Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat beroperasi secara:
Penggunaan base station/access point untuk outdoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a hanya dapat dioperasionalkan pada pita frekuensi radio:
Base Station/Access Point untuk penggunaan indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat beroperasi pada Pita Frekuensi Radio:
Base Station/Access Point yang digunakan untuk penggunaan indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus menggunakan antena yang tidak bisa dibongkar pasang (fixed and built in).
Membuka PDF…