Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.02/2016
- Nomor
- 88/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan sistern penerimaan dan pengeluaran Kas Negara;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dana Kapitasi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dana Kapitasi yang telah disetor ke Kas Negara dapat digunakan oleh Satker Pengelola Dana Kapitasi sesuai dengan kebutuhan.
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
BAB III
Direktorat Jenderal Tata cara penyusunan dan penyampaian rencana PNBP kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan rencana penenmaan negara/lembaga. negara bukan pajak kementerian
Berdasarkan pagu penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi dalam rencana PNBP sebagaim2.na dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), kementerian negara/lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dari Dana Kapitasi.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.