Ketentuan mengenai petunjuk teknis yang diperlukan antara lain tidak terbatas pada penyusunan fungsi/Program/Kegiatan/keluaran (output) dalam RKA BUN, pemutakhiran format DIPA, dan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Anggaran dalam proses perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN dan pengesahan DIPA BUN, dapat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
a.menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
b.menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan rancangan APBN Perubahan;
c.mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
d.melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
e.melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;
f.melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
g.menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; dan
h.melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang. Konsekuensi peran masing-masing CFO dan COO tersebut terlihat dalam pelaksanaan anggaran, yaitu terdapat pemisahan antara kewenangan administrasi oleh menteri/ pimpinan lembaga dan kebendaharaan oleh Menteri Keuangan. Kewenangan administrasi antara lain meliputi:
a.melakukan perikatan atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara;
b.melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut; dan www.jdih.kemenkeu.go.id
c.memerintahkan pembayaran atau menagih penenmaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. Sementara itu, kewenangan kebendaharaan antara lain meliputi:
a.mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
b.menyimpan uang negara;
c.menempatkan uang negara dan mengelola/ menatausahakan investasi;
d.melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
e.melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
f.memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
g.melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
h.melakukan pengelolaan atas pemberian hibah kepada pemerintah daerah, pemerintah asing, dan lembaga asing; dan
1.melakukan pengelolaan atas pendapatan hibah. Selain melaksanakan peran-peran tersebut, Menteri Keuangan juga mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran BA BUN, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
a.menilai usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh masing-masing PPA BUN;
b.menghimpun dan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah dinilai kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi Pagu Indikatif BUN;
c.menyampaikan Pagu Indikatif BUN yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan kepada PPA BUN sebagai dasar penyesuaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN;
d.menghimpun Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disesuaikan dengan Pagu Indikatif BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
e.menyampaikan Pagu Anggaran BUN kepada PPA BUN sebagai dasar penyusunan RDP BUN;
f.melakukan penelaahan RDP BUN yang telah ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN; www.jdih.kemenkeu.go.id
g.menghimpun hasil penelaahan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada huruf f, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Nota Keuangan, Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan APBN-Perubahan;
h.menyusun DHP RDP BUN berdasarkan RDP BUN yang telah disesuaikan dengan Alokasi Anggaran BUN yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
1.memproses pengesahan DIPA BUN yang telah ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN, termasuk untuk DIPA BUN dan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SP-SABA 999.08) yang diterbitkan pada tahun anggaran berjalan. Terkait dengan menilai usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN, masing-masing PPA BUN juga melakukan hal tersebut terhadap usulan yang disampaikan oleh KPA BUN. Dalam hal ini, penilaian dilakukan dengan melihat hubungan logis, yaitu melihat ada atau tidaknya hubungan atau keterkaitan antara input-output-outcome. Misalnya, apakah terdapat hubungan logis antara aktivitas yang diusulkan dengan output yang ingin dicapai. Apakah output yang akan dicapai mendukung pencapaian outcome. Secara spesifik, apakah indikator output dapat mengukur ketercapaian output itu sendiri. Demikian pula, apakah indikator outcome dapat mengukur ketercapaian outcome. Jika hubungan logis tersebut dinilai tidak terlalu kuat, PPA BUN dapat meminta KPA BUN untuk memperbaiki, termasuk memperbaiki besaran nilai yang diusulkan. Mengingat penyusunan kapasitas fiskal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (dalam hal ini Direktorat Penyusunan APBN), terkait dengan penyusunan BA BUN koordinasinya juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (dalam hal ini Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara). Sebagai catatan, hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini fokus pada tata cara perencanaan, penelahaan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BA BUN. Oleh karena itu, hal yang terkait dengan pelaksanaan anggaran BA BUN tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id
2.Ruang Lingkup Bagian Anggaran BUN Selaku pengelola fiskal, Menteri Keuangan yang sekaligus merupakan Pengguna BUN melaksanakan pengelolaan anggaran yang tidak dilakukan oleh K/ L pada umumnya. Anggaran yang termasuk dalam Bagian Anggaran BUN adalah sebagai berikut:
a.Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01), yang selanjutnya disebut BA 999.01 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan pembayaran kewajiban terkait Pinjaman Luar Negeri (PLN), Surat Berharga Negara (SBN) yang terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Pinjaman Dalam Negeri (PDN), dan pembayaran cicilan pokok utang, bunga utang, dan biaya lain terkait utang, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L. Jenis BA 999.01 terdiri atas: 1) pembayaran bunga utang dalam negeri; 2) pembayaran bunga utang luar negeri; 3) pembiayaan utang dalam negeri; dan 4) pembiayaan utang luar negeri.
b.Bagian Anggaran Pengelolaan Hibah (BA 999.02), yang selanjutnya disebut BA 999.02 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung pemberian hibah kepada pemerintah daerah, biaya hibah terkait dengan pendapatan/belanja hibah (antara lain banking commision), pengelolaan atas belanja hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing, dan pengelolaan pendapatan hibah. Pemberian hibah kepada pemerintah daerah sebagai wujud dari pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah yang merupakan suatu sistem pendanaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hibah daerah diprioritaskan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal. Hibah dari Pemerintah kepada pemerintah daerah dilaksanakan melalui mekanisme APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan sumber pendanaan dari penerimaan dalam negeri (rupiah murni), hibah luar negeri, serta pinjaman luar negeri. www.jdih.kemenkeu.go.id Dalam antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur bahwa dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi dan untuk mendanai pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah memberikan sumber-sumber penerimaan kepada pemerintah daerah, yang antara lain terdiri atas Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Hibah Daerah.
c.Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03), yang selanjutnya disebut BA 999.03 adalah subbagian anggaran BUN yang dikhususkan untuk mengelola Investasi Pemerintah. Beberapajenis BA 999.03 antara lain sebagai berikut: 1) Penyertaan Modal Negara (PMN) Yang dimaksud dengan PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/ atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. Termasuk dalam hal ini adalah penyertaan modal organisasi/lembaga keuangan internasional dan lembaga khusus yang dibentuk dengan U ndang-U ndang. 2) Dana Bergulir Yang dimaksud dengan Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh K/L atau satker Badan Layanan Umum (BLU) untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi pengembangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan K/ L dalam penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional. 3) Kewajiban Penjaminan Yang dimaksud dengan Kewajiban Penjaminan adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai APBN beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan. 4) Investasi Pemerintah (Reguler) Yang dimaksud dengan Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/ atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan www.jdih.kemenkeu.go.id investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya. Proses pengelolaan investasi pemerintah meliputi seluruh proses perencanaan investasi, proses pelaksanaan investasi, penatausahaan, dan pertanggungjawaban investasi, pengawasan serta divestasi yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. 5) Dana Pengembangan Pendidikan Nasional Yang dimaksud dengan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional adalah bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menJamm keberlangsungan program pendidikan bagi generas1 berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dana cadangan pendidikan, dengan sumber dana yang disalurkan bersumber dari PNBP hasil pengelolaan investasi atas endowment fund, yang dilakukan oleh BLU Pengelola Dana di Bidang Pendidikan.
d.Bagian Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04), yang selanjutnya disebut BA 999.04 adalah subbagian anggaran BUN yang mengelola pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. BA 999.04 dalam pengalokasiannya dirinci berdasarkan pengguna dana atau penenma atau debitur pemberian pmJaman.
e.Bagian Anggaran Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05), yang selanjutnya disebut BA 999.05 adalah subbagian anggaran BUN yang melaksanakan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang merupakan bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa: Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah bagian Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah www.jdih.kemenkeu.go.id diserahkan kepada daerah dan desa. Transfer ke Daerah dan Dana Desa meliputi: 1) Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa: a) Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas:
f.Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07), yang selanjutnya disebut BA 999.07 adalah subbagian anggaran BUN yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga untuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat. Belanja subsidi terdiri atas belanja subsidi energi dan belanja subsidi nonenergi. 1) Belanja subsidi energi Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak Jenis BBM Tertentu (JBT), Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikro, serta tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan. 2) Belanja subsidi nonenergi Alokasi Anggaran BUN yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan barang/ pelayanan publik yang bersifat nonenergi sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan. Pada postur APBN, komponen belanja subsidi dirinci sebagai berikut: I. Subsidi Energi
1.Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg;dan
2.Subsidi Listrik. www.jdih.kemenkeu.go.id II. Subsidi Nonenergi
1.Subsidi Pupuk;
2.Bantuan Dalam Rangka Penugasan/PSO, terdiri atas: a) PSO Kepada PT. KAI; b) PSO Kepada PT. PELNI; dan c) PSO Kepada Perum LKBN Antara.
3.Subsidi Bunga Kredit Program, antara lain: a) Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E); b) Risk Sharing KKP-E; c) Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP); d) Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR); e) Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR); f) Subsidi Bunga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM); g) Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS); h) Skema Subsidi Resi Gudang; i) Subsidi Bunga Kredit Perumahan; j) Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan; dan k) Subsidi Bunga untuk Air Bersih.
4.Subsidi Pajak a) Subsidi Pajak Penghasilan; dan b) Fasilitas Bea Masuk.
g.Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN untuk membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah. Peruntukkan BA 999.08 terdiri atas: 1) Belanja Dana Cadangan dan Risiko Fiskal Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang bersifat prioritas nasional bidang ekonomi www.jdih.kemenkeu.go.id dan jika tidak dilakukan akan berdampak pada capaian target nasional. 2) Belanja Lembaga Non Kementerian Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan non kementerian yang belum mempunyai BA sendiri. 3) Belanja BUN Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan tugas Menteri Keuangan sebagai BUN. 4) Belanja Tanggap Darurat Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan peristiwa/ kondisi negara yang bersifat darurat dan perlu penanganan segera. 5) Belanja Tidak Terduga dan Darurat/Tak Terencana Pengeluaran anggaran yang tidak termasuk dalam kriteria angka 1 sampai dengan angka 4.
