Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks15PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan dinas maritim wajib memenuhi standar teknis yang dibuktikan dengan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan dinas maritim wajib mengikuti:
Membuka PDF…