DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pemanfaatan teknolodi eSIM yang dalam dilaksanakan oleh a. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler; dan b. Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit; (1) Sistem Provisioning terdiri atas spesifikasi: a. sistem proprietary; dan b. Global System for Mobile Communication Association (GSMA); standar minimal perangkat konsumen; Sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning;

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…