h.Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99), yang selanjutnya disebut BA 999.99 adalah bagian anggaran yang menampung transaksi khusus dan kontribusi sosial. Ruang lingkup perencanaan dalam BA 999. 99 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengeluaran negara antara lain dalam rangka: 1) Dukungan kelayakan (Viability Gap Fund) dan fasilitas penyiapan proyek (Project Development Facility) Pengeluaran Project Development Facility (PDF) atau fasilitas penyiapan proyek adalah pengeluaran yang dilakukan untuk membiayai pelaksanaan fasilitas penyiapan proyek sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). PDF bertujuan untuk menyelaraskan dan/atau mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas oleh Menteri Keuangan untuk proyek KPBU dan membangun standar kajian dan/ atau dokumen penyiapan proyek dan/ atau pelaksanaan transaksi. PDF melingkupi proyek KPBU prioritas dan proyek KPBU lainnya dengan jenis fasilitas www.jdih.kemenkeu.go.id meliputi peny1apan proyek dan/ atau pendampingan transaksi. Dukungan Kelayakan adalah dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan Negara. Dukungan Kelayakan merupakan upaya untuk mendukung penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU. Dukungan Kelayakan dapat diberikan setelah tidak terdapat lagi alternatif lain untuk membuat Proyek Kerja Sama layak secara finansial. Secara prinsip, Dukungan Kelayakan bertujuan untuk: a) meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerja Sama sehingga menimbulkan minat dan partisipasi Badan Usaha pada Proyek Kerja Sama; b) meningkatkan kepastian pengadaan Proyek Kerja Sama dan pengadaan Badan Usaha pada Proyek Kerja Sama sesuai dengan kualitas dan waktu yang direncanakan; dan c) mewujudkan layanan publik yang tersedia melalui infrastruktur dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat. Dukungan Kelayakan merupakan belanja negara yang diberikan dalam bentuk tunai kepada Proyek Kerja Sama atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi Proyek Kerja Sama. Biaya konstruksi meliputi biaya konstruksi, biaya peralatan, biaya pemasangan, biaya bunga atas pinjaman yang berlaku selama masa konstruksi, dan biaya- biaya lain terkait konstruksi namun tidak termasuk biaya terkait pengadaan lahan dan insentif perpajakan. Pengertian porsi tertentu sebagaimana dimaksud di atas adalah tidak mendominasi Biaya Konstruksi Proyek Kerja Sama. 2) Pengeluaran Kerja sama Internasional Transaksi Pengeluaran Kerja Sama Internasional adalah transaksi untuk pembayaran 1uran keikutsertaan pemerintah Indonesia dalam organisasi internasional. Kerja sama internasional adalah bentuk hubungan kerja sama www.jdih.kemenkeu.go.id suatu negara dengan negara lain dalam bidang ekonomi, budaya, sosial, politik, dan pertahanan keamanan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia. Dalam arti khusus, tujuan yang dicapai dari kegiatan kerja sama internasional adalah untuk mempererat tali persahabatan, dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, memperlancar lalu lintas ekspor dan impor, dan menambah devisa. Bentuk kerja sama internasional terbagi dalam 3 (tiga) macam yaitu: a) dilihat dari letak geografis regional internasional; b) dilihat dari jumlah negara bilateral-multilateral; dan c) dilihat dari bidang kerjasama ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. 3) Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional Transaksi Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional adalah transaksi yang melibatkan Pemerintah Indonesia dalam kaitannya dengan hukum internasional. Pengeluaran ini terjadi karena dalam prakteknya, hubungan internasional dengan sebagian dari komunitas internasional dalam berbagai bidang tidak selalu berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh kedua belah pihak. Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional mencakup: a) transaksi untuk melakukan penyelesaian permasalahan hukum yang melibatkan pemerintah Indonesia di dunia internasional; dan b) transaksi yang timbul sebagai akibat dari perJanJ1an- perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pihak lain di dunia internasional yang tidak dapat dibiayai dari dana BA K/L. 4) Aset Pemerintah yang dalam penguasaan Pengelola Barang Aset tetap yang dikelola oleh Pengelola Barang merupakan seluruh aset tetap yang dalam pengelolaan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang untuk dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca dalam Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus. www.jdih.kemenkeu.go.id 28 - 5) Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) Kontribusi Sosial Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) Kontribusi Sosial yang selanjutnya disebut BA 999.99 Belanja Kontribusi Sosial adalah subbagian anggaran BUN yang di antaranya dikhususkan untuk mendanai Belanja Kontribusi Sosial antara lain untuk pengelolaan belanja pensiun, belanja tunjangan kesehatan veteran, belanja asuransi kesehatan, dan belanja jaminan kesehatan. BA 999.99 Belanja Kontribusi Sosial dalam pengalokasiannya dibagi menjadi sebagai berikut: a) Anggaran Manfaat Pensiun (Belanja Pensiun) Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan dana pensiun bagi pegawai dan pejabat di pemerintahan. b) Jaminan Pelayanan Kesehatan Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. c) Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen) Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan asuransi kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait. d) J aminan Kesehatan U tama (J amkestama) Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan asuransi kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung. e) J aminan Kecelakaan Kerj a (JKK) Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja bagi Aparatur Sipil Negara. www.jdih.kemenkeu.go.id f) Jaminan Kematian (JKM) Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan program jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara. 6) Belanja yang Terkait Dengan Pengelolaan Kas Negara Belanja yang dialokasikan untuk mengakomodir biaya-biaya yang timbul akibat pengelolaan kas Negara. 7) Belanja Selisih Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog Dana pembayaran selisih harga beras Bulog merupakan biaya yang ditimbulkan akibat adanya tenggang waktu antara harga yang seharusnya diterima Perum Bulog dengan penetapan harga beras oleh Pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran beras. Pembayaran beras dimaksud merupakan tunjangan beras kepada pegawai negen sipil yang diberikan dalam bentuk natura (bentuk fisik). Dari transaksi-transaksi BUN yang ada, tidak tertutup kemungkinan terjadinya perubahan transaksi dalam tahun berjalan, misalnya adanya tambahan baru kebutuhan transaksi khusus atau transaksi yang selama ini ada kemudian dihilangkan karena sudah tidak dibutuhkan lagi. Transaksi khusus tersebut termasuk transaksi khusus pendapatan, antara lain Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pegawai, Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pajak Rokok, aset yang berasal dari pengelolaan DJKN, dan penerimaan PNBP yang dikelola DJA. Ruang lingkup BA BUN dapat berubah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Kementerian Keuangan.
3.Posisi BA BUN dalam Postur APBN Postur APBN dicerminkan oleh I-Account APBN. Secara ringkas, komponen-komponen I-Account APBN meliputi pendapatan negara, belanja negara, defisit/ surplus anggaran, dan pembiayaan anggaran. Posisi BA BUN di dalam I-Account APBN tersebar dalam Belanja Pemerintah Pusat untuk non K/L, Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan Pembiayaan Anggaran (lihat Tabel 1.1). www.jdih.kemenkeu.go.id Tabel 1.1 Postur APBN Uraian A. PENDAPATAN NEGARA I. PENERIMMN DALAM NEGERI
1.Penerimaan Perpajakan
2.Penerimaan Negara Bukan Pajak II. PENERIMMN HIBAH s B. BELANJA NEGARA I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT
1.Belanja Kementerian Negara/Lembaga
2.Belanja Non-Kementerian Negara/Lembaga (BUN) II. TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA (BUN)
1.Transfer ke Daerah
2.Dana Desa C. KESEIMBANGAN PRIMER s D. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (=A-B) % Surplus/ (Defisit) Anggaran terhadap PDE E. PEMBIAYMN ANGGARAN (BUN) I. PEMBIAYMN UTANG II. PEMBIAYMN INVESTASI III. PEMBERIAN PINJAMAN IV. KEWAJIBAN PENJAMINAN V. PEMBIAYMN LAINNYA Sementara itu, untuk struktur Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai Undang-Undang mengenai APBN diilustrasikan pada Tabel 1.2. www.jdih.kemenkeu.go.id Tabel 1.2 Struktur Transfer Ke Daerah dan Dana Desa I. Transfer Ke Daerah A Dana Perimbangan 1 Dana Transfer Umum a Dana Bagi Hasil b Dana Alokasi Umum 2 Dana Transfer Khusus a Dana Alokasi Khusus Fisik 1) DAK Reguler 2) DAK Penugasan 3) DAK Afirmasi b Dana Alokasi Khusus Nonfisik 1) BOS 2) BOP PAUD 3) TPG PNSD 4) Dana Tamsil Guru PNSD 5) TKG PNSD 6) BOK dan BOKB 7) Dana PK2, UKM 8) Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan B Dana Insentif Daerah C Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY II Dana Desa Struktur penyajian dan rmcian Pembiayaan Anggaran sesua1 Undang-Undang mengenai APBN, meliputi:
a.Pembiayaan Utang terdiri atas Surat Berharga Negara (neto) dan Pinjaman (neto). Pinjaman (neto) tersebut merupakan penjumlahan dari pinjaman dalam negeri (neto) dan pinjaman luar negeri (neto);
b.Pembiayaan Investasi terdiri atas Investasi kepada BUMN, Investasi kepada Lembaga/Badan Lainnya, Investasi kepada BLU, Investasi kepada Organisasi/Lembaga Keuangan Internasional (LKI)/Badan Usaha Internasional, dan Penerimaan Kembali Investasi. Investasi kepada BUMN berupa PMN kepada BUMN, sedangkan investasi kepada BLU antara lain terdiri atas dana bergulir, Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Pusat Investasi www.jdih.kemenkeu.go.id c. Pemerintah (PIP), dan BLU Lembaga Pengelolaan Dana Bantuan Internasional (LPDBI); Pemberian Pinjaman terdiri atas pmJaman kepada BUMN/Pemda/Lembaga/Badan lainnya;
d.Kewajiban Penjaminan terdiri atas Penjaminan Pemerintah dan Penerimaan Pengembalian Atas Penjaminan Pemerintah. Penjaminan Pemerintah antara lain terdiri atas Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional, Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah kepada BUMN, dan Penjaminan Likuiditas LPS; dan
e.Pembiayaan Lainnya terdiri atas Hasil Pengelolaan Aset (HPA) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL), diilustrasikan pada Tabel 1.3. Tabel 1.3 Struktur Penyajian Pembiayaan Anggaran
1.Pembiayaan Utang 1.1. Surat Berharga Negara (Neto) 1.2. Pinjaman (Neto) 1.2.1. Pinjaman Dalam Negeri (Neto) 1.2.2. Pinjaman Luar Negeri (Neto)
2.Pembiayaan Investasi 2.1. Investasi Kepada BUMN 2.1.1. ... 2.2. Investasi Kepada Lembaga/Badan Lainnya 2.2.2 .... 2.3. Investasi Kepada BLU 2.3.1. Dana Bergulir 2.3.2. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) 2.3.3. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) 2.3.4. Pusat Investasi Pemerintah 2.3.6. BLU Lembaga Pengelolaan Dana Bantuan lnternasional (LPDBI) 2.4. Investasi Kepada Organisasi/LKI/Badan Usaha Internasional 2.4.1. ... 2.5. Penerimaan Kembali Investasi
3.Pemberian Pinjaman 3.1. Pinjaman Kepada BUMN/Pemda/Lembaga/Badan Lainnya 3.1.1. Pinjaman Kepada BUMN/Pemda (Bruto)
4.Kewajiban Penjaminan 4.1. Penjaminan Pemerintah 4.1.1. Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional 4.1.2. Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah Kepada BUMN 4.2. Penerimaan Pengembalian Atas Penjaminan Pemerintah
5.Pembiayaan Lainnya 5.1. Hasil Pengelolaan Aset 5.2. Saldo Anggaran Lebih www.jdih.kemenkeu.go.id
