DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
44

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi UPT Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; susunan organisasi; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; tata kerja; lokasi; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; penataan

Isi peraturan

Teks44PDFHirarki

Memuat teks peraturan…