Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2014
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Troposcatter. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Perangkat Troposcatter wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pelaksanaan pengujian perangkat Troposcatter wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ttd TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 69 No Jabatan Paraf
Membuka PDF…