4.Pendekatan Penganggaran dalam BA BUN Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, proses penganggaran menggunakan tiga pilar penganggaran yaitu penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Mengingat BA BUN merupakan bagian dari APBN, ketiga pendekatan penganggaran tersebutjuga berlaku terhadap penganggaran BA BUN. Sesuai dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja, alokasi anggaran Program/Kegiatan harus dapat dikaitkan dengan keluaran (output) atau outcome. Dalam hal ini, outcome diturunkan dari tugas, sedangkan output diturunkan dari fungsi unit kerja yang dilekatkan pada struktur organisasi. Artinya, distribusi alokasi anggaran didasarkan pada tugas dan fungsi unit kerja yang dilekatkan pada struktur organisasi. Dalam kerangka tersebut, penganggaran BA BUN juga dikaitkan dengan kelembagaan BA BUN. Berkenaan dengan proses penyusunan anggaran dalam dokumen RKA-BUN, pengalokasian BA BUN dilakukan pula dengan menggunakan klasifikasi jenis belanja dan pembiayaan untuk mengetahui pendistribusian alokasi anggaran ke dalam jenis-jenis belanja dan pembiayaan. Klasifikasi anggaran yang digunakan dalam penganggaran, meliputi klasifikasi menurut i) organ1sas1, ii) klasifikasi menurut fungsi, dan iii) klasifikasi menurut jenis belanja yang mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi anggaran. Menurut Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi anggaran yang dimaksud Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya. Untuk mencapai sasaran strategis nasional yang dalam pencapaian sasarannya memerlukan keterlibatan para pemangku kepentingan yang bersifat lintas sektor atau bidang, Program BA BUN atau Kegiatan BA BUN dapat bersifat lintas. Adapun Rincian Belanja Pemerintah Pusat Non-K/L (BA BUN), meliputi:
a.Belanja Pegawai (antara lain dana pens1un dan kontribusi sosial); www.jdih.kemenkeu.go.id
b.Belanja Pembayaran Kewajiban Utang;
c.Belanja Subsidi;
d.Belanja Hibah;
e.Belanja Bantuan Sosial (khusus cadangan bencana alam); dan
f.Belanja Lain-lain. C. Penyusunan dan Penetapan Alokasi Anggaran BUN Mekanisme penyusunan dan penetapan Alokasi Anggaran BUN secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Secara ringkas, mekanisme penyusunan dan penetapan Alokasi Anggaran BUN disajikan dalam Gambar 1.1. Gambar 1.1. Mekanisme Penyusunan dan Penetapan Alokasi Anggaran BUN Unit terkait Alur Proses Penganggaran (normal/terencana) Perencanaan Penyusunan Pembahasan Penetapan t~ -- -P81lll111x111R~ Pasel,juin DPR PITT!nl.m --- RW.lffi'l,11\:il I-+ RPl'SN ll(EM PP1<F KEJ.lllUVl RWiffiN cmRKfl l Menteri .. T f'ErEllllJnPagJ,_ ii, .. ~·Keuangan lroolf BUN PEn,\WMCM lffii{SITTlll& .Pa\\ll11lll!lQJU) Pe,\SlllJI f'ErElll]n RPl'SN, f'Erea!llfl - - - CMP81:i1fm - RUU/i'llN &l'til - l If . SEPil;JJ KEJ.lllUV1 /.lc¼l;i - - - AWlrall lffli{SITTl!lclin lffli{SU irnl:!E&l';UJ 1'81,6l81ln /llwra,BLN .. t BLN PErealllflRDP- mn Pffg,a DJA lrootf ., lrooi BlA'J A3pe; lmOPA KebiJ1lll ~ - BUN • l 1'811\Slml '--1 Dara I Rircian ~ PagJlrrllnf l'81JiU]ra1 PEraaahlnRDP- ~ ',-' c- BUN -- BUN "':'""'t BlA'J ~ i I UStlanlrli0sifwJ - n.l -PPA-BUN KebiJ1ll1 Dara lffii{SITTl!l f l'eliESUlianRDP- RIJ43LN BLN - .. 1-. lffii{SITTlllllPA - I • lrd~iAllll ~ - . BLN I l'eliESUlianRKII I --- ____ .. KPA-BUN KEhJ!tanC0rn BlA'J LN D. Struktur Kelembagaan Pengelolaan BA BUN Pelaksanaan tugas Menteri Keuangan sebagai pengelola BUN dan sebagai pemimpin Kementerian Keuangan saling bersinggungan. Namun, berkenaan dengan pelaksanaan operasional sebagai pengelola BUN dan sebagai pemimpin Kementerian Keuangan, terdapat perbedaan dalam struktur kelembagaan. Berkaitan dengan pelaksanaan operasional BA Kementerian Keuangan selaku K/L, Kementerian Keuangan mempunyai struktur kelembagaan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id
1.Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Kementerian Keuangan;
2.Unit eselon I/unit eselon II/ satker di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai KPA. Bentuk organisasi KPA tersebut sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai organisasi K/ L; dan
3.Pengguna Anggaran menetapkan rencana kinerja, sedangkan KPA merupakan unit operasional yang melaksanakan rencana kinerja yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. Dengan demikian, KPA bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran dalam hal capa1an kinerja tersebut. Dalam hal ini, KPA adalah satuan kerja (satker). Sementara itu, berkenaan dengan pengelolaan BA BUN, Kementerian Keuangan mempunyai struktur kelembagaan sebagai berikut:
1.Menteri Keuangan adalah Pengguna Anggaran BUN;
2.Unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPA BUN. Sama halnya dengan struktur K/L, PPA BUN bertanggung jawab atas program; dan
3.Instansi pemerintah (baik di lingkungan Kementerian Keuangan maupun K/L lainnya) atau pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai KPA BUN. Sebagai catatan, KPA BUN yang dimaksudkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah KPA BUN yang menjalankan tugas dan fungsi dalam rangka perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN. Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan BUN, dapat dilaksanakan oleh KPA BUN atau pihak lain yang mempunyai tugas melaksanakan program dan kegiatan BUN maupun menyalurkan dana Alokasi Anggaran BUN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Analog dengan kelembagaan BA K/L, KPA BUN juga sama dengan satker dan bertanggungjawab atas kegiatan. Sebagai contoh, struktur organ1sas1 BUN tahun 2018 digambarkan pada Gambar 1.2. www.jdih.kemenkeu.go.id PPADUN l"•t1C•lolaanl.'t:11n£: (!JlHt.01) !Jltl!ASDJPPR j!J!l!l.01.G) l.Pemb,.yaranbun_g3dan <:kil"" pokokutang dan kewa/lbar,lainnya(Pinjam"n LN, SBN dan P!r,Jaman ON) 2.Pen,.,11,anP!nlamanLN: a.Penarlkanplnjamantunal; b,P.,r,arikanplnjaman k.,g!at"n
3.Pen.,rbltan Surat Berharg~ N"gara: 4.P.,nar!kanplnjam3ndalam negerlb•ra,a!d;>r!BUMtl, Ketcrangan: 1111111 c::J PPA DUN Petti::ek>la.n Hibah {9?9.021 Oit.Pembl•yun S.Tr:uufernon Oana Perlmbancan OJPK {9!1!1.02.7) DelanjaHibah yangbersumber d.orllu.uNegerl !?inJaman/HlN): 1.P!njam,onv,.nc: dl!eru~hib,.hk;,n; 2.H/b,.hyi>ng dit•mJ>hiba,hkan Olt.EASOJPPR (!199.02.7} l.Pf!n1>dmaan /pf!ndapatan) t"',:ncana dar! lNyang p1>narikannya mdalulKPPN; 2.B1>lanjahihah k1>tN; 3,5.,1,.nJa t,:rkait ?"ndapatan h,bah(Oanklng Commhsk>n) DJPK PPADUNP•nr•lol ...... 1,wuwi "-'""rinwh ~».o:s} Gambar 1.2 STRUKTUR BUN TA 2018 ~Jl'IJ;N PPAIJIINP..,J:.tO-tl_,._,.,....,....._("ff-1M) MENTERI KEUANGAN PA999 OJPK l' ..AillVN .........wi.-T,-•mluo o-...i.&o~.. •0.-~~) OJA Koordlnator PPA BUN PJA") PPAIIW4P..,1ffl>lu.. lkl-i-, tahtnv•I-) Pl>AillUNhnJ'"°"'-"" T~..,. ... i...11do .. w•l'n"M!t) PP:,::~~r:.!:•.. i'flA BUN Per>,t;elol..nPPA Bl.,'N Peopl~huin Hli:..h (U!t.02) ort.PTNOPOJPK DJPPR ::>ir•ktoratSMl DJPON 1,,,.n.1:11 Oit.SMI OJPBN I ' Tr.anuMI Ktnma ::====-===~':;::~i::=::7"';;::=:::i::'.___ ,_:::i=:===:;=f";;===i:::_~ ~::==:=a-;:.::.::.-::_~ ~----'--.,.·""--__, .::====:'.. ~====~ Cit.Dill-per K ■ nwi\Papua Olt.SP.!>JPON (n,.02.7) h1anjaHibah h Daerahyang bersumberdarl Pendapaun DalamNec«rl,
a.flehab!lita•! danflekonnruhl Pa;ca8encan.:o b.HibahA!r c.HibahSanlu,I eoN 1n,.03.8J 1.K,:wajlban Pf!n)amlnan Pf!merintah {01t.EAS) 2.PMN pf!nuca;an kf!padatPEl(Oil. PKRN) 3.Kewajiban Pf!njaminan Pemerintahata; Plnjaman tang;ungk.,pada 8UMN{Dlt. PKflN) Oit.KNO-DJKN {9'9.03.8) 1,PMNkepada 9UMNdibawah pemb!naandan pencawa,an Menkf!u 2.PMNtainnya SesMenllUMNKernenterlan BUMN ,,,,.03.8) 1.PMN kep"d" 8UMN di b"wahpemb!n.:oandan pengawu.,nM<!nl«rl BUMN 2.PMNt.,lnnya BlUPusatPen&elola,onO•n• PembJayaanPerumah•n ,,,,.:.J.8) o.,n.,9ergul!rPu,at Pf!nge!oJ.,anOana Pf!mbl"Y"""Perumahan Pf!ngf!mbangan p.,nd!d,kan 2.P1>mblayaan UMKMmelalul 8tUPIP PKPPJM/ Sekbu,-!'IKF 1,,,.o:u1J 1.PMNhpada organlsa,Vlemb aga kf!uang~n lnterna,lonal 2.PMNla!nnya ,,,,.04.9) l.Pen,:r·maan c!c,!an pf!ngembal!an pf!mbf!rian p!njaman; 2.P,:mb,:rian Pinjaman l.Kr,:ditlnve;ta,1 Pem,:rlnlah dan plnjaman p,:merlnlah Oir .. kturUtama LMAN (99,.03.8) t'embUy;o"n lnveuuJk,.pada BLULMAN OJPK (99,-.:l8.l2) S.Papw, Oarat {!1!1,.!1 9 •13) (999.0S.10) Cadang,u>-9eru OJPBt4 Pengdolaan 1) OanaTran,fer Pemetlntah (!199.08.12) pembayaran Umurn Daerah Ongkcn.Angkut Jamlnan$<>•1a!, a) Dana 8a&I Has!! 2. Dana Otonoml Beras PNS di be!anj 3 seli,ih b) Dana A!oka$l Khu,.n dan Oana Ohtrlk hug;o bera• Bubg, 2).DanaTran•f.,, Khusus a}DAKF!slk b)OAKt~onFie,lk Khu,.,. 2)0ana KehUmf!waanOIY Pedalaman P,:rh<tunganflhak Papua Ket,Sa(PFK)seru ,,, p .. ndapatandan be1anjayangarkalt den11an penge!olaan ka; OtULPMUKP (!19!1.::3.8) DanaB.,rgullrs .. k1or KdautandanP .. rik.,nan OltJenlndustrltocam,Mesln, AlatTransportnidan Elektronlka {!199.07 •.U) !JltjenlKP Komlnfo (9'9.07.11) (!19!1.0ll.12) 1.C.. dang"n Bf!lanja P,:g.,wa!; 2.C.. dangan 8antuan So,!a! 3.Cadang.,n!i!elanja taln-1.,in BLULPOBKUKM (,H.03.S} Oana8eri:,urir Koperul,Usaha Mikro,Kedldan Menengah Deputibx;lan&pena:•mbanc•n dantestrukturlsaslunha, Kernf!nkoUKM {9!1!1.07.11) Sub,ldil/PKURdanSub,ldlbunga '"" KemenPU PERA ,,,,.::7.11) Sub>ldlBungaKr1>dlt Perumahan DitjenClpt• Katy• PU PERA (!1!19.07.11) Subsldlbun51.,irberslh KemenPUPERA (,!1!1.07.11) Subsldlbantuan uangmuka P"'umahan Oitjenlndustrl kimla,tekstll, danAneka 1,u.07.11) OJtjenPSP (9!1!1.07 •.11) SubsldlPupuk KawasanDln'lan l<arlmun ,,,,.011.12) Opeu,lona!lemba51 Y"ngbf!lumpunya8A Satkf!rKhu~us PelaksanaKec!atan UsahaHuluMinyakdan Gas8umi {!199.CS.12} Dan.,Qp.,,ulonal K.,g;.,1anSKKMlgu PKPPIM/SekbanDKF ,,,,.99..U) l.P.,ngelu"r"nKerjaS"m" lnternulonal; 2.P.,nge1ua,.,nP.,,j.,nJ!an Hukumlntern,>;lnn.,r; Olt.PNBP,OJA {!1!19.'9.U} Penerlm;oanMlga; www.jdih.kemenkeu.go.id Kelembagaan BUN sebagai pengelola BA BUN memiliki karakteristik yang berbeda dengan struktur pengelolaan anggaran pada BA K/L pada umumnya. Keunikan karakteristik tersebut antara lain sebagai berikut:
1.dalam rangka menjalankan fungsi sebagai Pengguna Anggaran BUN, Menteri Keuangan menetapkan PPA BUN yang merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
2.PPA BUN dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk menetapkan formula penghitungan yang digunakan dalam penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan penyusunan RDP BUN sesuai karakteristik masing-masing BA BUN;
3.PPA BUN dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk menetapkan KPA BUN;
4.PPA BUN dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk menetapkan tugas dan fungsi KPA BUN selain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini;
5.KPA BUN dapat dijabat dan dilaksanakan oleh pejabat pada unit di dalam maupun di luar Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6.penetapan Alokasi Anggaran BUN dapat dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran yang direncanakan atau dapat pula ditetapkan pada tahun anggaran berjalan. Perbedaan karakteristik antara BA K/L dan BA BUN berakibat pula pada perbedaan peran PPA dan KPA BUN. Secara struktur pengelolaan anggaran, tidak terdapat PPA dalam BA K/L. Dalam BA BUN, PPA BUN bertugas melakukan koordinasi dengan KPA BUN, antara lain dalam rangka penyusunan RDP BUN. PPA BUN juga bertugas antara lain menyusun laporan keuangan berdasarkan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntasi KPA BUN atau tingkat unit akuntansi PPA BUN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN yang dikelolanya. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro u. Kepala www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PMK.02/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 193/PMK.02/2017 TENTANG TATA CARA PERENCANMN, PENELMHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANMN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PEDOMAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA A. PENDAHULUAN Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 ten tang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (PP 90/2010) disebutkan bahwa selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RDP BUN. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP 90/2010 disebutkan bahwa pada awal tahun, Pengguna Anggaran BUN dapat berkoordinasi dengan menteri/ pimpinan lembaga atau pihak lain terkait penyusunan indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN untuk tahun anggaran yang direncanakan dengan memperhatikan prakiraan maju dan aspek lain sesuai karakteristik masing-masing BA BUN. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) atau Medium Term Expenditure Framework (MTEF) merupakan sebuah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, yang dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi anggaran yang dibutuhkan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam Prakiraan Maju. Prakiraan Maju merupakan ancar-ancar atau indikasi kebutuhan anggaran jangka menengah yang diperlukan untuk mencapai sasaran-sasaran yang ditetapkan dalam jangka menengah terse but. Secara umum KPJM yang komprehensif memerlukan 3 (tiga) unsur dalam konteks perencanaan jangka menengah, yaitu: www.jdih.kemenkeu.go.id
1.Proyeksi ketersediaan sumber daya anggaran (resource envelope) sebagai batas atas pagu belanja untuk mendanai berbagai rencana belanja pemerintah.
