1.Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
2.Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
3.Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan.
4.Izin Kelas adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu.
5.Izin Stasiun Radio adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
6.Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
7.Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
8.Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.
9.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
10.Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) yang selanjutnya disebut RLAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi penerima dan pengirim sinyal digital, yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu yang digunakan untuk keperluan transmisi data, serta dirancang untuk memungkinkan kompatibilitas antarmuka standar IEEE 802.3, dan dimaksudkan untuk fungsi perpanjangan secara nirkabel.
11.Low Power Wide Area Network yang selanjutnya disingkat LPWAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan konsumsi daya rendah dan cakupan luas yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu.
12.Short Range Device yang selanjutnya disingkat SRD adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memiliki risiko rendah dalam menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
13.Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications) Berbasis Izin Kelas yang selanjutnya disebut IMT Berbasis Izin Kelas adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler berdasarkan standar teknologi IMT dengan memanfaatkan Pita Frekuensi Radio Izin Kelas yang dikombinasikan dengan Pita Frekuensi Radio lain yang telah ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
14.Radio Bergerak Pribadi (Private Mobile Radio) yang selanjutnya disebut PMR adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang bekerja untuk layanan suara jarak pendek yang bekerja pada kanal frekuensi radio yang sudah ditentukan.
15.Akses adalah jaringan yang menjangkau perangkat telekomunikasi pengguna akhir (end user).
16.Backhaul adalah jaringan yang menghubungkan jaringan backbone ke titik distribusi, untuk kemudian dari titik distribusi dihubungkan ke jaringan akses.
17.Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, badan usaha, dan instansi pemerintah.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
19.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.
20.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
2.Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga menjadi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2025 MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL Œ MEUTYA VIADA HAFID Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS UNTUK KELOMPOK ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI NO. SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELOMPOK ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
1.3–315 kHz SRD
2.315–405 kHz SRD
3.510–1600 kHz SRD
4.1700–1800 kHz SRD
5.6765–6795 kHz SRD
6.7400–8800 kHz SRD
7.10,2–11 MHz SRD
8.13,553–13,567 MHz SRD
9.26,957–27,283 MHz SRD
10.29,7–50 MHz SRD
11.72,08 MHz SRD
12.72,20 MHz SRD
13.72,40 MHz SRD
14.72,60 MHz SRD
15.72,61–73,91 MHz SRD
16.74–74,8 MHz SRD
17.75,4–76 MHz SRD
18.84–87 MHz SRD
19.87,5–108 MHz SRD
20.138,2–138,45 MHz SRD
21.146,35–146,50 MHz SRD 22. 158,275 berpasangan dengan 162,875 MHz SRD 23. 158,325 berpasangan dengan 162,925 MHz SRD
24.169,4–169,8125 MHz SRD
25.170,275 MHz SRD
26.170,375 MHz SRD
27.173,575 MHz SRD
28.173,675 MHz SRD
29.173,965–225 MHz SRD
30.230–242 MHz SRD
31.244–250 MHz SRD
