 985 tentang Pajak Bumi clan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 2 Tahun 1 994 tentang Perubahan Atas I www.jdih.kemenkeu.go.id Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 1 9 8 5 tentang Paj ak Bumi dan Bangunan. 2 . Paj ak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PBB yang meliputi sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya. 3 . Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak. 4 . Surat Ketetapan Paj ak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang. 5 . Surat Tagihan Paj ak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (4) Undang-Undang PBB . 6 . Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Paj ak tempat objek paj ak PBB terdaftar.
BAB II
( 1 ) Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Paj ak dapat mengurangkan denda administrasi PBB karena hal hal tertentu.
( 1 ) Pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) diajukan dengan menyampaikan permintaan pengurangan denda administrasi PBB kepada Direktur Jenderal Paj ak melalui Kepala KPP.
( 1 ) Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB disc..mpaikan dengan cara:
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi PBB .
Terhaclap SKP PBB atau STP PBB yang telah cliajukan permintaan pengurangan clencla aclministrasi PBB clan telah cliterbitkan surat keputusan pengurangan clencla aclministrasi PBB tidak clapat cliajukan lagi permintaan pengurangan clencla aclministrasi PBB untuk SKP PBB atau STP PBB yang sama.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)