Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2016
- Nomor
- 97/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 116 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5889 ) ; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Gaji pokok sebagaimana climaksud clalam Pasal 3 ayat (1) clikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perunclang-unclangan clan ditanggung pemerintah. www.jdih.kemenkeu.go.id
Terhadap tunjangan hari raya dilakukan pembulatan se bagaimana mestinya.
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada:
BAB III
Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan Tahun Anggaran 2016.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)