Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
BAB III
Pegawai wajib menaati ketentuan jam kerja dan hari kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai yang terlambat masuk kerja dan/atau pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, kepada pegawai tersebut dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja perhari keterlambatan dan/atau pulang kerja sebelum waktunya.
Besaran pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
Membuka PDF…