Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2017
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Seluruh penerimaan Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia disetor langsung secepatnya pada kesempatan pertama ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerimaan pada bank pemerintah.
Bendahara Penerimaan wajib melaporkan setiap bulan seluruh penerimaan Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan sekretaris jenderal, Direktur Jenderal, dan inspektur jenderal.
Registri Nama Domain Indonesia yang telah menyetor Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal berupa:
BAB IV
Registri Nama Domain Indonesia dapat meminta untuk dilakukan pencocokan dan penelitian setelah melakukan pembayaran dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 secara lengkap.
Membuka PDF…