Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB III
Di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…