DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026

Nomor
9
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
64

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Batasan Minimum Usia Anak yang Dapat Menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur; Penilaian Mandiri untuk Memastikan Produk, Layanan, dan Fitur Sesuai dengan Batasan Minimum Usia Anak dan Rentang Usia Anak; Penetapan Desain Pelindungan Anak; Verifikasi Pengguna Anak; Penilaian Tingkat Risiko; Penilaian Mandiri; verifikasi; Penetapan Profil Risiko Produk, Layanan, dan Fitur; Penilaian Mandiri Ulang, Pelaporan Hasil Penilaian Mandiri Ulang, Verifikasi Ulang, dan Penetapan Profil Risiko Baru; Akun Anak dan Profil Risiko; Layanan Jejaring dan Media Sosial; pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak

Isi peraturan

Teks64PDFHirarki

Memuat teks peraturan…