Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.04/2008
- Nomor
- 91/PMK.04/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelunasan Cukai; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Audit terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
Audit bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Audit dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan instansi lain.
Dalam melaksanakan Audit, Tim Audit harus berpedoman pada Standar Audit.
Dalam melaksanakan Audit, Tim Audit berwenang:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)