2.Indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat kinerja yang telah ditargetkan.
3.Kerangka rekonsiliasi yang memadukan antara kedua hal tersebut, yaitu antara proyeksi ketersediaan sumber daya pendanaan anggaran dengan proyeksi rencana kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah yang tengah berjalan (on going policies). Berbeda dengan KPJM untuk anggaran kementerian negara/lembaga yang memiliki arah kebijakan jangka menengah, KPJM untuk BA BUN menghadapi tantangan berupa ketiadaan arah kebijakan jangka menengah untuk sebagian komponen BA BUN dalam RPJM 2020-2024. Hal tersebut terjadi karena komponen-komponen dalam BA BUN memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain. Sebagian program/kegiatan terkait dengan BA BUN bersifat ad hoc dan berlaku pada tahun tertentu saja, yang disusun sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan/ atau arahan Presiden/Wakil Presiden. Dengan demikian, tidak semua komponen BA BUN dapat disusun prakiraan majunya, seperti misalnya BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang sebagian di antaranya berupa dana cadangan. Dalam kondisi tersebut, penyusunan Prakiraan Maju BA BUN juga beragam. Sebagian diantaranya disusun dengan menggunakan perhitungan tertentu, seperti misalnya Prakiraan Maju untuk subsidi energi, sebagian transfer ke daerah dan dana desa, dan pembiayaan anggaran. Namun, perhitungan Prakiraan Maju untuk BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), misalnya dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan negara. Dalam kerangka tersebut, penyusunan KPJM BA BUN disusun pada level kegiatan, yang diusulkan oleh KPA BUN untuk kemudian dikompilasi oleh PPA BUN. Selanjutnya, Prakiraan Maju BA BUN juga harus dilakukan up-date atau dimutakhirkan sesuai dengan kondisi terkini sejalan dengan penyampaian RKA-K/L, dengan penjelasan sebagai berikut:
1.pemutakhiran Prakiraan Maju yang pertama dilakukan pada bulan Juli, merupakan pemutakhiran besaran Prakiraan Maju yang sudah disusun pada tahun sebelumnya (pada saat penyampaian RKA-K/L www.jdih.kemenkeu.go.id Alokasi Anggaran (pagu APBN) atau RKA-K/L APBN Perubahan tahun berjalan) disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro terkini, ditambah dengan kebijakan baru pada saat penyusunan RUU APBN tahun yang direncanakan;
2.pemutakhiran Prakiraan Maju yang kedua dilakukan pada bulan November, merupakan pemutakhiran besaran Prakiraan Maju yang sudah disusun pada saat penyampaian Pagu Anggaran pada bulan Juli, disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro terkini ditambah kebijakan baru yang muncul pada saat pembahasan RUU APBN dengan DPR;
3.Pemutakhiran Prakiraan Maju yang ketiga dilakukan pada saat penyampaian RKA-K/L APBN Perubahan, merupakan pemutakhiran besaran Prakiraan Maju yang sudah disusun pada saat penyampaian Alokasi Anggaran disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro terkini ditambah kebijakan baru yang muncul pada saat pembahasan RUU APBN Perubahan dengan DPR. Selain itu, pemutakhiran Prakiraan Maju juga harus disesuaikan dengan realisasi kinerja tahun sebelumnya, yang keluar pada bulan Januari-Februari tahun berikutnya. B. DASAR PERHITUNGAN KPJM BA BUN Sebagaimana disebutkan pada bagian sebelumnya, dalam RPJM 2020-2024 tidak disebutkan secara eksplisit arah kebijakan jangka menengah untuk semua komponen BA BUN. Sasaran strategis yang tercantum dalam RPJM tersebut antara lain hanya terkait dengan kebijakan subsidi dan transfer ke daerah dan dana desa. Berkaitan dengan itu, dalam rangka penyusunan KPJM untuk BA BUN, PPA BUN dan/atau KPA BUN menyusun KJPM BA BUN dengan memperhatikan usulan KPJM dari pihak terkait, serta dengan mempertimbangkan realisasi kinerja pada tahun sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, penyusunan KPJM BA BUN beragam sesuai dengan karakteristik masing-masing BA BUN, dengan penjelasan sebagai berikut:
1.Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) KJPM Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) disusun dengan berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai Strategi Pengelolaan Utang Negara (SPUN), yang memperspektifkan pengelolaan utang negara dalam jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan www.jdih.kemenkeu.go.id 4 (empat) tahun. Jumlah akumulatif pengelolaan utang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut selanjutnya dirinci tiap tahun, dan besaran angkanya disesuaikan dengan postur APBN tahunan. SPUN dimaksudkan untuk:
a.Mengakomodasi peningkatan kebutuhan indikasi pembayaran bunga utang;
b.Mengakomodasi perubahan indikator ekonomi makro, nilai tukar dan tingkat bunga; dan
c.Mengakomodasi penyesuaian kebijakan pemerintah terkini. Dalam hal ini, proyeksi pembayaran bunga utang yang harus dibayar tiap tahun atau dalam jangka menengah dipengaruhi oleh antara lain besaran outstanding utang, bunga LIBOR, kurs, dan tambahan utang baru. Selain mengenai pengelolaan utang, Keputusan Menteri Keuangan mengenai SPUN Juga mencantumkan kebijakan mengenai penjaminan. Kebijakan mengenai penjaminan tersebut selanjutnya menjadi dasar dilakukannya penyusunan KPJM mengenai penJamman.
2.Bagian Anggaran Pengelolaan Hibah (BA 999.02) Penyusunan KPJM untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Hibah (BA 999.02) dalam rangka pemberian hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri disusun dengan berdasarkan pada pagu yang tercantum pada naskah perjanjian hibah, komitmen dari lender/donor mengenai batas maksimal disbursement tiap tahun, jangka waktu pinjaman/hibah tersebut dialokasikan dan kinerja kegiatan. Dalam rangka pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, KPJM disusun dengan berdasarkan pada daftar rencana pemberian hibah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing. Proyeksi hibah dari luar negeri untuk tahun tertentu didasarkan pada realisasi pencairan hibah tahun sebelumnya dikurangi dengan sisa komitmen dari luar negeri. Penyusunan KPJM Bagian Anggaran Pengelolaan Hibah (BA 999.02) dalam rangka pengelolaan pendapatan hibah, disusun dengan berdasarkan pada indikasi penenmaan hibah yang direncanakan dan pencairannya melalui KPPN dengan mengacu www.jdih.kemenkeu.go.id kepada perJanJ1an hibah, komitmen dari donor mengenai batas maksimal disbursement tiap tahun, jangka waktu hibah tersebut dialokasikan, dan kinerja kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga selaku executing agency/implementing agency. Penyusunan KPJM Bagian Anggaran Pengelolaan Hibah (BA 999.02) tersebut, tidak termasuk untuk penyusunan KPJM Bagian Anggaran Pengelolaan Hibah (BA 999.02) dalam rangka pemberian hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari rupiah murni.
3.Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03) Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03) meliputi antara lain PMN untuk BUMN, PMN untuk organisasi/lembaga keuangan internasional, Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh LPDP, dan Dana Bergulir yang dikelola oleh BLU. KPJM Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03) disusun dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah tahun anggaran direncanakan yang memerlukan partisipasi BUMN/lembaga. Namun, deviasi atas KPJM sangat mungkin terjadi apabila terdapat perubahan kebijakan. KPJM untuk PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional disusun berdasarkan jadwal pembayaran voting shares pemerintah pada organisasi/lembaga keuangan internasional. Dengan pembayaran yang telah terjadwal, dimungkinkan terjadi deviasi antara KPJM dengan usulan alokasi tahun direncanakan yang diakibatkan oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang fungsional organisasi/lembaga keuangan internasional. Untuk pengeluaran yang hampir setiap tahun perlu dialokasikan untuk mendukung program prioritas Pemerintah seperti dana bergulir Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan LPDB KUMKM, angka KJPM disusun dengan memperhitungkan kinerja penggunaan dana tahun sebelumnya, dan rencana penggunaan dana ke depan. KPJM untuk Dana Bergulir dan DPPN disusun oleh KPA BUN dan Pengguna Dana dengan mempertimbangkan paling sedikit kinerja historis, proyeksi penyaluran, dan ketersediaan kas. Untuk PMN kepada BUMN, KPJM-nya tidak selalu dapat dilakukan karena kebijakan pengalokasian PMN rata-rata bersifat ad hoc, diberikan dalam jangka waktu tertentu saja. www.jdih.kemenkeu.go.id KPJM untuk Dana Kewajiban Penjaminan disusun dengan berpedoman pada proyeksi outstanding kewajiban pihak yang dijamin, tingkat probability rate of default, dan nilai tukar Rupiah terhadap USD. Deviasi antara KPJM dan usulan alokasi sangat mungkin muncul, mengingat adanya deviasi antara proyeksi dan realisasi outstanding, fluktuasi nilai tukar, serta kemungkinan perubahan probability rate of default.
4.Bagian Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04) Penyusunan KPJM Bagian Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman dilakukan berdasarkan naskah perJanJ1an mengenai Subsidiary Loan Agreement (SLA) yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan proyeksi pinjaman luar negeri yang akan diteruspinjamkan kepada BUMN /Pemerintah Daerah. Besaran angka pemberian pinjaman per tahunnya didasarkan pada usulan dari BUMN /Pemda sebagai user pemberian pinjaman, atau dari K/L pengguna anggaran.
