DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
287

Ringkasan

Peraturan ii mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian Komunikasi dan Digital; susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital; c. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital; d. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital; e. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; f. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; i. Staf Ahli Bidang Hukum; j. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; k. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan l. Staf Ahli Bidang Teknologi; tata kerja; dan unit pelaksana teknis

Isi peraturan

Teks287PDFHirarki

Memuat teks peraturan…