DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025

Nomor
12
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
61

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; b. pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan c. pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.; Kedudukan, Tanggung Jawab, Klasifikasii/rumpun jabatan, kategori dan jenjang jabatan; tugas jabatan, ruang lingkup kegiatan, dan hasil kerja; pedoman penghitungan kebutuhan; pengangkatan dalam jabatan; pemberhentian dari jabatan dan tata cara pemberhentian; pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi; kenaikan pangkat; uji kompetensi; dan pemantauan dan evaluasi

Isi peraturan

Teks61PDFHirarki

Memuat teks peraturan…