5.Bagian Anggaran Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) KPJM Bagian Anggaran Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) disusun dengan berdasarkan pada arah kebijakan jangka menengah sebagaimana tercantum dalam RPJM, Undang-Undang Desa terkait dengan proyeksi dana desa, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Formula perhitungan proyeksi transfer ke daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Dana Perimbangan. Dalam hal ini, besaran proyeksi transfer ke daerah dan dana desa per tahunnya tergantung kepada kapasitas fiskal. Misalnya, besaran DAU dan DBH sangat dipengaruhi oleh proyeksi penerimaan negara. Sementara itu, proyeksi penerimaan negara dipengaruhi oleh asumsi dasar ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional.
6.Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) Sama halnya dengan transfer ke daerah dan dana desa, arah kebijakan subsidi dalam jangka menengah juga tercantum dalam RPJM. Berdasarkan kebijakan tersebut, disusunlah KPJM Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07). Formula yang digunakan untuk memproyeksi KPJM belanja subsidi berbeda-beda, www.jdih.kemenkeu.go.id tergantung pada komponen masing-masing. Perhitungan subsidi BBM didasarkan pada besaran subsidi yang ditetapkan, asumsi nilai tukar, dan harga minyak. Selain itu, perhitungan subsidi BBM juga dipengaruhi oleh volume BBM, dan LPG tabung 3 Kg. Kebijakan subsidi dalam RPJM tersebut terus dilakukan pemutakhiran sesuai dengan kondisi terkini dan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang akan dilakukan ke depan. Dokumen-dokumen terkait dengan kebijakan subsidi dituangkan antara lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai subsidi energi dan subsidi non energi.
7.Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagian besar merupakan cadangan, seperti antara lain cadangan beras pemerintah, cadangan benih nasional, cadangan risiko kenaikan tanah, cadangan belanja pegawai, dana operasional bagi lembaga yang belum memiliki bagian anggaran sendiri, dan cadangan lainnya. Untuk anggaran yang bersifat cadangan, yang pada dasarnya besar merupakan diskresi Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, dalam praktek yang berlaku selama ini, penyusunan KPJM untuk dana cadangan dilakukan oleh unit penyusun proyeksi postur APBN jangka menengah.
8.Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) Bagian Anggaran Pengelolan Transaksi Khusus (BA 999. 99) meliputi antara lain pengelolaan pembayaran manfaat pensiun, jaminan pemerintah, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan belanja yang terkait dengan pengelolaan kas negara, pengeluaran keperluan pembayaran kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dana dukungan kelayakan (viability gap fund), pengeluaran untuk kerja sama internasional, dan penerimaan migas. Untuk sebagian transaksi khusus, seperti pembayaran manfaat pensiun dan juga pengeluaran untuk kerja sama internasional dapat dibuatkan KPJM- nya. Proyeksi KPJM pengelolaan pembayaran manfaat pensiun disusun dengan memperhatikan jumlah pensiunan. Kebijakan mengenai hal ini dilakukan di Badan Kepegawaian Negara dan PT Taspen. Sementara itu, terkait dengan kerja sama internasional, pengalokasiannya didasarkan pada tagihan untuk tahun tertentu dari lembaga internasional, dan usulan untuk proyeksi tagihan ke www.jdih.kemenkeu.go.id depan. Besaran kontribusi sosial ini sangat dipengaruhi oleh asumsi valuta asing yang digunakan. C. ILUSTRASI PERHITUNGAN KPJM BA BUN Pada bagian ini diilustrasikan cara perhitungan KPJM untuk kegiatan pemberian subsidi energi. Misalkan, dalam rangka mewujudkan prioritas pembangunan nasional terkait kedaulatan energi, salah satu program prioritas Pemerintah adalah peningkatan aksesibilitas energi melalui kegiatan prioritas konversi BBM ke BBG untuk rumah tangga dan transportasi. Salah satu sasaran kegiatan tersebut adalah terdistribusinya paket LPG 3 Kg kepada 26 (dua puluh enam) juta rumah tangga miskin. Perkiraan subsidi LPG 3 Kg tahun 20xx sebesar Rp 4.100/Kg dan inflasi 3,5% (tiga koma lima persen) per tahun. Jumlah rumah tangga miskin sasaran diasumsikan turun sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun. Reviu: Deskripsi Kebijakan Ya Kebijakan Peningkatan aksesibilitas Tanggal Efektif Kebijakan energ1 melalui Konversi BBM ke BBG untuk rumah tangga dan transportasi Tahun 20xx Isi - Pendistribusian LPG 3 Kg Ke bijakan kepada rumah tangga miskin sasaran Kegiatan Keluaran (Output) Kegiatan - Rumah tangga sasaran turun sebesar 10%/tahun Terdistribusinya LPG 3 Kg Ya kepada rum ah tangga miskin sasaran Pendistribusian LPG 3 Kg Ya kepada 26 juta rumah tangga miskin sasaran Reviu Tidak Keterangan Otoritas implementasi kebijakan yang dituangkan dalam RKP Konsistensi dengan kebijakan pemerintah Relevansi dengan kegiatan www.jdih.kemenkeu.go.id Sifat Berlanjut Ya Keluaran Berhenti Tidak Berhenti tidak (Output) perlu meneruskan rev1u Sifat Berlanjut Ya Komponen Berhenti Perlakuan Berlanjut (fixed price) Ya Harga Berhen ti (adjusted price) Perlakuan Volume tetap Volume Volume dapat disesuaikan Ya Total Hitung total kebutuhan Alokasi alokasi setelah disesuaikan Estimasi Biaya: (dalam miliar rupiah) Pilih Harga Jumlah RT Budget PM 1 PM 2 Berlanjut Nama Kebijakan sasaran 20xx 20xx+l 20xx+2 atau Berhenti Komponen @3 kgxRp 26 juta kebijakan 4.100/kg (10%/tahun) 319.80 287.82 259.04 Berlanjut Komponen pendukung kebijakan (diuraikan sesuai dengan kebutuhan 100.00 103.50 107.12 Berlanjut dalam rangka mengelola dan mengimplementasikan kebijakan) Total biaya Keluaran (output) 419.80 391.32 366.16 pemberian subsidi LPG 3 Kg MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ....-::::::=::::::::.:.....__ Kepala Bagi menterian ,¢ SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PMK.02/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 193/PMK.02/2017 TENTANG TATA CARA PERENCANMN, PENELMHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANMN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA A. Penyusunan dan Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (RKA BUN)
1.Persiapan Penyusunan RKA BUN
a.PPA BUN menyiapkan daftar pagu rincian per Satker yang berfungsi sebagai batas tertinggi pagu Satker.
b.KPA BUN menyiapkan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar penyusunan Kertas Kerja Satker (KK Satker) termasuk aplikasi RKA-K/L DIPA.
c.KPA BUN menyusun dokumen pendukung antara lain sebagai berikut: 1) Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference/TOR) untuk tiap keluaran (output) kegiatan; 2) Rincian Anggaran Biaya (RAB), jika ada; 3) khusus untuk dokumen teknis yang tidak disusun oleh Satker atau berasal dari executing agency, KPA BUN bertugas mengumpulkan dan menyatukan dokumen pendukung dari Satker tersebut, antara lain meliputi: a) rencana bisnis dan anggaran serta data dukung teknis lainnya; dan b) data dukung teknis untuk masalah tertentu, antara lain peraturan perundang-undangan, Presiden/Wakil Presiden yang mendasari kegiatan/keluaran (output) atau dokumen lainnya. arahan adanya seJen1s www.jdih.kemenkeu.go.id
2.Mekanisme Penyusunan KK Satker dan RKA BUN
a.Mekanisme Penyusunan KK Satker Penyusunan rincian anggaran kegiatan yang direncanakan dituangkan dalam dokumen KK Satker dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L DIPA. Informasi yang dituangkan pada KK Satker merupakan informasi rincian anggaran untuk menghasilkan keluaran (output) sampai dengan tingkat detail biaya. Penyusunan KK Satker dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 1) Satker melakukan login aplikasi RKA-K/L DIPA; 2) pengisiannya mengikuti petunjuk pengisian dalam buku manual aplikasi RKA-K/L DIPA; 3) setelah meyakini kebenaran semua 1s1an yang ada, kemudian mencetak KK Satker berkenaan; dan 4) melengkapi data dukung yang diperlukan sebagai bahan penyusunan RKA BUN.
b.Mekanisme Penyusunan RKA BUN RKA BUN merupakan dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana, baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan yang disusun oleh KPA BUN. Penyusunan RKA BUN menggunakan aplikasi RKA-K/L DIPA, dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Satker melakukan login aplikasi RKA-K/L DIPA; 2) meneliti kesesuaian isian RKA BUN dengan KK Satker yang telah disusun; 3) dalam hal RKA BUN telah sesuai dengan KK Satker dan dokumen pendukungnya, KPA BUN dapat mencetak RKA BUN melalui aplikasi RKA-K/L DIPA dengan menggunakan menu cetak RKA BUN; dan 4) menyampaikan RKA BUN (bagian A, B, C, dan D) yang telah ditandatangani oleh KPA BUN bersamaan dengan KK Satker dan data dukung terkait kepada APIP K/L untuk direviu. www.jdih.kemenkeu.go.id
3.Mekanisme Penyesuaian KK Satker dan RKA BUN
a.Mekanisme Penyesuaian KK Satker Dalam hal pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN mengakibatkan perubahan KK Satker, KPA BUN menyesuaikan KK Satker dengan langkah-langkah se bagai berikut: 1) melakukan login aplikasi RKA-K/L DIPA untuk selanjutnya melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan; 2) mengidentifikasi dan meneliti perubahan-perubahan sesuai dengan pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/ atau Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan oleh PPA BUN; 3) menyesuaikan alokasi anggaran angka dasar dan menuangkan alokasi anggaran inisiatif baru mengacu pada proposal yang telah disetujui dalam KK Satker; 4) melengkapi data dukung sesuai dengan pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN; dan 5) mencetak KK Satker hasil penyesuaian sebagai dasar penyesuaian RKA BUN.
b.Mekanisme Penyesuaian RKA BUN Berdasarkan KK Satker yang telah disesuaikan, KPA BUN menyesuaikan RKA BUN dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) melakukan login aplikasi RKA-K/L DIPA untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan; 2) mengidentifikasi dan meneliti perubahan-perubahan yang telah dituangkan dalam KK Satker sesuai dengan pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/ atau Alokasi Anggaran BUN; 3) setelah diyakini kebenarannya, mencetak RKA BUN yang telah disesuaikan; dan 4) menyampaikan RKA BUN (bagian A, B, C, dan D) yang telah disesuaikan bersamaan dengan KK Satker yang telah disesuaikan beserta data dukung terkait kepada APIP K/L untuk direviu. www.jdih.kemenkeu.go.id B. Reviu RKA BUN oleh APIP K/L
1.Reviu RKA BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran BA BUN, RKA BUN yang telah disusun oleh KPA BUN disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L untuk direviu, dengan fokus reviu sebagai berikut:
a.kesesuaian RKA BUN dengan Pagu Anggaran BUN dan ketentuan perencanaan penganggaran yang berlaku; dan
b.kelengkapan dokumen pendukung RKA BUN antara lain dasar hukum penganggaran, TOR, RAB, dan/atau dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal terdapat pemutakhiran Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengakibatkan perubahan RDP BUN, KPA BUN menyesuaikan RKA BUN berdasarkan pemutakhiran rincian Pagu Anggaran BUN yang disampaikan oleh PPA BUN. Selanjutnya, RKA BUN yang telah disesuaikan oleh KPA BUN disampaikan kepada PPA BUN. Pelaksanaan reviu RKA BUN berdasarkan pemutakhiran rincian Pagu Anggaran BUN akan dilakukan oleh APIP K/L bersama- sama dengan reviu RKA BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN.
2.Reviu RKA BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN Dalam hal Alokasi Anggaran BUN mengakibatkan perubahan RDP BUN, KPA BUN menyesuaikan RKA BUN berdasarkan perubahan rincian Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan oleh PPA BUN. Selanjutnya, RKA BUN yang telah disesuaikan oleh KPA BUN sebelum disampaikan kepada PPA BUN, terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. Reviu RKA BUN oleh APIP K/L difokuskan untuk meneliti perubahan sesuai Alokasi Anggaran BUN dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal dana BUN tersebut digeser ke sub BA BUN yang lain, pergeseran dana BUN tersebut tidak perlu direviu lagi oleh APIP K/L. Langkah-langkah teknis reviu RKA BUN oleh APIP K/L selengkapnya tertuang dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. Dalam hal reviu RKA BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN belum dilakukan oleh APIP K/L sebelum RUU APBN/Nota Keuangan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, pelaksanaan reviu RKA BUN akan dilakukan oleh APIP K/L pada saat reviu RKA BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN secara menyeluruh untuk www.jdih.kemenkeu.go.id keseluruhan RKA BUN yang disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L. C. Penyusunan dan Penyesuaian RDP BUN RDP BUN adalah himpunan RKA BUN yang disusun menurut unit organisasi, fungsi, dan program.
1.Mekanisme Penyusunan RDP BUN Berdasarkan Pagu Anggaran BUN, PPA BUN melakukan penyusunan RDP BUN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.menghimpun/mengkompilasi KK Satker dan RKA BUN serta dokumen pendukung yang telah direviu oleh APIP K/L sesuai dengan BA BUN yang dikelolanya;
b.me-restore ADK yang disampaikan KPA BUN dalam aplikasi RKA-K/L DIPA;
c.menyusun RDP BUN secara utuh sesuai dengan BA BUN yang dikelolanya;
d.meneliti kesesuaian RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN meliputi: 1) total Pagu Anggaran BUN; 2) sumber dana; dan 3) sasaran kinerja;
e.apabila terdapat ketidaksesuaian RDP BUN, PPA BUN melakukan koordinasi dengan KPA BUN untuk melakukan perbaikan RKA BUN;
f.menuangkan langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai sasaran strategis pada bagian J formulir I, antara lain berupa: 1) strategi dan kebijakan terkait dengan sasaran strategis; dan 2) uraian deskripsi masing-masing program dan unit organisasi penanggung jawab;
g.dalam hal RDP BUN telah sesuai dengan Pagu Anggaran BUN, PPA BUN dapat mencetak RDP BUN melalui aplikasi RKA-K/L DIPA dengan menggunakan menu cetak RDP BUN; dan
h.menyampaikan RDP BUN yang telah dicetak dan ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN beserta dokumen terkait kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. www.jdih.kemenkeu.go.id
2.Mekanisme Penyesuaian RDP BUN Dalam hal pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/ atau Alokasi Anggaran BUN mengakibatkan perubahan RDP BUN, PPA BUN menyesuaikan RDP BUN dengan tahapan sebagai berikut:
a.menyampaikan rincian pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN yang berubah kepada KPA BUN sebagai dasar penyesuaian RKA BUN;
b.menghimpun/mengk<?mpilasi KK Satker dan RKA BUN berikut ADK yang telah disesuaikan oleh KPA BUN dan direviu oleh APIP K/L dalam lingkup BA BUN berkenaan;
c.menyusun RDP BUN secara utuh sesuai dengan BA BUN yang dikelolanya;
d.meneliti kesesuaian RDP BUN berdasarkan pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/ atau Alokasi Anggaran BUN yang meliputi: 1) total pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/ atau Alokasi Anggaran BUN; 2) sumber dana; dan 3) sasaran kinerja;
e.apabila terdapat ketidaksesuaian RDP BUN dengan pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PPA BUN melakukan koordinasi dengan KPA BUN untuk melakukan perbaikan;
f.dalam hal RDP BUN telah sesuai dengan pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN, PPA BUN dapat mencetak RDP BUN melalui aplikasi RKA-K/L DIPA dengan menggunakan menu cetak; dan
g.menyampaikan RDP BUN yang telah disesuaikan dan ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN beserta dokumen terkait kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. D. Hal-hal Khusus Dalam Penyusunan RDP BUN
1.Dalam hal terdapat kegiatan/keluaran (output) baru berdasarkan kebijakan Pemerintah dan/ atau hasil pembahasan dengan Komisi terkait di DPR, PPA BUN melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id
a.mengusulkan rumusan kegiatan/keluaran (output) sebagai hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk diteliti dan selanjutnya ditetapkan sebagai referensi dalam aplikasi RKA-K/L DIPA;
b.berdasarkan rumusan nomenklatur kegiatan/keluaran (output) yang telah ditetapkan, Satker, KPA BUN, dan PPA BUN menggunakan rumusan tersebut sebagai dasar penyusunan KK Satker, RKA BUN, dan RDP BUN;
2.Dalam hal KPA BUN belum menyampaikan RKA BUN sampai batas waktu yang ditetapkan, PPA BUN dapat menyusun RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya KPA BUN wajib menyampaikan RKA BUN kepada PPA BUN berdasarkan RDP BUN yang telah disusun;
3.Untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), RDP BUN tertentu yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya Undang-Undang mengenai APBN, dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.menteri/pimpinan lembaga mengajukan usulan permintaan dana dari Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) beserta dokumen pendukung kepada Menteri Keuangan selaku PA BUN. Usulan permintaan dana beserta dokumen pendukung harus terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu;
b.Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) menindaklanjuti usulan menteri/ pimpinan lembaga sesuai disposisi Menteri Keuangan selaku PA BUN;
c.dalam hal usulan menteri/pimpinan lembaga dapat dipertimbangkan untuk didanai dari Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) melakukan penilaian usulan menteri/pimpinan lembaga tersebut berdasarkan TOR dan RAB dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (fiscal space);
d.ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian usulan permintaan dana dari Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam www.jdih.kemenkeu.go.id Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penggunaan anggaran BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Format Formulir RDP BUN LAMPIRAN III-1 RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA FORMULIR 1: INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA TAHUN ANGGARAN 20XX A. BAGIAN ANGGARAN B. VISI C. MISI D. SASARAN STRATEGIS ......................... (Berisikan Nomenklatur BA BUN beserta kodenya) ......................... (Berisikan uraian Visi dari dari Kementerian Keuangan) ......................... (Berisikan uraian Misi dari dari Kementerian Keuangan) 1.
2.. ........................ , dst } (Berisikan Sasaran-sasaran Stralegis Kementerian Kuunngrm) E. FUNGSI 1.
2.. ........................ , dst } (Berisikan Fungsi - Fungsi yang dijalankan Kementerian Keuangan) F. PRIORITAS NASIONAL 1.
2.......................... , dst } (Berisikan Prioritas Nasional Kementerian Keuangan) G. RINCIAN SASARAN STRATEGIS KODE I. SASARAN STRATEGIS/ANGKA DASAR/ INISIATIF
a.Operasional 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
b.Non Operasional 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
2.JENIS BELANJA (hanya diisi jika alokasi yang tersedia dapat dirind perjenis belanja)
a.Belanja Pegawai: 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
b.Belanja Barang: 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 C. Belanja Modal: 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
d.Belanja Pembayaran Kewajiban 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Utang: 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
e.Belanja Subsidi: 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
f.Belanja Hibah: 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
g.Belanj a Ba ntuan Sosial: 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
h.Belanja Lain-Lain:
3.SVMBERDANA 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
a.Rupiah Mumi (RM) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
b.Rupiah Mumi Pendamping (RMP) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 C. Pendapatan Negara Bukan Pajak 9.999.999 9.999.999 (PNBP) 9.999.999 9.999.999
d.Sadan Layanan Umum (BLU) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
e.Pinjaman Luar Negeri (PLN) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
f.Hibah Luar Negeri (HLN) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
g.Pinjaman Oalam Negeri (PON) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
h.Hibah Dalam Negeri (HDN) Ost ... www.jdih.kemenkeu.go.id JUMLAH BIAVA PROGRAM MENURUT:
1.KElOMPOK BIAYA
a.Operasional 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
b.Non Operasional 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
2.JENIS BELANJA (hanya diisi jika alokasi yang tersedia dapat dirind per jeni1 belanja)
a.Belanja Pegawai: 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
b.Belanja Barang: 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 C. Belanja Modal: 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
d.Belanja Perrbayaran Kewajiban Utang: 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
e.Belanja Subsidi: 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
f.Belanja Hibah: 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
g.Belanja Bantu an Sosial: 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
h.Belanja lain-lain: 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
3.SUMBERDANA
a.Rupiah Mumi (RM} 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
b.Rupiah Murni Pendamping (RMP} 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 C. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP} 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
d.Sadan Layanan Umum (BLU} 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
e.Pinjaman Luar Negeri (PLN} 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
f.Hibah Luar Negeli (HLN) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
g.Pinjarnan Dalam Negeri (PON) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
h.Hibah Dal am Negeri (HON) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 A OPERASIONALISASI KEGIATAN (PROGRAM IMPLEMENTATION): Diuraikan langkah.fangkah yang diterrpuh untuk mengirrplementasikan program melalui operasionalisasi kegiatan-kegiatan,dimulai dari:
(1)Diisi nama unit selaku PPA BUN.
(2)Diisi nama unit selaku KPA BUN.
(3)Diisi nama program.
(4)Diisi dengan hasil (outcome) yang akan dicapai dalam Program.
(5)Diisi nama Kegiatan.
(6)Diisi uraian indikator kinerja kegiatan.
(7)Diisi nama/ nomenklatur keluaran (output) secara spesifik.
(8)Diisi jumlah/banyaknya kuantitas keluaran (output) yang dihasilkan.
(9)Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka pengukuran kuantitas keluaran (output) sesuai dengan karakteristiknya.
(10)Diisi dengan dasar hukum tugas fungsi dan/atau ketentuan yang terkait langsung dengan keluaran (output) kegiatan yang akan dilaksanakan. ( 11) Diisi gambaran umum mengena1 keluaran (output) kegiatan dan volumenya yang akan dilaksanakan dan dicapai.
(12)Diisi dengan penenma manfaat baik internal dan/atau eksternal kementerian negara/lembaga.
(13)Diisi dengan cara pelaksanaan yang dapat berupa kontraktual atau swakelola.
(14)Diisi dengan komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian keluaran kegiatan, termasuk jadwal waktu (time table) pelaksanaan dan keterangan sifat komponen/tahapan tersebut termasuk biaya utama atau biaya penunjang.
(15)Diisi dengan kurun waktu pencapaian pelaksanaan.
(16)Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian keluaran (output) dan penjelasan bahwa rincian biaya sesuai dengan RAB terlampir.
(17)Diisi dengan nama penanggung jawab unit perencana.
(18)Diisi dengan NIP penanggung jawab unit perencana. www.jdih.kemenkeu.go.id - 66 LAMPIRAN III-5 RINCIAN ANGGARAN BELANJA KELUARAN (OUTPUI) KEGIATAN TA 20:XX PPABUN KPABUN Kegiatan Keluaran (Output} Volume Satuan Ukur Alokasi Dana Kode Uraian Subkeluaran (Sub-Outpurj/Komponen/ Subkomponen/ detil 1 2 XJ\..'"'liXXX:XX SubOutput 1 XXX Komponen 1 A Sub komponen A - Detil belanja 1 - Detil belanja 2 - dst - dst B Sub komponen B - dst xxxxxx:xx Sub0utput2 XXX Komponen 1 A Sub komponen A - Detil belanja 1 - Detil belanja 2 - dst - dst B Sub komponen B - dst Keterangan: Volume Subkeluaran (Sub-Output) 3 99 - - - - 99 - - - - - ................................................ ( 1) ................................................ ( 2) ................................................ ( 3) ................................................ ( 4) ................................................ (5) ................................................ ( 6) ................................................ ( 7) J enis Komponen Rincian Perhitungan Harga Utama/Pendukung Satuan Jml 4 5 6 - - - Utama - - - - - - 99 sat. x 99 sat. x 99 999 .... - 99 sat. x 99 sat. x 99 999 .... - - - - - - Utama . . - - - - 99 sat. x 99 sat. x 99 999 .... - 99 sat. x 99 sat. x 99 999 .... - - - Jumlah 7 999.999 999.99f> 999.99f> 999.999 999.999 999.99f> 999.999 999.99~ 999.99f> 999.999 999.999 999.99f, Penanggung jawab Unit Perencana ....................... (8) NIP ................. (9) Jumlah total alokasi anggaran keluaran (outpu~ sama dengan jumlah keseluruhan alokasi anggaran keluaran (outpu~ yang dilaksanakan oleh selun1h satker, untuk keluaran (outpu~ yang sama. www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN ANGGARAN BELANJA No Uraian ( 1) Diisi nama PPA BUN.
(2)Diisi nama KPA BUN sebagai penanggung jawab / pelaksana Kegiatan.
(3)Diisi nama Kegiatan.
(4)Diisi nama/uraian mengenai identitas dari setiap keluaran (output) secara spesifik.
(5)Diisijumlah/banyaknya kuantitas keluaran (output) yang dihasilkan.
(6)Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka pengukuran kuantitas keluaran (output) sesuai dengan karakteristiknya.
(7)Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian keluaran (output).
(8)Diisi dengan nama penanggung jawab unit perencana.
(9)Diisi dengan NIP penanggung jawab unit perencana. DATA DALAM TABEL Kolom 1 Kode Diisi kode subkeluaran (sub-output), komponen, sub komponen. Kolom 2 Uraian Subkeluaran Diisi uraian nama subkeluaran (Sub-Output)/ (sub-output), komponen, sub komponen, Komponen/ akun dan detil belanja. Subkomponen/ detil Keterangan: subkeluaran (sub-output) dan subkomponen bersifat opsional. Kolom 3 Volume Subkeluaran Diisi jumlah/ banyaknya kuantitas (Sub-Output) subkeluaran (sub-output) yang dihasilkan. Diisikan sebaris dengan uraian subkeluaran (sub-output). Keterangan: jumlah total volume-volume subkeluaran (sub-output) harus sama dengan jumlah volume keluaran (output). Kolom 4 Jenis Komponen Diisi utama atau pendukung. (Utama/Pendukung) Diisikan sebaris dengan uraian komponen, yang menyatakan bahwa komponen tersebut sebagai komponen utama atau komponen pendukung. www.jdih.kemenkeu.go.id Kolom 5 Rincian Perhitungan Diisi formula perhitungan satuan-satuan pendanaan. Kolom 6 Harga Satuan Kolom 7 Jumlah Diisikan se baris dengan ura1an detil Contoh: 2 org x 2 hari x 2 frekuensi jumlah perhitungan tesebut diisikan pada sub kolom 5 Uumlah) sebesar 8. Diisi nominal harga satuan yang berpedoman pada Standar Biaya Masukan. Diisikan sebaris dengan uraian detil belanja. Keterangan: dalam hal biaya satuan ukur tidak terdapat dalam Standar Biaya Masukan dapat menggunakan data dukung lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Diisi nominal hasil-hasil perhitungan pada tingkat detil belanja, sub komponen, komponen, subkeluaran (sub-output). Keterangan: jumlah total alokasi anggaran subkeluaran (sub-sub-output) harus dengan jumlah total anggaran keluaran (output). sub- sama pada www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN III-6 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DAFTAR RINCIAN PAGU ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA TAHUN ANGGARAN 20XX PPABUN PROGRAM PAGU PROGRAM Alokasi anggaran tersebut, dirinci menurut lokasi sebagai berikut : (Ribuan Rupiah) KPABUN TOT.6LPAQJ SUM3ERD/>NA JU\,11./>Ji RM PNEPaU PDNif'HLN 1 2 3 4 5 6 JOO( NPMAKPABUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999.999 JOO( NPMAKPABUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999.999 JOO( NPMAKPABUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999.999 JOO( NPMAKPABUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999.999 JOO( NPMAKPABUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99 .999 ,999 ,999 99.999.999.999.999 JOO( NPMAKPABUN 99.999.999.999,999 99.999.999.999 99,999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999.999 JOO( NPMAKPABUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999,999 99,999,999.999 99.999.999.999,999 JOO( NPMAKPABUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99,999.999.999 99.999.999.999,999 JOO( NPMAKPABUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999,999 99.999.999.999.999 JOO( NPMAKPABUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99.999,999.999 99.999.999.999.999 JOO( NPMAKPABUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99,999,999,999 99.999.999.999.999 JOO( NPMAKPABUN 99,999.999.999.999 99.999,999.999 99.999.999.999 99.999,999,999 99.999.999.999,999 JOO( NPMAKPABUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999 99.999,999.999 99.999.999.999 99.999.999.999.999 JOO( NPMAKPABUN 99,999,999.999.999 99.999,999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999.999 JOO( NPMAKPABUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999,999.999 JOO( NPMAKPABUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99,999,999.999 99.999.999,999.999 JOO( NPMAKPABUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99,999.999.999 99,999.999.999.999 JOO( NMIAKPABUN 99.999.999.999.999 99.999,999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999.999 Direktur J enderal/ Kepala Badan selaku Pemimpin PPA BUN ....................................... NIP/NRP ........................... www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN III-7 : S- I /20XX (tanggal-bulan) 20XX : Segera : Satu Berkas Nomor Sifat Lampiran Hal : Usulan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Yth Direktur Jenderal Anggaran di Jakarta Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor ...... /KMK.02/20xx tentang Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara, dengan ini disampaikan Rencana Dana Pengeluaran/ Alokasi Anggaran/Pagu APBN-P *) Bendahara Umum Negara (RDP BUN) Bagian Anggaran .............. (4), dengan penjelasan sebagai berikut:
1.Undang-Undang Norror 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
2.Undang-Undang Norror 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
3.Undang-Undang Norror: ..... Tahun 2XXXTentang APBN TA 2XXX.
4.Undang-Undang Norror: ..... Tahun 2XXXTentang Perubahan Atas UU Norror .... Tahun 2XXXTentang APBN TA 2XXX. B. DENGAN INI DISAHKAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK:
1.KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (xxx) Nama K/L
2.UNIT ORGANISASI (xx) Nama Unit Eselon I
3.PAGU Rp.999.999.999 (XXXXXXXXX) (angka dan huruf) C. PERNYATAAN SYARAT DAN KETENTUAN (DISCLAIMER)
1.DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker.
2.Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. I DIGITAL STAMP
3.DIPA Induk ticlak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Benda hara Umum Negara.
4.Informasi mengenai KPA, Benda hara Pengeluaran dan Pejabat Penanda tangan 5PM untuk masing-masing Satker terdapat pada DIPA Petikan.
5.Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam Halaman III DIPA Induk merupakan akumulasi rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan dari seluruh Satker.
6.Tanggung jawab terhadap kebenaran alokasi yang tertuang dalam DIPA Induk sepenuhnya berada pada PA/KPA.
7.DIPA Induk berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX. XXXXXXXX, DD-MM-YY a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran, AAAAAAAAAA .______________________________N_IP.__________,8~ www.jdih.kemenkeu.go.id DIPA INDUK HALAMAN I. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM BA 999.05 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN T AHUN ANGGARAN 2XXX NOMOR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX I. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM A. IDENTITAS UNIT: B.
1.KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
2.UNIT ORGANISASI
3.PAGU (xxx) (xx) Rp. 999.999.999 Kade Unit Kementerian Negara/Lembaga Kade Unit Organisasi (xxxxxxxx) (angka dan huruf) KETERKAITAN DENGAN PROGRAM, SASARAN, STRATEGIS KIL, FUNGSI DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DALAM RKP:
1.PROGRAM (xx) (xxxxxxxx) Kade dan Uraian Program
2.SASARAN STRATEGIS (xx) (xxxxxxxx) Kade dan Uraian Sasaran Strategis
3.FUNGSI (xx) (xxxxxxxx) Kade dan Uraian Fungsi SUBFUNGSI (xxxx) (xxxxxxxx) Kade dan Uraian Subfungsi
4.PRIORITAS (xx) (xxxxxxxx) Kade dan Uraian Prioritas Non Prioritas (xx) (xxxxxxxx) Kade dan Uraian Non Prioritas Halaman: xx (dalam ribuan rupiah) Rp. 999.999.999 Rp. 999.999.999 Rp. 999.999.999 Rp. 999.999.999 Rp. 999.999.999 XXXXXXX, DD-MM-YY Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran AAAAAAAAAAA NIP. www.jdih.kemenkeu.go.id DIPA INDUK HALAMAN I. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM BA 999.05 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERALANGGARAN C. RINCIAN KINERJA PROGRAM DAN KEGIATAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK BENDAHARA UMUM NEGARA TAHUN ANGGARAN 2XXX NOMOR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX I. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM KODE PROGRAM /OUTCOME /INDIKATOR KINERJA UTAMA /KEGIATAN /INDIKATOR KINERJA KEGIATAN /OUTPUT KEGIATAN xxx.xx.xx Nama Program Sasaran Program
01.lndikator Kinerja Program 1
02.lndikator Kinerja Program 2 Output Program
01.lndikator Output Program 1
02.lndikator Output Program 2 xxxx Uraian Kegiatan 1 Sasaran Kegiatan
01.Uraian lndikator Kinerja Kegiatan 1
02.Uraian lndikator Kinerja Kegiatan 2 xxxxx.xxx Uraian Output Kegiatan
01.lndikator
02.lndikator xxxx Uraian Kegiatan 2 Sasaran Kegiatan
01.Uraian lndikator Kinerja Kegiatan 1
02.Uraian lndikator Kinerja Kegiatan 2 xxxxx.xxx Uraian Output Kegiatan
01.lndikator