32.266,75–267,25 MHz SRD NO. SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELOMPOK ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
33.300–322 MHz SRD
34.380,2125–381,3125 MHz SRD
35.402–405 MHz SRD
36.407–425 MHz SRD
37.409,74375–409,99375 MHz PMR
38.430–432 MHz SRD
39.433–434,79 MHz SRD, LPWAN
40.444,40–444,80 MHz SRD
41.470–806 MHz SRD
42.863–865 MHz SRD
43.868,6–868,7 MHz SRD
44.869,2–869,3 MHz SRD
45.916,1–916,5 MHz SRD
46.917,3–917,7 MHz SRD
47.918,5–918,9 MHz SRD
48.919,5–920 MHz SRD
49.920–923 MHz SRD, LPWAN
50.2400–2483,5 MHz SRD, RLAN, LPWAN
51.3100–10600 MHz SRD
52.5150–5250 MHz SRD, RLAN, IMT Berbasis Izin Kelas
53.5250–5350 MHz SRD, RLAN, IMT Berbasis Izin Kelas
54.5725–5825 MHz RLAN, IMT Berbasis Izin Kelas
55.5725–5850 MHz SRD
56.5850–5925 MHz SRD
57.5925–6425 MHz RLAN, SRD
58.10,50–10,55 GHz SRD
59.24–24,25 GHz SRD
60.57–64 GHz RLAN
61.57–61 GHz SRD
62.61–61,5 GHz SRD
63.61,5–64 GHz SRD
64.76–77 GHz SRD MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL ttd. MEUTYA VIADA HAFID LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN IZIN KELAS I. Radio Local Area Network (RLAN) No. Spektrum Frekuensi Radio Penggunaan Daya Pancar Maksimum Effective Isotropic Radiated Power (EIRP) Bandwidth Maksimum per Kanal Frekuensi Radio Penempatan Perangkat 1. 2400–2483,5 MHz Akses tipe 1: 500 mW (27 dBm) 40 MHz Di dalam ruangan Akses tipe 2: 4 Watt (36 dBm) 20 MHz Digunakan di luar ruangan*Backhaul: 4 Watt (36 dBm) 2. 5150–5250 MHz Akses tipe 1: 200 mW (23 dBm) 80 MHz Di dalam ruangan dan dilarang ditempatkan di luar ruangan 3. 5250–5350 MHz Akses tipe 1: 200 mW (23 dBm) 80 MHz Di dalam ruangan dan dilarang ditempatkan di luar ruangan 4. 5150–5350 MHz Akses tipe 1: 200 mW (23 dBm) 160 MHz Di dalam ruangan dan dilarang ditempatkan di luar ruangan No. Spektrum Frekuensi Radio Penggunaan Daya Pancar Maksimum Effective Isotropic Radiated Power (EIRP) Bandwidth Maksimum per Kanal Frekuensi Radio Penempatan Perangkat 5. 5725–5825 MHz Akses tipe 1: 200 mW (23 dBm) 80 MHz Di dalam ruangan Akses tipe 2: 4 Watt (36 dBm) 20 MHz Digunakan di luar ruangan*Backhaul: 4 Watt (36 dBm) 6. 5925–6425 MHz Akses tipe 1: Low Power Indoor (LPI) 200 mW (23 dBm) 320 MHz Di dalam ruangan dan dilarang ditempatkan di luar ruangan Akses tipe 1: Very Low Power (VLP) 25 mW (14 dBm) Di dalam ruangan dan di luar ruangan
7.57–64 GHz 10 Watt (40 dBm) 2,16 GHz Dilarang ditempatkan di luar ruangan Keterangan: *) Untuk RLAN yang digunakan di luar ruangan, daya pancar maksimum Effective Isotropic Radiated Power (EIRP) merupakan daya pancar maksimum yang dapat dipancarkan RLAN, baik dengan antena yang menyatu dengan RLAN maupun antena yang terpisah dari RLAN. RLAN yang belum disertai dengan antena maka antena yang akan digunakan untuk melengkapi RLAN tersebut memenuhi batasan antenna gain maksimum, dengan formula penghitungan sebagai berikut: Ant Gain (dBisotropic) = Max EIRP (dBm) – RF Out RLAN (dBm) dimana: 1) Nilai max EIRP sesuai dengan nilai daya pancar maksimum Effective Isotropic Radiated Power (EIRP) dalam tabel ketentuan teknis operasional RLAN. 2) Nilai RF Out RLAN (dBm) sesuai informasi yang tertera pada Sertifikat atau spesifikasi teknis RLAN. Contoh perhitungan antenna gain maksimum: RLAN dengan spesifikasi teknis RF Out sebesar 20 dBm dan antena yang diperoleh secara terpisah, akan digunakan di luar ruangan sebagai Backhaul dan beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 5725– 5825 MHz berdasarkan Izin Kelas, maka antena yang dapat digunakan memiliki spesifikasi teknis antenna gain maksimum sebesar: Ant Gain (dBisotropic) = 36 dBm EIRP – 20 dBm = 16 dBisotropic RLAN yang dapat digunakan di luar ketentuan teknis operasional dalam kondisi tertentu dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: