DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
105

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit; penggunaan orbit satelit; penyediaan layanan satelit di Indonesia; serta sanksi administratif

Isi peraturan

Teks105PDFHirarki

Memuat teks peraturan…