02.lndikator Ketentuan: DIPA lnduk ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Pelikan dan DIPA Pelikan dimaksud berlaku sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker. Halaman: xx (dalam ribuan rupiah) Target/lndikator VOUSAT ALOKASIDANA Rp 999.999.999 99 sat 99 sat Rp 999.999.999 99 sat 99 sat Rp 999.999.999 99 sat Rp 999.999.999 99 sat 99 sat Rp 999.999.999 99 sat Rp 999.999.999 99 sat 99 sat XXXXXXX, DD-MM-YY Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran AAAAAAAAAAA NIP. www.jdih.kemenkeu.go.id - 102 DIPA INDUK HALAMAN II. RINCIAN ALOKASI ANGGAN PER SATKER BA 999.05 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK IN DONES IA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN A. IDENTITAS UNIT: DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANG GARAN INDUK BENDAHARA UMUM NEGARA II. RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER SATKER T AHUN ANG GARAN 2XXX NOMOR : DIPA • aaa.bb-c/2XXX
1.KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (xxx) Kade Unit dan Nama Kementerian Negara/Lembaga
2.UNIT ORGANISASI (xx) Kade Unit dan Nama Organisasi
3.PAGU Rp. 999.999.999 (xxxxxxxx) (angka dan huruf) B. RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER SATKER: KP JENIS BELANJA KO DANA ALOKASI KHUSUS DANA DESA NO KODE PROGRAM/PROVINSI/SATKER/SUMBER DANA DK TP 61 65 UB 1 2 3 4 5 6 xxx.xx.xx Uraian Program 999.999.999 999.999.999 xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 TOTAL RM 999.999.999 999.999.999 KETENTUAN: - DIPA ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Petikan dan DIPA Petikan dimaksud berlaku sebagai dakumen pelaksanaan Kegiatan Satker. Halaman: xx Ribuan Rupiah) PAGU/TARGETPENDAPATAN TERCATAT 7= 5+6 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 XXXXXXX, DD-MM-YY Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran AAAAAAAAAAA NIP 8 www.jdih.kemenkeu.go.id DIPA INDUK HALAMAN III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN BA 999.05 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANG GARAN A. IDENTITAS UNIT: 1. 2. 3. KEMENTERIAN NEGARNLEMBAGA UNIT ORGANISASI PAGU B. RENCANA PER PROGRAM: No KODE URAIAN PROGRAM PAGU
1.XXX Uraian Program 1 Rencana Penarikan Dana 999.999.999 Perkiraan/ Target Pendapatan 999 .999 .999
3.XXX Uraian Program 1 Rencana Penarikan Dana 999.999.999 Perkiraan/ Target Pendapatan 999.999.999
4.XXX Uraian Program 1 Rencana Penarikan Dana 999.999.999 Perkiraan/ Target Pendapatan 999.999.999 TOTAL RENCANA PENARIKAN 999.999.999 TOTAL TARGET PENDAPATAN 999.999.999 JANUARI 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANG GARAN INDUK BENDAHARA UMUM NEGARA T AHUN ANGGARAN 2XXX NOMOR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX Ill. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN (xxx) Kode Unit dan Nama Kementerian Negara/Lembaga (xx) Kode Unit dan Nama Organisasi Rp. 999.999.999 (xxxxxxxx) (angka dan huruf) RENCANA PENARIKAN/ PEMBAYARAN FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 SEPTEMBER 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 I IHJIII I Halaman: xx (dalam ribuan rupiah) OKTOBER NOVEMBER DESEMBER 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 XXXXXXX, 00-MM-YY Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran AAAAAAAAAAA NIP. www.jdih.kemenkeu.go.id LEMBAR SURAT PENGESAHAN DIPA PETIKAN (SP-DIPA PETIKAN) BA 999.05 r...=.'i, =1.:::,-,;J.:.. n K:.u~.r,G ... t. R::.PL:BLlK ;,~D---,.::S;;;.... L/4!' 0 '.R·· t· · ...A.-L' ~;:-- ~. .,::,.:::-AR 1EV\f'' ?=L.i:.K~·'''.L.Aq ..t I'•-.CAG.•·· ~' SL'R".T PENGES~H"-JJ DAFT."'.R ISINl PEL~.KSAN.C.AtJ NJGGA.R~N BEtJD-'sH.".Rr. L'I.IL'I.I NEG>.R.:.. -. D.C.S4R HiJKtJU:
1.UU Ne. 17 Ta~u:-; 2CC'.: ten:ar.g Ke~>.:m;an !'lega!·a
2.UU !~o. 1 "Tahtm 2CC~ te-ntar.g ?erbendaha.raar: Negara ? UU Mc. xx:-:.x 7ahu.n xx:.::x terita~g .t...?Sn 7£...:.::x;,c-: :2: Status SLU 5esaran Persc-ntase .A!>:t:ar:g Sams Urm;., ~;eg,atan-k-eg:ia!an a.-ecagai cerikut: Kc,:ie dan flama Fungsi :!ar: Sue F0r:gs; : (XX: (XX; xs.:::--:xxxxxx;-.:.'-:::-;:xxxxx>::.:.::-::x :, .), ) x>:>::xxx><X;,(;,.;x:-,:xxxxx>::,.:::-:::--:: : ::'-; ;"': ..::·.:.::-<xxxxx:--::-..:::-;:xxxxxx:s.::xx i 2: X>::·,-:;-cxxxx>SX'-ZXXXXXXX:..:.:\.:x (7) p''..':Z )<;<..,-..:.,v'-v,._,,·,c::.:-...::........:..-..:;<.:;.~";...;.:_:-..;.,_~..,_~"<X:..X,....:.:;.:..,,v,.,'\..;.~-...:,,"<X:.."-(.."',..:,,,..>·-....".:::Xx;,v:y,_;-.:_>\. i 12' X.'<.,"'(.X'<.XX )(,-x:,...;::;..;x>''.:'~'.'-,::)(X.::,~.;_}-:_}(,'<.'<.,X'0.::.:.<}{X'Z.'Z.''.::>·O·.:.'\..:~.;x,."V'Z.'-'.>(,.,"(:,-;'.,<,X:,,·<.)< ( 1 .:: ; X'<>-..::-...: :,.:::,_,<;,..,:,x..,.,zx_-..::_-.::x..,,.x:,.;,.x,z'<"C,.~::,.-..:::,..;:;---;;..z>::....x.'Z.X..:"<>-J.;;.~:;.,::_,x,~'-\)C'\JC-<X"<X..:•-c...;_,., ( 15 :
1.R.~;;:;iah L".urn.: 2 .. 1._, R;::. Ro. Ro. T;;.,HUl'J ;.J-JGG~.R!.JJ 20;,z;-.: {1a; l'-JOf,lOR: SP DIP.!..- 383.bb.c.dddclddt2>..A>< t1b; P,njarnar:.n--l:cai1 Daiarn rJe:g;;n - Pin;amar:: Da•arn t.le-ge-f'i - H,bai1 Da1arn nege:-i ,.,. P:n;arnan/:·rn~ah L!..iar negeri - ?;::jaman Lw:ar ne-geri R;:;. R;:;. ::~9.:::6'~.~:='S-.S-:;;-? :..::.G ccc_c:::c.09::.,_cc=. 121;:- - H,b:~111 Luar n;;g~f'! Langs:,ing - Hd::sa!1 :::a!am U;-,;erl Langs'-lng ~ f-:[Cah Luar Neg:eri Ro. SSSM PSS
1.;-:.:.,s...::,<.x.x.x,v....-..:,.:,.~-...::.x.x;v~x.>(,_"(_x:_;-:=...,.:: \'.: 1; 2. , ·lP • ~~1-; ct·ce-~a~ s-:car-a c:c,>.tt:s: me,a·lJ· ,::.-s-~e--r, :'f1'"':::, ~;~:.g ..,n :-~ .... -
2.DI? ..; 8UN be:·fungsi se:bagai dasa:- pe.laksanc.ar; keg1.:::ta:: d'~n perv::;3'.r-an dz,1zfoer0<cesai·s"n be:;:! Se:'"lcieha'.·a U~;um r Jegera;Yv..,asa U.mum Negara.
3.Rencer:a Pe::e:•ikan Dan:a da~ Perfdr·azn Pene:nrn<:lan }'·ang ter-cai'"lt._:rn dalam halarna:, !!I DP:.. 5UN cl,.s-i ses:Jal der-,g,e,; rencana pe.!ak-.sanae.n kegie.ta.:,, } Rp. R;::. Rp. Rp_ Rp. Rp. Rp. -4. Deiar:1 hai ten.:la;::iat ped.•edaa-n cia!:a antara DIPA sur J ciengai'"l c/eta.:Ja.se R..K,.:.,-K/L-D:;::,..; Ge1~~enterian Kevat'"lgan make ya:;g berla-ku adalah data yang ten::iapat cb:ia'.arn ;:;;:'a,;abe$; Rf.A-K/L-DIPA Keme.nte:•ian r::e.waJ"'gan. 6. 7. pem:ri:~p:n P?.:.. 5U7'J a:a:...< kc,orC,nator penywS(.ff";<::n la;:,o:·-;::n oer~anggung3a·.::abe.:n pengebiean BA 8ur-.i, D!?A CU!'! bedaJ'...J sej:k tanggai l Jan:...iari 2XXX san,pai Cen:;,e:-; 3.1 Desembe:· 2:X:XX. Jal:arta, a ... n. t,lenteri Keuangan Dlrektur Jencteral ~.nggaran. xxx;,:,;..;::,-::x"~xxx~--;::.--;:--;x·".'.:xxx~,;-<:---::x f::-~, r,iP _;-:.xx:,,.:x;-.:xx::.--:x:;.;:xxxxx::.-<>: 13-C: DIGITALSTANP 1,~?; www.jdih.kemenkeu.go.id DIPA PETIKAN HALAMAN I A. INFORMASI KINERJA BA 999.05 Ke ,a e ian Negira/Lenmg:i Urit:Orglrisasi Pro.lirsi Ka:a'Narr.11 Sat<a"
1.Ftrg;i SLbFu-g;i SLbFtrg;i Fu-g;i SLbFtrg;i SLbFu-g;i 2 Pro;;ram Sasaran Pro;;ram lrdK:ltr Kiraja Pro;;ram OIJl:].tPro;;ram lrdK:ltr OIJl:].tPro;;ram KEtjattn Sasaran KEtjattn lrclk3tr Kiraja KEtjattn OUl1t lrdK:ltr :0000 :000 : (XX) :0000000 : xx : xx.xx : xx.xx : xx : xx.xx : xx.xx DAFTAR ISIANPELAKSAI\AANANJGARAN BEI\DAl-iORA UIVUVI I\EGARA TAI-U\I AI\KJGARAN aoo<: I\DIVOR: DIPA- aaa.tt>.c.ctttttV2XXX IA 11\FORIW\SI KII\ERJA KLElSa Pei;g.rn .An;l;J3ran Be'l:ah:lra PErQ::!LBran PEjatat:PEnlrd3tlrg3n S PM :1. )OO()OO(XX)<XX)<:x>0:>00:>00000000000000000000000000000000000)()()()()()()()()()()(){)()(){)()()()()( 2>00<XX><XX><:x>O:>OO:>OOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOKXXXXXXXXXXXXXXXXXXX : 1. )OO()OO(XX)<XX)<:x>0:>00:>00000000000000000000000000000000000000000XXXXXXXXXXXXXX 2>00<)00(:xx)<XX)<:x>0:>00000000000000000000000000000000000000000000)()()()()()()()(){)()(){)()( : 1. )OO()OO(XX)<:x>0:>00:>00000000000000000000000000000000000000)()()()()()()()(){)()(){)()(){)()()()()( 2>00<)00(:xx)<XX)<:>00:>00000000000000000000000000000000000000)()()()()()()()(){)()(){)()(){)()()()()( DIGITAL STAMP : xxxxxxxxxxxxxxx :XXXXXXXXXXXXXXX : xxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx 999.999,93 xxxxxx Halarnn: I AXX RP 999.999.999.999.999.999 Rp 999.999.999.999.999.999 RP 999.999.999.999.999.999 Rp 999.999.999.999.999.999 RP 999.999.999.999.999.999 Rp 999.999.999.999.999.999 RP 999.999.999.999.999.999 RP .-999.999.999.999.999.999 Rp "999.999.999.999.999.999 XXXXXXXXXX, DD-11/1\11-YY PB7'i,J:in Partatu Perm.rn ArYJ;ra1 t1d NIP.··················································- www.jdih.kemenkeu.go.id DAFTAR ISIAN PELAKSAN!\AJ\I M[;GARAI\I I I 11111111111 I BEI\DAHARA UIVU\/I I\EGARA TAI-U\I M[;GARAN :.DO< I I\DIVOR: llPA- aaal:iJ.C.ctttt:tf2XXX DIGITAL STAMP I B. SUVBER DAI\J!l. Kementerian Negara /Lembaga : (XXX) X Halaman : IB.xx. . . . Unit Organisasi : (XX) X X X X Prm,insi : (XX) - -- Kode/Nama Satker : (XXXXXX) X . . . . . Pagu Ekuil,alen Rupiah
1.Anggaran Tahun 20XX : Rp. 999.999.999.999 Ket: a. Pinjaman Luar Negeri (1) Valuta Asing : Kode Mata Uang 999.999.999.999 Rp. 999999999999999
1.Rupiah Mumi : Rp. 999.999.999.999 (2) RPLN : Kode Mata Uang 999.999.999.999 Rp. 999999999999999 2.PNBP : Rp. 999.999.999.999 b. Hibah Luar Negeri (1) Valuta Asing : Kode Mata Uang 999.999.999.999 Rp. 999999999999999
3.Pinjaman/Hibah Luar Negeri : Rp. 999.999.999.999 (2) RHLN : Kode Mata Uang 999.999.999.999 Rp. 999999999999999
4.Pinjaman/Hibah Dalam Negeri : Rp. 999.999.999.999 c. Pinjaman Dalam Negeri IDR 999.999.999.999
5.Hibah Langsung : Rp. 999.999.999.999 d. Hibah Dalam Negeri IDR 999.999.999.999
6.SBSN PBS : Rp. 999.999.999.999 e. Hibah Luar Negeri Langsung IDR 999.999.999.999